-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Propam Limpahkan Surat Aduan LQ Indonesia Lawfirm ke Birowassidik Bareskrim Polri, Alkausar Akbar: Gak Nyambung
Headline

Propam Limpahkan Surat Aduan LQ Indonesia Lawfirm ke Birowassidik Bareskrim Polri, Alkausar Akbar: Gak Nyambung

Berita Kilat
Berita Kilat
28 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alkausar Akbar dan Jane Caroline Mapaliey menilai, surat aduannya yang dilimpahkan oleh Propam Mabes Polri ke Birowassidik Bareskrim Polri sangat tidak masuk akal.

Sebagai informasi, sebelumnya pada tanggal 3 Oktober 2024, LQ Indonesia Lawfirm membuat aduan ke Propam Mabes Polri atas dugaan ketidakprofesionalan Dirreskrimum Polda Metro Jaya dalam menangani Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 Maret 2017 atas nama pelapor Hade Andreasto.

Pada tanggal 21 Oktober 2024, Propam Mabes Polri mengeluarkan surat Nomor: B/4620-b/X/WAS.2.4/2024/Divpropam, yang mana isi surat tersebut menjelaskan Bagyanduan Divpropam Polri telah menindaklanjuti pengaduan LQ Indonesia Lawfirm dengan melimpahkan pengaduan tersebut ke Birowassidik Bareskrim Polri.

Dalam menangani perkara ini, advokat Alkausar Akbar yang merupakan kuasa hukum dari R. Lutfi bin Ali Altway melihat, surat pelimpahan yang dikeluarkan oleh Propam Mabes Polri sangat tidak mendasar.

"Bahwa pengaduan kami yaitu dugaan pelanggaran Kode Etik atas ketidakprofesionalan Dirreskrimum Polda Metro Jaya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2017 atas nama pelapor Hade Andreasto Yusuf dan permohonan sanksi administratif berat berupa Pemberhentian Tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya," kata Alkausar Akbar, Selasa (28/1/2025).

"Pelimpahan pengaduan tersebut ke Birowassidik Bareskrim Polri sangat tidak masuk akal, yang mana Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 Maret 2017 atas nama pelapor Hade Andreasto tertanggal tanggal 21 Oktober 2024 sudah diperiksa dan diuji oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 190/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst, yang mana klien kami R. Lutfi Bin Ali Altway terbukti tidak melakukan perbuatan tindak pidana memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera sebagaimana diatur didalam Pasal 167 ayat (1) KUHP," jelas Akbar.

Hal senada juga diungkapkan oleh advokat Jane Caroline bahwa, pelimpahan yang dilakukan oleh Propam ke Birowassidik Bareskrim Polri jelas tidak masuk akal.

Dengan tegas Jane menjelaskan bahwa tugas dan fungsi dari Birowassidik Bareskrim Polri adalah jika ada Laporan Polisi tersebut yang penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya tidak professional, baru Birowassidik Bareskrim Polri menindaklanjuti Laporan Polisi tersebut.

"Ini laporan polisinya sudah diuji oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, apalagi yang harus ditindaklanjuti/diselidiki oleh Birowassidik Bareskrim Polri, apa yang mau diselidiki? Kami berharap Propam memberikan sanksi yang tegas kepada oknum-oknum penyelidik dan penyidik yang melakukan kriminalisasi pada klien kami pada Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 Maret 2017 atas nama pelapor Hade Andreasto," tegas Jane Caroline.

Advokat Alkausar Akbar juga menilai sejak tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020, kliennya melalui kuasa hukum pada saat itu yakni, Akhmad Aldrino Linkoln, S.H & Patners sudah berulang kali menyampaikan kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut Alkausar Akbar, dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 Maret 2017 atas nama pelapor Hade Andreasto merupakan kasus perdata yang harus diselesaikan melalui putusan pengadilan perdata. Seharusnya Dirreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani Laporan Polisi tersebut bisa membedakan mana kasus perdata dan mana kasus pidana.

"Tindakan Dirreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani Laporan Polisi tersebut yang mana tidak bisa membedakan kasus pidana dan perdata merupakan tindakan yang tidak professional, sehingga merugikan dan merusak nama baik klien kami, sudah sepatutnya propam mabes polri memberikan sanksi yang tegas kepada oknum-oknum Dirreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani Laporan Polisi tersebut," pungkasnya.

_Tentang LQ INDONESIA LAWFIRM adalah firma hukum terdepan dalam menangani kasus-kasus besar di Indonesia baik perkara Pidana, Perdata, Perusahaan Korporasi, Perbankan, Asuransi, PKPU dan yang lainnya. LQ Indonesia Lawfirm Lebak Bulus beralamat di Jalan Raya Pasar Jumat Nomor 38,C,D,E, RT 009 / RW 007, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. LQ Indonesia Lawfirm Cabang Lebak Bulus menyediakan layanan Konsultasi Hukum, Pendampingan Hukum dan Jasa Retainer serta jasa media expose. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm Cabang Lebak Bulus, nomor Hotline: +62 811-1023-489_ (*/red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Setoran Kepala Pekon Mengemuka, Inspektorat Tanggamus Tak Tinggal diam ‎

Berita Kilat- Januari 23, 2026 0
Setoran Kepala Pekon Mengemuka, Inspektorat Tanggamus Tak Tinggal diam  ‎
‎Tanggamus,BeritaKilat.com — Pengakuan Kepala Pekon Sukadamai, Kecamatan Gunung Alip, Ahmad Rozali, mengenai adanya setoran tahunan yang disebut dilakukan p…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Januari 22, 2026
Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Januari 22, 2026
Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Januari 22, 2026
Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Januari 18, 2026
Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Januari 17, 2026
Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Januari 22, 2026
OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

Januari 17, 2026
Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Januari 23, 2026
Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Januari 22, 2026
Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Januari 20, 2026

Berita Terpopuler

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Januari 22, 2026
Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Januari 22, 2026
Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Januari 22, 2026
Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Januari 18, 2026
Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Januari 17, 2026
Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Januari 22, 2026
OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

Januari 17, 2026
Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Januari 23, 2026
Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Januari 22, 2026
Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Januari 20, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber