-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim LQ Indonesia Law Firm Desak KPK Segera Periksa Kaesang Soal Gratifikasi, Jangan Takut
Headline Hukrim

LQ Indonesia Law Firm Desak KPK Segera Periksa Kaesang Soal Gratifikasi, Jangan Takut

Berita Kilat
Berita Kilat
13 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - LQ Indonesia Law Firm mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Kaesang Pangarep dalam dugaam kasus gratifikasi penerimaan jet pribadi. 

Advokat LQ Indonesia Law Firm, La Ode Surya Aliimran menyarakan lembaga antirusuah untuk tidak boleh takut memeriksa Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

"Mengapa dugaan kasus jet pribadi ini perlu diusut KPK? Karena dia adalah anak seorang Presiden Jokowi. Ingat bahwa seorang presiden tidak bisa menerima bentuk apapun karena akan masuk gratifikasi," kata Surya dikutip dari akun YouTube Quotient TV, Jumat (13/9/2024).

Oleh karena itu, KPK perlu memeriksa Kaesang untuk memastikan apakah penerimaan jet pribadi tersebut menggunakan wewenang Jokowi sebagai Presiden Jokowi atau tidak. 

"Kalau Kaesang ini menerima dari kolega atau rekan-rekan Jokowi atau pengusaha yang dekat dengan Jokowi atau dekat dengan Gibran maka itu berpotensi gratifikasi dan KPK wajib mengklarifikasi itu, tapi kalau koneksi itu langsung dari Kaesang itu tidak termasuk gratifikasi," terangnya. 

Namun, Surya tak terlalu menyakini jika penerimaan gratifikasi tersebut tidak menggunakan privilege Presiden Jokowi. Dia menyebut bisa jadi Kaesang meminta fasilitas tersebut melalui jaringan Jokowi. 

"Bagaimana kalau Kaesang meminta jet pribadi ini melalui organ-organ pemerintah. Misalnya, koneksi-koneksi Jokowi atau orang-orang menteri atau pejabat-pejabat tertentu di kalangan Jokowi, ini termasuk kategori gratifikasi," ujarnya. 

Dia menambahkan bahwa penerimaan fasilitas bagi keluarga presiden sudah diatur dalam dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 yaitu masuk tindak pidana korupsi. 

"Dalam Undang-Undang itu bahwa keluarga Presiden baik anaknya, istrinya menantunya dilarang menerima gratifikasi," tutur Surya. 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Berita Kilat- Agustus 31, 2025 0
Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis
SERANG, BeritaKilat.com – Gelombang aksi unjuk rasa kembali mewarnai Kota Serang. Sebuah pos polisi di Perempatan Ciceri rusak akibat ulah massa aksi yang tid…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Anty, Wajah Ramah Pelayanan Prima di Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Anty, Wajah Ramah Pelayanan Prima di Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Agustus 25, 2025
Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Agustus 28, 2025
SMPN 2 Curugbitung Butuh Dukungan Sarana, 76 Siswa Ikuti ANBK

SMPN 2 Curugbitung Butuh Dukungan Sarana, 76 Siswa Ikuti ANBK

Agustus 25, 2025
Korsabhara Baharkam Polri Gelar Bintek Pengamanan Objek Vital di Terminal LPG Pertamina Cilegon

Korsabhara Baharkam Polri Gelar Bintek Pengamanan Objek Vital di Terminal LPG Pertamina Cilegon

Agustus 25, 2025
Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Agustus 29, 2025
Sorotan Integritas: Dinas Pendidikan Lebak Diminta Lebih Terbuka Soal Anggaran

Sorotan Integritas: Dinas Pendidikan Lebak Diminta Lebih Terbuka Soal Anggaran

Agustus 27, 2025
Opini: Inspektorat Harus Mengawasi Gaya Hidup ASN — Lebih dari Sekadar Laporan Tertulis

Opini: Inspektorat Harus Mengawasi Gaya Hidup ASN — Lebih dari Sekadar Laporan Tertulis

Agustus 27, 2025
Sejumlah Pengendara Alami Kecelakaan, Galian Tanpa Izin di Sukamanah Harus Ditindak Tegas

Sejumlah Pengendara Alami Kecelakaan, Galian Tanpa Izin di Sukamanah Harus Ditindak Tegas

Agustus 25, 2025

Berita Terpopuler

Anty, Wajah Ramah Pelayanan Prima di Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Anty, Wajah Ramah Pelayanan Prima di Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Agustus 25, 2025
Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Agustus 28, 2025
SMPN 2 Curugbitung Butuh Dukungan Sarana, 76 Siswa Ikuti ANBK

SMPN 2 Curugbitung Butuh Dukungan Sarana, 76 Siswa Ikuti ANBK

Agustus 25, 2025
Korsabhara Baharkam Polri Gelar Bintek Pengamanan Objek Vital di Terminal LPG Pertamina Cilegon

Korsabhara Baharkam Polri Gelar Bintek Pengamanan Objek Vital di Terminal LPG Pertamina Cilegon

Agustus 25, 2025
Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Agustus 29, 2025
Sorotan Integritas: Dinas Pendidikan Lebak Diminta Lebih Terbuka Soal Anggaran

Sorotan Integritas: Dinas Pendidikan Lebak Diminta Lebih Terbuka Soal Anggaran

Agustus 27, 2025
Opini: Inspektorat Harus Mengawasi Gaya Hidup ASN — Lebih dari Sekadar Laporan Tertulis

Opini: Inspektorat Harus Mengawasi Gaya Hidup ASN — Lebih dari Sekadar Laporan Tertulis

Agustus 27, 2025
Sejumlah Pengendara Alami Kecelakaan, Galian Tanpa Izin di Sukamanah Harus Ditindak Tegas

Sejumlah Pengendara Alami Kecelakaan, Galian Tanpa Izin di Sukamanah Harus Ditindak Tegas

Agustus 25, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber