• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
25.08 C
Banjarmasin
Kamis, Juni 26, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Nasabah Lunasi Hutang, Kejaksaan Negri Kediri Panggil Nasabah Terkait Kredit Macet
Headline Hukrim Jakarta

Nasabah Lunasi Hutang, Kejaksaan Negri Kediri Panggil Nasabah Terkait Kredit Macet

Berita Kilat
Berita Kilat
01 Sep, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Kediri, BeritaKilat.com – Nasib tak pernah dibayangkan sebelumnya. Eddy Susanto (49) warga Kediri yang membeli sebuah rumah tingggal yang terletak di jalan KH.Agus Salim RT 005/RW001 Bandar Kidul, Mojoroto, Kediri. Harga rumah senilai Rp 600 juta yang rencana akan dilunasi dengan mencicil malah jadi permasalahan Hukum.


Perkara sebelumnya, terdampak dari Angga, yang menurut pengakuan Eddy sebagai kenalannya yang sering ngopi bareng di Kediri. “Melalui Angga akhirnya Eddy berhasil mendapatkan kredit kepemilikan rumah (KPR) dari BPR Kota Kediri senilai Rp 400 juta rupiah. Tentu sudah melalui proses analisa kredit dan perikatan akte jual beli yang dipersiapkan notaris di kota Kediri.

Belakangan, setelah enam tahun berlalu, tepatnya 23 November 2021, saya kaget mendapatkan surat panggilan dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Kediri untuk saksi akibat kredit macet di BPR Kota Kediri.” Ucap Eddy yang merupakan wiraswasta di bidang teknisi mesin dan supplier spareparts


Ada beberapa kredit macet di BPR milik Pemkot Kediri tersebut, salah satunya adalah kredit yang ditandatangani oleh Eddy Susanto.


Setelah mengetahui dirinya sebagai saksi kredit macet, Eddy Susanto, tetap beritikad baik untuk menyelesaikan kredit tersisa. “Saya meminjam uang dari orang tua saya sebesar Rp 370 juta demi melunasi hutang tersebut,” katanya kepada Tim Media Group News Network di Tangerang, Minggu lalu, (28/8/2022).


Eddy menceritakan bahwa dirinya merasa Heran dan Kaget, berdasarkan pemberitaan di sejumlah media lokal yakni Radar Kediri.


Diberitakan bahwa Eddy adalah karyawan yang berpenghasilan Rp 5 juta namun diberikan kredit hingga Rp 500 juta, dan TVonenews.com menulis Bahwa ES adalah seorang Supir yang memalsukan identitas sebagai pemilik perusahaan “Saya bukanlah sopir, tapi wiraswasta,” lanjut Eddy


 Eddy merasa heran kok pemberitaan tidak sama sekali mengungkapkan niat baiknya.

“Saya sudah mencicil hutang tersebut selama tujuh bulan dan juga jaminannya ada tanah seluas 558 m2 dengan sertifikat HM No.. 264, bukan tanpa jaminan,” Jelasnya.


Lebih lanjut, dirinya juga mengupayakan pelunasan hutang yang tersisa sebesar Rp 370 juta. Dana sebesar itu, kata dia, diperoleh dari orangtuanya, dan telah ditransfer ke rekening BPR melalui BCA pada tanggal 20 Juni 2022 dan diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setempat.


Eddy merasa heran, dirinya yang semula dipanggil sebagai saksi untuk AO (account Officer) BPR namun belakangan malahan ditetapkan sebagai tersangka.


Penetapan sebagai tersangka, jelas Eddy, baru dia ketahui tanggal 28 Agustus 2022 melalui surat panggilan Kejaksaan Negeri Kediri. “Betul saya disuruh menghadap ke Kejaksaaan Negeri Kediri tanggal 6 September ini,” urainya lebih lanjut.

Trial By The Press

Menanggapi pemberitaan di media lokal, pengamat media Indra Kusuma sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak seimbang dan memojokkan korban. “Ini adalah perbuatan pengadilan oleh media massa (trial by the press) dan melanggar etika jurnalistik,” kata Indra yang dimintai tanggapannya seputar pemberitaan kasus aneh kredit macet yang berakibat tersangkanya nasabah.


Padahal, lanjut Indra, kasus macetnya kredit ini melibatkan banyak pihak mulai dari acccount officer (AO), notaris, kreditur dan juga peranan pihak lainnya yang tak lain adalah Angga yang merupakan broker kredit perbankan yang sampai dengan berita ini diturunkan belum diketahui rimbanya.


Pihak Kejaksaan Negeri Kediri yang dimintai konfirmasinya melalui pesan WA belum memberikan jawaban. Selamat siang Pak Nurngali, kami ingin konfirmasi tentang kasus kredit macet Eddy Susanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya. padahal Eddy Susanto beritikad baik dan ingin melunasi hutangnya? Atas dasar apa ybs ditetapkan sebagai tersangka sementara pihak AO bank dan pihak terkait lainnya, notaris dsb belum ditetapkan sebagai tersangka?!


Sejauh ini tidak ada jawaban dari pihak Kejaksaan kendari pesan WA tersebut sudah terbaca dengan tanda centang dua.

Kedit Macet Bukan Pidana, dan sebagai informasi pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kredit macet yang dimasukkan sebagai tindakan korupsi.


Kasus kredit macet bank masuk kategori pidana korupsi jika dalam proses pihak pemberi dan penerima kredit tidak memperhatikan jaminan dan ada kesepakatan jahat pemberian fee.


Sebagaimana diberitakan Kabar24.bisnis.com tanggal 24 Maret 2022, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan mengkategorikan perkara kredit macet bank sebagai kasus tindak pidana korupsi.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi mengemukakan bahwa penyidik akan memilah kasus kredit macet bank apakah masuk kategori pidana atau perdata. Menurut Supardi, kasus kredit macet bank masuk kategori pidana korupsi jika dalam proses pihak pemberi dan penerima kredit tidak memperhatikan jaminan dan ada kesepakatan jahat pemberian fee untuk pencairan kredit.


“Kredit macet bank itu masuk ranah perdata jika ada perjanjian kredit lalu perusahaan penerima kredit bangkrut, tetapi masih memiliki jaminan aset yang lengkap untuk proses pengembalian kredit kepada bank negara. Kalau jaminannya lengkap itu masuknya ke ranah perdata. Tetap bisa dipilah kok kasus kredit macet bank itu, mana yang pidana dan mana yang perdata,” katanya.


Sementara itu anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menambahkan perkara kredit bank yang macet itu saat ini sudah dimanfaatkan oleh pihak ketiga dan oknum aparat penegak hukum untuk mengambil keuntungan pribadi dari kasus kredit macet. “Jadi kasus semacam ini sudah jadi semacam pola ada pihak ketiga yang pakai instrumen legal untuk mengambil aset debitur tadi untuk kongkalikong dengan pihak aparat tadi,” katanya. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama DPC Partai Demokrat Kabupaten Serang Kunjungi Ponpes Riyadul Ijaiyah
Postingan Lebih Baru Alvin Lim Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Ini Komentar Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum

Anda mungkin menyukai postingan ini

Selama 4 Tahun menjabat Kepala Inspektorat, Kekayaan Rusito Naik Signifikan Sebesar 400 Juta

Diduga Ada Intervensi DPRD Banten Dalam SPMB Tahun 2025 Di Cilegon

Menag RI Tekankan Bahasa Religius Dalam Komunikasi Dengan Masyarakat

Posting Komentar



Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Selama 4 Tahun menjabat Kepala Inspektorat, Kekayaan Rusito Naik Signifikan Sebesar 400 Juta

Berita Kilat- Juni 26, 2025 0
Selama 4 Tahun menjabat Kepala Inspektorat, Kekayaan Rusito Naik Signifikan Sebesar 400 Juta
LEBAK, BeritaKilat.com -Harta kekayaan kepala Inspektorat Kabupaten Lebak, Rusito naik hampir Rp400 juta berdasar dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Neg…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Aniaya Wartawan, Ricky Lamida Oknum Kepala Kampung Dalako Bembanehe Dipolisikan

Aniaya Wartawan, Ricky Lamida Oknum Kepala Kampung Dalako Bembanehe Dipolisikan

Juni 21, 2025
SMANTI Rangkasbitung Lakukan Verifikasi Data SPMB Tahun 2025, Kepsek Reri : Kami Menerapkan 5 Prinsip Dasar Dalam Melakukan Seleksi

SMANTI Rangkasbitung Lakukan Verifikasi Data SPMB Tahun 2025, Kepsek Reri : Kami Menerapkan 5 Prinsip Dasar Dalam Melakukan Seleksi

Juni 17, 2025
Mahasiswa Akan Gelar Aksi di DISDIKPORA Pandeglang Buntut  Dugaan Praktik Jual Beli Ijazah Kesetaraan; Paket A B dan C oleh PKBM Medalsari

Mahasiswa Akan Gelar Aksi di DISDIKPORA Pandeglang Buntut Dugaan Praktik Jual Beli Ijazah Kesetaraan; Paket A B dan C oleh PKBM Medalsari

Juni 24, 2025
Wujud Nyata Kepedulian Sosial dan Semangat Berbagi, PT Samudera Banten Jaya (SBJ) Bersama IWQI dan PPWI Lebak Gelar Jum’at Berkah di Sekitar Kota Rangkasbitung

Wujud Nyata Kepedulian Sosial dan Semangat Berbagi, PT Samudera Banten Jaya (SBJ) Bersama IWQI dan PPWI Lebak Gelar Jum’at Berkah di Sekitar Kota Rangkasbitung

Juni 20, 2025
Paradoks, Lebak Raih Predikat WTP tetapi Berujung Temuan Potensi Korupsi

Paradoks, Lebak Raih Predikat WTP tetapi Berujung Temuan Potensi Korupsi

Juni 24, 2025
Pelepasan Lomba Berburu dan Bakti Sosial dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Pelepasan Lomba Berburu dan Bakti Sosial dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Juni 20, 2025
Korsabhara Baharkam Polri Ikuti rapat terkait Penyelenggaraan Haji 2025, secara Virtual dengan Dirjen Hubdar

Korsabhara Baharkam Polri Ikuti rapat terkait Penyelenggaraan Haji 2025, secara Virtual dengan Dirjen Hubdar

Juni 19, 2025
Kombes Sutan Ginting ; Buka Wasdal II Implementasi SMP PT. Kilang Pertamina International VII Kasim - Sorong Papua

Kombes Sutan Ginting ; Buka Wasdal II Implementasi SMP PT. Kilang Pertamina International VII Kasim - Sorong Papua

Juni 24, 2025
Korsabhara Baharkam Polri Apresiasi Implementasi SMP Obvitnas di PT. PLN Persero UIT JBB, UPT Cawang, GISTET dan GIS

Korsabhara Baharkam Polri Apresiasi Implementasi SMP Obvitnas di PT. PLN Persero UIT JBB, UPT Cawang, GISTET dan GIS

Juni 21, 2025
Kapolres Tanggamus Pimpin Ziarah Rombongan di Taman Makam Pahlawan Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Kapolres Tanggamus Pimpin Ziarah Rombongan di Taman Makam Pahlawan Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Juni 24, 2025

Berita Terpopuler

Aniaya Wartawan, Ricky Lamida Oknum Kepala Kampung Dalako Bembanehe Dipolisikan

Aniaya Wartawan, Ricky Lamida Oknum Kepala Kampung Dalako Bembanehe Dipolisikan

Juni 21, 2025
SMANTI Rangkasbitung Lakukan Verifikasi Data SPMB Tahun 2025, Kepsek Reri : Kami Menerapkan 5 Prinsip Dasar Dalam Melakukan Seleksi

SMANTI Rangkasbitung Lakukan Verifikasi Data SPMB Tahun 2025, Kepsek Reri : Kami Menerapkan 5 Prinsip Dasar Dalam Melakukan Seleksi

Juni 17, 2025
Mahasiswa Akan Gelar Aksi di DISDIKPORA Pandeglang Buntut  Dugaan Praktik Jual Beli Ijazah Kesetaraan; Paket A B dan C oleh PKBM Medalsari

Mahasiswa Akan Gelar Aksi di DISDIKPORA Pandeglang Buntut Dugaan Praktik Jual Beli Ijazah Kesetaraan; Paket A B dan C oleh PKBM Medalsari

Juni 24, 2025
Wujud Nyata Kepedulian Sosial dan Semangat Berbagi, PT Samudera Banten Jaya (SBJ) Bersama IWQI dan PPWI Lebak Gelar Jum’at Berkah di Sekitar Kota Rangkasbitung

Wujud Nyata Kepedulian Sosial dan Semangat Berbagi, PT Samudera Banten Jaya (SBJ) Bersama IWQI dan PPWI Lebak Gelar Jum’at Berkah di Sekitar Kota Rangkasbitung

Juni 20, 2025
Paradoks, Lebak Raih Predikat WTP tetapi Berujung Temuan Potensi Korupsi

Paradoks, Lebak Raih Predikat WTP tetapi Berujung Temuan Potensi Korupsi

Juni 24, 2025
Pelepasan Lomba Berburu dan Bakti Sosial dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Pelepasan Lomba Berburu dan Bakti Sosial dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Juni 20, 2025
Korsabhara Baharkam Polri Ikuti rapat terkait Penyelenggaraan Haji 2025, secara Virtual dengan Dirjen Hubdar

Korsabhara Baharkam Polri Ikuti rapat terkait Penyelenggaraan Haji 2025, secara Virtual dengan Dirjen Hubdar

Juni 19, 2025
Kombes Sutan Ginting ; Buka Wasdal II Implementasi SMP PT. Kilang Pertamina International VII Kasim - Sorong Papua

Kombes Sutan Ginting ; Buka Wasdal II Implementasi SMP PT. Kilang Pertamina International VII Kasim - Sorong Papua

Juni 24, 2025
Korsabhara Baharkam Polri Apresiasi Implementasi SMP Obvitnas di PT. PLN Persero UIT JBB, UPT Cawang, GISTET dan GIS

Korsabhara Baharkam Polri Apresiasi Implementasi SMP Obvitnas di PT. PLN Persero UIT JBB, UPT Cawang, GISTET dan GIS

Juni 21, 2025
Kapolres Tanggamus Pimpin Ziarah Rombongan di Taman Makam Pahlawan Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Kapolres Tanggamus Pimpin Ziarah Rombongan di Taman Makam Pahlawan Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Juni 24, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber