-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Hukum BERHASIL MEMENANGKAN PERKARA, PARA LAWYER MUDA LQ INDONESIA LAWFIRM BUKTIKAN KEMAMPUAN
Hukum

BERHASIL MEMENANGKAN PERKARA, PARA LAWYER MUDA LQ INDONESIA LAWFIRM BUKTIKAN KEMAMPUAN

Berita Kilat
Berita Kilat
31 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA, BeritaKilat.com - Q Indonesia Lawfirm sebelumnya telah ditunjuk dan dipercaya oleh CV. Maju Cipta Nusantara (CV MCN) untuk mengajukan Gugatan Sederhana terhadap Bapak Erwin Kong (EK) seorang pemilik Cafe 89 Pockets yang berlokasi di Jakarta Utara. Pada tanggal 30 Oktober 2024, Tim LQ Indonesia Lawfirm yakni Advokat Tri Urvi Widhianie, S.H., C.Me., dan Advokat Adi Gunawan, S.H., M.H., membuktikan kemampuan mereka dengan berhasil memenangkan perkara tersebut yang mana amar dari putusan perkara tersebut dapat kita semua lihat di dalam Putusan Nomor 15/Pdt. G.S/2024/PN Jkt. Utr. 

Advokat Adi Gunawan menjelaskan, perkara antara CV MCN bermula ketika pada tahun 2021 mereka dipilih menjadi kontraktor untuk renovasi cafe 89 Pockets oleh Bapak EK selaku pemilik. Ketika CV MCN telah selesai melakukan kewajibannya sesuai dengan permintaan Bapak EK, namun sayangnya Bapak EK justru tidak kunjung membayar sisa pembayaran sebagaimana mestinya kepada CV MCN. 

Advokat Adi Gunawan menambahkan bahwa Kliennya yakni CV MCN senyatanya telah dengan baik hati kepada Bapak EK mengikuti permintaan pemotongan nominal jumlah pembayaran, pasalnya bagimana tidak? Semulanya jumlah sisa pembayaran yang harus dibayarkan oleh Bapak EK adalah sebesar Rp 740.749.342 menjadi Rp 481.385.751. Namun meskipun demikian, sayangnya Bapak EK tetap tidak kunjung membayarkan sisa kewajibannya kepada CV MCN.

Advokat Tri Urvi Widhianie menyampaikan "sebenarnya sebelum Klien Kami memilih untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum, Klien Kami telah memberikan kesempatan waktu yang cukup lama kepada Bapak EK untuk melunasi sisa uang tersebut. Kami juga telah beberapa kali mengirimkan teguran hukum / somasi kepada Bapak EK akan tetapi sayangnya tetap tidak ada tindakan pelunasan dari yang bersangkutan. oleh karena itu Klien Kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk menunjukkan keseriusannya".

Sempat ditanya tentang bagaimana respon Bapak EK saat proses persidangan berlangsung, Advokat Tri Urvi Widhianie mengatakan "kita belum pernah bertemu yang bersangkutan, karena yang hadir selama persidangan adalah kuasa hukum beliau. Tapi terlepas dari hal tersebut, seharusnya kewajiban tetaplah kewajiban. Toh pada akhirnya Tergugat selama persidangan juga sudah mengakui nominal tersebut memang belum dibayarkan kepada Klien Kami"

Advokat Adi Gunawan terakhir menambahkan "betul yang disampaikan oleh Rekan saya, kalau memang sudah kewajiban, mau seperti apa kondisi dan situasinya harus tetap dipenuhi. jadi walau mau alasan pun tetap tidak akan menghapus kewajiban".

Advokat Adi Gunawan dan Tri Urvi Widhianie berharap dengan telah dikabulkannya gugatan tersebut, Bapak EK dapat langsung segera membayarkan sisa pembayaran kepada CV MCN. Advokat Adi Gunawan juga dalam pernyataannya bahwasannya Bapak EK selaku Tergugat sudah sepatutnya melaksanakan serta menghormati isi putusan sebagaimana yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pestauli Saragih, S.H., M.H., dan Founder LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim., S.H., M.H., M.Sc., CFP., CLA, mengapresiasi kinerja para lawyer muda LQI yang memiliki berani, tegas, profesional, pengetahuan dan serta kemampuan yang baik dalam menangani perkara yang dipercayakan kepada mereka.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489 Cabang Kemayoran – 0811-1184-489

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Festival Maulid Nusantara VII Kota Tangerang: “Panggung Rakyat”, Menghidupkan Sejarah Islam Lewat Seni dan Budaya

Berita Kilat- Agustus 25, 2026 0
Festival Maulid Nusantara VII Kota Tangerang: “Panggung Rakyat”, Menghidupkan Sejarah Islam Lewat Seni dan Budaya
KOTA TANGERANG, BeritaKilat.com — Festival Maulid Nusantara VII Kota Tangerang hadir dengan tajuk “Panggung Rakyat”, membawa semangat untuk merawat sejarah, ke…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Acara Perpisahan Kukerta UIN SMH Banten di Desa Sukamanah Berlangsung Meriah dan Penuh Kehangatan

Acara Perpisahan Kukerta UIN SMH Banten di Desa Sukamanah Berlangsung Meriah dan Penuh Kehangatan

Agustus 22, 2026
800 Peserta Ikuti Lomba dalam HUT Pramuka di Kecamatan Tunjung Teja

800 Peserta Ikuti Lomba dalam HUT Pramuka di Kecamatan Tunjung Teja

Agustus 22, 2026
Kepala Desa Cemplang Tegaskan Siap Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2022–2025

Kepala Desa Cemplang Tegaskan Siap Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2022–2025

Agustus 22, 2026
Pemerintah Siapkan Belanja Negara Rp4.097,2 Triliun dalam RAPBN 2027

Pemerintah Siapkan Belanja Negara Rp4.097,2 Triliun dalam RAPBN 2027

Agustus 21, 2026
P3B Soroti Dugaan Minimnya Transparansi Proyek PT Hutama Karya Senilai Rp501 Miliar di Banten

P3B Soroti Dugaan Minimnya Transparansi Proyek PT Hutama Karya Senilai Rp501 Miliar di Banten

Agustus 20, 2026
Diduga Ditarik Sepihak di Jalan, Debitur Pertanyakan Prosedur Penarikan Mobil oleh PT. Reksa Finance!

Diduga Ditarik Sepihak di Jalan, Debitur Pertanyakan Prosedur Penarikan Mobil oleh PT. Reksa Finance!

Agustus 22, 2026
PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan

PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan

Agustus 22, 2026
Festival Maulid Nusantara VII Kota Tangerang: “Panggung Rakyat”, Menghidupkan Sejarah Islam Lewat Seni dan Budaya

Festival Maulid Nusantara VII Kota Tangerang: “Panggung Rakyat”, Menghidupkan Sejarah Islam Lewat Seni dan Budaya

Agustus 25, 2026
Purnawirawan Jenderal Polisi Bambang Ghiri Arianto Divonis Bebas : Keadilan Lahir Dari Pembuktian Fakta Persidangan

Purnawirawan Jenderal Polisi Bambang Ghiri Arianto Divonis Bebas : Keadilan Lahir Dari Pembuktian Fakta Persidangan

Agustus 21, 2026
Berkat Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, Satu Gedung TK Al-Muhajirin Kini Lebih Layak dan Nyaman

Berkat Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, Satu Gedung TK Al-Muhajirin Kini Lebih Layak dan Nyaman

Agustus 22, 2026

Berita Terpopuler

Acara Perpisahan Kukerta UIN SMH Banten di Desa Sukamanah Berlangsung Meriah dan Penuh Kehangatan

Acara Perpisahan Kukerta UIN SMH Banten di Desa Sukamanah Berlangsung Meriah dan Penuh Kehangatan

Agustus 22, 2026
800 Peserta Ikuti Lomba dalam HUT Pramuka di Kecamatan Tunjung Teja

800 Peserta Ikuti Lomba dalam HUT Pramuka di Kecamatan Tunjung Teja

Agustus 22, 2026
Kepala Desa Cemplang Tegaskan Siap Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2022–2025

Kepala Desa Cemplang Tegaskan Siap Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2022–2025

Agustus 22, 2026
Pemerintah Siapkan Belanja Negara Rp4.097,2 Triliun dalam RAPBN 2027

Pemerintah Siapkan Belanja Negara Rp4.097,2 Triliun dalam RAPBN 2027

Agustus 21, 2026
P3B Soroti Dugaan Minimnya Transparansi Proyek PT Hutama Karya Senilai Rp501 Miliar di Banten

P3B Soroti Dugaan Minimnya Transparansi Proyek PT Hutama Karya Senilai Rp501 Miliar di Banten

Agustus 20, 2026
Diduga Ditarik Sepihak di Jalan, Debitur Pertanyakan Prosedur Penarikan Mobil oleh PT. Reksa Finance!

Diduga Ditarik Sepihak di Jalan, Debitur Pertanyakan Prosedur Penarikan Mobil oleh PT. Reksa Finance!

Agustus 22, 2026
PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan

PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan

Agustus 22, 2026
Festival Maulid Nusantara VII Kota Tangerang: “Panggung Rakyat”, Menghidupkan Sejarah Islam Lewat Seni dan Budaya

Festival Maulid Nusantara VII Kota Tangerang: “Panggung Rakyat”, Menghidupkan Sejarah Islam Lewat Seni dan Budaya

Agustus 25, 2026
Purnawirawan Jenderal Polisi Bambang Ghiri Arianto Divonis Bebas : Keadilan Lahir Dari Pembuktian Fakta Persidangan

Purnawirawan Jenderal Polisi Bambang Ghiri Arianto Divonis Bebas : Keadilan Lahir Dari Pembuktian Fakta Persidangan

Agustus 21, 2026
Berkat Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, Satu Gedung TK Al-Muhajirin Kini Lebih Layak dan Nyaman

Berkat Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, Satu Gedung TK Al-Muhajirin Kini Lebih Layak dan Nyaman

Agustus 22, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber