-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta LQ Indonesia Lawfirm Somasi Brigjen Whisnu Hermawan Dirtipideksus Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang
Headline Hukrim Jakarta

LQ Indonesia Lawfirm Somasi Brigjen Whisnu Hermawan Dirtipideksus Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Kilat
Berita Kilat
22 Apr, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Hari ini LQ Indonesia Lawfirm secara resmi mengirimkan surat Somasi Pertama kepada Jenderal Bintang 1 Mabes POLRI, Brigjen Whisnu Hermawan, atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan Nomer Surat 044/SOM/LQI-KOP/IV/2022. 

LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan resminya menyampaikan "setelah sebelumnya kami adukan atas dugaan pelanggaran etik di Propam Mabes, sekarang kami sesuai hak dan kewenangan kami mengajukan somasi sebelum mengajukan gugatan PMH ke PN Jakarta Selatan. Ini menunjukkan kekecewaan kami, masyarakat dan sesama aparat penegak hukum atas kinerja Tipideksus yang asal-asalan dan tidak sesuai Tupoksinya. Bisa di lihat di video LQ di kanal Youtube LQ Indonesia Lawfirm bagaimana kejanggalan-kejanggalan penanganan kasus Indosurya sangat tumpul ke atas, apalagi di banding kasus Indra Kenz. Dalam kasus Indra Kenz, Vanessa Khong, pacar aja dijadikan tersangka atas penerimaan uang, sedangkan dalam kasus Indosurya, Surya Effendy tidak dijadikan Tersangka padahal ada uang dari Indosurya mengalir ke Indosurya Inti Finance (perusahaan milik Surya Effendy dan Henry Surya) senilai 2 Triliun dan juga tidak disita aliran uang hasil kejahatan tersebut. Apalagi dalam petunjuk jaksa P19 jelas, jaksa memberikan petunjuk agar seluruh aliran dana ke perusahaan affiliasi di sita, dan para penerima aliran dana dan terlibat dijadikan tersangka. Ada apa sampai Whisnu tidak berani terhadap kasus Triliun sedangkan kasus Binomo puluhan Milyar super cepat? Bukankah ini hukum masih tumpul ke atas? Berarti janji Kapolri masih pepesan kosong." Ucap Alvin Lim 

Diketahui bahwa kasus-kasus raksasa dengan skala Triliunan mandek, lambat atau malah jadi Tersangka Abadi, seperti Indosurya, Mahkota besutan Raja Sapta Oktohari, Oso Sekuritas, Narada, Minnapadi semuanya diatas 5 Triliun nilai kerugian, sedangkan perkara skala kerugian kecil seperti Binomo dan Quotrex yang puluhan Milyar di tindak dengan cepat dan maksimal hingga pacar tersangka dan artis di periksa dan disita kembali uangnya. Hal ini membuat persepsi buruk di Masyarakat seolah-olah oknum polisi itu Banci yang hanya berani sama anak cewe ABG dan penjahat kelas teri, sedangkan kasus kakap dan hiu dibiarkan lepas dan dijadikan ATM berjalan. 

Kasus-kasus kelas kakap tersebut di urus di Dittipideksus dan walau sudah ada penetapan Tersangka namun bertahun-tahun tidak ditahan. 

Geram atas hal tersebut membuat LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan kekecewaannya melalui video-video dalam kanal youtubenya sebagai kritik keras agar Kapolri serius melakukan pembenahan secara systematik dan menyeluruh untuk menindak oknum-oknum aparat. Hotlime LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 juga dibuka untuk para korban investasi bodong dan ratusan orang bahkan datang ke cabang-cabang LQ Indonesia Lawfirm untuk meminta pendampingan hukum. 

A salah satu korban Mahkota sangat kecewa atas kinerja buruk Kepolisian, hampir tiga tahun kasus Mahkota berjalan, belum ada kepastian hukum, padahal kasus Indra Kenz dan Donny Salamanan dalam hitungan 2 bulan sudah jadi Tersangka, ditahan, dan disita asetnya. Ini Raja Sapta Oktohari yang kami laporkan, sama padahal Video nya ada di kanal Youtube LQ, namun Polisi jadi kayak Banci dan tidak berani memproses Hukum Raja Sapta Oktohari. Mana janji Kapolri bahwa hukum akan tajam ke atas pula?" (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Peringati Hari PGRI, SDN Perumnas 5 Cibodasari Gelar Seleksi Lomba

Berita Kilat- September 12, 2025 0
Peringati Hari PGRI, SDN Perumnas 5 Cibodasari Gelar Seleksi Lomba
Tangerang Kota, BeritaKilat.com  – Suasana meriah menyelimuti komplek SDN Perumnas 5 Tangerang pada Rabu (9/9/2025), saat sekolah tersebut menggelar seleksi lo…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

September 08, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
Kadis PUPR Kota Tangerang “Alergi” Wartawan?

Kadis PUPR Kota Tangerang “Alergi” Wartawan?

September 08, 2025
 Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

September 05, 2025

Berita Terpopuler

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

September 08, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
Kadis PUPR Kota Tangerang “Alergi” Wartawan?

Kadis PUPR Kota Tangerang “Alergi” Wartawan?

September 08, 2025
 Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

September 05, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber