-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Lebak Pendidikan Diduga Langgar UU ITE, FK-LSM Lebak Ancam Laporkan Sekolah SMPN 2 Rabit Ke APH Lantaran Sebarluaskan Chating Siswa
Lebak Pendidikan

Diduga Langgar UU ITE, FK-LSM Lebak Ancam Laporkan Sekolah SMPN 2 Rabit Ke APH Lantaran Sebarluaskan Chating Siswa

Berita Kilat
Berita Kilat
05 Nov, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


LEBAK, BeritaKilat.Com – Madromi orang tua siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN 2) Rangkasbitung berinisial AM meradang, pasalnya tanpa ada peringatan ke satu dan dua dari pihak sekolah, putri kesayangannya yang bersekolah di SMPN tersebut dikeluarkan lantaran kedapatan menggunakan gadgetnya saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung. Sabtu 05 November 2022.

Kepada wartawan Madromi mengungkapkan kekecewaanya terhadap pihak sekolah yang tidak mau memberikan kesempatan dan memaafkan anaknya meski anaknya (AM) bersedia bersimpuh didepan guru yang disebut dengan sebutan tidak baik dalam percakapan Whatsappnya dengan teman sekolah berinisial NZW yang juga dikeluarkan dari sekolah.

“Saya sangat menyayangkan tanpa ada peringatan anak saya akhirnya dikeluarkan meski dengan sodoran surat mengundurkan diri dari pihak sekolah, dan yang lebih disayangkan lagi chating WA anak saya dibuka oleh guru tanpa ada ijin kepada anak saya menyebarluaskan percakapan kepada pihak lain, itukan sudah melanggar undang - undang  ITE, anehnya hanya karena rasa sakit hati guru anak saya jadi dibenci guru sehingga tidak mau mengajari anak saya, padahal harusnya itu juga bagian dari tanggung jawab guru sebagai pendidik memperbaiki moralitas siswa, ini malah diperkuat oleh kepala sekolah yang mengatakan kepada istri saya bahwa tidak bisa ditolelir dan harus tetap dikeluarkan,” tutur Madroni.

Sementara itu ketika disambangi wartawan ke kantornya, Haryanto Kepala Sekolah Negeri 2 Rangkasbitung menjelaskan bahwa siswa tersebut bukan dikeluarkan tetapi mengundurkan diri. Haryanto juga menunjukan surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh orangtua siswa kepada wartawan sebagai bukti tertulis meski surat tersebut hanya sebatas pernyataan saja.

“Bukan dikeluarkan pak tetapi mengundurkan diri, ini ada suratnya dan kami juga sudah mengarahkan kepindahannya ke SMPN 3 Rangkasbitung sesuai keinginan siswa,” ujar Haryanto.

Menanggapi persoalan ini, Ketua Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (FK-LSM) Kabupaten Lebak  Yayat Ruyatna sangat menyayangkan perlakuan sekolah terutama sikap para guru yang terkesan mengedepankan ego dan emosional dalam menghadapi kenakalan siswa dalam masa remaja seperti AM dan NZW ini.

“Ada istilah guru kencing berdiri murid kencing berlari, artinya moralitas siswa tergantung dari guru yang mendidiknya jadi jangan lepas tangan begitu guru - guru SMPN 2 apalagi sampai mengeluarkan murid dari sekolah tanpa ada upaya perbaikan akhlak (Moral) dari pihak sekolah, ingat guru juga ada kesalahan disini dan berpotensi pidana karena membuka chatingan murid yang notabene privasi dan disebarluaskan kepada pihak lain sehingga murid tersebut menjadi bahan bullyan di lingkungan sekolahnya. Hal ini sudah melanggar UU ITE  nomor 11 tahun 2008 sebagaiman telah diubah dalam UU ITE nomor 19 tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan, kebencian dan mengandung unsur SARA dengan ancaman Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” ucap Yayat.

Lebih jauh lagi Yayat mengatakan pihaknya (FK-LSM) akan melaporkan kejadian ini kepada unit cyber Polda Banten agar menjadi pembelajaran bagi pihak sekolah dalam mengambil keputusan perihal kenakalan anak usia remaja (juvenile delinquency) yang ada dalam masyarakat dimana ia hidup sehingga berpotensi anak putus sekolah.

“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat laporan pengaduan kepada pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Banten, semoga ini jadi pembelajaran bagi pihak sekolah dalam mengambil keputusan terhadap kenakalan siswanya yang menjadi tanggung jawabnya, jangan melempar batu sembunyi tangan,” pungkasnya. (*/AK)   

 

Via Lebak
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar






















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

TIDAR Kota Tangerang dan KNPI Kota Tangerang Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemuda Bersatu untuk Maju

Berita Kilat- Juli 28, 2026 0
 TIDAR Kota Tangerang dan KNPI Kota Tangerang Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemuda Bersatu untuk Maju
Kota Tangerang, BeritaKilat.com – Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Kota Tangerang bersama Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang memperkuat sinerg…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Juli 25, 2026
‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak  ‎

‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak ‎

Juli 25, 2026
Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam  ‎

Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam ‎

Juli 24, 2026
BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

Juli 25, 2026
Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Juli 25, 2026
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Juli 24, 2026
IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

Juli 24, 2026
Dugaan Intimidasi Aktivis Feradi: Murni Instruksi Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Peran Sang Suami, atau Pencatutan Nama?

Dugaan Intimidasi Aktivis Feradi: Murni Instruksi Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Peran Sang Suami, atau Pencatutan Nama?

Juli 24, 2026
Pergantian Kapolres Lebak Disorot, KompasR Desak Pembenahan Kasus Hukum dan Etika Internal

Pergantian Kapolres Lebak Disorot, KompasR Desak Pembenahan Kasus Hukum dan Etika Internal

Juli 25, 2026

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Juli 25, 2026
‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak  ‎

‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak ‎

Juli 25, 2026
Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam  ‎

Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam ‎

Juli 24, 2026
BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

Juli 25, 2026
Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Juli 25, 2026
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Juli 24, 2026
IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

Juli 24, 2026
Dugaan Intimidasi Aktivis Feradi: Murni Instruksi Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Peran Sang Suami, atau Pencatutan Nama?

Dugaan Intimidasi Aktivis Feradi: Murni Instruksi Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Peran Sang Suami, atau Pencatutan Nama?

Juli 24, 2026
Pergantian Kapolres Lebak Disorot, KompasR Desak Pembenahan Kasus Hukum dan Etika Internal

Pergantian Kapolres Lebak Disorot, KompasR Desak Pembenahan Kasus Hukum dan Etika Internal

Juli 25, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber