-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Bagai Kacang Lupa Kulitnya Kakak Dan Adik Kandung Dilaporkan Penipuan Dan Penggelapan
Headline Hukrim Jakarta

Bagai Kacang Lupa Kulitnya Kakak Dan Adik Kandung Dilaporkan Penipuan Dan Penggelapan

Berita Kilat
Berita Kilat
22 Apr, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Habis manis sepah dibuang dan tertimpa tangga pula, begitulah penderitaan yang dialami oleh pasangan suami-istri (pasutri) Ali Surjadi (AS) dan Cresenty (CY). Mereka mempercayakan usaha batu bata kepada M. Alwi (A) dan Junaidi Hassan (J), keduanya adalah Kakak dan Adik kandung dari Cresenty. A dan J kemudian bertindak tidak jujur dengan hanya melaporkan keuntungan perusahaan senilai Rp. 900 jutaan. Diketahui kemudian bahwa keuntungan perusahaan berjumlah sekitar Rp. 11 Miliar. Parahnya mereka juga tidak menyetorkan keuntungan Rp. 900 jutaan itu kepada perusahaan. Sabtu 23 April 2022.

Berdasarkan kejadian tersebut, AS dan CY melapor ke Polres Jakarta Timur mengenai dugaan tindak pidana 372, 374 dan 378 dengan Nomor LP : LP/1517/K/VIII/2020/Res, tetapi proses laporan tersebut tidak memberikan keadilan bagi pelapor, dikarenakan sampai sidang pertama pembacaan dakwaan, Terlapor tidak kunjung ditahan.

“In casu sudah dilapor sejak 2020 dan sampai pada hari Kamis 21 April 2022, yakni agenda sidang di pengadilan negeri Jakarta Timur Nomor : 300/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim dalam pembacaan dakwaan oleh penuntut umum terhadap Alwi dan junaidi, terlapor tidak ditahan sama sekali, sebagaimana titah undang-undang, khusus dalam kasus ini sangat membutuhkan penegakan hukum yang berintegritas, kita harus move on dari cara-cara lama, harus bisa menjadi agen of changes” Ujar Jaka Maulana, S.H. Pengacara Pelapor. 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum Handri Dwi. Z., S.H. pada hari Kamis, 21 April 2022, dan sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Muarif. S.H. dan didampingi hakim anggota Ardi, SH.,M.H dan Tri Yuliani, S.H., M.H. “ LQ Indonesia lawfirm ditunjuk Ali Surjadi (AS) dan Cresenty (CY) sebagai penasehat hukum, tentu atas dasar ini kami harus memastikan bahwa proses hukum dalam persidangan ini tegak lurus, terdakwa dengan perbuatannya harus sampai putusan, kami focus untuk itu” Tambah Jaka Maulana, S.H. 

Lanjut Jaka, pengawalan kasus ini dilakukan secara mendetail, dan tidak ada yang terlewatkan mengingat progress perkara selama ini ditemukan kejanggalan, termasuk tidak ditahannya terdakwa, “Kami hanya mengingatkan bagi oknum jaksa dan hakim dalam perkara ini jangan sampai bertindak atau berspekulasi terhadap penanganan perkara, jika tidak sesuai prosedur hukum, kami siap melaporkan sesuai territorial jabatan masing-masing. Perkara ini sudah terang, tinggal bagaimana integritas penegakan hukum di uji melalui sidang ini,” tandasnya 

Jaka juga mengingatkan dalam penanganan kasus ini harus berimbang, equality before the law, tidak ada yang boleh mendapatkan privilege, semua harus turut kepada ketentuan hukum yang berlaku “Dengan tidak adanya penahanan terdakwa sampai P-21 ini, menguatkan dugaan Kami bahwa ada yang sedang bermain API, mendeskripsikan bahwa penegakan hukum bisa tunduk pada cara-cara lama, padahal kapolri sudah menyatakan presisi,” Katanya

“Perlu digaris bawahi, Ketika kasus sudah P21, maka secara formil dan materil sudah terpenuhi, maka Kami juga memastikan menjadi pengawal dan pengawas dalam perjalanan kasus agar berjalan tegak lurus, menjatuhkan hukuman kepada orang yang dinyatakan bersalah, jika keluar dari ketentuan procedural sidang maka Kami nyatakan bahwa sistem penegakan hukum cacat dan tidak kredibel,” imbuhnya.

Kasus ini bermula sejak tahun 2018, dimana Ketika Ali Surjadi (AS) dan Cresenty (CY) dimintai tolong oleh Alwi (A) dan Junaidi (J) untuk memberikan pekerjaan di perusahaan batu bata ringan milik pelapor, karena sejak Alwi pensiun dari bank, tidak lagi mendapatkan gaji. Pelapor merasa iba dan karena keluarga sendiri, akhirnya diterima bekerja dengan tugas pokok adalah sebagai pelaksana lapangan dan masing-masing menerima gaji, Alwi sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta) untuk setiap bulannya dan Junaidi menerima gaji sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), dari kesempatan yang diberikan, berjalan waktu Alwi dan Junaidi dalam melakukan pekerjaannya diluar batas kewenangan, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian bagi perusahaan dan dibuktikan dengan audit eksternal. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Ucapan HUT Lebak Ke 197 Tahun 2025 dari Baperida Lebak

Berita Kilat- Desember 12, 2025 0
Ucapan HUT Lebak Ke 197 Tahun 2025 dari Baperida Lebak
“Atas nama keluarga besar Bapperida Kabupaten Lebak, kami mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun Kabupaten Lebak yang ke 197 tahun 2025. Semoga Lebak semakin m…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

KPM Bansos di Desa Dahu Diduga Kuat Jadi Korban Pungli

KPM Bansos di Desa Dahu Diduga Kuat Jadi Korban Pungli

Desember 09, 2025
OPTIMISME PERTANIAN RUHAY: LEBAK MENGUAT SEBAGAI LUMBUNG PANGAN BANTEN

OPTIMISME PERTANIAN RUHAY: LEBAK MENGUAT SEBAGAI LUMBUNG PANGAN BANTEN

Desember 09, 2025
UCAPAN SELAMAT  HARI ULANG TAHUN KE-197  KABUPATEN LEBAK DARI DINAS PENDIDIKAN

UCAPAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN KE-197 KABUPATEN LEBAK DARI DINAS PENDIDIKAN

Desember 09, 2025
PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

Desember 12, 2025
UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

Desember 12, 2025
Rumah Rusak Parah, Janda Tiga Anak di Pandeglang Minta Bantuan Pemerintah untuk Tempat Tinggal dan Pendidikan Anak

Rumah Rusak Parah, Janda Tiga Anak di Pandeglang Minta Bantuan Pemerintah untuk Tempat Tinggal dan Pendidikan Anak

Desember 12, 2025
Silaturahmi Ketum PPWI dengan Wakil Ketua DPR RI, Lanjutkan Agenda Penyerahan Bantuan Kemanusiaan dari Dubes Rusia

Silaturahmi Ketum PPWI dengan Wakil Ketua DPR RI, Lanjutkan Agenda Penyerahan Bantuan Kemanusiaan dari Dubes Rusia

Desember 10, 2025
Harkodia di Negeri Koruptor

Harkodia di Negeri Koruptor

Desember 10, 2025
Akui Beras Bantuan Pangan Stok Lama, Bulog Malingping Siap Ganti Dengan Beras Kwalitas Baik dan Layak Konsumsi

Akui Beras Bantuan Pangan Stok Lama, Bulog Malingping Siap Ganti Dengan Beras Kwalitas Baik dan Layak Konsumsi

Desember 06, 2025
Tokoh Cikulur King Badak Desak Evaluasi Total MTQ: “Martabat Masyarakat Kami Disinggung!”

Tokoh Cikulur King Badak Desak Evaluasi Total MTQ: “Martabat Masyarakat Kami Disinggung!”

Desember 06, 2025

Berita Terpopuler

KPM Bansos di Desa Dahu Diduga Kuat Jadi Korban Pungli

KPM Bansos di Desa Dahu Diduga Kuat Jadi Korban Pungli

Desember 09, 2025
OPTIMISME PERTANIAN RUHAY: LEBAK MENGUAT SEBAGAI LUMBUNG PANGAN BANTEN

OPTIMISME PERTANIAN RUHAY: LEBAK MENGUAT SEBAGAI LUMBUNG PANGAN BANTEN

Desember 09, 2025
UCAPAN SELAMAT  HARI ULANG TAHUN KE-197  KABUPATEN LEBAK DARI DINAS PENDIDIKAN

UCAPAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN KE-197 KABUPATEN LEBAK DARI DINAS PENDIDIKAN

Desember 09, 2025
PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

Desember 12, 2025
UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

Desember 12, 2025
Rumah Rusak Parah, Janda Tiga Anak di Pandeglang Minta Bantuan Pemerintah untuk Tempat Tinggal dan Pendidikan Anak

Rumah Rusak Parah, Janda Tiga Anak di Pandeglang Minta Bantuan Pemerintah untuk Tempat Tinggal dan Pendidikan Anak

Desember 12, 2025
Silaturahmi Ketum PPWI dengan Wakil Ketua DPR RI, Lanjutkan Agenda Penyerahan Bantuan Kemanusiaan dari Dubes Rusia

Silaturahmi Ketum PPWI dengan Wakil Ketua DPR RI, Lanjutkan Agenda Penyerahan Bantuan Kemanusiaan dari Dubes Rusia

Desember 10, 2025
Harkodia di Negeri Koruptor

Harkodia di Negeri Koruptor

Desember 10, 2025
Akui Beras Bantuan Pangan Stok Lama, Bulog Malingping Siap Ganti Dengan Beras Kwalitas Baik dan Layak Konsumsi

Akui Beras Bantuan Pangan Stok Lama, Bulog Malingping Siap Ganti Dengan Beras Kwalitas Baik dan Layak Konsumsi

Desember 06, 2025
Tokoh Cikulur King Badak Desak Evaluasi Total MTQ: “Martabat Masyarakat Kami Disinggung!”

Tokoh Cikulur King Badak Desak Evaluasi Total MTQ: “Martabat Masyarakat Kami Disinggung!”

Desember 06, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber