-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta LQ Indonesia Lawfirm minta Fismondev Polda beri kepastian hukum Laporan Polisi Koperasi Lima Garuda
Headline Hukrim Jakarta

LQ Indonesia Lawfirm minta Fismondev Polda beri kepastian hukum Laporan Polisi Koperasi Lima Garuda

Berita Kilat
Berita Kilat
03 Jan, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA,BeritaKilat.Com - Kisruh Koperasi Simpan Pinjam di Indonesia kembali mencuat, kali ini menyeret nama Koperasi Lima Garuda. Ketua Pengurus Koperasi Lima Garuda, Surachmat Sunjoto diduga telah melakukan pelanggaran hukum, yaitu penipuan dan penggelapan dana para korban yang disimpan di Koperasi Lima Garuda.


Surachmat Sunjoto sebagai ketua pengurus koperasi Lima Garuda telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai putusan pidana No. 136/Pid.B/2021/PN.Bks di Pengadilan Negeri Bekasi dan diduga telah melakukan rangkaian kebohongan karena mengatasnamakan bekerja sama dengan PT. Garuda Food untuk menggaet dan meyakinkan para korbannya.


Penasihat Hukum Para Korban Advokat  Ali Amsar Lubis, SH dari kantor hukum LQ Indonesia Law Firm menyatakan telah melakukan langkah hukum yang ada yakni membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya yang saat ini ditangani oleh reskrimsus subdit II Fismondev (Fiskal,Moneter dan Devisa) di unit V.


Advokat Ali Amsar Lubis, SH memberikan keterangan “Kami telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/3144/VI/2022/SPKT/POLDAMETROJAYA di Polda Metro Jaya dan telah menyerahkan alat-alat bukti kepada rekan-rekan penyelidik di Fismondev unit V, besar harapan kami rekan-rekan penyelidik bertugas secara transparan, profesional dan menjunjung tinggi integritas yang ada, bahwa terlapor telah terbukti melakukan penggelapan dalam pengurusan Koperasi Lima Garuda sebagaimana putusan pidana di Pengadilan Negeri Bekasi dalam register perkara No. 136/Pid.B/2021/PN.Bks yang telah berkekuatan hukum tetap. Para terlapor juga diduga kuat melakukan rangkaian kebohongan kepada para korban, dengan menyatakan bahwa Koperasi Lima Garuda merupakan afiliasi dari perusahan ternama yakni PT. Garuda Food, padahal itu adalah nol besar alias bohong”.

 

Kebohongan yang dilakukan Koperasi Lima Garuda terkuak karena adanya press release klarifikasi PT. Garuda Food dalam website resminya tertanggal 01 Oktober 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT. Garuda Food tidak melakukan kerja sama dengan Koperasi Lima Garuda. “Kami juga meminta PPATK untuk menelusuri aliran dana para korban yang diduga kuat dipergunakan oleh para terlapor untuk kepentingan pribadinya, sehingga kami mendorong supaya penyelidik segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan sita aset.” Terang Ali.


Surachmat Sunjoto dan pengurus lain KSP Lima Garuda dilaporkan oleh Penasihat Hukum Para Korban di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak Pidana pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP dan pasal 3 jo pasal 4 jo pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Koperasi Lima Garuda menghimpun dana dengan menggunakan badan hukum Koperasi sejak 19 Juni 2008 di kota Bekasi dan memiliki cabang 12 (dua belas) di beberapa kota di Jabodetabek, Jawa Tengah dan Jawa Barat.


Penghimpunan dana ini berbentuk simpanan berjangka dengan iming-iming memberikan bunga sebesar 10-12 persen setiap tahunnya atau sesuai jangka billyet simpanan. 


Kasus ini mengemuka setelah salah satu korban Koperasi Lima Garuda menghubungi Hotline LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-099 karena Koperasi Lima Garuda mengalami gagal bayar dan uang para korban yang disimpan di Koperasi Lima Garuda tidak bisa dicairkan. Korban lalu memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm untuk mengambil langkah pidana. 


Sampai berita ini diturunkan, perkembangan laporan sudah sampai pada tahap berita acara klarifikasi korban termasuk pemeriksaan saksi tim pengurus PKPU. Penyelidik Polda Metro Jaya berikutnya akan melakukan pemanggilan ditjen AHU untuk meminta data Koperasi Lima Garuda. Tim Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm meminta Penyidik agar secepatnya menaikkan status laporan ke tahap penyidikan dan menetapkan Surachmat Sunjoto sebagai tersangka untuk mendapatkan kepastian hukum bagi para korban.


Bagi para korban koperasi Lima Garuda yang belum melapor agar segera melapor karena berkaca dari kasus koperasi Indosurya,  pengajuan ganti rugi susulan di pengadilan dapat ditolak oleh Hakim PN. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Presisiden Ingin Koperasi Menjadi Soko Guru Ekonomi Nasional

Berita Kilat- September 12, 2025 0
Presisiden Ingin Koperasi Menjadi Soko Guru Ekonomi Nasional
LEBAK, BeritaKilat.com - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan Presiden Prabowo Subianto menginginkan koperasi menjadi soko guru perekonomian nasional…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

September 08, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Kadis PUPR Kota Tangerang “Alergi” Wartawan?

Kadis PUPR Kota Tangerang “Alergi” Wartawan?

September 08, 2025
KCD Lebak Klarifikasi Isu Dugaan Pelecehan di SMKN 2 Rangkasbitung

KCD Lebak Klarifikasi Isu Dugaan Pelecehan di SMKN 2 Rangkasbitung

September 11, 2025

Berita Terpopuler

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

September 08, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Kadis PUPR Kota Tangerang “Alergi” Wartawan?

Kadis PUPR Kota Tangerang “Alergi” Wartawan?

September 08, 2025
KCD Lebak Klarifikasi Isu Dugaan Pelecehan di SMKN 2 Rangkasbitung

KCD Lebak Klarifikasi Isu Dugaan Pelecehan di SMKN 2 Rangkasbitung

September 11, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber