-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Pemerintah KUASA HUKUM ANGKAT BICARA : MEMINTA KEPADA KETUA KOMISI YUDISIAL RI UNTUK MEMERIKSA HAKIM PRAPERADILAN PN SIANTAR, DEMI KEPASTIAN HUKUM NKRI
Pemerintah

KUASA HUKUM ANGKAT BICARA : MEMINTA KEPADA KETUA KOMISI YUDISIAL RI UNTUK MEMERIKSA HAKIM PRAPERADILAN PN SIANTAR, DEMI KEPASTIAN HUKUM NKRI

Berita Kilat
Berita Kilat
19 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Siantar- bnfnews.com

hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Informasi yang di Terima dari redaksi media, kuasa Hukum MSP mengatakan Sangat di sayangkan tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRI kepada klien mengalami wajahnya luka lebam, bibir pecah dan kaki di kasih puntung rokok oleh OTK. 

Berdasarkan keterangan klien tidak ada memukul yang bernama Joshua Mario putra sihombing pada saat tempat kejadian Perkara tersebut. 




Pada saat kejadian di jalan dr Wahidin, Kel. melayu, Kec. Siantar Utara sekitar Pukul 22.15 Wib hanya melerai dengan cara tangan kanan sebanyak satu kali ke Anies Chrisman Sitompul agar tidak salah paham antara korban dan temannya. 

dan yang melaporkan kejadian tersebut atas nama MLS berdasarkan laporan polisi : LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara "Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.  Selasa 19/11/2024

Lanjut menambahkan, besar harapan kepada hakim tunggal Praperadilan di pengadilan negeri Siantar yang di pimpin oleh Nasfi Firdaus SH, MH, pada hari rabu 13 November 2024 membacakan Putusan tersebut diduga Tidak memberikan kepastian hukum kepada klien agar bebas dari Penjara. Sehingga tidak mencerminkan sila ke 5 keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia. 

"setiap orang di Indonesia berhak untuk mendapat perlakuan dan bersikap adil terhadap sesama (persamaan sosial). Sehingga, sebagai warga Indonesia yang baik kita perlu membiasakan sifat adil ke siapa pun dan dalam kondisi apa pun. 

Meminta kepada ketua Komisi Yudisial RI yang saat ini di pimpin oleh Amzulian Rifai terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial (KY) periode Juli 2023-Desember 2025 untuk memeriksa oknum hakim praperadilan PN siantar. 
sekaligus memberikan kepastian hukum yang berlaku di NKRI di duga putusan yang di bacakan oleh Hakim Praperadilan  PN Siantar beberapa hari yang lalu diduga tidak memberikan Keadilan kepada klien. Ujarnya

"demi kepastian Hukum yang berlaku di NKRI, Kuasa Hukum telah mendaftarkan  berdasarkan Nomor Perkara Pemohon Praperadilan Status Perkara  4/Pid.Pra/2024/PN Pms Muhammad Sahri Pulungan Kapolri Cq. Kapolda Sumatera Utara Cq. Kapolres P. Siantar Cq. Kapolsek Siantar Utara di Pengadilan Negeri Siantar pada tanggal 23 Oktober 2024.

"Bahwa Permohonan Praperadilan ini di ajukan berdasarkan undang undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), Yang mana Di dalam Pasal 77 Berbunyi Sebagai berikut :

“Pengadilan Negeri Kota Siantar, Berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang ini tentang:

A. Sah Tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan;

B. Ganti Kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidana.

Namun setelah mendengarkan putusan Hakim Praperadilan Pn siantar pada hari rabu sekitar Pukul 10.30 Wib dan putusan tersebut diduga tidak berikan keadilan dan kepastian Hukum di NKRI kepada klien. 

Berikut ini Putusan Praperadilan Pn Siantar yang bernomor 4/Pid.Pra/2024/PN Pms sebagai berikut :

MENGADILI:
Menolak permohonan praperadilan Pemohon;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL; Ujarnya (Tim/red)
Via Pemerintah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

HUT Propam Polri ke-24, Si Propam Polres Lebak Gelar Bakti Sosial di Ponpes Al Idrus

Berita Kilat- September 27, 2026 0
HUT Propam Polri ke-24, Si Propam Polres Lebak Gelar Bakti Sosial di Ponpes Al Idrus
LEBAK, BeritaKilat.com - angka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Propam Polri ke-24, Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Lebak Polda Banten melaksa…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

DPC PPWI Lebak Segera Layangkan Laporan Aduan Masyarakat ke Kejari Terkait Dugaan Pengolahan Emas Ilegal H. Eman

DPC PPWI Lebak Segera Layangkan Laporan Aduan Masyarakat ke Kejari Terkait Dugaan Pengolahan Emas Ilegal H. Eman

September 20, 2026
Laporan Maladministrasi Pemkab Lebak Jalan di Tempat, Warga Desak Ombudsman Turun Tangan

Laporan Maladministrasi Pemkab Lebak Jalan di Tempat, Warga Desak Ombudsman Turun Tangan

September 25, 2026
Kebakaran Dekat Pasar Kebayoran Lama Jaksel, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Dekat Pasar Kebayoran Lama Jaksel, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

September 23, 2026
Mediasi Berhasil, Perselisihan Berakhir Damai dan Saling Memaafkan

Mediasi Berhasil, Perselisihan Berakhir Damai dan Saling Memaafkan

September 23, 2026
Gerak Cepat Polsek Lebakgedong, Jembatan Sementara Penghubung Lebak-Bogor Dibangun Bersama Warga

Gerak Cepat Polsek Lebakgedong, Jembatan Sementara Penghubung Lebak-Bogor Dibangun Bersama Warga

September 24, 2026
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

September 22, 2026
57,6 Persen Pemilih Tak Kenal Wakilnya di DPR, Ada Apa dengan Demokrasi Perwakilan?

57,6 Persen Pemilih Tak Kenal Wakilnya di DPR, Ada Apa dengan Demokrasi Perwakilan?

September 25, 2026
H. Eman Buka Suara soal Usaha Pengolahan Emas di Cibeber, Ketua PPWI Banten : Tindak Tegas Sesuai Prosedur Hukum

H. Eman Buka Suara soal Usaha Pengolahan Emas di Cibeber, Ketua PPWI Banten : Tindak Tegas Sesuai Prosedur Hukum

September 22, 2026
 FMST Gelar Santuni 150 Anak Yatim Piatu Se-Kecamatan Petir

FMST Gelar Santuni 150 Anak Yatim Piatu Se-Kecamatan Petir

September 22, 2026
Aktivitas 'Nyalon', Skincare, hingga Rokok Dongkrak Inflasi Lebak Hingga Tertinggi di Jawa

Aktivitas 'Nyalon', Skincare, hingga Rokok Dongkrak Inflasi Lebak Hingga Tertinggi di Jawa

September 22, 2026

Berita Terpopuler

DPC PPWI Lebak Segera Layangkan Laporan Aduan Masyarakat ke Kejari Terkait Dugaan Pengolahan Emas Ilegal H. Eman

DPC PPWI Lebak Segera Layangkan Laporan Aduan Masyarakat ke Kejari Terkait Dugaan Pengolahan Emas Ilegal H. Eman

September 20, 2026
Laporan Maladministrasi Pemkab Lebak Jalan di Tempat, Warga Desak Ombudsman Turun Tangan

Laporan Maladministrasi Pemkab Lebak Jalan di Tempat, Warga Desak Ombudsman Turun Tangan

September 25, 2026
Kebakaran Dekat Pasar Kebayoran Lama Jaksel, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Dekat Pasar Kebayoran Lama Jaksel, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

September 23, 2026
Mediasi Berhasil, Perselisihan Berakhir Damai dan Saling Memaafkan

Mediasi Berhasil, Perselisihan Berakhir Damai dan Saling Memaafkan

September 23, 2026
Gerak Cepat Polsek Lebakgedong, Jembatan Sementara Penghubung Lebak-Bogor Dibangun Bersama Warga

Gerak Cepat Polsek Lebakgedong, Jembatan Sementara Penghubung Lebak-Bogor Dibangun Bersama Warga

September 24, 2026
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

September 22, 2026
57,6 Persen Pemilih Tak Kenal Wakilnya di DPR, Ada Apa dengan Demokrasi Perwakilan?

57,6 Persen Pemilih Tak Kenal Wakilnya di DPR, Ada Apa dengan Demokrasi Perwakilan?

September 25, 2026
H. Eman Buka Suara soal Usaha Pengolahan Emas di Cibeber, Ketua PPWI Banten : Tindak Tegas Sesuai Prosedur Hukum

H. Eman Buka Suara soal Usaha Pengolahan Emas di Cibeber, Ketua PPWI Banten : Tindak Tegas Sesuai Prosedur Hukum

September 22, 2026
 FMST Gelar Santuni 150 Anak Yatim Piatu Se-Kecamatan Petir

FMST Gelar Santuni 150 Anak Yatim Piatu Se-Kecamatan Petir

September 22, 2026
Aktivitas 'Nyalon', Skincare, hingga Rokok Dongkrak Inflasi Lebak Hingga Tertinggi di Jawa

Aktivitas 'Nyalon', Skincare, hingga Rokok Dongkrak Inflasi Lebak Hingga Tertinggi di Jawa

September 22, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber