-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Propam Limpahkan Surat Aduan LQ Indonesia Lawfirm ke Birowassidik Bareskrim Polri, Alkausar Akbar: Gak Nyambung
Headline

Propam Limpahkan Surat Aduan LQ Indonesia Lawfirm ke Birowassidik Bareskrim Polri, Alkausar Akbar: Gak Nyambung

Berita Kilat
Berita Kilat
28 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alkausar Akbar dan Jane Caroline Mapaliey menilai, surat aduannya yang dilimpahkan oleh Propam Mabes Polri ke Birowassidik Bareskrim Polri sangat tidak masuk akal.

Sebagai informasi, sebelumnya pada tanggal 3 Oktober 2024, LQ Indonesia Lawfirm membuat aduan ke Propam Mabes Polri atas dugaan ketidakprofesionalan Dirreskrimum Polda Metro Jaya dalam menangani Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 Maret 2017 atas nama pelapor Hade Andreasto.

Pada tanggal 21 Oktober 2024, Propam Mabes Polri mengeluarkan surat Nomor: B/4620-b/X/WAS.2.4/2024/Divpropam, yang mana isi surat tersebut menjelaskan Bagyanduan Divpropam Polri telah menindaklanjuti pengaduan LQ Indonesia Lawfirm dengan melimpahkan pengaduan tersebut ke Birowassidik Bareskrim Polri.

Dalam menangani perkara ini, advokat Alkausar Akbar yang merupakan kuasa hukum dari R. Lutfi bin Ali Altway melihat, surat pelimpahan yang dikeluarkan oleh Propam Mabes Polri sangat tidak mendasar.

"Bahwa pengaduan kami yaitu dugaan pelanggaran Kode Etik atas ketidakprofesionalan Dirreskrimum Polda Metro Jaya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2017 atas nama pelapor Hade Andreasto Yusuf dan permohonan sanksi administratif berat berupa Pemberhentian Tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya," kata Alkausar Akbar, Selasa (28/1/2025).

"Pelimpahan pengaduan tersebut ke Birowassidik Bareskrim Polri sangat tidak masuk akal, yang mana Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 Maret 2017 atas nama pelapor Hade Andreasto tertanggal tanggal 21 Oktober 2024 sudah diperiksa dan diuji oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 190/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst, yang mana klien kami R. Lutfi Bin Ali Altway terbukti tidak melakukan perbuatan tindak pidana memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera sebagaimana diatur didalam Pasal 167 ayat (1) KUHP," jelas Akbar.

Hal senada juga diungkapkan oleh advokat Jane Caroline bahwa, pelimpahan yang dilakukan oleh Propam ke Birowassidik Bareskrim Polri jelas tidak masuk akal.

Dengan tegas Jane menjelaskan bahwa tugas dan fungsi dari Birowassidik Bareskrim Polri adalah jika ada Laporan Polisi tersebut yang penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya tidak professional, baru Birowassidik Bareskrim Polri menindaklanjuti Laporan Polisi tersebut.

"Ini laporan polisinya sudah diuji oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, apalagi yang harus ditindaklanjuti/diselidiki oleh Birowassidik Bareskrim Polri, apa yang mau diselidiki? Kami berharap Propam memberikan sanksi yang tegas kepada oknum-oknum penyelidik dan penyidik yang melakukan kriminalisasi pada klien kami pada Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 Maret 2017 atas nama pelapor Hade Andreasto," tegas Jane Caroline.

Advokat Alkausar Akbar juga menilai sejak tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020, kliennya melalui kuasa hukum pada saat itu yakni, Akhmad Aldrino Linkoln, S.H & Patners sudah berulang kali menyampaikan kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut Alkausar Akbar, dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 Maret 2017 atas nama pelapor Hade Andreasto merupakan kasus perdata yang harus diselesaikan melalui putusan pengadilan perdata. Seharusnya Dirreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani Laporan Polisi tersebut bisa membedakan mana kasus perdata dan mana kasus pidana.

"Tindakan Dirreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani Laporan Polisi tersebut yang mana tidak bisa membedakan kasus pidana dan perdata merupakan tindakan yang tidak professional, sehingga merugikan dan merusak nama baik klien kami, sudah sepatutnya propam mabes polri memberikan sanksi yang tegas kepada oknum-oknum Dirreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani Laporan Polisi tersebut," pungkasnya.

_Tentang LQ INDONESIA LAWFIRM adalah firma hukum terdepan dalam menangani kasus-kasus besar di Indonesia baik perkara Pidana, Perdata, Perusahaan Korporasi, Perbankan, Asuransi, PKPU dan yang lainnya. LQ Indonesia Lawfirm Lebak Bulus beralamat di Jalan Raya Pasar Jumat Nomor 38,C,D,E, RT 009 / RW 007, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. LQ Indonesia Lawfirm Cabang Lebak Bulus menyediakan layanan Konsultasi Hukum, Pendampingan Hukum dan Jasa Retainer serta jasa media expose. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm Cabang Lebak Bulus, nomor Hotline: +62 811-1023-489_ (*/red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Tiga Sumur Dalam Terlindungi di Lebak Hampir Rampung, Perkuat Akses Air Bersih Masyarakat

Berita Kilat- Agustus 23, 2026 0
Tiga Sumur Dalam Terlindungi di Lebak Hampir Rampung, Perkuat Akses Air Bersih Masyarakat
LEBAK, BeritaKilat.com  — Upaya Pemerintah Kabupaten Lebak dalam memperkuat akses masyarakat terhadap air bersih terus dilakukan melalui pembangunan sarana da…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Acara Perpisahan Kukerta UIN SMH Banten di Desa Sukamanah Berlangsung Meriah dan Penuh Kehangatan

Acara Perpisahan Kukerta UIN SMH Banten di Desa Sukamanah Berlangsung Meriah dan Penuh Kehangatan

Agustus 22, 2026
800 Peserta Ikuti Lomba dalam HUT Pramuka di Kecamatan Tunjung Teja

800 Peserta Ikuti Lomba dalam HUT Pramuka di Kecamatan Tunjung Teja

Agustus 22, 2026
Kepala Desa Cemplang Tegaskan Siap Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2022–2025

Kepala Desa Cemplang Tegaskan Siap Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2022–2025

Agustus 22, 2026
Pemerintah Siapkan Belanja Negara Rp4.097,2 Triliun dalam RAPBN 2027

Pemerintah Siapkan Belanja Negara Rp4.097,2 Triliun dalam RAPBN 2027

Agustus 21, 2026
P3B Soroti Dugaan Minimnya Transparansi Proyek PT Hutama Karya Senilai Rp501 Miliar di Banten

P3B Soroti Dugaan Minimnya Transparansi Proyek PT Hutama Karya Senilai Rp501 Miliar di Banten

Agustus 20, 2026
Ibu Rumah Tangga di Lebak Meninggal Dunia Usai Ikut Lomba Tarik Tambang HUT RI ke-81

Ibu Rumah Tangga di Lebak Meninggal Dunia Usai Ikut Lomba Tarik Tambang HUT RI ke-81

Agustus 19, 2026
Kadis Kominfo Lebak : Forum Media Lebak Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Sinergi Pemerintah dengan Pers

Kadis Kominfo Lebak : Forum Media Lebak Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Sinergi Pemerintah dengan Pers

Agustus 19, 2026
Diduga Ditarik Sepihak di Jalan, Debitur Pertanyakan Prosedur Penarikan Mobil oleh PT. Reksa Finance!

Diduga Ditarik Sepihak di Jalan, Debitur Pertanyakan Prosedur Penarikan Mobil oleh PT. Reksa Finance!

Agustus 22, 2026
Gelar Tanpa Jiwa: Fenomena "Profesor" Gelap dan Kejahatan Moral Pembohongan Publik

Gelar Tanpa Jiwa: Fenomena "Profesor" Gelap dan Kejahatan Moral Pembohongan Publik

Agustus 19, 2026
Semarakkan HUT ke-81 RI,Ikatan Pemuda pemudi kp Jati Raya Desa cilangkan Sukses Gelar Beragam Lomba Tahunan

Semarakkan HUT ke-81 RI,Ikatan Pemuda pemudi kp Jati Raya Desa cilangkan Sukses Gelar Beragam Lomba Tahunan

Agustus 17, 2026

Berita Terpopuler

Acara Perpisahan Kukerta UIN SMH Banten di Desa Sukamanah Berlangsung Meriah dan Penuh Kehangatan

Acara Perpisahan Kukerta UIN SMH Banten di Desa Sukamanah Berlangsung Meriah dan Penuh Kehangatan

Agustus 22, 2026
800 Peserta Ikuti Lomba dalam HUT Pramuka di Kecamatan Tunjung Teja

800 Peserta Ikuti Lomba dalam HUT Pramuka di Kecamatan Tunjung Teja

Agustus 22, 2026
Kepala Desa Cemplang Tegaskan Siap Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2022–2025

Kepala Desa Cemplang Tegaskan Siap Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2022–2025

Agustus 22, 2026
Pemerintah Siapkan Belanja Negara Rp4.097,2 Triliun dalam RAPBN 2027

Pemerintah Siapkan Belanja Negara Rp4.097,2 Triliun dalam RAPBN 2027

Agustus 21, 2026
P3B Soroti Dugaan Minimnya Transparansi Proyek PT Hutama Karya Senilai Rp501 Miliar di Banten

P3B Soroti Dugaan Minimnya Transparansi Proyek PT Hutama Karya Senilai Rp501 Miliar di Banten

Agustus 20, 2026
Ibu Rumah Tangga di Lebak Meninggal Dunia Usai Ikut Lomba Tarik Tambang HUT RI ke-81

Ibu Rumah Tangga di Lebak Meninggal Dunia Usai Ikut Lomba Tarik Tambang HUT RI ke-81

Agustus 19, 2026
Kadis Kominfo Lebak : Forum Media Lebak Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Sinergi Pemerintah dengan Pers

Kadis Kominfo Lebak : Forum Media Lebak Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Sinergi Pemerintah dengan Pers

Agustus 19, 2026
Diduga Ditarik Sepihak di Jalan, Debitur Pertanyakan Prosedur Penarikan Mobil oleh PT. Reksa Finance!

Diduga Ditarik Sepihak di Jalan, Debitur Pertanyakan Prosedur Penarikan Mobil oleh PT. Reksa Finance!

Agustus 22, 2026
Gelar Tanpa Jiwa: Fenomena "Profesor" Gelap dan Kejahatan Moral Pembohongan Publik

Gelar Tanpa Jiwa: Fenomena "Profesor" Gelap dan Kejahatan Moral Pembohongan Publik

Agustus 19, 2026
Semarakkan HUT ke-81 RI,Ikatan Pemuda pemudi kp Jati Raya Desa cilangkan Sukses Gelar Beragam Lomba Tahunan

Semarakkan HUT ke-81 RI,Ikatan Pemuda pemudi kp Jati Raya Desa cilangkan Sukses Gelar Beragam Lomba Tahunan

Agustus 17, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber