-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim LQ Indonesia Law Firm Desak KPK Segera Periksa Kaesang Soal Gratifikasi, Jangan Takut
Headline Hukrim

LQ Indonesia Law Firm Desak KPK Segera Periksa Kaesang Soal Gratifikasi, Jangan Takut

Berita Kilat
Berita Kilat
13 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - LQ Indonesia Law Firm mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Kaesang Pangarep dalam dugaam kasus gratifikasi penerimaan jet pribadi. 

Advokat LQ Indonesia Law Firm, La Ode Surya Aliimran menyarakan lembaga antirusuah untuk tidak boleh takut memeriksa Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

"Mengapa dugaan kasus jet pribadi ini perlu diusut KPK? Karena dia adalah anak seorang Presiden Jokowi. Ingat bahwa seorang presiden tidak bisa menerima bentuk apapun karena akan masuk gratifikasi," kata Surya dikutip dari akun YouTube Quotient TV, Jumat (13/9/2024).

Oleh karena itu, KPK perlu memeriksa Kaesang untuk memastikan apakah penerimaan jet pribadi tersebut menggunakan wewenang Jokowi sebagai Presiden Jokowi atau tidak. 

"Kalau Kaesang ini menerima dari kolega atau rekan-rekan Jokowi atau pengusaha yang dekat dengan Jokowi atau dekat dengan Gibran maka itu berpotensi gratifikasi dan KPK wajib mengklarifikasi itu, tapi kalau koneksi itu langsung dari Kaesang itu tidak termasuk gratifikasi," terangnya. 

Namun, Surya tak terlalu menyakini jika penerimaan gratifikasi tersebut tidak menggunakan privilege Presiden Jokowi. Dia menyebut bisa jadi Kaesang meminta fasilitas tersebut melalui jaringan Jokowi. 

"Bagaimana kalau Kaesang meminta jet pribadi ini melalui organ-organ pemerintah. Misalnya, koneksi-koneksi Jokowi atau orang-orang menteri atau pejabat-pejabat tertentu di kalangan Jokowi, ini termasuk kategori gratifikasi," ujarnya. 

Dia menambahkan bahwa penerimaan fasilitas bagi keluarga presiden sudah diatur dalam dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 yaitu masuk tindak pidana korupsi. 

"Dalam Undang-Undang itu bahwa keluarga Presiden baik anaknya, istrinya menantunya dilarang menerima gratifikasi," tutur Surya. 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Puluhan Sekolah di Malingping Belum Bisa Menikmati Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Terus Bertanya

Berita Kilat- Februari 04, 2026 0
Puluhan Sekolah di Malingping Belum Bisa Menikmati Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Terus Bertanya
LEBAK, BeritaKilat.com - Sejumlah guru mengaku kerap mendapat pertanyaan dari para siswa terkait kepastian program unggulan Presiden Republik Indonesia, Makan …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

RDP DPRD Kab. Serang Kontraproduktif saat Banjir

RDP DPRD Kab. Serang Kontraproduktif saat Banjir

Januari 30, 2026
Kota Tangerang Darurat Infrastruktur Jalan Berlubang

Kota Tangerang Darurat Infrastruktur Jalan Berlubang

Februari 02, 2026
Warga Keluhkan Kabel WiFi yang Semrawut di Lebak, Provider Diminta Jangan Tunggu Korban Jiwa

Warga Keluhkan Kabel WiFi yang Semrawut di Lebak, Provider Diminta Jangan Tunggu Korban Jiwa

Januari 29, 2026
Apresiasi Prestasi Internasional, Gubernur Andra Soni Kunjungi Peraih Emas ASEAN Para Games 2026

Apresiasi Prestasi Internasional, Gubernur Andra Soni Kunjungi Peraih Emas ASEAN Para Games 2026

Januari 30, 2026
Estetika Rusak, Nyawa Terancam: Kelalaian Provider Internet di Lebak Selatan Disorot

Estetika Rusak, Nyawa Terancam: Kelalaian Provider Internet di Lebak Selatan Disorot

Februari 01, 2026
Sultan Banten ke-18 Terpikat Kelezatan Rabeg Cafe Raja Kasemen di Sela Pembahasan HPN 2026

Sultan Banten ke-18 Terpikat Kelezatan Rabeg Cafe Raja Kasemen di Sela Pembahasan HPN 2026

Februari 02, 2026
Pemagaran Jalan Sepihak Segelintir Orang Hambat Aktivitas Usaha Galian Pasir, Situasi Sempat Memanas

Pemagaran Jalan Sepihak Segelintir Orang Hambat Aktivitas Usaha Galian Pasir, Situasi Sempat Memanas

Februari 02, 2026
Rp25 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Infrastruktur Terabaikan: Wakil Rakyat atau Wakil Kepentingan?

Rp25 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Infrastruktur Terabaikan: Wakil Rakyat atau Wakil Kepentingan?

Februari 03, 2026
Tingkatkan Mobilitas Warga, PT Rizky Bangun Beton Perbaiki Akses Jalan di Desa Panyaungan

Tingkatkan Mobilitas Warga, PT Rizky Bangun Beton Perbaiki Akses Jalan di Desa Panyaungan

Februari 02, 2026

Berita Terpopuler

RDP DPRD Kab. Serang Kontraproduktif saat Banjir

RDP DPRD Kab. Serang Kontraproduktif saat Banjir

Januari 30, 2026
Kota Tangerang Darurat Infrastruktur Jalan Berlubang

Kota Tangerang Darurat Infrastruktur Jalan Berlubang

Februari 02, 2026
Warga Keluhkan Kabel WiFi yang Semrawut di Lebak, Provider Diminta Jangan Tunggu Korban Jiwa

Warga Keluhkan Kabel WiFi yang Semrawut di Lebak, Provider Diminta Jangan Tunggu Korban Jiwa

Januari 29, 2026
Apresiasi Prestasi Internasional, Gubernur Andra Soni Kunjungi Peraih Emas ASEAN Para Games 2026

Apresiasi Prestasi Internasional, Gubernur Andra Soni Kunjungi Peraih Emas ASEAN Para Games 2026

Januari 30, 2026
Estetika Rusak, Nyawa Terancam: Kelalaian Provider Internet di Lebak Selatan Disorot

Estetika Rusak, Nyawa Terancam: Kelalaian Provider Internet di Lebak Selatan Disorot

Februari 01, 2026
Sultan Banten ke-18 Terpikat Kelezatan Rabeg Cafe Raja Kasemen di Sela Pembahasan HPN 2026

Sultan Banten ke-18 Terpikat Kelezatan Rabeg Cafe Raja Kasemen di Sela Pembahasan HPN 2026

Februari 02, 2026
Pemagaran Jalan Sepihak Segelintir Orang Hambat Aktivitas Usaha Galian Pasir, Situasi Sempat Memanas

Pemagaran Jalan Sepihak Segelintir Orang Hambat Aktivitas Usaha Galian Pasir, Situasi Sempat Memanas

Februari 02, 2026
Rp25 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Infrastruktur Terabaikan: Wakil Rakyat atau Wakil Kepentingan?

Rp25 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Infrastruktur Terabaikan: Wakil Rakyat atau Wakil Kepentingan?

Februari 03, 2026
Tingkatkan Mobilitas Warga, PT Rizky Bangun Beton Perbaiki Akses Jalan di Desa Panyaungan

Tingkatkan Mobilitas Warga, PT Rizky Bangun Beton Perbaiki Akses Jalan di Desa Panyaungan

Februari 02, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber