-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Lebak Jelang Lebaran, Disnaker Kabupaten Lebak Keluarkan Surat Edaran Terkait Pemberian THR
Headline Lebak

Jelang Lebaran, Disnaker Kabupaten Lebak Keluarkan Surat Edaran Terkait Pemberian THR

Berita Kilat
Berita Kilat
31 Mar, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 





Lebak, BeritaKilat.Com – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi keluarkan surat edaran terkait ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di kabupaten lebak. Jum’at 31 Maret 2023.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang pemberian THR oleh perusahaan kepada para pekerjanya, serta surat edaran menteri ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang tatacara pelaksanaan pemberian THR tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, maka pemberian THR merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh pengusaha atau perusahaan kepada pakerja.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak H. Maman SP saat melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan dan tatacara pemberian THR tahun 2023 di Kantornya.

“Saya selaku pemangku amanah yang membidangi masalah ketenagakerjaan memberikan himbauan kepada para pengusaha untuk benar – benar melaksanakan kewajibannya kepada para pekerja dalam hal pemberian THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat pemberian tunjangan hari raya keagamaan adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, tidak lupa saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada para buruh dan pekerja yang ada di Kabupaten Lebak, semoga dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah ini dapat memberikan ketenangan dalam ibadah dan merayakan lebaran bersama keluarganya dengan sukacita,” terang Kadis berkumis tebal ini.

Berikut ketentuan pelaksanaan THR yang wajib dipenuhi oleh perusahaan kepada pekerjanya :

  • 1.      THR Keagamaan diberikan kepada :

a.       Pekerja yang telah mempunyai masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih

b.      Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

  • 2.       Besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan :

a.       Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan (1 tahun) secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah kerja.

b.      Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan rumus perhitungan sebagai berikut :

Masa kerja dikali satu bulan upah kemudian dibagi 12.

  • 3.       Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut :

a.       Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung  berdasarkan rata – rata yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b.      Pekerja yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata – rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

  • 4.       Bagi pkerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata – rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • 5.       Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjiaj kerja, peraturan perusahaan,perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana nomor 2 diatas maka THR Keagamaan dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
  • 6.       Bagi perusahaan Industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi Ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR menggunakan nilai Upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
  • 7.       THR keagamaan Wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

 

Surat edaran ini ditembuskan oleh dinas Tenaga Kerja kepada Bupati Lebak, DPC APINDO Lebak, DPC KSPSI Lebak, DPC SPN Lebak, dan DPC GARTEKS KSBSI Lebak

 

Sumber : Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Dana BUMDes Pekon Tanjung Raja Raib, Warga dan MPP Desak Audit Total ‎

Berita Kilat- Maret 04, 2026 0
Diduga Dana BUMDes Pekon Tanjung Raja Raib, Warga dan MPP Desak Audit Total  ‎
‎Tanggamus,BeritaKilat.com - Dugaan persoalan pengelolaan dana BUMDes Pekon Tanjung Raja,Kecamatan Cukuh Balak kembali menguat. Warga dan Masyarakat Peduli Pe…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Maret 02, 2026
Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Februari 27, 2026
Diduga Ada Permintaan Uang ke Plt Kadis PUPR Lebak, Ketua PPWI Lebak: Jika Terbukti, Itu Pengkhianatan terhadap Marwah Wartawan

Diduga Ada Permintaan Uang ke Plt Kadis PUPR Lebak, Ketua PPWI Lebak: Jika Terbukti, Itu Pengkhianatan terhadap Marwah Wartawan

Februari 26, 2026
Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Maret 02, 2026
Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Februari 28, 2026
Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Maret 01, 2026
Gubernur Banten Ajak Kesti TTKKDH Kawal Program  Kerakyatan dan Perkuat Budaya Silat Banten

Gubernur Banten Ajak Kesti TTKKDH Kawal Program Kerakyatan dan Perkuat Budaya Silat Banten

Februari 27, 2026
Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Maret 01, 2026
Kejari Merauke Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PD BvD Sejahtera ke Tahap Penyidikan

Kejari Merauke Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PD BvD Sejahtera ke Tahap Penyidikan

Februari 25, 2026

Berita Terpopuler

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Maret 02, 2026
Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Februari 27, 2026
Diduga Ada Permintaan Uang ke Plt Kadis PUPR Lebak, Ketua PPWI Lebak: Jika Terbukti, Itu Pengkhianatan terhadap Marwah Wartawan

Diduga Ada Permintaan Uang ke Plt Kadis PUPR Lebak, Ketua PPWI Lebak: Jika Terbukti, Itu Pengkhianatan terhadap Marwah Wartawan

Februari 26, 2026
Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Maret 02, 2026
Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Februari 28, 2026
Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Maret 01, 2026
Gubernur Banten Ajak Kesti TTKKDH Kawal Program  Kerakyatan dan Perkuat Budaya Silat Banten

Gubernur Banten Ajak Kesti TTKKDH Kawal Program Kerakyatan dan Perkuat Budaya Silat Banten

Februari 27, 2026
Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Maret 01, 2026
Kejari Merauke Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PD BvD Sejahtera ke Tahap Penyidikan

Kejari Merauke Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PD BvD Sejahtera ke Tahap Penyidikan

Februari 25, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber