-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Bareskrim Panggil Maxi Mokoginta Terkait Kasus Tanah Gogagoman, LQ Indonesia Law Firm Himbau Terlapor Kooperatif
Headline Hukrim Jakarta

Bareskrim Panggil Maxi Mokoginta Terkait Kasus Tanah Gogagoman, LQ Indonesia Law Firm Himbau Terlapor Kooperatif

Berita Kilat
Berita Kilat
01 Apr, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jakarta, BeritaKilat.Com – Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Terlapor Maxi Mokoginta dalam lanjutan pemeriksaan perkara dugaan pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah dan penyerobotan tanah yang terjadi di KeluraHan Gogagoman, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Hal ini disampaikan oleh Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum Pelapor sekaligus Korban Prof Ing Mokoginta di dalam keterangan tertulisnya kepada rekan media (01/04)

Pemeriksaan terlapor Maxi Mokoginta dilakukan menyusul keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh saksi Reza David Wullur, yang pada pokoknya menyatakan kepada penyidik bahwa Maxi Mokoginta adalah orang yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat milik para terlapor Stella Mokoginta dkk kepada dirinya, pada saat saksi Reza David Wullur menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) di lingkungan tersebut.

“Iya, sebelumnya kami selaku Kuasa Prof Ing dan dr. Sientje mau menyampaikan ucapan terima kasih kepada penyidik yang sampai hari ini masih menunjukkan semangat penuh dalam menangani perkara ini, alhamdulillahnya tadi kami sudah berkoordinasi dengan penyidik dan mendapatkan informasi bahwa penyidik telah melayangkan panggilan untuk terlapor Maxi Mokoginta. Panggilannya sendiri disampaikan melalui delegasi Polres Kotamobagu, dan sudah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan.” Kata Jaka.

Selain melakukan panggilan terhadap terlapor Maxi Mokoginta, lanjut Jaka, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Herry Mokoginta dan Corry Mokoginta pada tanggal 30 Maret 2023.

“infonya begitu, Herry dan Corry sudah dipanggil dan sudah menghadiri panggilan juga, secara garis besar di dalam keterangannya mereka mengakui soal kepemilikan sertifikat yang kami duga palsu itu, namun katanya begitu mereka tahu ada Putusan PTUN yang membatalkan legitimasi sertifikat mereka, mereka langsung mengembalikan sertifikat itu. Buat kami, ini kan hanya sekadar alibi saja, karena secara fakta mereka sempat menjual tanah tersebut, tapi yasudahlah, prinsipnya mereka punya kebebasan untuk menyampaikan keterangan apa saja, terlebih lagi mereka ini terlapor juga, punya hak ingkar. Kami tidak akan menanggapi lebih jauh soal itu.” Pungkas Jaka.

Terkait rencana untuk melakukan pemeriksaan terlapor Maxi Mokoginta, Jaka juga menghimbau kepada terlapor agar bersikap kooperatif.

“Hadapi saja. Sampaikan faktanya apa adanya, biar terang benderang sekalian ini perkara. Mau berkilah pun rasanya percuma karena konstruksi perkara yang sudah dibangun di Bareskrim ini sudah sedemikian terang dengan keseluruhan bukti-bukti yang ada.” Katanya.

Keterangan Maxi Mokoginta, menurut Jaka, menjadi amat penting dan krusial, karena dari beberapa saksi yang telah dihadirkan ke hadapan penyidik, didapatkan fakta bahwa yang Maxi Mokoginta adalah orang pertama yang mengurus permohonan penerbitan sertifikat untuk tanah seluas 17,000 meter yang sebetulnya mereka tahu sudah bersertifikat.

“Sedari awal mereka tahu bahwa tanah itu bukan milik mereka, bahkan mereka juga tahu perihal adanya sertifikat hak milik yang tercatat atas nama principal kami di atas tanah itu, tapi mereka tetap lakukan permohonan penerbitan sertifikat, parahnya lagi, mereka bilang asal tanah itu adalah tanah negara. Padahal di Kotamobagu, tidak ada tanah negara, makanya ketika kemudian di dalam sertifikat mereka itu dicantumkan bahwa asal tanah adalah tanah negara, sementara pada faktanya bukan merupakan tanah negara, hal ini patut dikualifikasi sebagai surat palsu, karena tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.” Beber Jaka.

Sementara itu, Prof Ing Mokoginta yang merupakan korban di dalam perkara ini berharap pemeriksaan terhadap terlapor Maxi Mokoginta bisa berjalan lancar tanpa kendala dan penyidik segera memanggil terlapor Stella Mokoginta.

“Sebelumnya kan penyidik sudah pernah dua kali panggil Maxi, tapi terkendala di proses pengirimannya. Sekarang panggilan sudah diterima, kami hanya berharap agar Maxi segera diperiksa, setelah itu penyidik bisa segera melanjutkan proses dengan memanggil Stella Mokoginta. Jangan ditunda-tunda lagi, selama perkara ini ditangani oleh Polda Sulawesi Utara, terlapor Stella Mokoginta seolah dilindungi dan tidak tersentuh, kami berkali-kali diperiksa sementara terlapornya belum diperiksa, kalau pola ini terjadi lagi di Bareskrim, kami khawatir hal tersebut akan menjadi preseden yang kurang baik bagi citra kepolisian dan bagi penegakan hukum, makanya kali ini kami berharap betul kepada penyidik agar Stella segera dipanggil.” Kata Prof Ing.

Perkara ini bermula ketika pada tahun 2017, Sientje Mokoginta Cs., mengetahui soal perbuatan para terlapor yang mengajukan penerbitan Sertifikat Hak Milik di atas tanah yang terletak di Jalan Dayanan, Gogagoman, Kota Kotamobagu.

“Padahal tanah tersebut sedari awal adalah milik klien kami, berdasarkan SHM terbitan tahun 1980. Makanya kemudian klien kami laporkan tindak pidana itu ke kepolisian, kami juga sudah menempuh upaya pembatalan terhadap SHM milik Stella Mokoginta cs ke PTUN, dan gugatannya telah dimenangkan oleh klien kami, bahkan putusannya sudah Inkracht sampai tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.” beber Jaka.

LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Respon Cepat Ketua RT Wahyudin, Warga Kompak Perbaiki Jalan Di Gang Depan Rumah Warga

Berita Kilat- Oktober 12, 2025 0
Respon Cepat Ketua RT Wahyudin, Warga Kompak Perbaiki Jalan Di Gang Depan Rumah Warga
LEBAK , Beritakilat.com — Ketua RT 04 RW 09 Kampung Ranca Jatake , Kelurahan Muara Ciujung Timur , Kecamatan Rangkasbitung , Kabupaten Lebak , Wahyudin, ber…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Oktober 10, 2025
Pemkab Serang Gelar Konsultasi Publik ke-2 Revisi RTRW, Dorong Penataan Ruang yang Lebih Terarah

Pemkab Serang Gelar Konsultasi Publik ke-2 Revisi RTRW, Dorong Penataan Ruang yang Lebih Terarah

Oktober 09, 2025
Orang Tua Murid SMA Negeri 1 Cimarga Resmi Laporkan Kepala Sekolah ke Polres Lebak

Orang Tua Murid SMA Negeri 1 Cimarga Resmi Laporkan Kepala Sekolah ke Polres Lebak

Oktober 10, 2025
Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Oktober 10, 2025
Staf Khusus Menteri Sosial Kunjungi Kelompok Hadroh dan Marawis Al-Amien

Staf Khusus Menteri Sosial Kunjungi Kelompok Hadroh dan Marawis Al-Amien

Oktober 08, 2025
Respon Cepat Ketua RT Wahyudin, Warga Kompak Perbaiki Jalan Di Gang Depan Rumah Warga

Respon Cepat Ketua RT Wahyudin, Warga Kompak Perbaiki Jalan Di Gang Depan Rumah Warga

Oktober 12, 2025
Sultan Banten Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Lembaga Budaya demi Kejayaan Masa Lalu

Sultan Banten Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Lembaga Budaya demi Kejayaan Masa Lalu

Oktober 08, 2025
PORDES ke-6 Desa Malanggah Digelar, 24 Tim Futsal Antar RT Meriahkan Pertandingan

PORDES ke-6 Desa Malanggah Digelar, 24 Tim Futsal Antar RT Meriahkan Pertandingan

Oktober 12, 2025
PMII Soroti Maraknya Galian C di Serang Timur: Pemerintah dan Aparat Jangan Tutup Mata Terhadap Kerusakan Lingkungan

PMII Soroti Maraknya Galian C di Serang Timur: Pemerintah dan Aparat Jangan Tutup Mata Terhadap Kerusakan Lingkungan

Oktober 12, 2025
Kejaksaan Negeri Tanggamus Melaksanakan Pelepasan Terhadap Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Tanggamus Melaksanakan Pelepasan Terhadap Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Oktober 08, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Oktober 10, 2025
Pemkab Serang Gelar Konsultasi Publik ke-2 Revisi RTRW, Dorong Penataan Ruang yang Lebih Terarah

Pemkab Serang Gelar Konsultasi Publik ke-2 Revisi RTRW, Dorong Penataan Ruang yang Lebih Terarah

Oktober 09, 2025
Orang Tua Murid SMA Negeri 1 Cimarga Resmi Laporkan Kepala Sekolah ke Polres Lebak

Orang Tua Murid SMA Negeri 1 Cimarga Resmi Laporkan Kepala Sekolah ke Polres Lebak

Oktober 10, 2025
Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Oktober 10, 2025
Staf Khusus Menteri Sosial Kunjungi Kelompok Hadroh dan Marawis Al-Amien

Staf Khusus Menteri Sosial Kunjungi Kelompok Hadroh dan Marawis Al-Amien

Oktober 08, 2025
Respon Cepat Ketua RT Wahyudin, Warga Kompak Perbaiki Jalan Di Gang Depan Rumah Warga

Respon Cepat Ketua RT Wahyudin, Warga Kompak Perbaiki Jalan Di Gang Depan Rumah Warga

Oktober 12, 2025
Sultan Banten Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Lembaga Budaya demi Kejayaan Masa Lalu

Sultan Banten Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Lembaga Budaya demi Kejayaan Masa Lalu

Oktober 08, 2025
PORDES ke-6 Desa Malanggah Digelar, 24 Tim Futsal Antar RT Meriahkan Pertandingan

PORDES ke-6 Desa Malanggah Digelar, 24 Tim Futsal Antar RT Meriahkan Pertandingan

Oktober 12, 2025
PMII Soroti Maraknya Galian C di Serang Timur: Pemerintah dan Aparat Jangan Tutup Mata Terhadap Kerusakan Lingkungan

PMII Soroti Maraknya Galian C di Serang Timur: Pemerintah dan Aparat Jangan Tutup Mata Terhadap Kerusakan Lingkungan

Oktober 12, 2025
Kejaksaan Negeri Tanggamus Melaksanakan Pelepasan Terhadap Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Tanggamus Melaksanakan Pelepasan Terhadap Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Oktober 08, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber