-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim LQ Indinesia Lawfirm Beberkan Bukti Surat Keterlibatan Dirut UOB KAY HIAN Yacinta Fabiana Tjang Dalam Dugaan Pidana Penggelapan 52 M Dana Nasabah
Headline Hukrim

LQ Indinesia Lawfirm Beberkan Bukti Surat Keterlibatan Dirut UOB KAY HIAN Yacinta Fabiana Tjang Dalam Dugaan Pidana Penggelapan 52 M Dana Nasabah

Berita Kilat
Berita Kilat
25 Jul, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



JAKARTA, BeritaKilat.Com - Kasus UOB Kay Hian Sekuritas makin memanas dan menjadi polemik di masyarakat luas. Sebelumnya kuasa hukum pihak UOB Kay Hian Sekuritas mengelak tanggung jawab dan menyatakan tidak terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan 12 korban nasabah UOB Kay Hian Cabang Puri Indah sejumlah 52 Milyar Rupiah. Direksi UOB KH melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa raibnya dana nasabah sepenuhnya tanggung jawab oknum UOB KH berinisial M yang sudah di laporkan oleh pihak UOB KH ke Polda Metro Jaya. 


Kuasa Hukum para korban dari kantor Hukum LQ Indonesia Lawfirm secara blak-blakan memberikan tanggapan atas jawaban Kuasa hukum UOB KH. Kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Ali Amsar Lubis, SH, MH menyampaikan "Untuk membuktikan dugaan pidana yang melibatkan Direktur Utama UOB KH, ini kami berikan ke Para wartawan dan media supaya tidak menjadi dusta dan fitnah. Bukti surat inipun sudah kami berikan ke penyidik sebagai bukti awal. Surat Kesepakatan Kerjasama tanggal 14 Februari 2020, antara M dengan Direktur Utama UOB KH bernama Yacinta Fabiana Tjang, dimana tertera dalam surat perjanjian kerjasama, UOB KH memberikan authorisasi dan menunjuk M sebagai wakil dan mengunakan rekening atas nama UOB KH dan mengunakan kantor UOB KH untuk mengalang nasabah agar menyetorkan dana ke UOB KH. Jelas dalam surat ini M ditunjuk langsung oleh Direktur Utama UOB KH dan tertera dimana UOB KH mendapatkan komisi dan bagi hasil sebesar 35% dari komisi yang diterima. Sehingga jelas dan tidak dapat dibantah bahwa M memiliki kapasitas sebagai kepanjangan tangan dan wakil penjual dari UOB KH. Tindakan UOB KH diwakili Yacinta Fabiana Tjang menunjuk M yang menyebabkan raibnya dana setoran nasabah tanpa kejelasan kemana dialirkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab UOB KH. M diberikan ijin dan authorisasi oleh Dirut UOB Kay Hian untuk bertindak atas nama UOB KH dan mengunakan nama UOB KH. Yacinta Fabiana Tjang selaku Dirut UOB KH ikut serta dengan memberikan bantuan mengunakan nama dan brand UOB KH sesuai surat kerjasama sehingga berhasil meyakinkan nasabah menaruh dana di UOB KH. Transaksi para nasabah yang menjadi korban pencurian dana tersebut adalah antara Nasabah dengan UOB KH, bukan dengan perorangan. Sesuai dengan slip deposit yang tertera dalam rekening penerima di Bank BCA sebagai kustodian adalah Pt UOB Kay Hian Sekuritas. Maka, PT UOB KH Sekuritas sudah sepantasnya bertanggung jawab penuh atas kerugian raibnya dana tersebut didalam kekuasaan UOB KH." 


"Jika kemudian dalam transaksi kerjasama antara UOB KH dan M ada masalah dan ada kecurangan sepenuhnya itu adalah resiko UOB KH yang menunjuk dan memilih M sebagai partner bisnis. Ada potensi keuntungan dan komisi dari bisnis maka harus berani menerima adanya resiko. UOB KH wajib menganti penuh dana nasabah yang hilang tidak jelas di tempatkan dimana setelah disetor para nasabah ke Rekening Kustodian karena UOB KH lah yang mempunyai wewenang menarik dana di Rek Bca sebagai Kustodian." Lanjut Advokat Nathaniel Hutagaol, SH.,M.H.


Surat perjanjian kerjasama yang diberikan ke media oleh LQ Indonesia Lawfirm sebagai bukti surat keterlibatan Direktur Utama Fabiana Tjang sebagai pihak pertama, tertera tandatangan Direktur Utama di atas materai dengan M sebagai pihak kedua. Dalam surat kerjasama tertera bahwa Pihak kedua boleh mengunakan logo perusahaan (UOB KH) dengan seijin UOB KH sebagai pihak pertama. Para pihak dalam transaksi sekuritas mendapatkan bagi hasil dari 35 - 50% dari komisi yang didapatkan. 


"Ini menjadi peringatan bagi nasabah dan masyarakat yang mau menaruh uang di UOB KH agar berhati-hati. Jika seenaknya UOB KH menunjuk orang sebagai perpanjangan tangan UOB KH mengurus dana nasabah dan ketika nasabah mau tarik UOB KH dengan seenak jidatnya bilang, ohh maaf di bawa kabur sama oknum, UOB KH ga mau tanggung jawab. Lantas bagaimana Masyarakat bisa percaya dengan nama UOB KH? UOB KH yang menunjuk M sebagai wakilnya, UOB KH yang memberikan authorisasi ke M, lantas rekening bank di buka atas nama UOB KH, tapi ketika bermasalah UOB KH cuci tangan dan menyalahkan oknum. Inikah yang dinamakan "Utmost of Good Faith" atau itikat baik dari sebuah bank besar bersekala Nasional? Kenapa mirip maling yang teriak maling yah?" Sindir Advokat Sakti Manurung, SH 


LQ Indonesia meminta agar masyarakat membantu memviralkan berita ini agar jangan sampai ada korban lainnya yang menjadi korban oknum UOB KH Sekuritas. "Uang anda tidak aman di UOB KH, jika ada oknum UOB KH tidak akan tanggung jawab. UOB KH hanya mau untungnya saja, tapi tidak mau tanggung resiko. Lebih baik cari alternative dan institusi lain yang lebih beritikat baik lah. Jika ada masalah nanti UOB KH akan kluarkan Lawfirm mahal, sekelas Lucas Lawfirm untuk membela diri. UOB KH bayar lawyer mahal rela, tapi bertanggung jawab atas kerugian nasabah tidak mau, silahkan masyarakat menilai sendiri tindakan UOB KH ini." Tutup Ali Amsar Lubis, SH

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Anggota DPRD Lebak Angkat Bicara Perihal Kualitas Beras Bantuan Pangan Jelek. Semua Pihak Harus Mengawasi

Berita Kilat- Desember 04, 2025 0
Anggota DPRD Lebak Angkat Bicara Perihal Kualitas Beras Bantuan Pangan  Jelek. Semua Pihak Harus Mengawasi
LEBAK, BeritaKilat.com - Muamar Adi Prasetya, Anggota DPRD Lebak Dapil IV angkat bicara perihal penyaluran beras pada Program Bahan Pangan yang di salurkan Pe…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Ipan Supanji, Calon terbaik PC IPM Jasinga untuk KNPI

Ipan Supanji, Calon terbaik PC IPM Jasinga untuk KNPI

Desember 03, 2025
Jembatan Vital Penghubung Dua Desa di Lebak Nyaris Putus, Warga Harap Respon Cepat Pemerintah

Jembatan Vital Penghubung Dua Desa di Lebak Nyaris Putus, Warga Harap Respon Cepat Pemerintah

Desember 03, 2025
PPWI Lebak Soroti Kualitas Beras Bantuan yang Kuning dan Apek: “Program Bagus, Tapi Pengelolanya Bermasalah”

PPWI Lebak Soroti Kualitas Beras Bantuan yang Kuning dan Apek: “Program Bagus, Tapi Pengelolanya Bermasalah”

November 30, 2025
Lagi Lagi Bansos Beras Bulog 20 kg Dan 4 Liter Minyak Goreng, Dikeluhkan Sejumlah Warga Di Lebak Selatan

Lagi Lagi Bansos Beras Bulog 20 kg Dan 4 Liter Minyak Goreng, Dikeluhkan Sejumlah Warga Di Lebak Selatan

November 30, 2025
Rakor Kepala Bappeda Se-Indonesia 2025 sebagai upaya strategis  pencapaian target nasional.

Rakor Kepala Bappeda Se-Indonesia 2025 sebagai upaya strategis pencapaian target nasional.

Desember 04, 2025
KPH Banten Pasang Portal Permanen, Tutup Akses Tambang Batu Bara Ilegal di Bayah

KPH Banten Pasang Portal Permanen, Tutup Akses Tambang Batu Bara Ilegal di Bayah

Desember 01, 2025
Polri Kerahkan Pesawat CN dan Fokker untuk Distribusi Logistik ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Polri Kerahkan Pesawat CN dan Fokker untuk Distribusi Logistik ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

November 30, 2025
Peringati HUT Kabupaten Lebak ke 197 Tahun 2025 Dinas PUPR Lebak, Kolaborasi Mewujudkan Lebak RUHAY: Infrastruktur Nyata untuk Rukun, Unggul, Hegar, Aman, dan Yakin

Peringati HUT Kabupaten Lebak ke 197 Tahun 2025 Dinas PUPR Lebak, Kolaborasi Mewujudkan Lebak RUHAY: Infrastruktur Nyata untuk Rukun, Unggul, Hegar, Aman, dan Yakin

Desember 03, 2025
P3B MINTA APARAT PENEGAK HUKUM (APH) UNTUK SEGERA MENGUSUT DUGAAN KONSPIRASI DAN KORUPSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMU (PU), KHUSUNYA DI BPJN BANTEN

P3B MINTA APARAT PENEGAK HUKUM (APH) UNTUK SEGERA MENGUSUT DUGAAN KONSPIRASI DAN KORUPSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMU (PU), KHUSUNYA DI BPJN BANTEN

Desember 03, 2025
Pembangunan Betonisasi di Kampung Dukuh Pasir Mulai Dikerjakan, Warga Akhirnya Menunggu 8 Tahun Terjawab

Pembangunan Betonisasi di Kampung Dukuh Pasir Mulai Dikerjakan, Warga Akhirnya Menunggu 8 Tahun Terjawab

Desember 02, 2025

Berita Terpopuler

Ipan Supanji, Calon terbaik PC IPM Jasinga untuk KNPI

Ipan Supanji, Calon terbaik PC IPM Jasinga untuk KNPI

Desember 03, 2025
Jembatan Vital Penghubung Dua Desa di Lebak Nyaris Putus, Warga Harap Respon Cepat Pemerintah

Jembatan Vital Penghubung Dua Desa di Lebak Nyaris Putus, Warga Harap Respon Cepat Pemerintah

Desember 03, 2025
PPWI Lebak Soroti Kualitas Beras Bantuan yang Kuning dan Apek: “Program Bagus, Tapi Pengelolanya Bermasalah”

PPWI Lebak Soroti Kualitas Beras Bantuan yang Kuning dan Apek: “Program Bagus, Tapi Pengelolanya Bermasalah”

November 30, 2025
Lagi Lagi Bansos Beras Bulog 20 kg Dan 4 Liter Minyak Goreng, Dikeluhkan Sejumlah Warga Di Lebak Selatan

Lagi Lagi Bansos Beras Bulog 20 kg Dan 4 Liter Minyak Goreng, Dikeluhkan Sejumlah Warga Di Lebak Selatan

November 30, 2025
Rakor Kepala Bappeda Se-Indonesia 2025 sebagai upaya strategis  pencapaian target nasional.

Rakor Kepala Bappeda Se-Indonesia 2025 sebagai upaya strategis pencapaian target nasional.

Desember 04, 2025
KPH Banten Pasang Portal Permanen, Tutup Akses Tambang Batu Bara Ilegal di Bayah

KPH Banten Pasang Portal Permanen, Tutup Akses Tambang Batu Bara Ilegal di Bayah

Desember 01, 2025
Polri Kerahkan Pesawat CN dan Fokker untuk Distribusi Logistik ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Polri Kerahkan Pesawat CN dan Fokker untuk Distribusi Logistik ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

November 30, 2025
Peringati HUT Kabupaten Lebak ke 197 Tahun 2025 Dinas PUPR Lebak, Kolaborasi Mewujudkan Lebak RUHAY: Infrastruktur Nyata untuk Rukun, Unggul, Hegar, Aman, dan Yakin

Peringati HUT Kabupaten Lebak ke 197 Tahun 2025 Dinas PUPR Lebak, Kolaborasi Mewujudkan Lebak RUHAY: Infrastruktur Nyata untuk Rukun, Unggul, Hegar, Aman, dan Yakin

Desember 03, 2025
P3B MINTA APARAT PENEGAK HUKUM (APH) UNTUK SEGERA MENGUSUT DUGAAN KONSPIRASI DAN KORUPSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMU (PU), KHUSUNYA DI BPJN BANTEN

P3B MINTA APARAT PENEGAK HUKUM (APH) UNTUK SEGERA MENGUSUT DUGAAN KONSPIRASI DAN KORUPSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMU (PU), KHUSUNYA DI BPJN BANTEN

Desember 03, 2025
Pembangunan Betonisasi di Kampung Dukuh Pasir Mulai Dikerjakan, Warga Akhirnya Menunggu 8 Tahun Terjawab

Pembangunan Betonisasi di Kampung Dukuh Pasir Mulai Dikerjakan, Warga Akhirnya Menunggu 8 Tahun Terjawab

Desember 02, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber