Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Buntut Korban Tewas Gegara Kabel Wifi, BK-LSM Desak Kemen Komdigi Sapu Bersih Usaha RTRW Net Ilegal di Lebak
Headline Hukrim

Buntut Korban Tewas Gegara Kabel Wifi, BK-LSM Desak Kemen Komdigi Sapu Bersih Usaha RTRW Net Ilegal di Lebak

Berita Kilat
Berita Kilat
24 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Keterangan Foto : Tomi Pemilik usaha RT/RW Net (wifi voceran) diduga sedang menandatangani berita acara Musyawarah dengan keluarga korban, Jum'at malam,  22 November 2024, acara berlangsung di rumah salah satu perangkat desa (prades) Kadurahayu

LEBAK, BeritaKilat.com - Ketua Umum Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, Mamik Slamet, mendesak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemen Komdigi) Republik Indonesia, agar segera membentuk tim gabungan, menyoal usaha penjualan kembali jasa layanan telekomunikasi dalam bentuk wifi voucer (RTRW Net) di Wilayah Kabupaten Lebak, yang dinilai serampangan, hingga memakan korban jiwa.

Mamik Slamet menilai, insiden tersebut, terjadi lantaran pemasangan kabel wifi, diduga dilakukan tidak sesuai prosedur

"Jika merujuk pada Pasal 359 KUHP, hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, diancam pidana penjara 5 tahun, kenapa demikian, sebab ada beberapa pokok permasalahan yang dilanggar oleh oknun pengusaha RTRW Net tersebut" beber Mamik Slamet.

Lebih rinci Mamik Slamet mengungkapkan, beberapa permasalahan yang diduga dilanggar oleh oknum pengusaha RTRW Net, hingga menyebabkan terjadinya insiden yang merenggut korban jiwa itu.

"Sebenarnya dasar bagi penegak hukum, memanggil dan memeriksa oknun pengusaha wifi ini,  Pertama, diduga dia telah dengan sengaja memasang jaringan kebel wifi pada tiang listrik PLN, padahal potensi resiko dan gangguannya tinggi,  kedua, sudah jelas-jelas hal itu tidak dibenarkan secara aturan, baik di tiang listrik PLN maupun di tiang Telkom, karena harus ada izin tertulis,  dan saya yakin dia ga punya izin, tapi dipaksakan alias nyolong-nyolong pemasangannya, ketiga,  gangguan kabel wifi tersebut, berdasarkan info sebenarnya sudah lama, cuma oknum pengusaha malah membiarkannya, hingga dampaknya menimbulkan gangguan dan merugikan orang lain, dan tentu dampak itu timbuk. akibat kelalaian oknum pengusaha tersebut, dan patut diingat, kasus ini bukan kasus delik aduan sifatnya,"ungkap mamik.

Sudah seharusnya Bapak Presiden, pinta Mamik Slamet,  memerintahkan jajarannya dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), agar segera membentuk tim gabungan, mengevaluasi usaha RTRW Net di Kabupaten Lebak dan wilayah lainnya. 

"Pemerintah harus berpihak kepada masyarakat banyak, jangan sampai pelaku usaha RTRW Net, khususnya di Wilayah Kabupaten Lebak, dibiarkan begitu saja, sebab mereka hanya memikirkan keuntungan pribadi, padahal banyak pelanggaran yang mereka lakukan, seperti pemasangan kabel jaringan serampangan di tiang telkom, dan tiang listrik PLN, hingga memakan korban jiwa, namun mereka tetap dibiarkan, dan terkesan seperti kebal hukum, padahal jelas-jelas nampak pelanggarannya" terang Mamik Slamet,  Sabtu, 23 November 2024. 

Meskipun beberapa diantara pengusaha RTRW Net tersebut sudah ada yang mengantongi izin reseller, namun menurutnya, hal itu tidak berdampak terhadap pelanggaran yang dilakukan.

"Banyak pelaku usaha RTRW Net, khususnya di Wilayah Kabupaten Lebak, tidak mengantongi izin alias ilegal, namun ada juga yang sudah memiliki izin reseler, tetapi perlu dicatat, belum tentu mereka juga mematuhi aturan, sebab faktanya, infrastruktur tiang jaringan yang mereka gunakan ini, justru menggunakan tiang telkom dan tiang listrik PLN, yang jelas-jelas perusahaan BUMN tersebut, belum tentu memberikan izin penggunaan tiang,  artinya kegiatan mereka ini tetap ilegal dan wajib ditindak tegas" pungkasny

Terpisah, petugas lapangan pada bagian penanganan gangguan jaringan kabel PLN, saat ditemui di sekitar wilayah Kecamatan Bojongmanik,  membenarkan jika keberadaan kabel wifi di tiang PLN, sering menimbulkan gangguan dan dipasang tanpa izin. 

"Terkait pemasangan kabel wifi di tiang PLN yang menelan korban jiwa itu, ga ada izin, dan kita juga merasa terganggu ketika melakukan penanganan gangguan pada jaringan kabel listrik, tetapi mereka memasang kabel wifi itu biasanya dilakukan pada malam hari, sehingga tidak terpantau" keluh petugas lapangan bagian penanganan gangguan, pada kantor Wilayah Kecamatan Bojongmanik,  Kabupaten Lebak.

Hingga berita ini ditayangkan. Awak Media terus berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut, kepada pihak-pihak terkait lainnya. (Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Hari Pertama Bintek Pengamanan Wisata NTT, Fokus di Kupang dan Labuan Bajo

Berita Kilat- Juli 15, 2025 0
Hari Pertama Bintek Pengamanan Wisata NTT, Fokus di Kupang dan Labuan Bajo
Kupang, BeritaKilat.com – Upaya peningkatan keamanan di destinasi pariwisata super prioritas wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memasuki hari…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Acara Media Trip Taman Nasional Ujung Kulon Dengan Tema Ekowisata Terlaksana Dengan Baik

Acara Media Trip Taman Nasional Ujung Kulon Dengan Tema Ekowisata Terlaksana Dengan Baik

Juli 09, 2025
Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat

Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat

Juli 09, 2025
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Samboja Uton Witono Dianugerahi Dewan Kehormatan APKLI Perjuangan Lebak

Dukung Ekonomi Kerakyatan, Samboja Uton Witono Dianugerahi Dewan Kehormatan APKLI Perjuangan Lebak

Juli 11, 2025
DPUPR Banten PJJ Lebak Percepat Pembangunan Jalan Penghubung Tiga Kabupaten

DPUPR Banten PJJ Lebak Percepat Pembangunan Jalan Penghubung Tiga Kabupaten

Juli 09, 2025
Media Trip Taman Nasional Ujung Kulon Berlangsung Sukses, dari Spot Surfing hingga Kiara Ratusan Tahun

Media Trip Taman Nasional Ujung Kulon Berlangsung Sukses, dari Spot Surfing hingga Kiara Ratusan Tahun

Juli 10, 2025
Ucapan Selamat Dan Sukses PPWI Kepada Rudi atas terpilihnya Menjadi Ketua Pokja Wartawan Jawilan

Ucapan Selamat Dan Sukses PPWI Kepada Rudi atas terpilihnya Menjadi Ketua Pokja Wartawan Jawilan

Juli 12, 2025
Sinergi Ditpolsatwa Baharkam Polri dan Universitas Trisakti Perkuat Peran Satwa Kepolisian

Sinergi Ditpolsatwa Baharkam Polri dan Universitas Trisakti Perkuat Peran Satwa Kepolisian

Juli 11, 2025
Perspektif PPWI tentang Peran Wartawan sebagai Entrepreneur dan Fungsi Jurnalisme Berbasis Masyarakat

Perspektif PPWI tentang Peran Wartawan sebagai Entrepreneur dan Fungsi Jurnalisme Berbasis Masyarakat

Juli 07, 2025
 Soroti Aktivitas Penambangan Batu Bara Berbasis Masyarakat, Anggota DPRD Lebak Samboja Uton Witono Pemprov dan Pemda Mohonkan Disentralisasi IPR Ke Pusat

Soroti Aktivitas Penambangan Batu Bara Berbasis Masyarakat, Anggota DPRD Lebak Samboja Uton Witono Pemprov dan Pemda Mohonkan Disentralisasi IPR Ke Pusat

Juli 12, 2025
Kepala Desa (KADES) Pasarkeong Membangun Rabat Beton Tahun 2025

Kepala Desa (KADES) Pasarkeong Membangun Rabat Beton Tahun 2025

Juli 11, 2025

Berita Terpopuler

Acara Media Trip Taman Nasional Ujung Kulon Dengan Tema Ekowisata Terlaksana Dengan Baik

Acara Media Trip Taman Nasional Ujung Kulon Dengan Tema Ekowisata Terlaksana Dengan Baik

Juli 09, 2025
Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat

Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat

Juli 09, 2025
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Samboja Uton Witono Dianugerahi Dewan Kehormatan APKLI Perjuangan Lebak

Dukung Ekonomi Kerakyatan, Samboja Uton Witono Dianugerahi Dewan Kehormatan APKLI Perjuangan Lebak

Juli 11, 2025
DPUPR Banten PJJ Lebak Percepat Pembangunan Jalan Penghubung Tiga Kabupaten

DPUPR Banten PJJ Lebak Percepat Pembangunan Jalan Penghubung Tiga Kabupaten

Juli 09, 2025
Media Trip Taman Nasional Ujung Kulon Berlangsung Sukses, dari Spot Surfing hingga Kiara Ratusan Tahun

Media Trip Taman Nasional Ujung Kulon Berlangsung Sukses, dari Spot Surfing hingga Kiara Ratusan Tahun

Juli 10, 2025
Ucapan Selamat Dan Sukses PPWI Kepada Rudi atas terpilihnya Menjadi Ketua Pokja Wartawan Jawilan

Ucapan Selamat Dan Sukses PPWI Kepada Rudi atas terpilihnya Menjadi Ketua Pokja Wartawan Jawilan

Juli 12, 2025
Sinergi Ditpolsatwa Baharkam Polri dan Universitas Trisakti Perkuat Peran Satwa Kepolisian

Sinergi Ditpolsatwa Baharkam Polri dan Universitas Trisakti Perkuat Peran Satwa Kepolisian

Juli 11, 2025
Perspektif PPWI tentang Peran Wartawan sebagai Entrepreneur dan Fungsi Jurnalisme Berbasis Masyarakat

Perspektif PPWI tentang Peran Wartawan sebagai Entrepreneur dan Fungsi Jurnalisme Berbasis Masyarakat

Juli 07, 2025
 Soroti Aktivitas Penambangan Batu Bara Berbasis Masyarakat, Anggota DPRD Lebak Samboja Uton Witono Pemprov dan Pemda Mohonkan Disentralisasi IPR Ke Pusat

Soroti Aktivitas Penambangan Batu Bara Berbasis Masyarakat, Anggota DPRD Lebak Samboja Uton Witono Pemprov dan Pemda Mohonkan Disentralisasi IPR Ke Pusat

Juli 12, 2025
Kepala Desa (KADES) Pasarkeong Membangun Rabat Beton Tahun 2025

Kepala Desa (KADES) Pasarkeong Membangun Rabat Beton Tahun 2025

Juli 11, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber