Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Wakil Tuhan Beri Keadilan Penjarakan Pembela Masyarakat Dan Ringankan Pembunuh Masyarakat, Hanya Ada Di Indonesia
Headline Hukum

Wakil Tuhan Beri Keadilan Penjarakan Pembela Masyarakat Dan Ringankan Pembunuh Masyarakat, Hanya Ada Di Indonesia

Berita Kilat
Berita Kilat
09 Agu, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Masyarakat Indonesia terusik dengan putusan para Wakil Tuhan di Mahkamah Agung terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, istrinya, Putri Cendrawathi, dkk. Dilansir dari Mahkamah Agung, Ferdy Sambo dibatalkan vonis mati dan di rubah menjadi hukuman Seumur hidup. Sedangkan istrinya, Putri Cendrawathi di korting diskon 50%, "setengah harga boss dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Bandingkan dengan Vonis pengacara Alvin Lim yang didakwakan ikut memalsukan KTP dengan Vonis 4.5 Tahun, padahal kerugian materi 6 juta rupiah, jadi apakah harga nyawa manusia sekitar 13 juta saja di mata Wakil Tuhan?" Tutur Advokat Bambang Hartono, SH, MH 

Benarkan kata Advokat Alvin Lim dan almarhum anggota DPR Desmond Mahendra, bahwa Mahkamah Agung Sarang Mafia? Jika benar MA adalah sarang mafia, maka bisa dipastikan bahwa Hakim Agung bukanlah wakil Tuhan melainkan Wakil Hantu. Hanya Wakil Hantu yang memenjarakan Advokat pembela masyarakat yang tertipu investasi bodong dan sebaliknya melepaskan pembunuh nyawa manusia." Lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

"Perhatikan bahwa ada 2 hakim Agung yang sama yang memvonis Alvin Lim dan Ferdy Sambo, yaitu Suhadi selaku Ketua Kamar Pidana dan Suharto selaku Juru Bicara Mahkamah Agung. Sangat miris dan mengkhawatirkan jika para petinggi MA adalah wakil Hantu yang berada dalam ruang paling sakral di pengadilan dan benteng bagi para pencari keadilan. Lalu apa gunanya pengadilan jika tidak lagi mencari tempat mencari keadilan melainkan berisi para mafia Hukum? Apakah MA madih akan dipercaya oleh masyarakat? Lanjut Advokat Bambang Hartono, SH, MH dengan tegas.

Mahfud MD ketika kecewa dengan vonis Pengadilan yang sempat melepaskan Henry Surya juga pernah berkata bahwa, walau kita harus tunduk dan patuh pada putusan pengadilan namun tidak perlu hormat pada Pengadilan. Hal tersebut dikatakan oleh Mahfud setelah PN Jakarta Barat memvonis lepas Henry Surya dari semua dakwaan pidana, padahal diketahui Henry Surya sudah menipu 24.000 korban dengan kerugian 16 Triliun. "Mafia Hukum itu Jaksa, Polisi dan Hakim bekerjasama dan merugikan masyarakat."

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm menambahkan bahwa Indonesia berada dalam darurat Hukum. "Bukan hanya MA, Kepolisian dan Kejaksaan Agung sebagai Sarang Mafia tetapi kini tahanan bukan menjadi rumah bagi kriminal melainkan menjadi tempat pembungkaman tokoh yang tidak sepaham dengan pemerintah dan melawan oknum. Keadilan telah mati di Indonesia. Pemerintah telah gagal dalam memberikan rasa keadilan."

WAKIL TUHAN DISKON VONIS PARA PEMBUNUH POLISI

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan terhadap kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. MA mengurangi vonis keempat terdakwa.

Lima hakim agung diturunkan MA dalam sidang kasasi Ferdy Sambo dkk hari ini. Kelima hakim agung itu terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. 

Sidang kasasi Ferdy Sambo dkk dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Selama empat jam kelima Hakim Agung silang pendapat hingga memutus kasasi yang diajukan keempat terdakwa.

MA juga menyunat vonis kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Putri Candrawathi dijatuhkan vonis 20 tahun penjara. MA lalu memotong vonis Putri di tingkat kasasi menjadi 10 tahun penjara.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," ucap Sobandi.

Hal serupa terjadi pada vonis kasasi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Hukuman penjara keduanya kini juga disunat hakim MA.

Kuat Ma'ruf sebelumnya divonis 15 tahun dan kini berubah menjadi 10 tahun penjara. Vonis penjara Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Galian Tanah Diduga Ilegal di Desa Sukamanah Ganggu Warga Perumahan, Diduga Gunakan BBM Subsidi Kades Ditanya Bungkam

Berita Kilat- Juli 26, 2025 0
Galian Tanah Diduga Ilegal di Desa Sukamanah Ganggu Warga Perumahan, Diduga Gunakan BBM Subsidi Kades Ditanya Bungkam
Lebak, BeritaKilat.com — Aktivitas galian tanah merah di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diduga tidak memiliki perizinan lengkap. …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Juli 24, 2025
Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Juli 24, 2025
Ketua KADIN: Rakyat Sulit Belanja, Tanda Ketimpangan Ekonomi Makin Dalam

Ketua KADIN: Rakyat Sulit Belanja, Tanda Ketimpangan Ekonomi Makin Dalam

Juli 23, 2025
Ketum PPWI Dipanggil Divpropam Polri Terkait Lapdu Oknum Polisi Polda Sumsel, Wilson Lalengke Siap Hadir

Ketum PPWI Dipanggil Divpropam Polri Terkait Lapdu Oknum Polisi Polda Sumsel, Wilson Lalengke Siap Hadir

Juli 23, 2025
17 SPBU di Lebak Diduga Tak Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Potensi Kerugian Capai Rp40,6 Juta

17 SPBU di Lebak Diduga Tak Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Potensi Kerugian Capai Rp40,6 Juta

Juli 22, 2025
SMK Mulia Hati Insani Gelar Diklat Disiplin untuk Siswa Bermasalah, Ketua Yayasan :  Kami Ingin Membentuk Disiplin Siswa Dengan Dukungan Orang Tua Di Rumah

SMK Mulia Hati Insani Gelar Diklat Disiplin untuk Siswa Bermasalah, Ketua Yayasan : Kami Ingin Membentuk Disiplin Siswa Dengan Dukungan Orang Tua Di Rumah

Juli 23, 2025
Jangan Biarkan Pelaku Berkeliaran, Lindungi Perempuan dan Anak Sepenuhnya

Jangan Biarkan Pelaku Berkeliaran, Lindungi Perempuan dan Anak Sepenuhnya

Juli 21, 2025
Golkar Lampung Bakal Gelar Musda, Dukungan ke Aprozi Alam Menguat

Golkar Lampung Bakal Gelar Musda, Dukungan ke Aprozi Alam Menguat

Juli 21, 2025
SMSI Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-47 kepada Ratu Rachmatuzakiyah

SMSI Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-47 kepada Ratu Rachmatuzakiyah

Juli 22, 2025
Plang Satgas PKH di Kantor Perkebunan PT RSUP Pulau Burung: Legalitas Dipertanyakan, Aktivitas Tetap Berjalan

Plang Satgas PKH di Kantor Perkebunan PT RSUP Pulau Burung: Legalitas Dipertanyakan, Aktivitas Tetap Berjalan

Juli 21, 2025

Berita Terpopuler

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Juli 24, 2025
Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Juli 24, 2025
Ketua KADIN: Rakyat Sulit Belanja, Tanda Ketimpangan Ekonomi Makin Dalam

Ketua KADIN: Rakyat Sulit Belanja, Tanda Ketimpangan Ekonomi Makin Dalam

Juli 23, 2025
Ketum PPWI Dipanggil Divpropam Polri Terkait Lapdu Oknum Polisi Polda Sumsel, Wilson Lalengke Siap Hadir

Ketum PPWI Dipanggil Divpropam Polri Terkait Lapdu Oknum Polisi Polda Sumsel, Wilson Lalengke Siap Hadir

Juli 23, 2025
17 SPBU di Lebak Diduga Tak Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Potensi Kerugian Capai Rp40,6 Juta

17 SPBU di Lebak Diduga Tak Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Potensi Kerugian Capai Rp40,6 Juta

Juli 22, 2025
SMK Mulia Hati Insani Gelar Diklat Disiplin untuk Siswa Bermasalah, Ketua Yayasan :  Kami Ingin Membentuk Disiplin Siswa Dengan Dukungan Orang Tua Di Rumah

SMK Mulia Hati Insani Gelar Diklat Disiplin untuk Siswa Bermasalah, Ketua Yayasan : Kami Ingin Membentuk Disiplin Siswa Dengan Dukungan Orang Tua Di Rumah

Juli 23, 2025
Jangan Biarkan Pelaku Berkeliaran, Lindungi Perempuan dan Anak Sepenuhnya

Jangan Biarkan Pelaku Berkeliaran, Lindungi Perempuan dan Anak Sepenuhnya

Juli 21, 2025
Golkar Lampung Bakal Gelar Musda, Dukungan ke Aprozi Alam Menguat

Golkar Lampung Bakal Gelar Musda, Dukungan ke Aprozi Alam Menguat

Juli 21, 2025
SMSI Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-47 kepada Ratu Rachmatuzakiyah

SMSI Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-47 kepada Ratu Rachmatuzakiyah

Juli 22, 2025
Plang Satgas PKH di Kantor Perkebunan PT RSUP Pulau Burung: Legalitas Dipertanyakan, Aktivitas Tetap Berjalan

Plang Satgas PKH di Kantor Perkebunan PT RSUP Pulau Burung: Legalitas Dipertanyakan, Aktivitas Tetap Berjalan

Juli 21, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber