-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Serang Raya Saksi yang Dihadirkan Kuasa Hukum PT ACC Finance Berikan Keterangan Bohong, Advokat Ujang Kosasih : Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Adalah Tindak Pidana
Headline Hukum Serang Raya

Saksi yang Dihadirkan Kuasa Hukum PT ACC Finance Berikan Keterangan Bohong, Advokat Ujang Kosasih : Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Adalah Tindak Pidana

Berita Kilat
Berita Kilat
24 Okt, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, BeritaKilat.Com – Sidang ke III kasus gugatan wanprestasi PT Astra Credit Companis (ACC) Finance terhadap Adang Sopian di Pengadilan Negeri Serang menghadirkan saksi dari masing - masing pihak berperkara. Dugaan kebohongan saksi penggugat mengemuka di persidangan. Senin 23 Oktober 2023.

Suganda, SH,.MH,. Pengacara tergugat Adang Sopian usai persidangan terang-terangan menuding saksi berbohong. Menurut Suganda, kebohongan Irni Wahyudi selaku saksi penggugat adalah saat ia memberikan keterangan terkait angsuran dan tuduhannya terhadap Adang Sopian yang sudah mengalihkan kredit mobil kepada pihak lain padahal mobil masih dalam penguasaan Adang Sopian.

“Saksi Irni dalam persidangan menyatakan bahwa angsuran baru masuk 1 bulan, padahal angsuran mobil sudah masuk 2 bulan yaitu dari dana pencairan pinjaman, langsung dipotong 1 angsuran pertama Rp. 2.980.000 setelah itu angsuran kedua melalui m-banking VA virtual account. Kebohongan kedua yang saksi katakan adalah mobil sudah di take over padahal mobil masih ada dalam penguasaan konsumen (Adang Sopian-red) dan tidak di over alihkan ke pihak ketiga, Jadi dipoint 1 itu saksi Irni menganggap dengan surat kuasa dari seseorang bernama  away, mobil itu  telah di pindahtangankan padahal hanya di backup,” ujar Suganda.

Advokat yang kerap membela masyarakat lemah ini menambahkan, ia akan melaporkan saksi ke polisi dengan tuduhan berbohong alias memberikan keterangan palsu di persidangan.

“Klien kami ini masyarakat lemah yang berprofesi sebagai buruh pabrik, kasian sudah dirampas mobilnya digugat pula di pengadilan dengan tuduhan tak berdasar, terkait keterangan palsu yang saksi penggugat katakan di persidangan kami punya buktinya,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Ikatan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (ILI) Advokat Ujang Kosasih, SH,.  Mengatakan. Berbohong di pengadilan adalah tindak pidana. Tengan tegas ia menjelaskan bahwa berbohong di dalam ruang sidang bukan saja suatu tindak pidana, tetapi juga relatif berat dari sisi ancaman pidana. Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam hukuman tujuh tahun bagi siapapun dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tertulis, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk untuk itu.

Ayat (2) malah lebih berat, memuat ancaman maksimal sembilan tahun siapapun yang memberikan keterangan palsu di persidangan jika keterangan palsu itu ternyata merugikan terdakwa atau tersangka. Oleh ayat (4) pasal yang sama, hakim diberi wewenang untuk menerapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak yang diatur dalam Pasal 35 KUHP.

Pengadilan bisa menerapkan Pasal 242 KUHP kepada saksi yang memberikan keterangan ‘tidak sesuai hati nurani’. Jika keterangan menyangkut pribadi saksi pun dibantah, kata pengacara Nazaruddin ini, hakim patut menduga saksi bersangkutan memberikan keterangan palsu.

Menurut Advokat Ujang Kosasih, tak perlu memastikan seluruh keterangan saksi adalah palsu. Sekalipun hanya sebagian keterangan yang bersifat palsu, cukup alasan untuk menyeret saksi bersangkutan ke kursi pesakitan. ini menunjuk yurisprudensi berupa putusan Hogeraad (HR) 25 Juni 1928 yang membuat norma penting:

"Suatu keterangan adalah palsu jika sebagian dari keterangan itu adalah tidak benar, kecuali jika ini sedemikian rupa sehingga dapat diperkirakan bahwa hal itu tidak disengaja dalam memberikan keterangan palsu."

Penegasan serupa pernah disampaikan oleh Asep Irawan dalam sebuah talk shownya di salahsatu stasiun televisi swasta. Mantan hakim yang kini beralih profesi menjadi akademisi ini mengatakan seluruh pembuktian dilakukan untuk meyakinkan hakim apakah perbuatan terdakwa terbukti. Keterangan saksi salah satu alat bukti. Maka, ‘hakim punya hak untuk menilai keterangan saksi’. Menurut Asep, keyakinan dan ketegasan hakim diperlukan. “Dibutuhkan ketegasan hakim,” ujarnya.

Secara teknis, Asep melanjutkan, begitu yakin saksi berbohong, hakim menskor sidang untuk berunding dengan anggota majelis. Jika majelis sepakat, hakim tinggal mengeluarkan penetapan. Tidak perlu ada pengaduan terlebih dahulu sebelum hakim menetapkan menahan saksi yang berbohong. Cuma, hakim jangan lupa untuk memperingatkan saksi bahwa memberikan keterangan palsu di bawah sumpah adalah tindak pidana dan bisa diproses hukum.

Pada bagian lain. Advokat Ujang Kosasih, SH,. Mengutip memori jaksa dalam putusan MA No. 2534 K/Pid/2007 – menyebutkan kesengajaan memberikan keterangan palsu adalah kesadaran bahwa keterangan yang diberikan itu sebenarnya palsu atau bertentangan. Di dalam peradilan, kesadaran tersebut harus dinyatakan telah terbukti.

“Berdasarkan yurisprudensi, sebagian saja dari keterangan saksi dinyatakan palsu, cukup alasan menjeratnya dengan pasal 242 KUHP. Kuncinya, keyakinan dan ketegasan hakim. Saya berharap dalam perkara yang menimpa masyarakat lemah seperti Adang Sopian ini, majelis hakim akan memutus perkara ini dengan seadil – adilnya dengan mengedepankan hati nurani,” pungkasnya. (Red)

 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

PPWI Laporkan Dugaan Tambang Emas Ilegal di Panggarangan ke Polda Banten

Berita Kilat- Januari 27, 2026 0
PPWI Laporkan Dugaan Tambang Emas Ilegal di Panggarangan ke Polda Banten
Lebak, BeritaKilat.com  – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Lebak secara resmi akan melaporkan dugaan aktivitas pe…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Januari 22, 2026
Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Januari 22, 2026
Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Januari 22, 2026
Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Januari 25, 2026
Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Januari 22, 2026
Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Januari 23, 2026
Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Januari 22, 2026
 Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Januari 26, 2026
Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Januari 25, 2026
Peduli Korban Banjir, Kesti TTKKDH dan Bupati Pandeglang Turun Langsung Salurkan Bantuan

Peduli Korban Banjir, Kesti TTKKDH dan Bupati Pandeglang Turun Langsung Salurkan Bantuan

Januari 22, 2026

Berita Terpopuler

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Januari 22, 2026
Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Januari 22, 2026
Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Januari 22, 2026
Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Januari 25, 2026
Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Januari 22, 2026
Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Januari 23, 2026
Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Januari 22, 2026
 Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Januari 26, 2026
Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Januari 25, 2026
Peduli Korban Banjir, Kesti TTKKDH dan Bupati Pandeglang Turun Langsung Salurkan Bantuan

Peduli Korban Banjir, Kesti TTKKDH dan Bupati Pandeglang Turun Langsung Salurkan Bantuan

Januari 22, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber