-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Bagai Kacang Lupa Kulitnya Kakak Dan Adik Kandung Dilaporkan Penipuan Dan Penggelapan
Headline Hukrim Jakarta

Bagai Kacang Lupa Kulitnya Kakak Dan Adik Kandung Dilaporkan Penipuan Dan Penggelapan

Berita Kilat
Berita Kilat
22 Apr, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Habis manis sepah dibuang dan tertimpa tangga pula, begitulah penderitaan yang dialami oleh pasangan suami-istri (pasutri) Ali Surjadi (AS) dan Cresenty (CY). Mereka mempercayakan usaha batu bata kepada M. Alwi (A) dan Junaidi Hassan (J), keduanya adalah Kakak dan Adik kandung dari Cresenty. A dan J kemudian bertindak tidak jujur dengan hanya melaporkan keuntungan perusahaan senilai Rp. 900 jutaan. Diketahui kemudian bahwa keuntungan perusahaan berjumlah sekitar Rp. 11 Miliar. Parahnya mereka juga tidak menyetorkan keuntungan Rp. 900 jutaan itu kepada perusahaan. Sabtu 23 April 2022.

Berdasarkan kejadian tersebut, AS dan CY melapor ke Polres Jakarta Timur mengenai dugaan tindak pidana 372, 374 dan 378 dengan Nomor LP : LP/1517/K/VIII/2020/Res, tetapi proses laporan tersebut tidak memberikan keadilan bagi pelapor, dikarenakan sampai sidang pertama pembacaan dakwaan, Terlapor tidak kunjung ditahan.

“In casu sudah dilapor sejak 2020 dan sampai pada hari Kamis 21 April 2022, yakni agenda sidang di pengadilan negeri Jakarta Timur Nomor : 300/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim dalam pembacaan dakwaan oleh penuntut umum terhadap Alwi dan junaidi, terlapor tidak ditahan sama sekali, sebagaimana titah undang-undang, khusus dalam kasus ini sangat membutuhkan penegakan hukum yang berintegritas, kita harus move on dari cara-cara lama, harus bisa menjadi agen of changes” Ujar Jaka Maulana, S.H. Pengacara Pelapor. 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum Handri Dwi. Z., S.H. pada hari Kamis, 21 April 2022, dan sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Muarif. S.H. dan didampingi hakim anggota Ardi, SH.,M.H dan Tri Yuliani, S.H., M.H. “ LQ Indonesia lawfirm ditunjuk Ali Surjadi (AS) dan Cresenty (CY) sebagai penasehat hukum, tentu atas dasar ini kami harus memastikan bahwa proses hukum dalam persidangan ini tegak lurus, terdakwa dengan perbuatannya harus sampai putusan, kami focus untuk itu” Tambah Jaka Maulana, S.H. 

Lanjut Jaka, pengawalan kasus ini dilakukan secara mendetail, dan tidak ada yang terlewatkan mengingat progress perkara selama ini ditemukan kejanggalan, termasuk tidak ditahannya terdakwa, “Kami hanya mengingatkan bagi oknum jaksa dan hakim dalam perkara ini jangan sampai bertindak atau berspekulasi terhadap penanganan perkara, jika tidak sesuai prosedur hukum, kami siap melaporkan sesuai territorial jabatan masing-masing. Perkara ini sudah terang, tinggal bagaimana integritas penegakan hukum di uji melalui sidang ini,” tandasnya 

Jaka juga mengingatkan dalam penanganan kasus ini harus berimbang, equality before the law, tidak ada yang boleh mendapatkan privilege, semua harus turut kepada ketentuan hukum yang berlaku “Dengan tidak adanya penahanan terdakwa sampai P-21 ini, menguatkan dugaan Kami bahwa ada yang sedang bermain API, mendeskripsikan bahwa penegakan hukum bisa tunduk pada cara-cara lama, padahal kapolri sudah menyatakan presisi,” Katanya

“Perlu digaris bawahi, Ketika kasus sudah P21, maka secara formil dan materil sudah terpenuhi, maka Kami juga memastikan menjadi pengawal dan pengawas dalam perjalanan kasus agar berjalan tegak lurus, menjatuhkan hukuman kepada orang yang dinyatakan bersalah, jika keluar dari ketentuan procedural sidang maka Kami nyatakan bahwa sistem penegakan hukum cacat dan tidak kredibel,” imbuhnya.

Kasus ini bermula sejak tahun 2018, dimana Ketika Ali Surjadi (AS) dan Cresenty (CY) dimintai tolong oleh Alwi (A) dan Junaidi (J) untuk memberikan pekerjaan di perusahaan batu bata ringan milik pelapor, karena sejak Alwi pensiun dari bank, tidak lagi mendapatkan gaji. Pelapor merasa iba dan karena keluarga sendiri, akhirnya diterima bekerja dengan tugas pokok adalah sebagai pelaksana lapangan dan masing-masing menerima gaji, Alwi sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta) untuk setiap bulannya dan Junaidi menerima gaji sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), dari kesempatan yang diberikan, berjalan waktu Alwi dan Junaidi dalam melakukan pekerjaannya diluar batas kewenangan, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian bagi perusahaan dan dibuktikan dengan audit eksternal. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Terima Sertifikat IBDP SMA KTB, Kapolri: Cetak Generasi Muda untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Berita Kilat- Juni 12, 2026 0
Terima Sertifikat IBDP SMA KTB, Kapolri: Cetak Generasi Muda untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
Jakarta, BeritaKilat.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima sertifikat International Baccalaureate Diploma Programme (IBDP) untuk SMA Kemala Tar…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Juni 09, 2026
Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Juni 08, 2026
KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

Juni 09, 2026
Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Juni 08, 2026
SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

Juni 10, 2026
YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

Juni 10, 2026
Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Juni 06, 2026
Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Juni 05, 2026
BEM Seluruh Fakultas UI Akan Gelar Demonstrasi di Bundaran HI, Soroti Harga Kebutuhan Pokok hingga Militerisme Sipil

BEM Seluruh Fakultas UI Akan Gelar Demonstrasi di Bundaran HI, Soroti Harga Kebutuhan Pokok hingga Militerisme Sipil

Juni 11, 2026

Berita Terpopuler

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Juni 09, 2026
Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Juni 08, 2026
KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

Juni 09, 2026
Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Juni 08, 2026
SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

Juni 10, 2026
YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

Juni 10, 2026
Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Juni 06, 2026
Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Juni 05, 2026
BEM Seluruh Fakultas UI Akan Gelar Demonstrasi di Bundaran HI, Soroti Harga Kebutuhan Pokok hingga Militerisme Sipil

BEM Seluruh Fakultas UI Akan Gelar Demonstrasi di Bundaran HI, Soroti Harga Kebutuhan Pokok hingga Militerisme Sipil

Juni 11, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber