-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Revisi Undang - Undang Pilkada Pemicu Demo, Mahasiswa Bergeming?
Headline Hukrim

Revisi Undang - Undang Pilkada Pemicu Demo, Mahasiswa Bergeming?

Berita Kilat
Berita Kilat
28 Agu, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm pada kesempatan ini ingin  membahas tentang sejumlah Mahasiswa dan Masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi penolakan RUU Pilkada disekitar Gedung DPR sejak Kamis (22/8) pagi hingga malam. Demonstrasi kali ini merupakan sebagai respons Mahasiswa dan Masyarakat karena DPR yang mengabaikan putusan MK. Ribuan Mahasiswa dan Masyarakat dari berbagai kalangan tumpah ruah di sekitar disekitar Gedung DPR tersebut untuk menyuarakan penolakan terhadap RUU Pilkada. Mereka menyuarakan agar DPR mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan Pilkada 2024.

Pada putusan No 70, MK mengubah syarat usia minimal 30 tahun untuk cagub dan cawagub terhitung sejak penetapan. Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan. Namun, Badan Legislasi (Baleg) secara tiba-tiba langsung merevisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah putusan MK. Hal ini memicu kemarahan dan protes dari semua elemen masyarakat yang kemudian melakukan aksi demonstrasi menolak RUU PIlkada itu. Setelah diprotes, DPR pun membatalkan pengesahan RUU tersebut.

Putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan oleh partai politik yang ada di UU Pilkada sebesar 20% kursi DPRD atau 25% suara sah. MK membatalkan ambang batas dalam UU Pilkada tersebut melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. MK kemudian memberikan syarat baru ambang batas didasarkan pada jumlah penduduk. Melalui putusan itu, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Partai yang tidak memperoleh kursi di DPRD, tetap dapat mengusung paslon selama paslon tersebut memenuhi syarat pesentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi tersebut. Sementara keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yaitu tetap mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi partai yang memiliki kursi di DPRD. Namun, partai politik yang tak punya kursi di DPRD disyaratkan seperti yang diputuskan oleh MK.

“Saya sudah bilang DPR ini banyak oknum dan sarang mafia, Dimana kita lihat pada akhirnya DPR sekarang ini merasa dirinya  Super Power, maka dia merasa bisa menganulir / membatalkan sepihak Keputusan MK, dan bisa kita lihat bahwa Polisi juga tidak mampu menghalangi keinginan Masyarakat untuk menerjang Gedung DPR, dan karena kekuatan Masyarakat yang jauh lebih besar sehingga dapat menembus pintu gerbang DPR.” Ujar Advokat Alvin Lim 

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dr. H. Iwan Falahudin Resmi Jabat Kepala Kemenag Kabupaten Lebak, Gantikan H. Badrussalam

Berita Kilat- September 18, 2025 0
Dr. H. Iwan Falahudin Resmi Jabat Kepala Kemenag Kabupaten Lebak, Gantikan H. Badrussalam
Lebak, BeritaKilat.com – Kementerian Agama resmi melakukan rotasi jabatan di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Banten. Dr. H. Iwan Falahudin.,M.Pd. kini dil…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Pembangunan Desa Pudar Disorot, Penunjukan Perangkat Desa Jadi TPK Diduga Langgar Aturan

Pembangunan Desa Pudar Disorot, Penunjukan Perangkat Desa Jadi TPK Diduga Langgar Aturan

September 15, 2025
Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora

Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora

September 15, 2025
Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Pudar Diduga Kurangi Volume

Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Pudar Diduga Kurangi Volume

September 17, 2025
Pemerintah Desa Sukamaju Gelar Musrenbangdes 2026, Wadah Aspirasi dan Perencanaan Pembangunan

Pemerintah Desa Sukamaju Gelar Musrenbangdes 2026, Wadah Aspirasi dan Perencanaan Pembangunan

September 17, 2025
Kematian Bayi di Leuwidamar, Siapa yang Salah?  Kematian

Kematian Bayi di Leuwidamar, Siapa yang Salah? Kematian

September 17, 2025
Diduga Lemahnya Pengawasan, Penyelenggara Tiang Wifi PT Awinet Berani Langgar Perda di Kecamatan Pamarayan

Diduga Lemahnya Pengawasan, Penyelenggara Tiang Wifi PT Awinet Berani Langgar Perda di Kecamatan Pamarayan

September 13, 2025
Klarifikasi Kepala SMPN 9 Terkait Isu Penjualan Seragam Sekolah

Klarifikasi Kepala SMPN 9 Terkait Isu Penjualan Seragam Sekolah

September 17, 2025
Warga Harap Penataan Puskesmas Kolelet Segera Direalisasikan

Warga Harap Penataan Puskesmas Kolelet Segera Direalisasikan

September 13, 2025
Konferensi Cabang XXIII PGRI Pamarayan Gelar Pemilihan Ketua Baru

Konferensi Cabang XXIII PGRI Pamarayan Gelar Pemilihan Ketua Baru

September 13, 2025

Berita Terpopuler

Pembangunan Desa Pudar Disorot, Penunjukan Perangkat Desa Jadi TPK Diduga Langgar Aturan

Pembangunan Desa Pudar Disorot, Penunjukan Perangkat Desa Jadi TPK Diduga Langgar Aturan

September 15, 2025
Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora

Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora

September 15, 2025
Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Pudar Diduga Kurangi Volume

Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Pudar Diduga Kurangi Volume

September 17, 2025
Pemerintah Desa Sukamaju Gelar Musrenbangdes 2026, Wadah Aspirasi dan Perencanaan Pembangunan

Pemerintah Desa Sukamaju Gelar Musrenbangdes 2026, Wadah Aspirasi dan Perencanaan Pembangunan

September 17, 2025
Kematian Bayi di Leuwidamar, Siapa yang Salah?  Kematian

Kematian Bayi di Leuwidamar, Siapa yang Salah? Kematian

September 17, 2025
Diduga Lemahnya Pengawasan, Penyelenggara Tiang Wifi PT Awinet Berani Langgar Perda di Kecamatan Pamarayan

Diduga Lemahnya Pengawasan, Penyelenggara Tiang Wifi PT Awinet Berani Langgar Perda di Kecamatan Pamarayan

September 13, 2025
Klarifikasi Kepala SMPN 9 Terkait Isu Penjualan Seragam Sekolah

Klarifikasi Kepala SMPN 9 Terkait Isu Penjualan Seragam Sekolah

September 17, 2025
Warga Harap Penataan Puskesmas Kolelet Segera Direalisasikan

Warga Harap Penataan Puskesmas Kolelet Segera Direalisasikan

September 13, 2025
Konferensi Cabang XXIII PGRI Pamarayan Gelar Pemilihan Ketua Baru

Konferensi Cabang XXIII PGRI Pamarayan Gelar Pemilihan Ketua Baru

September 13, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber