-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Opini Bukan Konstituen Meski Laksanakan UU Pokok Pers, Segala Cara Dihalalkan Dewan Pers Demi Tumbangnya Organisasi Pers Dan Media
Headline Hukrim Opini

Bukan Konstituen Meski Laksanakan UU Pokok Pers, Segala Cara Dihalalkan Dewan Pers Demi Tumbangnya Organisasi Pers Dan Media

Berita Kilat
Berita Kilat
25 Mar, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

TANGERANG, BeritaKilat.Com – Beberapa pekan ini ramai diberitakan diberbagai media yang inti beritanya tentang penangkapan Ketua Umum Organisasi Pers "Persatuan Pewarta Warga Indonesia" (PPWI) oleh Polres Lampung Timur dan Polda Lampung.

Dari pemberitaan yang beredar serta fakta lapangan, disebutkan bahwa kedatangan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dalam rangka menjenguk salah satu anggota PPWI yaitu seorang Pimpinan Redaksi Media Online serta menanyakan langsung kepada Kapolres Lampung Timur tentang proses perkara tersebut.

Setelah Ketum PPWI menunggu lama diruang tunggu Polres Lampung Timur tak kunjung juga ditemui oleh Kapolres sehingga terjadi perdebatan kecil antara Ketum PPWI dengan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan beberapa anggotanya. 

Kesal kedatangan baiknya tak ditanggapi dengan baik, Ketum PPWI keluar Polres dan mendapati adanya karangan bunga terpampang berdiri di depan kantor Polres Lampung Timur dari yang mengatasnamakan adat dengan tulisan beruoa ucapan selamat untuk kepolisian karena telah berhasil menangkap oknum wartawan pemeras.

Mendapati hal itu, ketum PPWI merobohkan papan karangan bunga tersebut yang tak lama kemudian diberdirikan kembali oleh anghota kepolisian tanpa ada kerusakan apapun.

Sebelumnya, kedatangan ketum PPWI ke Polres Lampung Timur itu karena menganggap penangkapan salah satu anggota oleh pihak kepolisian polres lampung timur diluar prosedur. 

Hanya karena persoalan sepele yaitu merobohkan papan karangan bunga yang langsung diberdirikan kembali oleh anggota kepolisian tanpa ada kerusakan sedikitpun, Ketum PPWI, Wilson Lalengke, Spd, Msc, MA ditangkap dengan proses penangkapan layaknya seorang teroris berbahaya dengan tangan diborgol dan dikawal oleh gabungan anggota kepolisian dari Polda Lampung dan Polres Lampung Timur, serta mendapatkan hujatan , cacian, makian, atas dasar adanya laporan polisi yang dibuat oleh orang yang memberikan papan karangan bunga tersebut.

Tak hanya itu, Ketum PPWI Wilson Lalengke yang merupakan tokoh Nasional , alumni Lemhanas RI, seorang Pimpinan Redaksi dan dikenal karena gerakannya yang selalu membela kebenaran dari setiap orang yang mengganggu kemerdekaan pers serta mengkriminalisasi para pekerja pers ini langsung dilakukan penahanan dan dipercepat proses hukumnya agar bisa langsung dilimpahkan kepada pihak kejaksaan, ada apa dibalik ini semua?

Dewan Pers yang seharusnya mengayomi para pekerja pers justru seringkali bolak balik ke Polda Lampung terutama sekali ke Polres Lampung Timur untuk memberikan dukungannya kepada pihak Kepolisian yang telah menangkap dan memproses hukum ketua umum PPWI beserta beberapa anggotanya itu. 

Seringkali terjadi kriminalisasi terhadap para pekerja pers dan seringkali arahan dewan pers kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum bagi para jurnalis , media maupun organisasi pers yang bukan konstituen dewan pers.

Pada perkara ketum PPWI ini bahkan terlihat sekali kegembiraan Dewan Pers serta untuk memperkuat dukungan Dewan Pers berbicara sembarangan yang jelas-jelas mengangkangi Undang Undang Pokok Pers itu sendiri apalagi yang berbicara adalah seorang yang dijuluki ahli pers dewan pers yang mengatakan bahwa PPWI bukan Organisasi Pers karena bukan Konstituen Dewan Pers dan wartawan yang belum Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan dewan pers maupun konstituennya bukanlah seorang wartawan.

Dalam undang undang pokok pers nomor 40 tahun 1999 itu sendiri, verifikasi media maupun UKW bukanlah termasuk Produk dari UU Pokok Pers.

Ucapan yang sembarangan ini jelas dapat diduga merupakan penghalalan segala cara oleh dewan pers untuk mematikan wartawan, media dan organisasi pers yang bukan merupakan konstituen dewan pers 

Atas hal ini, Kamis 24/03/2022, persatuan jurnalis, media dan organisasi pers lakukan aksi demo di depan kantor dewan pers, anehnya tidak ada satupun dari oengurus dewan pers yang keluar untuk menemui para pendemo yang sejatinya merupakan para jurnalis, setelah ada kesempatan perwakilan pendemo diperbolehkan masuk ke gedung dewan pers, yang menemui hanyalan oara ASN Kominfo yang ditugaskan di dewan pers, kemana para pengurus dewan pers yang katanya ahli ahli dibidang pers ini???, Kenapa tak berani beradu pendapat???.. 

Para pendemo sendiri akhirnya melanjutkan demo damai ke Mabes Polri dan sedikit terobati atas jawaban dari pihak Mabes Polri dalam hal ini Kasubag Yanduan yang mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui bahwa UKW dan Verifikasi media bukanlah Produk Undang Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 dan menyesali atas terjadinya penangkapan ketua umum PPWI serta akan segera menindak lanjutinya

"Inilah yang menjadi tanda tanya besar, ada apa dibalik penangkapan ketua umum PPWI yang begitu cepat bahkan diperlakukan bagaikan seorang teroris, ada apa pula dengan dewan pers yang sepertinya senang dengan ditangkap dan diproses hukumnya ketum kami dengan bolak balik ke polres lamptim untuk memberikan dukungan kepada pihak kepolisian, sudah terlihat dari dulu kesewenang wenangan dewan pers dalam membuat aturan dan sentimen yang teramat sangat dewan oers kepada seluruh organisasi pers, media dan wartawan yang bukan konstituennya, sepertinya segala cara dihalalkan dewan pers demi tumbangnya mereka yang bukan konstituennya dewan pers" ujar Advokat Teuku Luqmanul Hakim, SE, SH, MH, yang merupakan salah satu anggota tim Penasehat Hukum DPN PPWI (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Berita Kilat- Januari 22, 2026 0
Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu
SERANG, BeritaKilat.com - Warga Desa Kemuning mengeluhkan dampak proyek pembangunan irigasi yang tengah dikerjakan oleh PT Waskita di Kampung Caringin, Desa K…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Januari 18, 2026
Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Januari 17, 2026
OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

Januari 17, 2026
Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Januari 20, 2026
Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Januari 21, 2026
Pemberitaan Dugaan Aktivitas Ilegal Keliru, CV Menara Biru Resources Punya Legalitas Jelas

Pemberitaan Dugaan Aktivitas Ilegal Keliru, CV Menara Biru Resources Punya Legalitas Jelas

Januari 21, 2026
Senyap di Balik Nampan MBG Lebak: Saat Suara Wali Murid Harus Terkunci Rapat

Senyap di Balik Nampan MBG Lebak: Saat Suara Wali Murid Harus Terkunci Rapat

Januari 21, 2026
Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya  Di republik ini,

Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya Di republik ini,

Januari 18, 2026
Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

Januari 17, 2026
Aktivis Soroti Dugaan Mark-up Menu Makan Bergizi Gratis di Lebak Selatan

Aktivis Soroti Dugaan Mark-up Menu Makan Bergizi Gratis di Lebak Selatan

Januari 19, 2026

Berita Terpopuler

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Januari 18, 2026
Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Januari 17, 2026
OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

Januari 17, 2026
Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Januari 20, 2026
Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Januari 21, 2026
Pemberitaan Dugaan Aktivitas Ilegal Keliru, CV Menara Biru Resources Punya Legalitas Jelas

Pemberitaan Dugaan Aktivitas Ilegal Keliru, CV Menara Biru Resources Punya Legalitas Jelas

Januari 21, 2026
Senyap di Balik Nampan MBG Lebak: Saat Suara Wali Murid Harus Terkunci Rapat

Senyap di Balik Nampan MBG Lebak: Saat Suara Wali Murid Harus Terkunci Rapat

Januari 21, 2026
Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya  Di republik ini,

Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya Di republik ini,

Januari 18, 2026
Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

Januari 17, 2026
Aktivis Soroti Dugaan Mark-up Menu Makan Bergizi Gratis di Lebak Selatan

Aktivis Soroti Dugaan Mark-up Menu Makan Bergizi Gratis di Lebak Selatan

Januari 19, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber