Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Nasional Serius!! Advokat Daniel Minggu Tantang Kapolres Lampung Timur dan JPU Debat Terbuka Terkait Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 406 KUHP
Headline Nasional

Serius!! Advokat Daniel Minggu Tantang Kapolres Lampung Timur dan JPU Debat Terbuka Terkait Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 406 KUHP

Berita Kilat
Berita Kilat
26 Mei, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Jakarta, BeritaKilat.Com – Setelah kemarin (Rabu, 25 Mei 2022) dirinya merelease pernyataannya menantang Kapolres Lampung Timur dan JPU untuk menggelar debat terbuka di depan publik, Advokat Daniel Minggu, S.H. hari ini mengirimkan pernyataan pers-nya bahwa ia benar-benar serius menantang mereka. Penasehat Hukum Wilson Lalengke itu sangat serius untuk berdebat dengan Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H., S.I.K., M.H., dan Kejari Lampung Timur terkait Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 406 KUHP  yang disangkakan kepada kliennya.

Menurut advokat Putra Toraja Sulawesi Selatan yang lahir di Balikpapan Kalimantan Timur itu, penerapan pasal pengrusakan terhadap papan bunga yang didakwakan terhadap kliennya Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dan kawan-kawan diduga kuat merupakan Kejahatan Berjamaah "White Collar Crime" atau kejahatan kerah putih yang dilakukan oleh para oknum Kapolres dan jajarannya bersama oknum Kejari Lampung Timur. Penerapan pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP adalah penggunaan pasal asal-asalan, akal-akalan, dan abal-abal, kalau tidak mau dibilang salah kaprah. Bagi mereka, pokoknya tahan dulu Wilson dan kawan-kawannya itu.

"Jangankan Pasal 170 KUHP, yang berbunyi: dengan sengaja menghancurkan barang dengan tenaga menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, untuk Pasal 406 KUHP saja unsurnya tidak masuk, yang berbunyi: dengan sengaja menhancurkan, merusakkan, membuat sehingga tak dapat dipakai lagi. Mana unsur menghancurkan, merusakkan, sehingga tidak dapat dipakai lagi,  wong kesaksian dua pekerja dari toko bunga AL-EL Florist di persidangan tanggal 23 Mei 2022 lalu mengatakan bahwa papan karangan bunga yang direbahkan itu diperbaikinya dan dipasang lagi, artinya unsur dengan sengaja menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai kembali, tidak memenuhi unsur delik pengrusakan," urai Daniel Minggu yang diberi status khusus sebagai Putra Kalimantan oleh Gubernur Kaltim, dalam keterangannya Kamis, 26 Mei 2022. 

Kenapa harus dijadikan Tersangka Pasal 170 KUHP? Karena ancamannya 5 tahun 6 bulan, sehingga Wilson Lalengke bisa ditahan. Sedangkan Pasal 406 KUHP ancamannya hanya 2 tahun 8 bulan, artinya tidak bisa ditahan. 

Itulah yang dikatakan Advokat Daniel Minggu, S.H. pasalnya pasal akal-akalan sekenanya saja, yang penting Wilson dkk ditahan dulu. "Saya menduga kuat bahwa Kapolres Lampung Timur pakai paham aji mumpung, yang penting tahan dulu, urusan benar-salah nanti belakangan. Dia itu titelnya saja yang bererot panjang berderet-deret, tapi salah dalam penerapan hukum, khususnya terkait pasal pengrusakan," beber Daniel Minggu menyayangkan perilaku Kapolres Lampung Timur Zaky Nasution.

Saat ditanya wartawan tentang respon Kapolres, advokat senior yang banyak mengadvokasi warga yang terzolimi dari kalangan bawah itu menyampaikan bahwa Kapolres Lampung Timur dinilainya pengecut dan ngumpet tidak berani menerima tantangannya. "Saya berkali-kali kirim pesan WA ke dia tidak dibalas, ditelepon tidak diangkat, saya datangi ke kantornya, dia tidak ada di tempat dengan alasan acara di luar. Dihubungi staffnya tidak diangkat, bahkan aspri yang bersama dia juga tidak berani menyampaikan pesan bahwa dia ditunggu Daniel Minggu di kantor. Susahlah mengharapkan aparat semacam itu, pengecut. Eh, nomor kontak saya malahan diblokir. Dia tidak sadar diri bahwa sebagai pejabat publik dia harus senantiasa melayani warga dengan sebaik-baiknya, apapun kondisinya, karena rakyat sudah biayai hidupnya. Benar kata Pak Wilson Lalengke itu, dari ujung rambut sampai ke kakinya, terutama isi perutnya itu dibiayai oleh takyat, termasuk di dalamnya adalah anggota PPWI se Indonesia. Konsekwensinya dia harus dapat memberikan pelayanan maksimal kepada rakyat, bukan malah memblokir komunikasi dengan rakyat," tutur Daniel Minggu yang terkenal vokal hingga dijuluki Ayam Jantan dari Timur ini.

Tantangan serupa, lanjutnya, juga disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus perobohan papan karangan bunga tersebut. Daniel Minggu mengatakan sejak awal sudah curiga terhadap Kejari Lampung Timur karena terlihat Kasi Pidum-nya hadir saat press conference Kapolres di Polres Lampung Timur, Senin, tanggal 14 Maret 2022 lalu.

"Proses penyidikan belum apa-apa, mengapa mereka sudah cawe-cawe sibuk dengan perkara ini? Sangat mungkin Forkompinda Lampung Timur berkepentingan untuk memenjarakan Wilson Lalengke. Makanya saya tantang JPU dan Kejari-nya sekalian bersama Kapolres Lampung Timur, artinya: 3 pejabat lawan 1 advokat, kita debat terbuka di depan umum agar terang-benderang bagi masyarakat luas tentang dugaan konspirasi elit lokal dan nasional dalam masalah sepele ini," tegas Daniel Minggu yang mengaku bukan membela kliennya, Wilson Lalengke dan kawan-kawan, tapi menegakkan hukum sebagaimana tujuan hukum: Keadilan, Kepastian, dan Manfaat hukum (KKM).

Advokat Daniel Minggu sekali lagi berharap, khususnya kepada JPU dan atau Kejari Lampung Timur, berani menerima tantangannya, tidak seperti Kapolres Lampung Timur yg pengecut itu untuk berdebat di depan umum. Waktu dan tempatnya silahkan mereka tentukan, lebih cepat lebih baik.

"Saya Advokat Daniel Minggu dengan ini melayangkan juga tantangan buat JPU yang tangani perkara ini, apalagi mereka menambahkan Pasal 335 KUHP, pasal yang tidak dipahami oleh JPU. Artinya kalau dua pasal sebelumnya tidak memenuhi unsur maka digunakan pasal serep, seperti ban serep saja dibuatnya. Makanya JPU itu banyak-banyaklah baca, banyak-banyaklah belajar juga, jangan cuma berkutik di Lampung Timur saja. Ayo kita berdebat secara terbuka melalui media televisi, ditonton jutaan orang, beranikah JPU, atau sekalian dengan Kajari-nya, menerima tantangan saya ini? Ataukah mereka sama dengan Kapolres Lampung Timur yang beraninya hanya di kandangnya saja, mengaum-ngaum seperti singa ompong dan tanpa kuku pencakar?" ujar advokat yang juga menangani beberapa perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengakhiri pernyataannya. (TIM/Red)


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Ketua DPC PPWI Lebak Serahkan SK Kepada Ketua Dewan Pengurus Simpul PPWI Lebak Selatan

Berita Kilat- Juni 09, 2025 0
Ketua  DPC PPWI Lebak Serahkan SK Kepada Ketua Dewan Pengurus Simpul PPWI Lebak Selatan
LEBAK, BeritaKilat.com - Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC - PPWI) Kabupaten Lebak Abdul Kabir Albantani didampingi anggota…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Jaga Kondusifitas Wilayah Bupati Lebak Tekankan Kolaborasi Ormas dan Pemerintah Pada Gelaran Pembinaan Ormas di Rangkasbitung

Jaga Kondusifitas Wilayah Bupati Lebak Tekankan Kolaborasi Ormas dan Pemerintah Pada Gelaran Pembinaan Ormas di Rangkasbitung

Juni 03, 2025
Bobroknya Pengelolaan Dana BOS : Hasil Temuan BPK Ada Sejumlah Sekolah SMAN/SMKN di Banten Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Bobroknya Pengelolaan Dana BOS : Hasil Temuan BPK Ada Sejumlah Sekolah SMAN/SMKN di Banten Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Juni 03, 2025
Pantai Karang Bereum Destinasi Wisata Yang Memanjakan Mata

Pantai Karang Bereum Destinasi Wisata Yang Memanjakan Mata

Juni 02, 2025
Investigasi Pribadi Dugaan Tindakan Penipuan, Influencer Tiktok @kanikatoo Tuai Pujian Netizen Usut Tuntas Pelaku

Investigasi Pribadi Dugaan Tindakan Penipuan, Influencer Tiktok @kanikatoo Tuai Pujian Netizen Usut Tuntas Pelaku

Juni 06, 2025
 Dana Desa Tahap 1 2025  Pemdes Cimanuk Bangun Jembatan

Dana Desa Tahap 1 2025 Pemdes Cimanuk Bangun Jembatan

Juni 02, 2025
Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Juni 04, 2025
Ucapan Hari Lingkungan Hidup Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 LH Kabupaten Lebak

Ucapan Hari Lingkungan Hidup Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 LH Kabupaten Lebak

Juni 02, 2025
Jam 14.00 Wib Tepat 5 Kandidat Sekda Banten Ikuti Sesi Wawancara

Jam 14.00 Wib Tepat 5 Kandidat Sekda Banten Ikuti Sesi Wawancara

Juni 05, 2025
Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Mei 30, 2025
Ketua  DPC PPWI Lebak Serahkan SK Kepada Ketua Dewan Pengurus Simpul PPWI Lebak Selatan

Ketua DPC PPWI Lebak Serahkan SK Kepada Ketua Dewan Pengurus Simpul PPWI Lebak Selatan

Juni 09, 2025

Berita Terpopuler

Jaga Kondusifitas Wilayah Bupati Lebak Tekankan Kolaborasi Ormas dan Pemerintah Pada Gelaran Pembinaan Ormas di Rangkasbitung

Jaga Kondusifitas Wilayah Bupati Lebak Tekankan Kolaborasi Ormas dan Pemerintah Pada Gelaran Pembinaan Ormas di Rangkasbitung

Juni 03, 2025
Bobroknya Pengelolaan Dana BOS : Hasil Temuan BPK Ada Sejumlah Sekolah SMAN/SMKN di Banten Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Bobroknya Pengelolaan Dana BOS : Hasil Temuan BPK Ada Sejumlah Sekolah SMAN/SMKN di Banten Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Juni 03, 2025
Pantai Karang Bereum Destinasi Wisata Yang Memanjakan Mata

Pantai Karang Bereum Destinasi Wisata Yang Memanjakan Mata

Juni 02, 2025
Investigasi Pribadi Dugaan Tindakan Penipuan, Influencer Tiktok @kanikatoo Tuai Pujian Netizen Usut Tuntas Pelaku

Investigasi Pribadi Dugaan Tindakan Penipuan, Influencer Tiktok @kanikatoo Tuai Pujian Netizen Usut Tuntas Pelaku

Juni 06, 2025
 Dana Desa Tahap 1 2025  Pemdes Cimanuk Bangun Jembatan

Dana Desa Tahap 1 2025 Pemdes Cimanuk Bangun Jembatan

Juni 02, 2025
Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Juni 04, 2025
Ucapan Hari Lingkungan Hidup Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 LH Kabupaten Lebak

Ucapan Hari Lingkungan Hidup Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 LH Kabupaten Lebak

Juni 02, 2025
Jam 14.00 Wib Tepat 5 Kandidat Sekda Banten Ikuti Sesi Wawancara

Jam 14.00 Wib Tepat 5 Kandidat Sekda Banten Ikuti Sesi Wawancara

Juni 05, 2025
Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Mei 30, 2025
Ketua  DPC PPWI Lebak Serahkan SK Kepada Ketua Dewan Pengurus Simpul PPWI Lebak Selatan

Ketua DPC PPWI Lebak Serahkan SK Kepada Ketua Dewan Pengurus Simpul PPWI Lebak Selatan

Juni 09, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber