-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Bagai Kacang Lupa Kulitnya Kakak Dan Adik Kandung Dilaporkan Penipuan Dan Penggelapan
Headline Hukrim Jakarta

Bagai Kacang Lupa Kulitnya Kakak Dan Adik Kandung Dilaporkan Penipuan Dan Penggelapan

Berita Kilat
Berita Kilat
22 Apr, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Habis manis sepah dibuang dan tertimpa tangga pula, begitulah penderitaan yang dialami oleh pasangan suami-istri (pasutri) Ali Surjadi (AS) dan Cresenty (CY). Mereka mempercayakan usaha batu bata kepada M. Alwi (A) dan Junaidi Hassan (J), keduanya adalah Kakak dan Adik kandung dari Cresenty. A dan J kemudian bertindak tidak jujur dengan hanya melaporkan keuntungan perusahaan senilai Rp. 900 jutaan. Diketahui kemudian bahwa keuntungan perusahaan berjumlah sekitar Rp. 11 Miliar. Parahnya mereka juga tidak menyetorkan keuntungan Rp. 900 jutaan itu kepada perusahaan. Sabtu 23 April 2022.

Berdasarkan kejadian tersebut, AS dan CY melapor ke Polres Jakarta Timur mengenai dugaan tindak pidana 372, 374 dan 378 dengan Nomor LP : LP/1517/K/VIII/2020/Res, tetapi proses laporan tersebut tidak memberikan keadilan bagi pelapor, dikarenakan sampai sidang pertama pembacaan dakwaan, Terlapor tidak kunjung ditahan.

“In casu sudah dilapor sejak 2020 dan sampai pada hari Kamis 21 April 2022, yakni agenda sidang di pengadilan negeri Jakarta Timur Nomor : 300/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim dalam pembacaan dakwaan oleh penuntut umum terhadap Alwi dan junaidi, terlapor tidak ditahan sama sekali, sebagaimana titah undang-undang, khusus dalam kasus ini sangat membutuhkan penegakan hukum yang berintegritas, kita harus move on dari cara-cara lama, harus bisa menjadi agen of changes” Ujar Jaka Maulana, S.H. Pengacara Pelapor. 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum Handri Dwi. Z., S.H. pada hari Kamis, 21 April 2022, dan sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Muarif. S.H. dan didampingi hakim anggota Ardi, SH.,M.H dan Tri Yuliani, S.H., M.H. “ LQ Indonesia lawfirm ditunjuk Ali Surjadi (AS) dan Cresenty (CY) sebagai penasehat hukum, tentu atas dasar ini kami harus memastikan bahwa proses hukum dalam persidangan ini tegak lurus, terdakwa dengan perbuatannya harus sampai putusan, kami focus untuk itu” Tambah Jaka Maulana, S.H. 

Lanjut Jaka, pengawalan kasus ini dilakukan secara mendetail, dan tidak ada yang terlewatkan mengingat progress perkara selama ini ditemukan kejanggalan, termasuk tidak ditahannya terdakwa, “Kami hanya mengingatkan bagi oknum jaksa dan hakim dalam perkara ini jangan sampai bertindak atau berspekulasi terhadap penanganan perkara, jika tidak sesuai prosedur hukum, kami siap melaporkan sesuai territorial jabatan masing-masing. Perkara ini sudah terang, tinggal bagaimana integritas penegakan hukum di uji melalui sidang ini,” tandasnya 

Jaka juga mengingatkan dalam penanganan kasus ini harus berimbang, equality before the law, tidak ada yang boleh mendapatkan privilege, semua harus turut kepada ketentuan hukum yang berlaku “Dengan tidak adanya penahanan terdakwa sampai P-21 ini, menguatkan dugaan Kami bahwa ada yang sedang bermain API, mendeskripsikan bahwa penegakan hukum bisa tunduk pada cara-cara lama, padahal kapolri sudah menyatakan presisi,” Katanya

“Perlu digaris bawahi, Ketika kasus sudah P21, maka secara formil dan materil sudah terpenuhi, maka Kami juga memastikan menjadi pengawal dan pengawas dalam perjalanan kasus agar berjalan tegak lurus, menjatuhkan hukuman kepada orang yang dinyatakan bersalah, jika keluar dari ketentuan procedural sidang maka Kami nyatakan bahwa sistem penegakan hukum cacat dan tidak kredibel,” imbuhnya.

Kasus ini bermula sejak tahun 2018, dimana Ketika Ali Surjadi (AS) dan Cresenty (CY) dimintai tolong oleh Alwi (A) dan Junaidi (J) untuk memberikan pekerjaan di perusahaan batu bata ringan milik pelapor, karena sejak Alwi pensiun dari bank, tidak lagi mendapatkan gaji. Pelapor merasa iba dan karena keluarga sendiri, akhirnya diterima bekerja dengan tugas pokok adalah sebagai pelaksana lapangan dan masing-masing menerima gaji, Alwi sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta) untuk setiap bulannya dan Junaidi menerima gaji sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), dari kesempatan yang diberikan, berjalan waktu Alwi dan Junaidi dalam melakukan pekerjaannya diluar batas kewenangan, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian bagi perusahaan dan dibuktikan dengan audit eksternal. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkoba Sintetis, 5 Tersangka Diamankan dari Jakarta Hingga Tangerang

Berita Kilat- Januari 27, 2026 0
Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkoba Sintetis, 5 Tersangka Diamankan dari Jakarta Hingga Tangerang
TANGERANG SELATAN, Beritakilat.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narko…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Januari 22, 2026
Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Januari 22, 2026
Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Januari 22, 2026
Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Januari 22, 2026
Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Januari 25, 2026
Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Januari 23, 2026
Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Januari 22, 2026
Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Januari 25, 2026
 Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Januari 26, 2026
Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Januari 21, 2026

Berita Terpopuler

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Januari 22, 2026
Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Januari 22, 2026
Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Januari 22, 2026
Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Januari 22, 2026
Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Januari 25, 2026
Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Januari 23, 2026
Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Januari 22, 2026
Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Januari 25, 2026
 Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Januari 26, 2026
Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Januari 21, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber