-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Johanes Rettob Diadukan Ke KPU dan Bawaslu Mimika, Ini Konstruksi Perkaranya
Headline Hukrim

Johanes Rettob Diadukan Ke KPU dan Bawaslu Mimika, Ini Konstruksi Perkaranya

Berita Kilat
Berita Kilat
18 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Timika, BeritaKilat.com - Bakal calon Bupati Mimika Johanes Rettob dan Emanuel Kemong dengan akronim JOEL terancam didiskualifikasi dari pencalonan.

Pasangan JOEL terancam didiskualifikasi karena Johanes Rettob selaku petahana Plt Bupati Mimika melakukan roling tanpa ijin tertulis dari Kementrian dalam Negeri, sebagaimana harus sesuai amanat aturan dan perundang-undangan.

Hal ini secara resmi diadukan masyarakat ke KPU dan Bawaslu Mimika sesuai tahapan dari KPU yang membuka tanggapan dari masyarakat sebelum menetapkan pasangan bakal calon ke tahap calon Bupati Mimika, dalam mengikuti Pilkada 2024-2029, 27 Nofember mendatang.

Tokoh pemuda Kabupaten Mimika Edoardus Rahawadan membenarkan aduan tersebut.

" Sesuai apa yang kami ketahui bahwa hal ini sudah diadukan masyarakat ke KPU dan Bawaslu Mimika pada Senin 17 Nofember,  tidak salah Ada enam aduan dari masyarakat terkait hal ini sehingga kita akan kawal di KPUD Mimika," ungkap bung Edward, melaluai keterangan tertulisnya, Rabu  (18/9).

Kata Bung Edwad Terkait aduan masyarakat ini, juga sejalan dengan  PKPU No 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan  Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota  huruf “h” tentang  masukan dan tanggapan nasyarakat terhadap Keabsahan persyaratan pasangan calon yang dimulai pada tgl 15 September sd 18 September 2024, maka pada hari Senin tgl 16 September 2024 sekira Pkl 15.30  Wit telah diserahkan tanggapan masyarakat berupa aduan tentang Pasal 71 ayat 2,4 dan 5 Undang- undang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan walikota oleh Pengadu kepada KPU Kabupaten Mimika.

" Sesuai SK, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob melakukan roling  18 orang pejabat di lingkungan pemeritahan Kabupaten Mimika pada bulan Juli 2024," ujarnya.

Lanjut bung Edward Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, jadi berdasarkan informasi dan bukti yang diperoleh, Johannes Rettob selaku Plt Bupati, dirinya  melakukan tindakan maladministrasi  dengan tujuan menguntungkan dirinya sebagai Petahana pada Pilkada 2024.

" Pelanggaran dan  penyalahgunaan kewenangan oleh Plt. Bupati Johannes Rettob dipertegas  melalui Surat Mendagri tgl 22 Agustus 2024 tentang pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Daerah Kabupaten Mimika dibidang Kepegawaian," sorotnya.

Lanjut dia, Roling yang dilakukan Johanes Rettob tanpa ada ijin tertulis dari Menteri Dalam Negeri  dan Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

" Walaupun tanpa ijin tertulis dari Mendagri, Johanes Rettob  tetap melakukan  pergantian 18 orang Pejabat pada lingkungan Pemda Mimika, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang," tegas bung Edward.

Dengan demikian lanjut bung Edward karena keputusan plt. Bupati Mimika Johannes Rettob yang saat ini juga berstatus sebagai bakal calon bupati Mimika yang telah mendaftar di KPU Kabupaten Mimika diduga keras  terbukti melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang berkonsekuensi sanksi berupa:

" Sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (5) yaitu: "dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Johanes Rettob juga harus dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," terangnya.

Terkait dengan hal ini, ditegaskan bung Edward sepatutnya KPU Mimika dan Bawaslu Kabupaten Mimika menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan bakal calon petahana Johannes Rettob, dengan tegas.

" Bawaslu harus selektif dan kalau terbukti merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Mimika agar Johanes Rettob tidak ditetapkan sebagai calon bupati Mimika, harus yang bersangkutan didiskualifikasi," tandas bung Edward.

Hal ini menurut bung Edward bisa juga dibawa ke Pidana. "Bawaslu Mimika juga diminta agar merekomendasikan dugaan pelanggaran Johanes Rettob ke Gakumdu karena ada sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 190 UU Pilkada yaitu: "Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)," ucapnya.

Bung Edward menyatakan, sesuai uraian diatas, sepatutnya  Bawaslu Kabupaten Mimika menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan bakal calon petahana Johannes Rettob dan meneruskan dugaan pelanggaran pidana a quo kepada Gakkumdu, sehingga diproses hukum.

Kata Dia, Laporan pengaduan ini juga  juga telah diserahkan kepada KPU RI di Jakarta dan Bawaslu RI di Jakarta, Sehingga diminta agar KPU Mimika bekerja secara Mandiri, Profesional, dan berIntegritas.

" Anggota KPU Mimika Harus independen melihat fakta-fakta diatas sehingga ada keadilan dalam proses terselenggaranya Pilkada yang berintegritas di Kabupaten Mimika," pungkasnya.(Tim)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

MULTATULI DAN LEBAK HARI INI: Ketika Buruh Tambang Menanggung Risiko, Sementara Keuntungan Diperebutkan Para Pemodal

Berita Kilat- Oktober 22, 2026 0
MULTATULI DAN LEBAK HARI INI: Ketika Buruh Tambang Menanggung Risiko, Sementara Keuntungan Diperebutkan Para Pemodal
Sebuah Renungan menjelang HUT Kabupaten Lebak Ke- 198 Tahun Oleh: Abdul Kabir Albantani Opini | BeritaKilat.com Sejarah Lebak dan pertanyaan tentang keadila…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Soroti Tambang di 5 Kecamatan, APH: Jangan Hanya Pikirkan Keuntungan Pengusaha!

Soroti Tambang di 5 Kecamatan, APH: Jangan Hanya Pikirkan Keuntungan Pengusaha!

Oktober 18, 2026
Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Malingping Datangi Polsek, Pertanyakan Perkembangan Kasus

Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Malingping Datangi Polsek, Pertanyakan Perkembangan Kasus

Oktober 18, 2026
Janji Ganti Rugi Diduga Belum Direalisasikan, Warga Wuwudulan Pertanyakan Tanggung Jawab BTS Indosat

Janji Ganti Rugi Diduga Belum Direalisasikan, Warga Wuwudulan Pertanyakan Tanggung Jawab BTS Indosat

Oktober 22, 2026
‎DPC GPM Pandeglang. PT Panca Diminta Jelaskan Jumlah Tanah Merah Dari tambang ilegal yang Digunakan Proyek Tol Serang - Panimbang,Polda Banten Diminta Usut Tuntas  ‎

‎DPC GPM Pandeglang. PT Panca Diminta Jelaskan Jumlah Tanah Merah Dari tambang ilegal yang Digunakan Proyek Tol Serang - Panimbang,Polda Banten Diminta Usut Tuntas ‎

Oktober 18, 2026
APH Banten Selatan Desak Gubernur dan DPRD Libatkan Masyarakat dalam Raperda Minerba  ‎

APH Banten Selatan Desak Gubernur dan DPRD Libatkan Masyarakat dalam Raperda Minerba ‎

Oktober 20, 2026
Direktur PT Lancar Abadi Nusantara Maulana Ahmad Jamaludin Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Direktur PT Lancar Abadi Nusantara Maulana Ahmad Jamaludin Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Oktober 21, 2026
Hadiri Milad ke-33 MAN 1 Lebak, Wabup Amir Hamzah Dorong Lahirnya Generasi Unggul dan Berkarakter

Hadiri Milad ke-33 MAN 1 Lebak, Wabup Amir Hamzah Dorong Lahirnya Generasi Unggul dan Berkarakter

Oktober 22, 2026
Dugaan Material Ilegal di Tol Serang–Panimbang, DPD PPWI Banten Minta Penyelidikan Transparan

Dugaan Material Ilegal di Tol Serang–Panimbang, DPD PPWI Banten Minta Penyelidikan Transparan

Oktober 17, 2026
Kades Bojong Pandan Desak Tanggul atau Relokasi, Keselamatan Warga Jadi Taruhan

Kades Bojong Pandan Desak Tanggul atau Relokasi, Keselamatan Warga Jadi Taruhan

Oktober 18, 2026
Niat Jemput Teman Berujung Petaka, Pemuda di Malingping Diduga Dianiaya hingga Babak Belur

Niat Jemput Teman Berujung Petaka, Pemuda di Malingping Diduga Dianiaya hingga Babak Belur

Oktober 17, 2026

Berita Terpopuler

Soroti Tambang di 5 Kecamatan, APH: Jangan Hanya Pikirkan Keuntungan Pengusaha!

Soroti Tambang di 5 Kecamatan, APH: Jangan Hanya Pikirkan Keuntungan Pengusaha!

Oktober 18, 2026
Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Malingping Datangi Polsek, Pertanyakan Perkembangan Kasus

Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Malingping Datangi Polsek, Pertanyakan Perkembangan Kasus

Oktober 18, 2026
Janji Ganti Rugi Diduga Belum Direalisasikan, Warga Wuwudulan Pertanyakan Tanggung Jawab BTS Indosat

Janji Ganti Rugi Diduga Belum Direalisasikan, Warga Wuwudulan Pertanyakan Tanggung Jawab BTS Indosat

Oktober 22, 2026
‎DPC GPM Pandeglang. PT Panca Diminta Jelaskan Jumlah Tanah Merah Dari tambang ilegal yang Digunakan Proyek Tol Serang - Panimbang,Polda Banten Diminta Usut Tuntas  ‎

‎DPC GPM Pandeglang. PT Panca Diminta Jelaskan Jumlah Tanah Merah Dari tambang ilegal yang Digunakan Proyek Tol Serang - Panimbang,Polda Banten Diminta Usut Tuntas ‎

Oktober 18, 2026
APH Banten Selatan Desak Gubernur dan DPRD Libatkan Masyarakat dalam Raperda Minerba  ‎

APH Banten Selatan Desak Gubernur dan DPRD Libatkan Masyarakat dalam Raperda Minerba ‎

Oktober 20, 2026
Direktur PT Lancar Abadi Nusantara Maulana Ahmad Jamaludin Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Direktur PT Lancar Abadi Nusantara Maulana Ahmad Jamaludin Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Oktober 21, 2026
Hadiri Milad ke-33 MAN 1 Lebak, Wabup Amir Hamzah Dorong Lahirnya Generasi Unggul dan Berkarakter

Hadiri Milad ke-33 MAN 1 Lebak, Wabup Amir Hamzah Dorong Lahirnya Generasi Unggul dan Berkarakter

Oktober 22, 2026
Dugaan Material Ilegal di Tol Serang–Panimbang, DPD PPWI Banten Minta Penyelidikan Transparan

Dugaan Material Ilegal di Tol Serang–Panimbang, DPD PPWI Banten Minta Penyelidikan Transparan

Oktober 17, 2026
Kades Bojong Pandan Desak Tanggul atau Relokasi, Keselamatan Warga Jadi Taruhan

Kades Bojong Pandan Desak Tanggul atau Relokasi, Keselamatan Warga Jadi Taruhan

Oktober 18, 2026
Niat Jemput Teman Berujung Petaka, Pemuda di Malingping Diduga Dianiaya hingga Babak Belur

Niat Jemput Teman Berujung Petaka, Pemuda di Malingping Diduga Dianiaya hingga Babak Belur

Oktober 17, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber