-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Bagai Kacang Lupa Kulitnya Kakak Dan Adik Kandung Dilaporkan Penipuan Dan Penggelapan
Headline Hukrim Jakarta

Bagai Kacang Lupa Kulitnya Kakak Dan Adik Kandung Dilaporkan Penipuan Dan Penggelapan

Berita Kilat
Berita Kilat
22 Apr, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Habis manis sepah dibuang dan tertimpa tangga pula, begitulah penderitaan yang dialami oleh pasangan suami-istri (pasutri) Ali Surjadi (AS) dan Cresenty (CY). Mereka mempercayakan usaha batu bata kepada M. Alwi (A) dan Junaidi Hassan (J), keduanya adalah Kakak dan Adik kandung dari Cresenty. A dan J kemudian bertindak tidak jujur dengan hanya melaporkan keuntungan perusahaan senilai Rp. 900 jutaan. Diketahui kemudian bahwa keuntungan perusahaan berjumlah sekitar Rp. 11 Miliar. Parahnya mereka juga tidak menyetorkan keuntungan Rp. 900 jutaan itu kepada perusahaan. Sabtu 23 April 2022.

Berdasarkan kejadian tersebut, AS dan CY melapor ke Polres Jakarta Timur mengenai dugaan tindak pidana 372, 374 dan 378 dengan Nomor LP : LP/1517/K/VIII/2020/Res, tetapi proses laporan tersebut tidak memberikan keadilan bagi pelapor, dikarenakan sampai sidang pertama pembacaan dakwaan, Terlapor tidak kunjung ditahan.

“In casu sudah dilapor sejak 2020 dan sampai pada hari Kamis 21 April 2022, yakni agenda sidang di pengadilan negeri Jakarta Timur Nomor : 300/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim dalam pembacaan dakwaan oleh penuntut umum terhadap Alwi dan junaidi, terlapor tidak ditahan sama sekali, sebagaimana titah undang-undang, khusus dalam kasus ini sangat membutuhkan penegakan hukum yang berintegritas, kita harus move on dari cara-cara lama, harus bisa menjadi agen of changes” Ujar Jaka Maulana, S.H. Pengacara Pelapor. 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum Handri Dwi. Z., S.H. pada hari Kamis, 21 April 2022, dan sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Muarif. S.H. dan didampingi hakim anggota Ardi, SH.,M.H dan Tri Yuliani, S.H., M.H. “ LQ Indonesia lawfirm ditunjuk Ali Surjadi (AS) dan Cresenty (CY) sebagai penasehat hukum, tentu atas dasar ini kami harus memastikan bahwa proses hukum dalam persidangan ini tegak lurus, terdakwa dengan perbuatannya harus sampai putusan, kami focus untuk itu” Tambah Jaka Maulana, S.H. 

Lanjut Jaka, pengawalan kasus ini dilakukan secara mendetail, dan tidak ada yang terlewatkan mengingat progress perkara selama ini ditemukan kejanggalan, termasuk tidak ditahannya terdakwa, “Kami hanya mengingatkan bagi oknum jaksa dan hakim dalam perkara ini jangan sampai bertindak atau berspekulasi terhadap penanganan perkara, jika tidak sesuai prosedur hukum, kami siap melaporkan sesuai territorial jabatan masing-masing. Perkara ini sudah terang, tinggal bagaimana integritas penegakan hukum di uji melalui sidang ini,” tandasnya 

Jaka juga mengingatkan dalam penanganan kasus ini harus berimbang, equality before the law, tidak ada yang boleh mendapatkan privilege, semua harus turut kepada ketentuan hukum yang berlaku “Dengan tidak adanya penahanan terdakwa sampai P-21 ini, menguatkan dugaan Kami bahwa ada yang sedang bermain API, mendeskripsikan bahwa penegakan hukum bisa tunduk pada cara-cara lama, padahal kapolri sudah menyatakan presisi,” Katanya

“Perlu digaris bawahi, Ketika kasus sudah P21, maka secara formil dan materil sudah terpenuhi, maka Kami juga memastikan menjadi pengawal dan pengawas dalam perjalanan kasus agar berjalan tegak lurus, menjatuhkan hukuman kepada orang yang dinyatakan bersalah, jika keluar dari ketentuan procedural sidang maka Kami nyatakan bahwa sistem penegakan hukum cacat dan tidak kredibel,” imbuhnya.

Kasus ini bermula sejak tahun 2018, dimana Ketika Ali Surjadi (AS) dan Cresenty (CY) dimintai tolong oleh Alwi (A) dan Junaidi (J) untuk memberikan pekerjaan di perusahaan batu bata ringan milik pelapor, karena sejak Alwi pensiun dari bank, tidak lagi mendapatkan gaji. Pelapor merasa iba dan karena keluarga sendiri, akhirnya diterima bekerja dengan tugas pokok adalah sebagai pelaksana lapangan dan masing-masing menerima gaji, Alwi sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta) untuk setiap bulannya dan Junaidi menerima gaji sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), dari kesempatan yang diberikan, berjalan waktu Alwi dan Junaidi dalam melakukan pekerjaannya diluar batas kewenangan, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian bagi perusahaan dan dibuktikan dengan audit eksternal. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Berita Kilat- Oktober 26, 2025 0
Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum
Serang , BeritaKilat.com – Camat Pamarayan , Siti Komariah, S.H., M.M., bersama jajarannya menghadiri kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-2 yang digel…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

Oktober 21, 2025
Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Oktober 21, 2025
Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Oktober 22, 2025
H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

Oktober 22, 2025
H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

Oktober 23, 2025
Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Oktober 22, 2025
Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Oktober 26, 2025
Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Oktober 24, 2025

Berita Terpopuler

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

Oktober 21, 2025
Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Oktober 21, 2025
Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Oktober 22, 2025
H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

Oktober 22, 2025
H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

Oktober 23, 2025
Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Oktober 22, 2025
Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Oktober 26, 2025
Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Oktober 24, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber