-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Korban Indosurya Minta Segera Tahan Lawyer Bodong Natalia Rusli
Headline Hukrim

Korban Indosurya Minta Segera Tahan Lawyer Bodong Natalia Rusli

Berita Kilat
Berita Kilat
17 Mar, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Natalia Rusli adalah lawyer phenomenal dan suka mencari sensasi. Salah satunya adalah menjadi pemenang Miss Advokat Indonesia yang mana dia selengarakan sendiri dan dia modali. Lalu, Natalia Rusli diketahui menjadi penyebab di copotnya Mantan Sesjampidum Chairul Amir atas dugaan gratifikasi untuk mengurus penanguhan penahanan. Terakhir, Natalia Rusli diketahui menjadi Pengacara Raja Sapta Oktohari dan terlihat mesra dengan oknum kepolisian dalam menjegal kasus Investasi bodong, padahal sebelumnya dia menjadi kuasa hukum di pihak para korban. Maen dua kaki menjadi hal biasa baginya, dan dikenal bermulut manis dalam berbicara. 


Kemaren, dunia Advokat dikejutkan dengan munculnya berita bahwa Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No B/377/III/SatReskrim/Res JB Tanggal 15 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Joko Dwi Harsono selaku Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat. 


Diketahui selain atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Jakarta barat dan Jakarta Utara serta Jakarta Selatan. Natalia Rusli juga dilaporkan oleh Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dari LQ Indonesia Lawfirm di Polres Tangerang Kota atas dugaan pemalsuan dan memberikan keterangan palsu diatas akta otentik, alias tuduhan Lawyer bodong dengan ijazah tidak terdaftar dikti. 


Ternyata, penetapan tersangka dilakukan karena Pengacara Raja Sapta Oktohari ini belum disumpah sebagai Advokat ketika menandatangani surat kuasa dan menerima pembayaran Lawyer fee di Bulan April 2020, karena dirinya baru disumpah di Pengadilan Tinggi Banten September 2020 sehingga para korban merasa tertipu apalagi janji akan mendapatkan ganti rugi dari Indosurya melalui Juniver Girsang hanya bualan Natalia Rusli. 


Ketika di mintai tanggapan oleh Wartawan atas penetapan Tersangka, Natalia Rusli menjawab bahwa dirinya mempertimbangkan mengambil jalur Praperadilan melawan Kepolisian, "Saya dikriminalisasi Oknum Aparat (Kepolisian) karena saya sudah menjalankan tugas saya selaku kuasa hukum. Saya akan melawan." 


Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP selaku pelapor dalam Laporan Polisi lainnya, tertawa terbahak-bahak "Kemaren-kemaren muji-muji polisi ketika di back up oknum POLRI, Sekarang beckingan Natalia Rusli di mutasi baik di Polda maupun Mabes oleh Kapolri, dan ditetapkan Tersangka oleh Penyidik yang lurus, lalu bilang dikriminalisasi dan mau lawan Kepolisian. Bukti jelas surat kuasa tertanggal April 2020 dan Surat dari Pengadilan Tinggi Banten di sumpah September 2020, jelas menyatakan ketika menerima kuasa belumlah Advokat, namun sudah mengaku Advokat dan menerima Lawyer fee, kan kuat sudah alat bukti surat dan keterangan dua saksi lebih, itu penyidik sudah benar ditetapkan sebagai Tersangka. "Natalia Rusli mau melawan kepolisian dan menganggap di kriminalisasi, apa ga salah? Lawyer Raja Sapta Oktohari yang pandai menilai bahwa Polres Jakarta Barat salah dalam menetapkan Tersangka? Jadi apakah Polres Jakarta Barat Oknum POLRI? Tak perlu banyak Bicara, Natalia Rusli kan ngaku lawyer, ambil jalur hukum saja dan Praperadilkan Polres Jakarta Barat, apakah berani? Ataukah hanya omong kosong dan gertakan sambal saja?" 


Para Korban penipuan Natalia Rusli VS, M, R dan S sangat apresiasi kepada Polres Jakarta Barat "Kami sangat sedih dan tertekan, sudah ditipu uang Milyaran di IndoSurya, sekarang saya malah kembali ditipu Lawyer bodong. Jika tahu Natalia Rusli belum disumpah sebagai Advokat, tidak mungkin saya mau berikan kuasa dan membayar 1.5 sampai 5% dari nilai kerugian ke Natalia Rusli." 


Setelah ditelusuri di Dikti, Ijazah Sarjana Hukum Natalia Rusli tidak terdaftar dan baru Semester 1 Magister Hukum di Universitas Pamulang, padahal di kartu nama sudah ditulis SH, MH. Hal ini membuat yakin para korban untuk memberikan kuasa kepada Natalia Rusli dan membayarkan sejumlah uang. Para Korban Mohon kepada Kapolri untuk segera berantas Oknum Advokat yang menipu korban investasi bodong yang kesulitan. "Pak Kapolri Mohon agar Lawyer Bodong Natalia Rusli segera ditahan, agar tidak mencelakai korban Investasi bodong lainnya. Kapolri sebagai polisi wajib melindungi masyarakat dari oknum Aparat Penegak hukum, termasuk oknum Lawyer yang mencelakai apalagi menipu orang yang sedang kesulitan. Hidup kami sudah sengsara tapi malah dicelakai Pengacara abal-abal Natalia Rusli" 


Diketahui selain di Polres Jakarta Barat, Natalia Rusli juga dilaporkan di Polres Jakarta Utara, Polres Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Kota atas dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta Otentik. "Infonya Natalia Rusli masih memangsa Korban Investasi Bodong dan terakhir kembali meminta Lawyer fee ke Korban EA50, Fikasa dan Pracico yang sampai saat ini tidak ada hasilnya. Tidak ada hati nurani pemangsa korban Investasi Bodong ini. Setelah ambil lawyer fee tidak dapat saya hubungi. Kapolri segera Tahan Natalia Rusli" Ujar korban M. 


LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar para korban Natalia Rusli segera melapor ke kepolisian, jika diputus bersalah penipuan maka Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani Natalia Rusli bisa batal demi hukum, apabila terbukti sebagai Lawyer bodong. Hindari Lawyer aspal, apalagi yang bermain dua kaki, hubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999, tegas Sugi Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kasus Penganiayaan Anak di Nias Mandek Enam Bulan: Hukum Tumpul, Publik Menagih Keadilan

Berita Kilat- Juni 12, 2026 0
Kasus Penganiayaan Anak di Nias Mandek Enam Bulan: Hukum Tumpul, Publik Menagih Keadilan
Gunungsitoli, BeritaKilat.com – Kekecewaan mendalam disampaikan Afdika Permata Lase, Pimpinan Redaksi suaraakademis.com. Kasus dugaan penganiayaan terhadap ana…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Juni 09, 2026
Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Juni 08, 2026
KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

Juni 09, 2026
Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Juni 05, 2026
Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Juni 05, 2026
Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Juni 08, 2026
SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

Juni 10, 2026
Pimpin Langsung PSN Serentak, Plt Kepala Puskesmas Cigemblong Ajak Warga Bersihkan Jentik Nyamuk  ‎

Pimpin Langsung PSN Serentak, Plt Kepala Puskesmas Cigemblong Ajak Warga Bersihkan Jentik Nyamuk ‎

Juni 05, 2026
YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

Juni 10, 2026
Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Juni 06, 2026

Berita Terpopuler

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Juni 09, 2026
Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Juni 08, 2026
KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

Juni 09, 2026
Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Juni 05, 2026
Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Juni 05, 2026
Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Juni 08, 2026
SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

Juni 10, 2026
Pimpin Langsung PSN Serentak, Plt Kepala Puskesmas Cigemblong Ajak Warga Bersihkan Jentik Nyamuk  ‎

Pimpin Langsung PSN Serentak, Plt Kepala Puskesmas Cigemblong Ajak Warga Bersihkan Jentik Nyamuk ‎

Juni 05, 2026
YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

Juni 10, 2026
Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Juni 06, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber