-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Advetorial Headline Kemenag Terbitkan SE Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M
Advetorial Headline

Kemenag Terbitkan SE Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M

Berita Kilat
Berita Kilat
04 Apr, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


KEMENAG BANTEN, BeritaKilat.Com – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.

SE Nomor 08 Tahun 2022 ini telah ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.

Tujuan diterbitkannya SE Nomor 08 Tahun 2022 tersebut adalah untuk mewujudkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan di masa pandemi.

“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Menag Yaqut didikutip dari laman resmi Kemenag pada Jumat, 1 April 2022.

Secara khusus, Menag mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri.

Karenanya, Menag melarang pejabat dan ASN Kementerian Agama untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya.

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” tegas Menag.

Berikut ketentuan dalam Edaran Penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H:

 

1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

 

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

 

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

 

4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

 

5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.

 

6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

 

7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.

 

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

 

9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

 

10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.

 

11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

 

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

 

Demikian disampaikan terkait SE Nomor 08 Tahun 2022 tentang pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H. (*/Adv/Humas)

Via Advetorial
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Satgas Jalan Lurus Resmi Dilantik Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi, Siap Laksanakan Tugas 2025 - 2030

Berita Kilat- November 14, 2025 0
Satgas Jalan Lurus Resmi Dilantik Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi, Siap Laksanakan Tugas 2025 - 2030
Tanggamus ,BeritaKilat.com - Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik, Bupati Tanggamus Drs.Hi. Moh. Saleh Asnawi, MA,MH melantik Satua…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Pelatih SSB Putra Cibobos Aji Saka Antar Tim U-10 Raih Juara Pertama Turnamen Silaturahmi Karang Nawing

Pelatih SSB Putra Cibobos Aji Saka Antar Tim U-10 Raih Juara Pertama Turnamen Silaturahmi Karang Nawing

November 10, 2025
Diduga Tak Kantongi Izin, Pembangunan Tower BTS di Sepatan Disorot Lembaga LKGSAI Banten

Diduga Tak Kantongi Izin, Pembangunan Tower BTS di Sepatan Disorot Lembaga LKGSAI Banten

November 12, 2025
Sambut HKN 2025 Dinkes Lebak Dorong Capaian Program Cek Kesehatan Gratis Lewat Lomba Antar Puskesmas

Sambut HKN 2025 Dinkes Lebak Dorong Capaian Program Cek Kesehatan Gratis Lewat Lomba Antar Puskesmas

November 12, 2025
Komjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum. Raih Apresiasi Kepemimpinan Publik

Komjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum. Raih Apresiasi Kepemimpinan Publik

November 09, 2025
SPPG “Bua Dini” Mander Salurkan Makan Bergizi Gratis Perdana untuk 2.386 Penerima Manfaat

SPPG “Bua Dini” Mander Salurkan Makan Bergizi Gratis Perdana untuk 2.386 Penerima Manfaat

November 11, 2025
Pemdes Dalambalar Gelar Bimtek Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa

Pemdes Dalambalar Gelar Bimtek Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa

November 13, 2025
Kapolres Metro Tangerang Kota Silaturahmi dengan Elemen Serikat Buruh, Wujud Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah

Kapolres Metro Tangerang Kota Silaturahmi dengan Elemen Serikat Buruh, Wujud Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah

November 12, 2025
PMII STAI Assalamiyah Gelar Aksi di Jalan Cikande–Rangkasbitung Desak Penegakan Aturan Jam Operasional Mobil Tambang

PMII STAI Assalamiyah Gelar Aksi di Jalan Cikande–Rangkasbitung Desak Penegakan Aturan Jam Operasional Mobil Tambang

November 11, 2025
Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Oktober 10, 2025
Ericsson Dorong Inovasi Digital Generasi Muda di Hacking Day – Hackathon 2025

Ericsson Dorong Inovasi Digital Generasi Muda di Hacking Day – Hackathon 2025

November 13, 2025

Berita Terpopuler

Pelatih SSB Putra Cibobos Aji Saka Antar Tim U-10 Raih Juara Pertama Turnamen Silaturahmi Karang Nawing

Pelatih SSB Putra Cibobos Aji Saka Antar Tim U-10 Raih Juara Pertama Turnamen Silaturahmi Karang Nawing

November 10, 2025
Diduga Tak Kantongi Izin, Pembangunan Tower BTS di Sepatan Disorot Lembaga LKGSAI Banten

Diduga Tak Kantongi Izin, Pembangunan Tower BTS di Sepatan Disorot Lembaga LKGSAI Banten

November 12, 2025
Sambut HKN 2025 Dinkes Lebak Dorong Capaian Program Cek Kesehatan Gratis Lewat Lomba Antar Puskesmas

Sambut HKN 2025 Dinkes Lebak Dorong Capaian Program Cek Kesehatan Gratis Lewat Lomba Antar Puskesmas

November 12, 2025
Komjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum. Raih Apresiasi Kepemimpinan Publik

Komjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum. Raih Apresiasi Kepemimpinan Publik

November 09, 2025
SPPG “Bua Dini” Mander Salurkan Makan Bergizi Gratis Perdana untuk 2.386 Penerima Manfaat

SPPG “Bua Dini” Mander Salurkan Makan Bergizi Gratis Perdana untuk 2.386 Penerima Manfaat

November 11, 2025
Pemdes Dalambalar Gelar Bimtek Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa

Pemdes Dalambalar Gelar Bimtek Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa

November 13, 2025
Kapolres Metro Tangerang Kota Silaturahmi dengan Elemen Serikat Buruh, Wujud Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah

Kapolres Metro Tangerang Kota Silaturahmi dengan Elemen Serikat Buruh, Wujud Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah

November 12, 2025
PMII STAI Assalamiyah Gelar Aksi di Jalan Cikande–Rangkasbitung Desak Penegakan Aturan Jam Operasional Mobil Tambang

PMII STAI Assalamiyah Gelar Aksi di Jalan Cikande–Rangkasbitung Desak Penegakan Aturan Jam Operasional Mobil Tambang

November 11, 2025
Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Oktober 10, 2025
Ericsson Dorong Inovasi Digital Generasi Muda di Hacking Day – Hackathon 2025

Ericsson Dorong Inovasi Digital Generasi Muda di Hacking Day – Hackathon 2025

November 13, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber