-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Propam Limpahkan Surat Aduan LQ Indonesia Lawfirm ke Birowassidik Bareskrim Polri, Alkausar Akbar: Gak Nyambung
Headline

Propam Limpahkan Surat Aduan LQ Indonesia Lawfirm ke Birowassidik Bareskrim Polri, Alkausar Akbar: Gak Nyambung

Berita Kilat
Berita Kilat
28 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alkausar Akbar dan Jane Caroline Mapaliey menilai, surat aduannya yang dilimpahkan oleh Propam Mabes Polri ke Birowassidik Bareskrim Polri sangat tidak masuk akal.

Sebagai informasi, sebelumnya pada tanggal 3 Oktober 2024, LQ Indonesia Lawfirm membuat aduan ke Propam Mabes Polri atas dugaan ketidakprofesionalan Dirreskrimum Polda Metro Jaya dalam menangani Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 Maret 2017 atas nama pelapor Hade Andreasto.

Pada tanggal 21 Oktober 2024, Propam Mabes Polri mengeluarkan surat Nomor: B/4620-b/X/WAS.2.4/2024/Divpropam, yang mana isi surat tersebut menjelaskan Bagyanduan Divpropam Polri telah menindaklanjuti pengaduan LQ Indonesia Lawfirm dengan melimpahkan pengaduan tersebut ke Birowassidik Bareskrim Polri.

Dalam menangani perkara ini, advokat Alkausar Akbar yang merupakan kuasa hukum dari R. Lutfi bin Ali Altway melihat, surat pelimpahan yang dikeluarkan oleh Propam Mabes Polri sangat tidak mendasar.

"Bahwa pengaduan kami yaitu dugaan pelanggaran Kode Etik atas ketidakprofesionalan Dirreskrimum Polda Metro Jaya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2017 atas nama pelapor Hade Andreasto Yusuf dan permohonan sanksi administratif berat berupa Pemberhentian Tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya," kata Alkausar Akbar, Selasa (28/1/2025).

"Pelimpahan pengaduan tersebut ke Birowassidik Bareskrim Polri sangat tidak masuk akal, yang mana Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 Maret 2017 atas nama pelapor Hade Andreasto tertanggal tanggal 21 Oktober 2024 sudah diperiksa dan diuji oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 190/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst, yang mana klien kami R. Lutfi Bin Ali Altway terbukti tidak melakukan perbuatan tindak pidana memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera sebagaimana diatur didalam Pasal 167 ayat (1) KUHP," jelas Akbar.

Hal senada juga diungkapkan oleh advokat Jane Caroline bahwa, pelimpahan yang dilakukan oleh Propam ke Birowassidik Bareskrim Polri jelas tidak masuk akal.

Dengan tegas Jane menjelaskan bahwa tugas dan fungsi dari Birowassidik Bareskrim Polri adalah jika ada Laporan Polisi tersebut yang penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya tidak professional, baru Birowassidik Bareskrim Polri menindaklanjuti Laporan Polisi tersebut.

"Ini laporan polisinya sudah diuji oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, apalagi yang harus ditindaklanjuti/diselidiki oleh Birowassidik Bareskrim Polri, apa yang mau diselidiki? Kami berharap Propam memberikan sanksi yang tegas kepada oknum-oknum penyelidik dan penyidik yang melakukan kriminalisasi pada klien kami pada Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 Maret 2017 atas nama pelapor Hade Andreasto," tegas Jane Caroline.

Advokat Alkausar Akbar juga menilai sejak tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020, kliennya melalui kuasa hukum pada saat itu yakni, Akhmad Aldrino Linkoln, S.H & Patners sudah berulang kali menyampaikan kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut Alkausar Akbar, dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 Maret 2017 atas nama pelapor Hade Andreasto merupakan kasus perdata yang harus diselesaikan melalui putusan pengadilan perdata. Seharusnya Dirreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani Laporan Polisi tersebut bisa membedakan mana kasus perdata dan mana kasus pidana.

"Tindakan Dirreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani Laporan Polisi tersebut yang mana tidak bisa membedakan kasus pidana dan perdata merupakan tindakan yang tidak professional, sehingga merugikan dan merusak nama baik klien kami, sudah sepatutnya propam mabes polri memberikan sanksi yang tegas kepada oknum-oknum Dirreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani Laporan Polisi tersebut," pungkasnya.

_Tentang LQ INDONESIA LAWFIRM adalah firma hukum terdepan dalam menangani kasus-kasus besar di Indonesia baik perkara Pidana, Perdata, Perusahaan Korporasi, Perbankan, Asuransi, PKPU dan yang lainnya. LQ Indonesia Lawfirm Lebak Bulus beralamat di Jalan Raya Pasar Jumat Nomor 38,C,D,E, RT 009 / RW 007, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. LQ Indonesia Lawfirm Cabang Lebak Bulus menyediakan layanan Konsultasi Hukum, Pendampingan Hukum dan Jasa Retainer serta jasa media expose. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm Cabang Lebak Bulus, nomor Hotline: +62 811-1023-489_ (*/red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

Berita Kilat- Oktober 21, 2025 0
PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional
Kabupaten Serang , Beritakilat.com — Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten , KH. Hafis Gunawan , mengatakan bahwa para pengurus Lembaga Seni …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Pembangunan Drainase di Desa Kubang Jaya Diduga Asal Jadi, Gunakan Bahan Retak

Pembangunan Drainase di Desa Kubang Jaya Diduga Asal Jadi, Gunakan Bahan Retak

Oktober 17, 2025
Desa Tambiluk Peringati Hari Jadi ke-1 Abad, Wujudkan Sinergi Menuju Desa Bahagia

Desa Tambiluk Peringati Hari Jadi ke-1 Abad, Wujudkan Sinergi Menuju Desa Bahagia

Oktober 16, 2025
Danramil Petir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Fisik KDMP Desa Kemuning

Danramil Petir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Fisik KDMP Desa Kemuning

Oktober 18, 2025
Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Oktober 21, 2025
PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

Oktober 21, 2025
Desa Sukasari Gelar HUT ke-43, Wujud Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Desa Sukasari Gelar HUT ke-43, Wujud Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Oktober 15, 2025
Ketua Konferensi Ke-80 Komite Keempat PBB Berikan Komentar atas Pidato Wilson Lalengke

Ketua Konferensi Ke-80 Komite Keempat PBB Berikan Komentar atas Pidato Wilson Lalengke

Oktober 16, 2025
Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Oktober 10, 2025
Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Oktober 10, 2025
KUMALA PW Serang Tegas Tolak Kebijakan Sepihak Wakil Gubernur Banten Terkait Kepala SMAN 1 Cimarga

KUMALA PW Serang Tegas Tolak Kebijakan Sepihak Wakil Gubernur Banten Terkait Kepala SMAN 1 Cimarga

Oktober 15, 2025

Berita Terpopuler

Pembangunan Drainase di Desa Kubang Jaya Diduga Asal Jadi, Gunakan Bahan Retak

Pembangunan Drainase di Desa Kubang Jaya Diduga Asal Jadi, Gunakan Bahan Retak

Oktober 17, 2025
Desa Tambiluk Peringati Hari Jadi ke-1 Abad, Wujudkan Sinergi Menuju Desa Bahagia

Desa Tambiluk Peringati Hari Jadi ke-1 Abad, Wujudkan Sinergi Menuju Desa Bahagia

Oktober 16, 2025
Danramil Petir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Fisik KDMP Desa Kemuning

Danramil Petir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Fisik KDMP Desa Kemuning

Oktober 18, 2025
Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Oktober 21, 2025
PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

Oktober 21, 2025
Desa Sukasari Gelar HUT ke-43, Wujud Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Desa Sukasari Gelar HUT ke-43, Wujud Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Oktober 15, 2025
Ketua Konferensi Ke-80 Komite Keempat PBB Berikan Komentar atas Pidato Wilson Lalengke

Ketua Konferensi Ke-80 Komite Keempat PBB Berikan Komentar atas Pidato Wilson Lalengke

Oktober 16, 2025
Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Oktober 10, 2025
Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Oktober 10, 2025
KUMALA PW Serang Tegas Tolak Kebijakan Sepihak Wakil Gubernur Banten Terkait Kepala SMAN 1 Cimarga

KUMALA PW Serang Tegas Tolak Kebijakan Sepihak Wakil Gubernur Banten Terkait Kepala SMAN 1 Cimarga

Oktober 15, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber