-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta LQ Indonesia Lawfirm minta Fismondev Polda beri kepastian hukum Laporan Polisi Koperasi Lima Garuda
Headline Hukrim Jakarta

LQ Indonesia Lawfirm minta Fismondev Polda beri kepastian hukum Laporan Polisi Koperasi Lima Garuda

Berita Kilat
Berita Kilat
03 Jan, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA,BeritaKilat.Com - Kisruh Koperasi Simpan Pinjam di Indonesia kembali mencuat, kali ini menyeret nama Koperasi Lima Garuda. Ketua Pengurus Koperasi Lima Garuda, Surachmat Sunjoto diduga telah melakukan pelanggaran hukum, yaitu penipuan dan penggelapan dana para korban yang disimpan di Koperasi Lima Garuda.


Surachmat Sunjoto sebagai ketua pengurus koperasi Lima Garuda telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai putusan pidana No. 136/Pid.B/2021/PN.Bks di Pengadilan Negeri Bekasi dan diduga telah melakukan rangkaian kebohongan karena mengatasnamakan bekerja sama dengan PT. Garuda Food untuk menggaet dan meyakinkan para korbannya.


Penasihat Hukum Para Korban Advokat  Ali Amsar Lubis, SH dari kantor hukum LQ Indonesia Law Firm menyatakan telah melakukan langkah hukum yang ada yakni membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya yang saat ini ditangani oleh reskrimsus subdit II Fismondev (Fiskal,Moneter dan Devisa) di unit V.


Advokat Ali Amsar Lubis, SH memberikan keterangan “Kami telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/3144/VI/2022/SPKT/POLDAMETROJAYA di Polda Metro Jaya dan telah menyerahkan alat-alat bukti kepada rekan-rekan penyelidik di Fismondev unit V, besar harapan kami rekan-rekan penyelidik bertugas secara transparan, profesional dan menjunjung tinggi integritas yang ada, bahwa terlapor telah terbukti melakukan penggelapan dalam pengurusan Koperasi Lima Garuda sebagaimana putusan pidana di Pengadilan Negeri Bekasi dalam register perkara No. 136/Pid.B/2021/PN.Bks yang telah berkekuatan hukum tetap. Para terlapor juga diduga kuat melakukan rangkaian kebohongan kepada para korban, dengan menyatakan bahwa Koperasi Lima Garuda merupakan afiliasi dari perusahan ternama yakni PT. Garuda Food, padahal itu adalah nol besar alias bohong”.

 

Kebohongan yang dilakukan Koperasi Lima Garuda terkuak karena adanya press release klarifikasi PT. Garuda Food dalam website resminya tertanggal 01 Oktober 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT. Garuda Food tidak melakukan kerja sama dengan Koperasi Lima Garuda. “Kami juga meminta PPATK untuk menelusuri aliran dana para korban yang diduga kuat dipergunakan oleh para terlapor untuk kepentingan pribadinya, sehingga kami mendorong supaya penyelidik segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan sita aset.” Terang Ali.


Surachmat Sunjoto dan pengurus lain KSP Lima Garuda dilaporkan oleh Penasihat Hukum Para Korban di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak Pidana pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP dan pasal 3 jo pasal 4 jo pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Koperasi Lima Garuda menghimpun dana dengan menggunakan badan hukum Koperasi sejak 19 Juni 2008 di kota Bekasi dan memiliki cabang 12 (dua belas) di beberapa kota di Jabodetabek, Jawa Tengah dan Jawa Barat.


Penghimpunan dana ini berbentuk simpanan berjangka dengan iming-iming memberikan bunga sebesar 10-12 persen setiap tahunnya atau sesuai jangka billyet simpanan. 


Kasus ini mengemuka setelah salah satu korban Koperasi Lima Garuda menghubungi Hotline LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-099 karena Koperasi Lima Garuda mengalami gagal bayar dan uang para korban yang disimpan di Koperasi Lima Garuda tidak bisa dicairkan. Korban lalu memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm untuk mengambil langkah pidana. 


Sampai berita ini diturunkan, perkembangan laporan sudah sampai pada tahap berita acara klarifikasi korban termasuk pemeriksaan saksi tim pengurus PKPU. Penyelidik Polda Metro Jaya berikutnya akan melakukan pemanggilan ditjen AHU untuk meminta data Koperasi Lima Garuda. Tim Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm meminta Penyidik agar secepatnya menaikkan status laporan ke tahap penyidikan dan menetapkan Surachmat Sunjoto sebagai tersangka untuk mendapatkan kepastian hukum bagi para korban.


Bagi para korban koperasi Lima Garuda yang belum melapor agar segera melapor karena berkaca dari kasus koperasi Indosurya,  pengajuan ganti rugi susulan di pengadilan dapat ditolak oleh Hakim PN. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Berita Kilat- Maret 07, 2026 0
Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat
LEBAK, BeritaKilat.com – Cuaca ekstrem berupa hujan deras yang disertai angin kencang melanda wilayah Lebak Selatan, Provinsi Banten, pada Sabtu (7/3/2026). K…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Maret 02, 2026
Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Maret 02, 2026
Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Maret 05, 2026
Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Maret 01, 2026
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Maret 04, 2026
Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Maret 01, 2026
Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Maret 03, 2026
ABPEDNAS Lebak Perkuat Sinergi: Gelar Audiensi dengan ASDA 1 dan Jajaki MoU dengan Brigif Cakra, Puslatpur BLM

ABPEDNAS Lebak Perkuat Sinergi: Gelar Audiensi dengan ASDA 1 dan Jajaki MoU dengan Brigif Cakra, Puslatpur BLM

Maret 02, 2026
Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Maret 06, 2026

Berita Terpopuler

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Maret 02, 2026
Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Maret 02, 2026
Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Maret 05, 2026
Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Maret 01, 2026
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Maret 04, 2026
Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Maret 01, 2026
Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Maret 03, 2026
ABPEDNAS Lebak Perkuat Sinergi: Gelar Audiensi dengan ASDA 1 dan Jajaki MoU dengan Brigif Cakra, Puslatpur BLM

ABPEDNAS Lebak Perkuat Sinergi: Gelar Audiensi dengan ASDA 1 dan Jajaki MoU dengan Brigif Cakra, Puslatpur BLM

Maret 02, 2026
Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Maret 06, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber