Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Advetorial Headline Kemenag Terbitkan SE Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M
Advetorial Headline

Kemenag Terbitkan SE Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M

Berita Kilat
Berita Kilat
04 Apr, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


KEMENAG BANTEN, BeritaKilat.Com – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.

SE Nomor 08 Tahun 2022 ini telah ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.

Tujuan diterbitkannya SE Nomor 08 Tahun 2022 tersebut adalah untuk mewujudkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan di masa pandemi.

“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Menag Yaqut didikutip dari laman resmi Kemenag pada Jumat, 1 April 2022.

Secara khusus, Menag mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri.

Karenanya, Menag melarang pejabat dan ASN Kementerian Agama untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya.

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” tegas Menag.

Berikut ketentuan dalam Edaran Penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H:

 

1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

 

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

 

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

 

4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

 

5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.

 

6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

 

7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.

 

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

 

9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

 

10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.

 

11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

 

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

 

Demikian disampaikan terkait SE Nomor 08 Tahun 2022 tentang pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H. (*/Adv/Humas)

Via Advetorial
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Misteri Pilot Palsu Garuda Indonesia Terkuak, Siber Polda Banten: Tersangka Utama Seorang Wanita Berperan Ganda

Berita Kilat- Juni 15, 2025 0
Misteri Pilot Palsu Garuda Indonesia Terkuak, Siber Polda Banten: Tersangka Utama Seorang Wanita Berperan Ganda
SERANG, BeritaKilat.com — Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten gerak cepat menangkap terduga pelaku tindak pidana penipuan dan manipulasi yang dilakukan ol…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Ketua  DPC PPWI Lebak Serahkan SK Kepada Ketua Dewan Pengurus Simpul PPWI Lebak Selatan

Ketua DPC PPWI Lebak Serahkan SK Kepada Ketua Dewan Pengurus Simpul PPWI Lebak Selatan

Juni 09, 2025
Investigasi Pribadi Dugaan Tindakan Penipuan, Influencer Tiktok @kanikatoo Tuai Pujian Netizen Usut Tuntas Pelaku

Investigasi Pribadi Dugaan Tindakan Penipuan, Influencer Tiktok @kanikatoo Tuai Pujian Netizen Usut Tuntas Pelaku

Juni 06, 2025
Jelang SPMB Persoalan Terkait Perbuatan Asusila Siwa SMKN 1 Rangkasbitung Satu Tahun Lalu Mencuat, Ini Penjelasan Kepala Sekolah dan KCD Pendidikan Lebak

Jelang SPMB Persoalan Terkait Perbuatan Asusila Siwa SMKN 1 Rangkasbitung Satu Tahun Lalu Mencuat, Ini Penjelasan Kepala Sekolah dan KCD Pendidikan Lebak

Juni 13, 2025
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih dan Idul Adha 2025,   54.613 Wisatawan Kunjungi Destinasi Lebak

Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih dan Idul Adha 2025, 54.613 Wisatawan Kunjungi Destinasi Lebak

Juni 13, 2025
PT SBJ dan PGRI Cibeber Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis untuk Pendidikan dan Lingkungan

PT SBJ dan PGRI Cibeber Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis untuk Pendidikan dan Lingkungan

Juni 09, 2025
Wakil Bupati Pandeglang Buka Acara Sosialisasi Pencegahan Kebakaran di Kecamatan Cimanuk

Wakil Bupati Pandeglang Buka Acara Sosialisasi Pencegahan Kebakaran di Kecamatan Cimanuk

Juni 13, 2025
Tim Audit Obvitnas Korsabhara Polri dan PT. KPI RU V, Tanda Tangani Hasil Audit Resertifikasi dengan Predikat "GOLD"

Tim Audit Obvitnas Korsabhara Polri dan PT. KPI RU V, Tanda Tangani Hasil Audit Resertifikasi dengan Predikat "GOLD"

Juni 12, 2025
Korsabhara Baharkam Polri dan Posco Internasional, Sepakat  (Robot K-9) Unit Ghost Robotic Ikuti Defile Hut Bhayangkara 1 Juli 2025

Korsabhara Baharkam Polri dan Posco Internasional, Sepakat (Robot K-9) Unit Ghost Robotic Ikuti Defile Hut Bhayangkara 1 Juli 2025

Juni 12, 2025
Rajut Kebersamaan, PPWI Kabupaten Bogor Bagikan Puluhan Paket Daging Qurban

Rajut Kebersamaan, PPWI Kabupaten Bogor Bagikan Puluhan Paket Daging Qurban

Juni 10, 2025
Kekosongan KADIN Kota Cilegon Jadi Sorotan Masyarakat: OMBAK Dukung Penunjukan Zainal Arifin sebagai PLT Ketua

Kekosongan KADIN Kota Cilegon Jadi Sorotan Masyarakat: OMBAK Dukung Penunjukan Zainal Arifin sebagai PLT Ketua

Juni 15, 2025

Berita Terpopuler

Ketua  DPC PPWI Lebak Serahkan SK Kepada Ketua Dewan Pengurus Simpul PPWI Lebak Selatan

Ketua DPC PPWI Lebak Serahkan SK Kepada Ketua Dewan Pengurus Simpul PPWI Lebak Selatan

Juni 09, 2025
Investigasi Pribadi Dugaan Tindakan Penipuan, Influencer Tiktok @kanikatoo Tuai Pujian Netizen Usut Tuntas Pelaku

Investigasi Pribadi Dugaan Tindakan Penipuan, Influencer Tiktok @kanikatoo Tuai Pujian Netizen Usut Tuntas Pelaku

Juni 06, 2025
Jelang SPMB Persoalan Terkait Perbuatan Asusila Siwa SMKN 1 Rangkasbitung Satu Tahun Lalu Mencuat, Ini Penjelasan Kepala Sekolah dan KCD Pendidikan Lebak

Jelang SPMB Persoalan Terkait Perbuatan Asusila Siwa SMKN 1 Rangkasbitung Satu Tahun Lalu Mencuat, Ini Penjelasan Kepala Sekolah dan KCD Pendidikan Lebak

Juni 13, 2025
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih dan Idul Adha 2025,   54.613 Wisatawan Kunjungi Destinasi Lebak

Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih dan Idul Adha 2025, 54.613 Wisatawan Kunjungi Destinasi Lebak

Juni 13, 2025
PT SBJ dan PGRI Cibeber Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis untuk Pendidikan dan Lingkungan

PT SBJ dan PGRI Cibeber Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis untuk Pendidikan dan Lingkungan

Juni 09, 2025
Wakil Bupati Pandeglang Buka Acara Sosialisasi Pencegahan Kebakaran di Kecamatan Cimanuk

Wakil Bupati Pandeglang Buka Acara Sosialisasi Pencegahan Kebakaran di Kecamatan Cimanuk

Juni 13, 2025
Tim Audit Obvitnas Korsabhara Polri dan PT. KPI RU V, Tanda Tangani Hasil Audit Resertifikasi dengan Predikat "GOLD"

Tim Audit Obvitnas Korsabhara Polri dan PT. KPI RU V, Tanda Tangani Hasil Audit Resertifikasi dengan Predikat "GOLD"

Juni 12, 2025
Korsabhara Baharkam Polri dan Posco Internasional, Sepakat  (Robot K-9) Unit Ghost Robotic Ikuti Defile Hut Bhayangkara 1 Juli 2025

Korsabhara Baharkam Polri dan Posco Internasional, Sepakat (Robot K-9) Unit Ghost Robotic Ikuti Defile Hut Bhayangkara 1 Juli 2025

Juni 12, 2025
Rajut Kebersamaan, PPWI Kabupaten Bogor Bagikan Puluhan Paket Daging Qurban

Rajut Kebersamaan, PPWI Kabupaten Bogor Bagikan Puluhan Paket Daging Qurban

Juni 10, 2025
Kekosongan KADIN Kota Cilegon Jadi Sorotan Masyarakat: OMBAK Dukung Penunjukan Zainal Arifin sebagai PLT Ketua

Kekosongan KADIN Kota Cilegon Jadi Sorotan Masyarakat: OMBAK Dukung Penunjukan Zainal Arifin sebagai PLT Ketua

Juni 15, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber