-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Jakarta LQ Indonesia Lawfirm Dua Korban Penipuan Natalia Rusli Lainnya Sebut Kasus Di Polres Jakarta Barat Mandek, Sebut Natalia Rusli Intimidasi Balik Pelapor
Headline Jakarta LQ Indonesia Lawfirm

Dua Korban Penipuan Natalia Rusli Lainnya Sebut Kasus Di Polres Jakarta Barat Mandek, Sebut Natalia Rusli Intimidasi Balik Pelapor

Berita Kilat
Berita Kilat
26 Mei, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Ternyata ada dua korban lainnya yang melaporkan Natalia Rusli dan Laporan Polisinya no LP/B/2301/IV/YAN2.5/ 2021/ SPKT PMJ Tanggal 30 April 2021 mandek di Polres Jakarta Barat, yaitu Mariana dan Vivi Sutanto. Berbeda dengan laporan ibu V dengan No LP B/3677/VII/YAN2.5/2021/ SPKT PMJ Tanggal 30 Juli 2021 yang sudah ada penetapan Tersangka, laporan Ibu Mariana dan Ibu Vivi Sutanto malah jalan ditempat. 

Mariana salah satu Korban Natalia Rusli menjelaskan kepada media "Laporan kami malah lebih dulu 3 bulan dibanding ibu V, naek sidik saja belum, saya heran kasus yang sama, dengan modus yang sama dan terlapor yang sama, hanya berbeda korban dan waktu kejadian, tapi mandek." 

Mariana kaget mendengar berita bahwa pelapor LP3677 di intimidasi oknum Polres karena diapun di ancam oleh Natalia Rusli melalui surat somasi akan di pidanakan dan digugat. "Tapi tidak saya gubris, jelas saya korban kehilangan uang saya. Ketika ketemu Natalia Rusli bilang dia sudah advokat, sudah di sumpah dan sudah lulus S2 Hukum. Ternyata setelah di cek ternyata ijazah Sarjana Hukumnya tidak terdaftar Dikti, belum disumpah advokat saat tandatangan Perjanjian jasa hukum, padahal di perjanjian jasa hukum jelas dia mengaku sebagai advokat dan meminta jasa advokat, yang sudah saya berikan." 

Senada dengan ibu Mariana, Vivi Sutanto menerangkan dengan raut sedih dan kecewa "Satu hal yang dijanjikan Natalia Rusli, ketika ketemu Natalia Rusli menjanjikan sudah bertemu JG (Juniver Girsang) lawyer Indosurya dan kami akan dibayar jika menjadi klien Natalia Rusli karena Natalia Rusli punya "deal khusus" dengan JG. Saya percaya itu sehingga berikan uang saya kepada Natalia Rusli. Ternyata setelah uang di serahkan, janji pembayaran tidak dilakukan dan malah ketika saya menghubungi Nomer Telpon saya di Blok Natalia. Ketika saya berikan kuasa ke lawyer lain untuk proses hukum, saya malah disomasi Natalia Rusli." 

Mariana menerangkan "Bahwa Laporan Polisi di Polres Jakarta Barat sudah 1 tahun, sejak saya di panggil, tidak ada tindakan nyata, bahkan SP2HP saja saya tidak pernah terima sama sekali dari penyidik Polres Jakarta Barat, sejak awal Laporan Polisi." Ditanya wartawan kenapa tidak lapor propam atas mandeknya laporan Polisi, Vivi menjawab "saya ga berani lapor Propam, karena saya melihat LP Mandek, Natalia Rusli pernah bilang dia punya beckingan jenderal, saya takut. Makanya saya pasrah saja." 

Senada dengan Vivi, Mariana mengungkapkan kekecewaan terhadap kinerja kepolisian "Jujur saya sedih, saya korban penipuan Natalia Rusli, setelah sebelumnya saya ditipu Indosurya. Bukankah tugas polisi melindungi masyarakat dan memproses Laporan Polisi korban tindak pidana. Kenapa 1 tahun lebih, LP yang sama setelah kami berdua sudah tersangka sedangkan LP saya dan Vivi masih mandek di Polres Jakarta Barat? Mendengar cerita dimana korban lainnya disatroni oknum Polres Jakarta Barat setelah melaporkan oknum Polres Jakbar ke Propam, jujur saya ngeri berhubungan sama Polisi. Apakah percuma saya Lapor Polisi, terhadap oknum Lawyer bodong, tumpul?" 


Tujuan kami melapor sudah bukan meminta dana kami kembali tapi ingin agar Natalia Rusli di proses hukum, sudah puluhan korban penipuan Natalia Rusli "jangan sampai timbul korban tambahan, bukankah tugas POLRI melindungi masyarakat dari potensi menjadi korban penipuan? Kenapa sekarang kinerja POLRI merosot? Kami hanya ingin Natalia Rusli di proses hukum dan berkas di limpahkan ke pengadilan, biar hakim memutuskan bersalah atau tidaknya Natalia Rusli, tapi jika mandek di kepolisian, maka saya tidak memperoleh kepastian hukum" ucap kedua korban tersebut. 


Natalia Rusli dalam keterangannya ke media beberapa waktu lalu sesumbar "saya kuasa hukum Raja Sapta Oktohari, pejabat tinggi negara. Perkara sepele itu penetapan Tersangka, saya bisa suruh Gelar Perkara dan SP3 (hentikan)." Dari info yang didapat media, Natalia Rusli juga bermasalah dengan klien yang dikenalkan oleh Brigjen Edison Sitorus yang merasa ditipu lalu melapor ke Polres Jakarta Selatan. Informasi yang didapat, Brigjen Edison Sitorus ada mereferensikan temannya dalam kasus Tanah ke Natalia Rusli. Setelah Natalia Rusli terima pembayaran dari klien, kasus tidak ditangani dengan baik, sehingga Natalia Rusli di Laporkan ke Polres Jaksel.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Hari Jadi Polwan ke-78, BeritaKilat Sampaikan Apresiasi untuk Polwan Presisi

Berita Kilat- September 01, 2026 0
Hari Jadi Polwan ke-78, BeritaKilat Sampaikan Apresiasi untuk Polwan Presisi
LEBAK, BeritaKilat.com  – Hari Polisi Wanita (Polwan) ke-78 yang diperingati setiap 1 September menjadi momentum untuk memberikan apresiasi atas kiprah dan pe…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Tiga Bulan Pasca PHK, Hak Ading di PT Plaswood Bangun Indonesia Belum Tuntas, Humas: Saya Kira Sudah Ada Komunikasi dengan Bos

Tiga Bulan Pasca PHK, Hak Ading di PT Plaswood Bangun Indonesia Belum Tuntas, Humas: Saya Kira Sudah Ada Komunikasi dengan Bos

Agustus 27, 2026
Menakar Kasus Ustadz Koh Uun dari Kacamata Hukum dan Fakta Lapangan

Menakar Kasus Ustadz Koh Uun dari Kacamata Hukum dan Fakta Lapangan

September 01, 2026
Jokowi Pakai Seragam Adat Baduy, Iti Octavia : Lebak Secara Tidak Langsung Terpromosikan

Jokowi Pakai Seragam Adat Baduy, Iti Octavia : Lebak Secara Tidak Langsung Terpromosikan

Agustus 16, 2021
Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan, Dinas PUPR Lebak Rutin Lakukan Pemeliharaan Bahu Jalan Gunung Kencana – Malingping

Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan, Dinas PUPR Lebak Rutin Lakukan Pemeliharaan Bahu Jalan Gunung Kencana – Malingping

Agustus 31, 2026
Festival Maulid Nusantara VII Kota Tangerang “Panggung Rakyat”: Merawat Sejarah Islam melalui Seni, Masjid, dan Kebudayaan

Festival Maulid Nusantara VII Kota Tangerang “Panggung Rakyat”: Merawat Sejarah Islam melalui Seni, Masjid, dan Kebudayaan

Agustus 26, 2026
Kapolri Mutasi 424 Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Mabes hingga Kapolda Berganti

Kapolri Mutasi 424 Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Mabes hingga Kapolda Berganti

Agustus 31, 2026
Pentas PAI Kecamatan Tunjung Teja 2026, Lomba Cerdas Cermat Lahirkan Generasi Berakhlak Mulia

Pentas PAI Kecamatan Tunjung Teja 2026, Lomba Cerdas Cermat Lahirkan Generasi Berakhlak Mulia

Agustus 28, 2026
Kawanan Gajah di Tanggamus Tewaskan Seorang Warga

Kawanan Gajah di Tanggamus Tewaskan Seorang Warga

Desember 31, 2024
Ormas BPPKB DPC Kabupaten Serang Bantu Warga Desa Parakan Bedah Rumah

Ormas BPPKB DPC Kabupaten Serang Bantu Warga Desa Parakan Bedah Rumah

Desember 28, 2024
Pemancingan Ikan Mas Milik Tando Jadi Tempat Favorit Para Pemancing

Pemancingan Ikan Mas Milik Tando Jadi Tempat Favorit Para Pemancing

Desember 31, 2024

Berita Terpopuler

Tiga Bulan Pasca PHK, Hak Ading di PT Plaswood Bangun Indonesia Belum Tuntas, Humas: Saya Kira Sudah Ada Komunikasi dengan Bos

Tiga Bulan Pasca PHK, Hak Ading di PT Plaswood Bangun Indonesia Belum Tuntas, Humas: Saya Kira Sudah Ada Komunikasi dengan Bos

Agustus 27, 2026
Menakar Kasus Ustadz Koh Uun dari Kacamata Hukum dan Fakta Lapangan

Menakar Kasus Ustadz Koh Uun dari Kacamata Hukum dan Fakta Lapangan

September 01, 2026
Jokowi Pakai Seragam Adat Baduy, Iti Octavia : Lebak Secara Tidak Langsung Terpromosikan

Jokowi Pakai Seragam Adat Baduy, Iti Octavia : Lebak Secara Tidak Langsung Terpromosikan

Agustus 16, 2021
Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan, Dinas PUPR Lebak Rutin Lakukan Pemeliharaan Bahu Jalan Gunung Kencana – Malingping

Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan, Dinas PUPR Lebak Rutin Lakukan Pemeliharaan Bahu Jalan Gunung Kencana – Malingping

Agustus 31, 2026
Festival Maulid Nusantara VII Kota Tangerang “Panggung Rakyat”: Merawat Sejarah Islam melalui Seni, Masjid, dan Kebudayaan

Festival Maulid Nusantara VII Kota Tangerang “Panggung Rakyat”: Merawat Sejarah Islam melalui Seni, Masjid, dan Kebudayaan

Agustus 26, 2026
Kapolri Mutasi 424 Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Mabes hingga Kapolda Berganti

Kapolri Mutasi 424 Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Mabes hingga Kapolda Berganti

Agustus 31, 2026
Pentas PAI Kecamatan Tunjung Teja 2026, Lomba Cerdas Cermat Lahirkan Generasi Berakhlak Mulia

Pentas PAI Kecamatan Tunjung Teja 2026, Lomba Cerdas Cermat Lahirkan Generasi Berakhlak Mulia

Agustus 28, 2026
Kawanan Gajah di Tanggamus Tewaskan Seorang Warga

Kawanan Gajah di Tanggamus Tewaskan Seorang Warga

Desember 31, 2024
Ormas BPPKB DPC Kabupaten Serang Bantu Warga Desa Parakan Bedah Rumah

Ormas BPPKB DPC Kabupaten Serang Bantu Warga Desa Parakan Bedah Rumah

Desember 28, 2024
Pemancingan Ikan Mas Milik Tando Jadi Tempat Favorit Para Pemancing

Pemancingan Ikan Mas Milik Tando Jadi Tempat Favorit Para Pemancing

Desember 31, 2024
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber