-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Catatan Hitam DPO Natalia Rusli Lebih Berkuasa Dari Kapolri
Headline Hukrim Jakarta

Catatan Hitam DPO Natalia Rusli Lebih Berkuasa Dari Kapolri

Berita Kilat
Berita Kilat
09 Mar, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Jakarta, BeritaKilat.Com - DPO Natalia Rusli tidak banyak orang kenal, mengaku sebagai Advokat dan mendirikan Master Trust Lawfirm, nyatanya ijazah Sarjana Hukumnya tidak terdaftar Dikti. Awalnya Natalia Rusli mengaku sebagai lawyer para korban Investasi Bodong Indosurya, Pracico, Mahkota dan OSO Sekuritas. Setelah meraup Puluhan Milyar Lawyer fee dari para korban Investasi Bodong, namun jasa hukum tidak diberikan dan Natalia mematikan HP nya sehingga para klien tidak bisa menghubunginya. 

Oleh para korbannya, Natalia Rusli di laporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya dan dijadikan Tersangka atas LP pelapor Verawati dan ada banyak LP lainnya yang mandek. 

Namun rupanya Natalia Rusli ada di balik peran Bos-bos Investasi Bodong. Rupanya setelah menipu uang para korban, Natalia Rusli menjadi kuasa hukum Raja Sapta Oktohari (RSO) yang dilaporkan polisi atas dugaan Investasi bodong dan pencucian uang sejumlah 7 Triliun Rupiah dan mewakili terlapor RSO gelar perkara di Wasidik Mabes. Padahal diketahui sebelumnya ada beberapa korban memberikan kuasa kepada Natalia Untuk melaporkan RSO. Dalam gelar perkara, Natalia Rusli hadir bersama Hamdriyanto diduga adalah Spesialis Bemper, yang menjadi dirut perusahaan Mahkota yang gagal bayar sejak 2020. 

Selain Mahkota dan OSO Sekuritas, jejak Natalia Rusli juga tercium di perkara Kresna Sekuritas, dimana Hamdriyanto menjadi Direktur Utama setelah Kresna Gagal bayar pula. Namun, dalam perkara Kresna kembali Natalia Rusli mengaku sebagai pengacara para korban Kresna. 

Sekarang, diketahui Natalia Rusli sedang menjalani hubungan Intim dan mengaku sebagai Kuasa Hukum Koperasi Pracico, yang sedang disidik pula oleh Tipideksus Mabes atas investasi bodong modus koperasi dengan Teddy Agustiansyah Tersangka Koperasi Pracico. 

LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan informasi bahwa "Natalia Rusli awalnya menjadi kuasa hukum para korban Koperasi Pracico dan melaporkan Teddy Agustiansyah ke Fismondev Polda Metro Jaya. Informasinya kini para korban Pracico marah karena aset ganti rugi dibawa kabur Natalia Rusli. Bahkan Natalia Rusli mendapatkan sebuah mobil Alphard Nopol B1 MTG yang kerap mengunakan nomer aspal B2MTG jika tanggal genap."

LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar masyarakat berhati-hati karena banyak oknum lawyer berkeliaran yang main dua kaki dan bahkan mencuri aset ganti rugi korban Investasi bodong. "Kenapa Natalia Rusli sangat berani? Natalia Rusli pernah berkata bahwa dia titska takut hukum, walau sudah DPO, hanya untuk membuktikan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan menindak dirinya. Sejak Desember 2022, Polda Metro Jaya tidak melakukan penangkapan dan penahanan, padahal diinformasikan Sabtu 4 Maret 2023, Natalia Rusli ada di Grand Heaven menyelengarakan Malam kembang, para penyidik dan atasan penyidik tidak melakukan penangkapan dengan alasan RSO meminta agar ditunda setelah pemakaman hari senin. Namun, hingga hari ini, Verawati selaku pelapor tidak mendapatkan kabar penangkapan Natalia Rusli yang status DPO. Infonya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil juga takut sama Natalia Rusli, karena di back up Raja Sapta Oktohari. Tidak heran Komisaris Grup OSO adalah Purn Komjen Gorries Merre dari kepolisian. 

Bukti RSO melindungi dan menyembunyikan DPO makin kental karena kelima anak Natalia Rusli tinggal di rumah RSO di komplek BMS2 Jl Timbul No 36.

"Pantesan Tersangka Kurniadi Sastrawinata, Michael Steven dari Kresna, Tersangka Teddy Agustiansyah dari Pracico, dan Terlapor Raja Sapta Oktohari dan Hamdriyanto tidak tersentuh hukum, ternyata ada benang merah sindikasi mafia Investasi Bodong. Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sudah tahu, tapi pura-pura bodoh. Jejak Natalia Rusli ini jelas indikasinya." Tegas Advokat Bambang Hartono, SH, MH, Kepala Divisi Humas LQ Indonesia Lawfirm. 

"Sebaiknya Institusi Polri di bubarkan saja, terbukti banyak oknum Polri pembunuh seperti Ferdy Sambo, pengedar narkoba seperti Teddy Minahasa, penerima gratifikasi, dan turunnya citra Polri menunjukkan masyarakat tidak percaya kepada Polri. DPO berkeliaran tidak ditangkap, yang diurus Polri cepat perkara ITE dan Lendir. Perkara Investasi bodong, boss nya banyak kabur sebelum ditahan seperti Suwito Ayub, AA dan LWS NET89, Kurniadi Sastrawinata dan Michael Steven juga disinyalir kabur setelah ditetapkan sebagai Tersangka. Jika hanya tajam ke masyarakat dan tumpul ke Penjahat untuk apa ada Polisi. Masyarakat baiknya bersatu dan minta bubarkan kepolisian!" Tutup Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm dengan kecewa. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Berita Kilat- Oktober 23, 2025 0
Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan
Serang , BeritaKilat.com – Wakil Gubernur Banten , Dimyati Natakusuma , melakukan kunjungan langsung ke lokasi tambang pasir yang selama ini menjadi sorotan…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Pembangunan Drainase di Desa Kubang Jaya Diduga Asal Jadi, Gunakan Bahan Retak

Pembangunan Drainase di Desa Kubang Jaya Diduga Asal Jadi, Gunakan Bahan Retak

Oktober 17, 2025
PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

Oktober 21, 2025
Danramil Petir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Fisik KDMP Desa Kemuning

Danramil Petir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Fisik KDMP Desa Kemuning

Oktober 18, 2025
Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Oktober 21, 2025
Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Oktober 22, 2025
H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

Oktober 22, 2025
Desa Tambiluk Peringati Hari Jadi ke-1 Abad, Wujudkan Sinergi Menuju Desa Bahagia

Desa Tambiluk Peringati Hari Jadi ke-1 Abad, Wujudkan Sinergi Menuju Desa Bahagia

Oktober 16, 2025
H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

Oktober 23, 2025
Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Oktober 22, 2025
Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Oktober 20, 2025

Berita Terpopuler

Pembangunan Drainase di Desa Kubang Jaya Diduga Asal Jadi, Gunakan Bahan Retak

Pembangunan Drainase di Desa Kubang Jaya Diduga Asal Jadi, Gunakan Bahan Retak

Oktober 17, 2025
PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

Oktober 21, 2025
Danramil Petir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Fisik KDMP Desa Kemuning

Danramil Petir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Fisik KDMP Desa Kemuning

Oktober 18, 2025
Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Oktober 21, 2025
Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Oktober 22, 2025
H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

Oktober 22, 2025
Desa Tambiluk Peringati Hari Jadi ke-1 Abad, Wujudkan Sinergi Menuju Desa Bahagia

Desa Tambiluk Peringati Hari Jadi ke-1 Abad, Wujudkan Sinergi Menuju Desa Bahagia

Oktober 16, 2025
H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

Oktober 23, 2025
Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Oktober 22, 2025
Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Oktober 20, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber