-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Para Korban Indosurya Apresiasi Polres Jakarta Barat Atas Penetapan Tersangka Natalia Rusli Dalam Kasus Dugaan Penipuan
Headline Hukrim Jakarta

Para Korban Indosurya Apresiasi Polres Jakarta Barat Atas Penetapan Tersangka Natalia Rusli Dalam Kasus Dugaan Penipuan

Berita Kilat
Berita Kilat
17 Mar, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, BeritaKilat.Com – Natalia Rusli sang Lawyer ternyata bukan advokat ketika menawarkan jasa layanan sebagai advokat. Salah satu Korban yang tertipu, sang lawyer bodong melaporkan ke Polres Jakbar dengan LP No B/3677/VII/2021/SPKT Polda Meteo Jaya tanggal 30 Juli 2021.

Setelah melalui proses lidik dan sidik serta gelar perkara. Polres Jakarta Barat menetapkan Natalia Rusli sebagai Tersangka kasus penipuan, korban yang ditipu untuk kepengurusan kasus Indosurya oleh Natalia Rusli yang mengaku advokat nyatanya bukan. Awal nya korban ditawarkan untuk diurus kasus Indosurya sebagai advokat, dan diinformasikan bahwa Natalia Rusli sudah ada kesepakatan dengan Juniver Girsang (kuasa hukum Henry Surya) menjamin akan membayar klien-klien Natalia Rusli dalam waktu 3 bulan. Setelah 3 bulan berlalu, malah HP Natalia Rusli tidak dapat dihubungi dan kantor Master trust Lawfirm tutup, tidak ada orang. Setelah korban telusuri ternyata, ijazah Sarjana Hukum Natalia Rusli tidak terdaftar Dikti dan belum lulus MH di Universitas Pamulang, baru masuk semester 1. Ketika menerima kuasa, Natalia Rusli belum disumpah sebagai Advokat di pengadilan tinggi. Parahnya, setelah para korban meminta keterangan dari Juniver Girsang diketahui, tidak ada perkataan penyelesaian Juniver ke Natalia. Merasa ditipu oleh pernyataan sebagai advokat yang nyatanya bukan, setelah somasi para korban Indosurya tidak digubris Natalia Rusli, korban melapor ke Polda Metro Jaya dan kasus dilimpah ke Polres Jakbar.

Korban V, SH dan RD menyampaikan "kami ucapkan banyak terima kasih kepada para penyidik dan atasan penyidik Polres Jakbar yang presisi berkeadilan. Kasus kami ditangani dengan professional dan Natalia Rusli telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami dan puluhan korban lain memohon agar penyidik segera menahan Tersangka, karena syarat subyektif dan obyektif penahanan telah terpenuhi. Ancaman pasal 372 dan 378 sesuai KUHAP bisa ditahan serta syarat subyektif Tersangka akan berbuat kejahatan lagi, terpenuhi karena ada laporan lain di Polres Jakarta Utara, Polres Jakbar dan Polres Tangerang yang sedang memproses laporan para korban lainnya. Hendaknya Polri mencegah agar jangan penipu berkedok aparat penegak hukum seperti Natalia Rusli dibiarkan bebas berkeliaran. Mohon tindak tegas dan tahan Tersangka Natalia Rusli demi keadilan. Sekali lagi terima kasih banyak Penyidik BRIPKA IBNU AQIL dan Kanit AKP DIAMAN SARAGIH SH MH atas kerja kerasnya."

"Natalia Rusli di sumpah sebagai Advokat 16 September 2020 sedangkan surat kuasa saya 16 April 2020, Natalia Rusli mengaku sudah Advokat. Jika saya tahu Natalia Rusli belum disumpah dan bukan advokat saya tidak mungkin mau tandatangan surat kuasa. Saya merasa tertipu oleh Sang Oknum Advokat Bodong." Ujar seorang korban dengan amarah.

Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No B/377/III/SatReskrim/Res JB Tanggal 15 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Joko Dwi Harsono selaku Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat.

Diketahui selain atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Jakarta barat dan Jakarta Utara serta Jakarta Selatan. Natalia Rusli juga dilaporkan oleh Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dari LQ Indonesia Lawfirm di Polres Tangerang Kota atas dugaan pemalsuan dan memberikan keterangan palsu diatas akta otentik, alias tuduhan Lawyer bodong dengan ijazah tidak terdaftar dikti."

"Kasihan korban Indosurya, sudah kena ditipu Indosurya kehilangan uang modal, sekarang kembali ditipu, Advokat Bodong Natalia Rusli dengan lawyer fee 1.5% sampai 5% di depan dan 15% sampai 50% dibelakang dan ditipu pula ternyata belum Advokat resmi. Masyarakat awam yang tidak tahu, sudah jatuh ditimpa tangga. Saya sebagai advokat resmi dan disumpah Pengadilan Tinggi mengecam tindakan yang merusak profesi advokat ini" tutup Alvin Lim.

LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar para korban Lawyer bodong, Natalia Rusli segera melapor ke hotline LQ 0817-489-0999 untuk melakukan proses hukum. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkoba Sintetis, 5 Tersangka Diamankan dari Jakarta Hingga Tangerang

Berita Kilat- Januari 27, 2026 0
Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkoba Sintetis, 5 Tersangka Diamankan dari Jakarta Hingga Tangerang
TANGERANG SELATAN, Beritakilat.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narko…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Januari 22, 2026
Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Januari 22, 2026
Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Januari 22, 2026
Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Januari 22, 2026
Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Januari 25, 2026
Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Januari 23, 2026
Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Januari 22, 2026
Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Januari 25, 2026
 Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Januari 26, 2026
Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Januari 21, 2026

Berita Terpopuler

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Januari 22, 2026
Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Januari 22, 2026
Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Januari 22, 2026
Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Januari 22, 2026
Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Januari 25, 2026
Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Januari 23, 2026
Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Januari 22, 2026
Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Januari 25, 2026
 Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Januari 26, 2026
Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Januari 21, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber