-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Natalia Rusli Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Diduga Kebal Hukum
Headline Hukrim Jakarta

Natalia Rusli Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Diduga Kebal Hukum

Berita Kilat
Berita Kilat
03 Apr, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Para Korban penipuan Natalia Rusli menunggu dengan ketidakpastian kapan Natalia Rusli akan diperiksa sebagai Tersangka di Polres Jakarta Barat. 

Sebelumnya Natalia Rusli diketahui sebagai seorang yang mengaku lawyer tapi ternyata ijazah sarjana hukumnya tidak terdaftar di Kemenristekdikti dan belum disumpah sebagai advokat ketika menerima lawyer fee dari para korbannya. 

Sampai akhirnya Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No B/377/III/SatReskrim/Res JB Tanggal 15 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Bp.Joko Dwi Harsono,SH, SIK selaku Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat. 

Natalia Rusli dalam beberapa kesempatan pernah menunjukkan kedekatan dan beckingan di kepolisian, dan sangat yakin hukum tidak akan dapat menyentuh dirinya. 

Dalam media sosial, Natalia Rusli memamerkan foto dirinya dengan perwira tinggi POLRI. Bahkan dalam instagram story anaknya yaitu Dylan Nathanael, sempat menunjukkan kedekatannya dengan perwira tinggi kepolisian dengan mengumbar foto gelar perkara di Polda Metro Jaya untuk kasus yang akhirnya menjadikan dirinya Tersangka. 

"Saya di kriminalisasi oleh POLRI. Para penyidik di Polres Jakarta Barat tidak kenal saya awalnya. Sekarang sudah di kondisikan sehingga proses hukum bisa di hentikan di Polres Jakarta Barat. 

"Siapa yang tidak kenal saya. Saya ini kuasa hukum Raja Sapta Oktohari, salah satu penguasa dan pejabat negeri ini. Tim saya sudah mengkondisikan Polres agar kasus ini tidak berlanjut. Lihat saja nanti, kekuatan beckingan saya di kepolisian." ujar Natalia Rusli sambil tertawa. 

Para korban sebagai pelapor yang dimintai keterangan kepada media menyampaikan "Setelah Natalia Rusli ditetapkan menjadi Tersangka oleh Polres Jakarta Barat, kami heran mengapa mendadak tim penyidik sangat berupaya agar kami berdamai dengan Tersangka melalui upaya Restorative Justice dan sudah ada iming-iming pengembalian kerugian kami dari pihak Tersangka. Padahal sudah berkali-kali, kami para korban menyatakan tidak ada UPAYA DAMAI dan kami menginginkan  agar proses hukum dilanjutkan dengan pemanggilan BAP sebagai Tersangka tetapi sangat disayangkan sudah 3 minggu berlalu sejak surat penetapan tersangka tgl 15 Maret 2022 lalu, sampai saat ini belum ada  pemanggilan. Kami benar-benar sangat sedih. Apakah benar yang banyak dikatakan orang bahwa Natalia Rusli ini istilahnya KEBAL HUKUM? 

Sebegitu Hebatkah Natalia Rusli mampu mengontrol dan mengatur kepolisian? Setelah sebelumnya terbukti dalam gelar perkara yang dishare di media sosial, apakah benar sekarang Natalia Rusli mampu mengendalikan penyidik dan jajaran atasan penyidik sehingga tidak berdaya lagi? Sehingga tidak ada upaya untuk melanjutkan pemeriksaan dan pemberkasan untuk pelimpahan ke kejaksaan? 

Kami sebagai rakyat kecil benar-benar tidak berdaya." Ucap para korban dengan nada sedih. 

Korban lainnya menimpali "kami para korban Indosurya sangat sedih sudah ditipu Natalia Rusli, sekarang masih harus menghadapi kekebalan hukum dia di Polres Jakarta Barat. Apakah benar ungkapan #NoViralNoJustice? Kami akan mintakan kuasa hukum kami untuk beberkan perkara ini untuk bisa dimasukkan ke dalam acara talkshow kepada masyarakat macam Podcast dengan Deddy Corbuzier ataupun Uyakuya TV atau acara apapun jika memang proses hukumnya tidak bisa berlanjut sampai tahap pelimpahan ke kejaksaan (P21) karena para korban hanya benar-benar ingin meminta keadilan melalui putusan pengadilan. 

Apakah memang sekarang keadilan bisa ditransaksikan dengan upaya perdamaian dan menerima penggantian ganti rugi dalam bentuk materi?" Ucap mereka dengan penuh kekecewaan. 

Salah satu Korban yang tertipu dugaan sang lawyer bodong ini telah melaporkan ke Polres Jakbar dengan LP No B/3677/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 30 Juli 2021. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Korsabhara Baharkam Polri Beri Nilai 88,05% Untuk Implementasi SMP Obvitnas PT Trimegah Bangun Persada Tbk

Berita Kilat- Oktober 25, 2025 0
Korsabhara Baharkam Polri Beri Nilai 88,05% Untuk Implementasi SMP Obvitnas PT Trimegah Bangun Persada Tbk
Ternate , BeritaKilat.com – Tim Audit Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Objek Vital Nasional (Obvitnas) dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (D…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

Oktober 21, 2025
Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Oktober 21, 2025
Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Oktober 22, 2025
H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

Oktober 22, 2025
H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

Oktober 23, 2025
Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Oktober 22, 2025
Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Oktober 23, 2025
Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Oktober 20, 2025

Berita Terpopuler

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

Oktober 21, 2025
Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Oktober 21, 2025
Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Oktober 22, 2025
H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

Oktober 22, 2025
H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

Oktober 23, 2025
Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Oktober 22, 2025
Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Oktober 23, 2025
Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Oktober 20, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber