-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Jakarta Bareskrim Periksa Mantan Ketua RT Sebagai saksi Kasus Tanah Gogagoman, Kuasa Hukum : Kemungkinan Saksi Jadi Tersangka
Headline Hukum Jakarta

Bareskrim Periksa Mantan Ketua RT Sebagai saksi Kasus Tanah Gogagoman, Kuasa Hukum : Kemungkinan Saksi Jadi Tersangka

Berita Kilat
Berita Kilat
13 Mar, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta, BeritaKilat.Com - Perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak yang tengah ditangani oleh Direktorak Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kini telah memasuki babak baru. Setelah sebelumnya penyidik melakukan kegiatan dinas guna meminta keterangan dari beberapa saksi di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), kini giliran saksi lain dipanggil ke Bareskrim Mabes Polri guna dimintai keterangan.


Adalah giliran RDW, yang pada medio tahun 2008 sampai dengan 2010 menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) 25 di mana terletak objek sengketa berupa tanah milik Ahli Waris Hoa Mokoginta, hadir dan memenuhi panggilan Penyidik guna dimintai keterangan sebagai saksi. (09/03)


Seusai menjalani pemeriksaan yang berlangsung hampir selama 4 (empat) jam, RDW menjelaskan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait proses pengurusan permohonan penerbitan sertifikat milik Maxi Mokoginta Cs, yang merupakan terlapor di dalam laporan polisi ini.


“Saya hanya menjelaskan kepada penyidik bahwa benar pada waktu itu Maxi Mokoginta pernah datang kepada saya dan meminta dibantu untuk mengurus penerbitan sertifikat hak atas sebidang tanah seluas 17,999 m2, di mana di dalam permohonan itu tertulis nama Marthen Mokoginta sebagai Pemohon. Saya sempat heran, karena setahu saya pada saat itu Marthen sudah dalam kondisi sakit dan tidak memungkinkan untuk melakukan aktifitas, sehingga kemudian saya berinisiatif meminta klarifikasi kepada Marthen Mokoginta, namun yang bersangkutan justru menjawab ke saya agar saya tidak bertanya soal itu.” bebernya.


Ada pun surat yang pada saat itu diserahkan kepadanya, lanjut RDW, adalah surat keterangan penguasaan fisik. Hal ini semakin membuat dirinya kebingungan, karena menurut sepengetahuannya, pihak yang selama ini menguasai fisik tanah sebagaimana yang dimaksud di dalam surat itu adalah Sdr. Eliezer, dan bukan Maxi Mokoginta.


“Waktu itu akhirnya saya bawa surat itu ke Kelurahan, pada saat saya bertemu Pak Nini Mokodompit yang pada saat itu menjabat sebagai Lurah, saya sempat ditanya apakah tanah yang dimaksud aman, saya kemudian menjawab sekaligus mengingatkan kepada beliau bahwa setahu saya aman, tapi lebih baik dicek ulang ke kantor pertanahan supaya tidak terjadi masalah bagi kita di kemudian hari.” Ungkapnya.

Selain itu, RDW juga menjelaskan ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh Penyidik kepadanya tapi ia menyatakan kurang mengerti soal persoalan ini.


“Tadi juga sudah saya sampaikan, kalau mau jelas, Penyidik harus tanya ke Maxi dan Stella.” tukas RDW.


Menanggapi penjelasan yang diberikan oleh RDW di dalam pemeriksaan tersebut, Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Sientje Mokoginta Cs., mengatakan bahwa pihaknya menilai fakta-fakta yang telah didapat sepanjang proses pemeriksaan di tahap penyidikan ini semakin menguatkan tuduhan terhadap terlapor di dalam laporan ini.


“Dari keterangan yang telah diberikan oleh Saudara RDW tadi, kami selaku kuasa hukum para pelapor di dalam laporan polisi ini melihat bahwa konstruksi perkara ini sudah semakin terang benderang, actus reus dan mens reanya menurut kami sih sudah terpenuhi, tergambar jelas dari keterangan saksi demi saksi perihal perbuatan dan keterlibatan para pihak untuk melakukan kejahatan ini, dan untuk itu kami mengapresiasi kinerja Penyidik atas progress dan perkembangan ini, mengingat sebelumnya peristiwa yang sama pernah ditangani oleh Penyidik pada Polda Sulut namun ternyata bertahun-tahun tidak pernah dapat diungkap.” kata Jaka.


Ketika disinggung mengenai keterangan RDW yang menyatakan bahwa dirinya pernah menandatangani surat keterangan penguasaan fisik yang diminta oleh Maxi Mokoginta, Jaka menjelaskan bahwa untuk menilai apakah perbuatan tersebut bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana atau bukan, maka harus ditemukan terlebih dahulu mens reanya.


“Soal itu kan sebenarnya kalau mau dipikir secara sederhana saja, seandainya surat keterangan itu tidak pernah ditandatangani, maka tidak pernah akan terbit sertifikat 2567 dan turunannya, sehingga masalah ini tidak akan pernah menjadi serumit seperti saat sekarang ini.”


Tapi, menurut Jaka, tidak bisa hanya oleh karena yang bersangkutan ikut menandatangani, kemudian disimpulkan bahwa yang bersangkutan juga merupakan bagian dari skema besar tindak pidana ini, meski pun pada umumnya, modus tindak pidana yang dilakukan mafia pertanahan memang tidak bisa dilakukan seorang diri.


“Kalau menurut kami sih soal tandatangan di surat itu masih perlu didalami melalui tahap pembuktian, meski pun memang tidak menutup kemungkinan seseorang yang awalnya diperiksa sebagai saksi kemudian ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Bagian itu kan sepenuhnya kewenangan Penyidik dan kami menghormati sepenuhnya proses pemeriksaan yang dilakukan saat ini, sepanjang didasarkan pada alat bukti yang cukup, maka bisa saja yang tadinya berstatus saksi malah menjadi tersangka.”


Jaka juga menjelaskan, selanjutnya pihaknya akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian guna menuntaskan perkara ini.


“Prinsipnya kami selaku kuasa hukum akan senantiasa mengawal proses penanganan perkara ini agar bisa segera mendapatkan kepastian hukum. Kami menaruh harapan yang sangat besar kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Dittipidum Bareskrim Polri agar segera mengungkap tuntas perkara ini. Kemarin kami juga dapat informasi bahwa beberapa saksi yang seharusnya hadir dimintai keterangan belum dapat memenuhi panggilan, termasuk panggilan ke terlapor yang masih terkendala di pengirimannya, untuk itu kami terbuka kepada masyarakat yang memiliki informasi berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat segera dilanjutkan prosesnya.” Tutup Jaka. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar






















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

‎Diduga Tak Sesuai RAB, Program BSPS di Lebak Selatan Disorot AMBAS

Berita Kilat- Juli 27, 2026 0
‎Diduga Tak Sesuai RAB, Program BSPS di Lebak Selatan Disorot AMBAS
‎Lebak, BeritaKilat.com - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di wilayah Lebak Selatan k…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Juli 25, 2026
‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak  ‎

‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak ‎

Juli 25, 2026
Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Juli 21, 2026
Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam  ‎

Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam ‎

Juli 24, 2026
BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

Juli 25, 2026
Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Juli 25, 2026
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Juli 24, 2026
Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Juli 21, 2026
IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

Juli 24, 2026

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Juli 25, 2026
‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak  ‎

‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak ‎

Juli 25, 2026
Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Juli 21, 2026
Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam  ‎

Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam ‎

Juli 24, 2026
BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

Juli 25, 2026
Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Juli 25, 2026
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Juli 24, 2026
Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Juli 21, 2026
IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

Juli 24, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber