-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Jakarta Rumah Pantau Indonesia: Penahanan Ketua Umum PPWI Bisa Dipelintir Sebagai Propaganda Pembubaran PPWI dan Organisasi Pers dan Wartawan Lain
Headline Jakarta

Rumah Pantau Indonesia: Penahanan Ketua Umum PPWI Bisa Dipelintir Sebagai Propaganda Pembubaran PPWI dan Organisasi Pers dan Wartawan Lain

Berita Kilat
Berita Kilat
17 Mar, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 JAKARTA , BeritaKilat.Com - Ketua Umum Yayasan Rumah Pantau Indonesia, Rinaldo Saragih menegaskan penahanan Wilson tidak berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan oleh oknum anggotanya. Kasus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke di Polresta Lampung Timur yang ditahan setelah merobohkan papan bunga.

Wilson ke Polresta Lampung Timur, atas informasi yang simpang siur atas penangkapan oknum anggotanya yang diduga telah melakukan pemerasan.

“Wilson ingin mengetahui fakta sebenarnya dan ingin memastikan proses hukum yang dilakukan pihak Polres Lampung Timur terhadap oknum anggotanya sesuai dengan SOP kepolisian,” ujar Rinaldo, Rabu (16/03/2022).

Rinaldo memaparkan ini kepada wartawan, setelah dia mencari informasi apa yang terjadi dengan Wilson Lalengke. Karena menurutnya kasus ini sudah menjadi perbincangan publik, baik medsos maupun di pemberitaan-pemberitaan. Apalagi Wilson adalah seorang alumni Lemhanas.

Setelah kasus Wilson ini naik ke banyak media, Rinaldo menyayangkan ada kesan seolah-olah Wilson terlibat kasus dugaan pemerasan bersama oknum angggotanya. “Nyatanya kan tidak,” tegasnya.

Padahal, pada saat Wilson di Kantor Polres Lampung Timur, dia melihat banyak karangan bunga yang isi kalimatnya dukungan kepada Polres Lampung Timur atas penangkapan oknum wartawan yang notabene adalah oknum anggotanya memeras.

“Tentu Wilson sebagai ketua umum merasa kalimat dalam karangan bunga itu dapat merusak citra organisasinya. Jadi mungkin itu jadi pemicu spontanitasnya merobohkan karangan-karangan bunga tersebut,” ujanya.

“Padahal dugaan pemerasan itu perlu mempertimbangan asas praduga tak bersalah dan yang melakukan adalah oknum anggota bukan organisasi,” terang Rinaldo yang menyampaikan pandangannya bila ada diposisi Wilson pada waktu itu.

Kemudian, atas penahanan Wilson Lalengke, isu dipelintir oleh salah satu organisasi pers yang membuat “propaganda” menyebut perlunya penertiban organisasi-organisasi pers dan wartawan.

“Pandangan tersebut sangat berlebihan,” ujar Rinaldo, mengaitkan kasus Wilson kepada penertiban organisasi pers dan wartawan.

Bahwa mengenai organisasi pers dan wartawan sudah diatur dalam undang-undang lex specialis atau UU No.40/1999 tentang Pers yang fundamentalnya adalah kebebasan pers, diikat dengan kode etik pers.

“Tidak ada peraturan lain yang mengatur selain daripada itu, jadi jangan ganggu kadaulatan pers yang sudah berdiri sejak reformasi di negara kita,” tegas Rinaldo.

Terkait tindak pidana wartawan yang berhadapan dengan hukum, jelas ada peraturan lain yang mengatur seperti diantaranya KUHP dan UU ITE, wartawan ataupun pers sudah diikat dengan undang-undang lainnya itu.

“Contohnya pemerasan, maka bilamana ada oknum yang melakukan pemerasan akan berhadapan dengan kepolisian. Jadi tidak ada kaitan sertifikasi wartawan dengan seseorang melakukan perbuatan pidana atau tidak, toh ada juga wartawan yang bersertifikasi berhadapan dengan hukum,” ungkapnya, seperti dilansir laman sinarpagibaru.id pada Rabu (16/3/2022). 

Dia berharap, jangan sampai maraknya media pers justru diputarbalikan seolah adalah momok buruk, padahal dengan banyak media pers di suatu negara justru menjadi penguatan peran masyarakat dalam menjaga negara NKRI dari oknum penyelenggara negara yang tidak benar,” tutupnya. (*/Red) 

Sumber:  https://www.sinarpagibaru.id/berita/detail/Rumah_Pantau_Indonesia__Awas_Propaganda_Kasus_Wilson_Lalengke_Dipelintir_

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Salurkan Bantuan Logistik, Bupati Tanggamus Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Limau Hingga Cukuh Balak

Berita Kilat- September 12, 2025 0
Salurkan Bantuan Logistik, Bupati Tanggamus Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Limau Hingga Cukuh Balak
Tanggamus,BeritaKilat.com   – Bupati Tanggamus, H. Moh. Saleh Asnawi, meninjau langsung lokasi banjir dan tanah longsor yang melanda Kecamatan Cukuh Balak, J…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

September 08, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
Kadis PUPR Kota Tangerang “Alergi” Wartawan?

Kadis PUPR Kota Tangerang “Alergi” Wartawan?

September 08, 2025
KCD Lebak Klarifikasi Isu Dugaan Pelecehan di SMKN 2 Rangkasbitung

KCD Lebak Klarifikasi Isu Dugaan Pelecehan di SMKN 2 Rangkasbitung

September 11, 2025

Berita Terpopuler

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

September 08, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
Kadis PUPR Kota Tangerang “Alergi” Wartawan?

Kadis PUPR Kota Tangerang “Alergi” Wartawan?

September 08, 2025
KCD Lebak Klarifikasi Isu Dugaan Pelecehan di SMKN 2 Rangkasbitung

KCD Lebak Klarifikasi Isu Dugaan Pelecehan di SMKN 2 Rangkasbitung

September 11, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber