-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Jakarta Eksepsi Terdakwa Pengacara Bodong Natalia Rusli Ditolak, Lanjut Sidang Pokok Perkara
Headline Hukum Jakarta

Eksepsi Terdakwa Pengacara Bodong Natalia Rusli Ditolak, Lanjut Sidang Pokok Perkara

Berita Kilat
Berita Kilat
05 Mei, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

JAKARTA, BeritaKilat.Com – LQ Indonesia Lawfirm memantau jalannya persidangan Terdakwa Natalia Rusli di PN Jakarta Barat. Terdakwa Natalia Rusli adalah kuasa hukum Raja Sapta Oktohari yang disidangkan atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Korban Verawati Sanjaya yang adalah korban Investasi Bodong.

LQ Indonesia Lawfirm menangapi persidangan Natalia Rusli, "Walau dirugikan hanya 45 juta rupiah, namun korban terlanjur sakit hati. Karena modus operandi Natalia Rusli yang menipu korban yang sudah sebelumnya tertipu investasi Bodong bisa di bilang kejam. Mengaku pengacara ternyata belum di sumpah sebagai Advokat." Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

Jadwal persidangan hari Kamis, 4 Mei 2023 di PN Jakarta Barat hari ini adalah pembacaan putusan Sela. Majelis Hakim dengan tegas menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Terdakwa, Deolipa Yumara dinyatakan tidak dapat diterima. Sebelumnya, JPU menyatakan bahwa Eksepsi Terdakwa sudah menyentuh pokok perkara persidangan dan wajib di tolak.

LQ Indonesia Lawfirm yang mengamati persidangan Terdakwa Natalia Rusli sangat setuju dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat. "Inilah orang yang tidak kuliah hukum, tidak akan mengerti bagaimana membuat eksepsi yang baik. Jelas di KUHAP eksepsi hanya dapat dibatalkan apabila melanggar pasal 143 KUHAP dakwaan yang tidak cermat, jelas dan lengkap. Namun dalam eksepsinya kuasa hukum Natalia Rusli berkutit dan berfokus di tidak adanya kerugian karena sudah dikembalikan." Ucap Advokat Bambang Hartono, SH, MH

Pembayaran ganti r


ugi bukan penghapus pidana. Di KUHAP penghapus pidana hanya ada 3, bukan pidana, tidak cukup bukti dan demi hukum. "Jadi penggantian kerugian tidak akan menghilangkan atau menghapus pidana. Makanya, tolong laen kali itu kuasa hukum dan pengacara, kuliah yang benar. Kasihan jika buru-buru jadi pengacara tapi karbitan, alias ga matang. Akhirnya tangani kasus apapun kalah dan ditolak oleh hakim karena tidak sesuai KUHAP." Ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar masyarakat melihat bagaimana kasus Natalia Rusli menjadi contoh, "jangan mudah percaya dengan pengacara tidak jelas, apalagi tidak terdaftar Dikti ijazahnya. Contoh lain pengacara bodong seperti kuasa hukum Raja Sapta Oktohari lainnya, si Juristo, ngaku SH dan Advokat, ternyata masih semester 6 di STIH Gunung Jati. Juga pengacara tidak berintegritas seperti Saddan Sitorus yang di kasih kepercayaan nyatanya gelapin aset perusahaan. Disinilah makanya LQ Indonesia Lawfirm komit untuk membersihkan sapu-sapu yang kotor. Bagi masyarakat yang jadi korban oknum agar segera hubungi LQ di Hotline 0818-0489-0999 untuk konsultasi Gratis. (Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Berita Kilat- Mei 31, 2026 0
Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah
Oleh : Kantaw Kanyutajudin (KK)  Rangkasbitung , Temaram lampu malam menghiasi setiap sudut Balong Rancalentah, Rangkasbitung. Angin berembus pelan, menggoyang…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Mei 30, 2026
Dituduh Curi 'Sisa' Minuman, Jeje Dianiaya dan Diseret Oknum Satpam Cafe Helen di Serpong

Dituduh Curi 'Sisa' Minuman, Jeje Dianiaya dan Diseret Oknum Satpam Cafe Helen di Serpong

Mei 30, 2026
JA Bantah Tuduhan Penggelapan BLT Dana Desa Binong, Tegaskan Bantuan Sudah Disalurkan Seluruhnya

JA Bantah Tuduhan Penggelapan BLT Dana Desa Binong, Tegaskan Bantuan Sudah Disalurkan Seluruhnya

Mei 29, 2026
Menggugat Logika Terbalik Instansi Publik, Mengapa Kabar Buruk Lebih ‘Dihargai’ Ketimbang Profesionalisme Pers?

Menggugat Logika Terbalik Instansi Publik, Mengapa Kabar Buruk Lebih ‘Dihargai’ Ketimbang Profesionalisme Pers?

Mei 29, 2026
Teddy Sudah Disiapkan Pangkat Jenderal Sebelum 2029. Apakah Sekedar ISU?

Teddy Sudah Disiapkan Pangkat Jenderal Sebelum 2029. Apakah Sekedar ISU?

Mei 29, 2026
Peran Strategis Dinas Pertanian Lebak dalam Swasembada Beras Berkelanjutan

Peran Strategis Dinas Pertanian Lebak dalam Swasembada Beras Berkelanjutan

Mei 26, 2026
DPC Gerindra Kota Tangerang Laksanakan Qurban 1447 H

DPC Gerindra Kota Tangerang Laksanakan Qurban 1447 H

Mei 28, 2026
Launching SPPG Wirana, Dukung Program MBG Presiden Prabowo untuk Cegah Stunting

Launching SPPG Wirana, Dukung Program MBG Presiden Prabowo untuk Cegah Stunting

Mei 24, 2026
Genjot PAD, Bupati Lebak Imbau Wajib Pajak Bayar PBB-P2 Non-Tunai Sebelum 30 September

Genjot PAD, Bupati Lebak Imbau Wajib Pajak Bayar PBB-P2 Non-Tunai Sebelum 30 September

Mei 25, 2026
Kabid Bina Marga Sebut Kontraktor Robi Telah Dipanggil Satlantas Polres Lebak

Kabid Bina Marga Sebut Kontraktor Robi Telah Dipanggil Satlantas Polres Lebak

Mei 31, 2026

Berita Terpopuler

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Mei 30, 2026
Dituduh Curi 'Sisa' Minuman, Jeje Dianiaya dan Diseret Oknum Satpam Cafe Helen di Serpong

Dituduh Curi 'Sisa' Minuman, Jeje Dianiaya dan Diseret Oknum Satpam Cafe Helen di Serpong

Mei 30, 2026
JA Bantah Tuduhan Penggelapan BLT Dana Desa Binong, Tegaskan Bantuan Sudah Disalurkan Seluruhnya

JA Bantah Tuduhan Penggelapan BLT Dana Desa Binong, Tegaskan Bantuan Sudah Disalurkan Seluruhnya

Mei 29, 2026
Menggugat Logika Terbalik Instansi Publik, Mengapa Kabar Buruk Lebih ‘Dihargai’ Ketimbang Profesionalisme Pers?

Menggugat Logika Terbalik Instansi Publik, Mengapa Kabar Buruk Lebih ‘Dihargai’ Ketimbang Profesionalisme Pers?

Mei 29, 2026
Teddy Sudah Disiapkan Pangkat Jenderal Sebelum 2029. Apakah Sekedar ISU?

Teddy Sudah Disiapkan Pangkat Jenderal Sebelum 2029. Apakah Sekedar ISU?

Mei 29, 2026
Peran Strategis Dinas Pertanian Lebak dalam Swasembada Beras Berkelanjutan

Peran Strategis Dinas Pertanian Lebak dalam Swasembada Beras Berkelanjutan

Mei 26, 2026
DPC Gerindra Kota Tangerang Laksanakan Qurban 1447 H

DPC Gerindra Kota Tangerang Laksanakan Qurban 1447 H

Mei 28, 2026
Launching SPPG Wirana, Dukung Program MBG Presiden Prabowo untuk Cegah Stunting

Launching SPPG Wirana, Dukung Program MBG Presiden Prabowo untuk Cegah Stunting

Mei 24, 2026
Genjot PAD, Bupati Lebak Imbau Wajib Pajak Bayar PBB-P2 Non-Tunai Sebelum 30 September

Genjot PAD, Bupati Lebak Imbau Wajib Pajak Bayar PBB-P2 Non-Tunai Sebelum 30 September

Mei 25, 2026
Kabid Bina Marga Sebut Kontraktor Robi Telah Dipanggil Satlantas Polres Lebak

Kabid Bina Marga Sebut Kontraktor Robi Telah Dipanggil Satlantas Polres Lebak

Mei 31, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber