-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Lampung Pelapor Kasus Rubuhkan Papan Bunga Tolak Damai dalam RJ Ternyata Seorang Anggota Polri Bukan Tokoh Adat
Headline Hukrim Lampung

Pelapor Kasus Rubuhkan Papan Bunga Tolak Damai dalam RJ Ternyata Seorang Anggota Polri Bukan Tokoh Adat

Berita Kilat
Berita Kilat
12 Apr, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Jakarta, BeritaKilat.Com – Sidang Restoratif Justice (RJ) yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur tidak membuahkan hasil, Jumat (8/4/22). Hal tersebut dipicu karena pihak pelapor, Syarifudin Bin Ahmad, salah satu anggota Aspol Humas Polres Lampung Timur menolak berdamai.

Seharusnya, sebagai salah satu Anggota Polres Lampung Timur  Syarifudin Bin Ahmad dapat menjalankan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 02 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP.

Selain itu, MoU Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, No.131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02.2012, Nomor KFP/06/E-EJP/10/2012, dan Nomor B/39/X/2012 Tanggal 17 Oktober 2012 Tentang pelaksanaan penerapan penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda, acara pemeriksaan cepat serta penerapan keadilan Restoratif Justice (RJ). 

"Sudah seharusnya sebagai Anggota Humas Polres Lampung Timur, tunduk dan patuh terhadap perintah Kapolri namun yg terjadi  di dalam sidang mediasi Restorasi Justice yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Syarifudin menolak dengan keras Restoratif Justice (RJ). Diduga, Syaripudin Bin Ahmad sudah disetting oleh Kapolres AKBP Zaky  Alkazar Nasution untuk menolak perdamaian," jelas Ketua Tim Kuasa Hukum, Ujang Kosasih, kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (11/4/22).

Lanjutnya, padahal RJ adalah seruan produk Kapolri dan Kejagung untuk menekankan penerapan mekanisme Restoratif Justice baik di Kepolisian maupun Kejaksaan dapat diterapkan dengan baik.

Sementara di tempat terpisah Adv. Daniel Minggu, S.H., akan segera memproses Syarifudin Bin Ahmad dan Kapolres Lampung Timur di Mabes Polri. Tidak hanya itu, Adv. Daniel Minggu, S.H., mengundang Kapolres Lamtim untuk debat terbuka di depan publik terkait penerapan pasal yang dipersangkakan kepada Wilson Lalengke dan kawan-kawan. (*/Red)

 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dr. dr. Hj. Ati Pramudji Hastuti, MARS, Tinjau Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis di Desa Kaduenggang

Berita Kilat- Juli 28, 2026 0
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dr. dr. Hj. Ati Pramudji Hastuti, MARS, Tinjau Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis di Desa Kaduenggang
Banten, BeritaKilat.com  - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dr. dr. Hj. Ati Pramudji Hastuti, MARS, bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Juli 25, 2026
‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak  ‎

‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak ‎

Juli 25, 2026
Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam  ‎

Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam ‎

Juli 24, 2026
BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

Juli 25, 2026
Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Juli 25, 2026
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Juli 24, 2026
IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

Juli 24, 2026
Dugaan Intimidasi Aktivis Feradi: Murni Instruksi Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Peran Sang Suami, atau Pencatutan Nama?

Dugaan Intimidasi Aktivis Feradi: Murni Instruksi Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Peran Sang Suami, atau Pencatutan Nama?

Juli 24, 2026
Pergantian Kapolres Lebak Disorot, KompasR Desak Pembenahan Kasus Hukum dan Etika Internal

Pergantian Kapolres Lebak Disorot, KompasR Desak Pembenahan Kasus Hukum dan Etika Internal

Juli 25, 2026

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Juli 25, 2026
‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak  ‎

‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak ‎

Juli 25, 2026
Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam  ‎

Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam ‎

Juli 24, 2026
BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

Juli 25, 2026
Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Juli 25, 2026
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Juli 24, 2026
IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

Juli 24, 2026
Dugaan Intimidasi Aktivis Feradi: Murni Instruksi Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Peran Sang Suami, atau Pencatutan Nama?

Dugaan Intimidasi Aktivis Feradi: Murni Instruksi Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Peran Sang Suami, atau Pencatutan Nama?

Juli 24, 2026
Pergantian Kapolres Lebak Disorot, KompasR Desak Pembenahan Kasus Hukum dan Etika Internal

Pergantian Kapolres Lebak Disorot, KompasR Desak Pembenahan Kasus Hukum dan Etika Internal

Juli 25, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber