-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Lebak Jelang Lebaran, Disnaker Kabupaten Lebak Keluarkan Surat Edaran Terkait Pemberian THR
Headline Lebak

Jelang Lebaran, Disnaker Kabupaten Lebak Keluarkan Surat Edaran Terkait Pemberian THR

Berita Kilat
Berita Kilat
31 Mar, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 





Lebak, BeritaKilat.Com – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi keluarkan surat edaran terkait ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di kabupaten lebak. Jum’at 31 Maret 2023.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang pemberian THR oleh perusahaan kepada para pekerjanya, serta surat edaran menteri ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang tatacara pelaksanaan pemberian THR tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, maka pemberian THR merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh pengusaha atau perusahaan kepada pakerja.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak H. Maman SP saat melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan dan tatacara pemberian THR tahun 2023 di Kantornya.

“Saya selaku pemangku amanah yang membidangi masalah ketenagakerjaan memberikan himbauan kepada para pengusaha untuk benar – benar melaksanakan kewajibannya kepada para pekerja dalam hal pemberian THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat pemberian tunjangan hari raya keagamaan adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, tidak lupa saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada para buruh dan pekerja yang ada di Kabupaten Lebak, semoga dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah ini dapat memberikan ketenangan dalam ibadah dan merayakan lebaran bersama keluarganya dengan sukacita,” terang Kadis berkumis tebal ini.

Berikut ketentuan pelaksanaan THR yang wajib dipenuhi oleh perusahaan kepada pekerjanya :

  • 1.      THR Keagamaan diberikan kepada :

a.       Pekerja yang telah mempunyai masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih

b.      Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

  • 2.       Besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan :

a.       Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan (1 tahun) secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah kerja.

b.      Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan rumus perhitungan sebagai berikut :

Masa kerja dikali satu bulan upah kemudian dibagi 12.

  • 3.       Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut :

a.       Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung  berdasarkan rata – rata yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b.      Pekerja yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata – rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

  • 4.       Bagi pkerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata – rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • 5.       Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjiaj kerja, peraturan perusahaan,perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana nomor 2 diatas maka THR Keagamaan dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
  • 6.       Bagi perusahaan Industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi Ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR menggunakan nilai Upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
  • 7.       THR keagamaan Wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

 

Surat edaran ini ditembuskan oleh dinas Tenaga Kerja kepada Bupati Lebak, DPC APINDO Lebak, DPC KSPSI Lebak, DPC SPN Lebak, dan DPC GARTEKS KSBSI Lebak

 

Sumber : Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

"Warga Lebak Selatan Terjerat Utang Berlipat, OJK dan Pemkab Diminta Turun Tangan" ‎

Berita Kilat- Mei 05, 2026 0
"Warga Lebak Selatan Terjerat Utang Berlipat, OJK dan Pemkab Diminta Turun Tangan"  ‎
‎LEBAK, BeritaKilat.com  – Fenomena pinjaman dana informal dengan skema bunga harian yang membengkak kini tengah meresahkan masyarakat di Kabupaten Lebak, Bant…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Mei 04, 2026
Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Mei 04, 2026
Haul ke-23 Almaghfur Abah KH. Moch Thowil, Momen Doa dan Silaturahmi Keluarga Besar Pesantren

Haul ke-23 Almaghfur Abah KH. Moch Thowil, Momen Doa dan Silaturahmi Keluarga Besar Pesantren

Mei 05, 2026
Diduga Langgar UU, PDTI Panggarangan Tahan RAB BUMDes dari BPD, PPWI Lebak Desak DPRD Gelar RDP

Diduga Langgar UU, PDTI Panggarangan Tahan RAB BUMDes dari BPD, PPWI Lebak Desak DPRD Gelar RDP

April 29, 2026
"Warga Lebak Selatan Terjerat Utang Berlipat, OJK dan Pemkab Diminta Turun Tangan"  ‎

"Warga Lebak Selatan Terjerat Utang Berlipat, OJK dan Pemkab Diminta Turun Tangan" ‎

Mei 05, 2026
PW PII Banten Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Kapolri Evaluasi dan Copot Kapolda Banten

PW PII Banten Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Kapolri Evaluasi dan Copot Kapolda Banten

Mei 05, 2026
Ubah Status PPPK 2026 Jadi PNS Ditolak MK

Ubah Status PPPK 2026 Jadi PNS Ditolak MK

Mei 03, 2026
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan perluasan program sekolah gratis

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan perluasan program sekolah gratis

Mei 04, 2026
Diduga Kebal Hukum, Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai Beroperasi Terang-terangan di Karawaci Tangerang

Diduga Kebal Hukum, Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai Beroperasi Terang-terangan di Karawaci Tangerang

Mei 03, 2026
Menjaga Integritas Jurnalisme di Tengah Polusi Informasi

Menjaga Integritas Jurnalisme di Tengah Polusi Informasi

Mei 03, 2026

Berita Terpopuler

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Mei 04, 2026
Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Mei 04, 2026
Haul ke-23 Almaghfur Abah KH. Moch Thowil, Momen Doa dan Silaturahmi Keluarga Besar Pesantren

Haul ke-23 Almaghfur Abah KH. Moch Thowil, Momen Doa dan Silaturahmi Keluarga Besar Pesantren

Mei 05, 2026
Diduga Langgar UU, PDTI Panggarangan Tahan RAB BUMDes dari BPD, PPWI Lebak Desak DPRD Gelar RDP

Diduga Langgar UU, PDTI Panggarangan Tahan RAB BUMDes dari BPD, PPWI Lebak Desak DPRD Gelar RDP

April 29, 2026
"Warga Lebak Selatan Terjerat Utang Berlipat, OJK dan Pemkab Diminta Turun Tangan"  ‎

"Warga Lebak Selatan Terjerat Utang Berlipat, OJK dan Pemkab Diminta Turun Tangan" ‎

Mei 05, 2026
PW PII Banten Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Kapolri Evaluasi dan Copot Kapolda Banten

PW PII Banten Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Kapolri Evaluasi dan Copot Kapolda Banten

Mei 05, 2026
Ubah Status PPPK 2026 Jadi PNS Ditolak MK

Ubah Status PPPK 2026 Jadi PNS Ditolak MK

Mei 03, 2026
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan perluasan program sekolah gratis

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan perluasan program sekolah gratis

Mei 04, 2026
Diduga Kebal Hukum, Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai Beroperasi Terang-terangan di Karawaci Tangerang

Diduga Kebal Hukum, Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai Beroperasi Terang-terangan di Karawaci Tangerang

Mei 03, 2026
Menjaga Integritas Jurnalisme di Tengah Polusi Informasi

Menjaga Integritas Jurnalisme di Tengah Polusi Informasi

Mei 03, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber