Soroti Aktivitas Penambangan Batu Bara Berbasis Masyarakat, Anggota DPRD Lebak Samboja Uton Witono Pemprov dan Pemda Mohonkan Disentralisasi IPR Ke Pusat
LEBAK, BeritaKilat.com - Seperti dua sisi mata uang, aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan oleh masyarakat khususnya di Kabupaten Lebak bagian Selatan (Cihara, Panggarangan, Bayah, Cibeber dan Cilograng) kerap menuai pro dan kontra serta menjadi masalah sosial yang tidak pernah usai. Di satu sisi, Pertambangan rakyat, terutama yang dilakukan oleh masyarakat sekitar, menjadi sumber mata pencaharian utama, dan menjadi sumber kehidupan. Di sisi lain, pertambangan batu bara skala kecil yang dilakukan oleh masyarakat ini juga menimbulkan persoalan hukum lantaran tidak memiliki perizinan yang sesuai dengan aturan perundang – undangan.
Menyikapi persoalan tersebut, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak Samboja Uton Witono menyebut langkah yang harus diambil adalah dengan cara melakukan perubahan sistem yakni kebijakan terkait regulasi perizinan yang saat ini kewenangannya ada dipusat harus dirubah dulu, agar pengurusan perizinan penambangan rakyat (IPR) lebih efektiv dan efisien serta mempermudah pelayanan publik kepada masyarakat.
“Selaku wakil rakyat, setelah mendengarkan keluhan, saran,
dan harapan dari konstituen saya. Saya memohon kepada pemerintah baik Provinsi ataupun
Kabupaten agar segera mendorong agar kewenangan terkait perizinan penambangan
rakyat (IPR) dikembalikan ke daerah, ini perlu dilakukan supaya mempermudah
masyarakat dalam pengurusan perizinannya, selain itu hal ini bisa mendongkrak pendapatan
dan pajak daerah,” ujar Samboja yang juga Sekretaris Komisi yang membidangi
masalah sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) ini.
Atas adanya persoalan yang terus menerus berulang dan
terjadi menimpa konstituennya di wilayah Lebak Selatan, Samboja juga berharap
pemerintah baik legislatif, eksekutif dan yudikatif dapat hadir memberikan
perlindungan, pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat khususnya pelaku
usaha penambangan skala kecil yang ada di
wilayahnya.
Pemerintah perlu menyederhanakan prosedur perizinan,
menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan memberikan Izin Pertambangan
Rakyat (IPR) yang jelas.
Pemerintah dan pihak terkait perlu juga memberikan pembinaan
kepada masyarakat penambang mengenai praktik pertambangan yang baik,
pengelolaan lingkungan, dan keselamatan kerja.
“Kehadiran pemerintah dalam arti dipermudahnya akses perizinan
penambangan rakyat diharapkan dapat menekan konflik sosial yang terjadi selama
ini antara masyarakat yang terlibat dalam kegiatan tersebut, dengan oknum masyarakat
yang hanya memanfaatkan kelemahan karena aspek perizinan yang tidak dimiliki pelaku
usaha. Intinya mereka bukan tidak tahu dengan aturan dan berbenturan dengan
hukum, tapi mau apalagi, lapangan kerja formal terbatas sementara kebutuhan hidup
harus terpenuhi, akhirnya sebagian masyarakat disini memilih menambang demi
mempertahankan hidup. Ironis memang, akhirnya mereka dijadikan asas manfaat serta
bulan – bulanan para oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Sementara itu berdasarkan
hasil penelusuran redaksi media ini dari berbagai literasi. Zona tambang di
Kabupaten Lebak pada tahun 2025 belum dapat dipastikan secara spesifik. Namun,
berdasarkan informasi terkait, Kabupaten Lebak memiliki potensi wilayah
pertambangan yang terbagi menjadi Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Wilayah
Pencadangan Negara (WPN) yang berada di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun
Salak (TNGHS), serta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang potensinya cukup
banyak, tetapi belum diatur dalam Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Daerah. (*/AK)
Posting Komentar