-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Jakarta Berani Laporkan Kades Korupsi, PPWI Beri Penghargaan kepada Nurhayati
Headline Jakarta

Berani Laporkan Kades Korupsi, PPWI Beri Penghargaan kepada Nurhayati

Berita Kilat
Berita Kilat
03 Mar, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta, BeritaKilat.Com – Nurhayati adalah salah satu contoh warga negara yang peduli dengan persoalan maraknya korupsi di negeri ini. Kepedulian itu ditunjukkan dengan melakukan sesuatu yakni menjaga uang negara yang dikucurkan ke desanya. Ketika dana untuk pembangunan desanya dikorupsi perangkat desa, dia bertindak melaporkan penyelewengan keuangan negara itu kepada pihak berwajib melalui jalur yang bisa diaksesnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Hal tersebut menjadi pertimbangan bagi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), sehingga organisasi para jurnalis warga ini menganugerahkan Piagam Penghargaan kepada Nurhayati, warga Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat. “Melaporkan tindak pidana korupsi bukanlah hal mudah, apalagi bagi warga desa yang umumnya belum memiliki pengetahuan yang cukup terkait masalah hukum. Perlu keberanian luar biasa bagi seorang Nurhayati untuk menyampaikan laporan kepada pihak terkait. Hal itu perlu mendapat apresiasi dari kita semua sebagai sebuah contoh yang harus diteladani oleh semua warga masyarakat di negeri ini,” ungkap Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, Rabu, 2 Maret 2022.


Selain itu, tambah Lalengke, PPWI juga salut dengan ketabahan dan kesabaran Nurhayati dalam menghadapi kriminalisasi atas dirinya yang dituduh berkomplot dengan pelaku korupsi yang dilaporkannya, yakni oknum Kepala Desa Citemu. “Ketabahan dan kesabaran Ibu Nurhayati dalam menghadapi persoalan hukum yang membelitnya akibat perbuatan heroik yang dilakukannya itu juga amat luar biasa. Status sebagai tersangka kasus korupsi dengan delik memperkaya orang lain yang ditudukan kepadanya merupakan sesuatu yang pasti menguras emosi dan perasaan. Bagaimana tidak, seseorang yang ingin melakukan hal terbaik bagi negara dan bangsanya, tetapi sebaliknya malah dijerat hukum oleh para oknum aparat kepolisian dan kejaksaan di daerahnya. Itu sangat menyakitkan!” imbuh alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu tegas.


Bagi PPWI, ujar Lalengke lagi, Nurhayati telah mememberikan pelajaran bagi kita semua Bangsa Indonesia, bahwa jangan takut berbuat baik bagi negara walaupun resikonya kita akan dikriminalisasi oleh para oknum aparat. “Kita wajib mencontoh Ibu Nurhayati, peduli terhadap persoalan korupsi yang mewabah ke desa-desa sejak adanya kucuran dana miliaran rupiah dari negara. Ketika ada indikasi penyalahgunaan dana-dana untuk pembangunan desa, entah oleh kepala desa, sekretaris desa, bendahara, pemimpin proyek, atau siapapun, kita harus berani melaporkan ke pihak berwajib. Jangan diam di saat sesuatu pelanggaran terjadi di depan hidung Anda,” pesan lulusan pasca sarjana bidang Global Ethic dari Birmingham University, England, itu.


Piagam Penghargaan untuk Nurhayati bertarik 28 Februari 2022 dari PPWI itu rencananya akan diserahkan kepada yang bersangkutan melalui Pengurus PPWI Cirebon beberapa hari lalu. Namun, karena Nurhayati masih dalam masa isolasi mandiri akibat terindikasi Covid-19, maka penyerahan piagamnya urung dilaksakan.


“Kita menunggu hingga Ibu Nurhayati bisa ditemui, kami ingin menyerahkan langsung piagam penghargaan dari DPN PPWI,” ucap Cahyo Raharjo, Ketua DPC PPWI Cirebon yang diberi mandat oleh Pengurus Pusat PPWI menyerahkan piagamnya ke Nurhayati, saat dikonfirmasi media ini, Rabu, 2 Februari 2022.


Sebagaimana ramai diberitakan bahwa Nurhayati, warga Desa Citemu, yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, melaporkan kepala desanya sendiri, Supriyadi, ke aparat berwajib melalui BPD Citemu. Namun naas bagi Nurhayati, dalam proses hukum terhadap terduga koruptor Supriyadi, sang ibu dua anak itu akhirnya justru dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Alasan aparat, Nurhayati diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yakni memperkaya orang lain.


Setelah berjuang selama dua tahun, usaha Nurhayati ini mendapat perhatian luas di tingkat nasional. Tidak hanya Mabes Polri dan Kejaksaan Agung yang turun tangan, tapi juga Menkopolhukam, Mahfud MD, langsung menengahi dan memerintahkan agar Nurhayati dibebaskan dari tuntutan hukum.


“Selain mengharapkan agar warga jangan takut melaporkan penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan negara oleh para oknum pengguna anggaran di desanya masing-masing, kita lebih lagi berharap agar aparat penegak hukum bekerja dengan baik dan benar. Warga masyarakat yang menjadi ujung tombak pengawasan penggunaan uang rakyat di lapangan jangan sekali-kali dijadikan tersangka saat mereka memberikan laporan ke aparat,” pungkas Ketum PPWI mengakhiri pernyataannya. (APL/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar






















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Sidang Gugatan Warga Rancapinang Masuki Tahap Penyerahan Bukti Surat Tambahan

Berita Kilat- Juni 19, 2026 0
Sidang Gugatan Warga Rancapinang Masuki Tahap Penyerahan Bukti Surat Tambahan
Serang, Beritakilat.com – Sidang lanjutan gugatan warga Desa Rancapinang terhadap Sertipikat Hak Pakai Nomor 01/Rancapinang atas nama Pemerintah Republik In…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Wali Murid SDN Bendungan Pertanyakan Pembebanan Biaya Acara Kenaikan Kelas dan Perpisahan

Wali Murid SDN Bendungan Pertanyakan Pembebanan Biaya Acara Kenaikan Kelas dan Perpisahan

Juni 19, 2026
Warga Desa Tambiluk Keluhkan Jumlah Bantuan Pangan yang Diterima Tidak Sesuai Informasi pada Barcode

Warga Desa Tambiluk Keluhkan Jumlah Bantuan Pangan yang Diterima Tidak Sesuai Informasi pada Barcode

Juni 13, 2026
Forum Advokat Pandeglang Gelar Friendly Match Soccer, Pererat Sinergi Antar Lembaga Penegak Hukum

Forum Advokat Pandeglang Gelar Friendly Match Soccer, Pererat Sinergi Antar Lembaga Penegak Hukum

Juni 13, 2026
Jumat Bersih, Forkopimcam Tunjung Teja Gelar Gerakan ASRI untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Jumat Bersih, Forkopimcam Tunjung Teja Gelar Gerakan ASRI untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Juni 19, 2026
Opini: Prospek Gerakan Gibran 2 Periode, Antara Ambisi Politik dan Ujian Kinerja

Opini: Prospek Gerakan Gibran 2 Periode, Antara Ambisi Politik dan Ujian Kinerja

Juni 14, 2026
Pemuda Jati Raya Gelar Istighosah Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H

Pemuda Jati Raya Gelar Istighosah Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H

Juni 15, 2026
Sinergi Petugas Sensus Ekonomi 2026 Kecamatan Cihara: Siap Sukseskan Pendataan yang Akurat

Sinergi Petugas Sensus Ekonomi 2026 Kecamatan Cihara: Siap Sukseskan Pendataan yang Akurat

Juni 14, 2026
Seruan Hukuman Mati bagi Koruptor Kembali Mencuat, Dinilai Sebagai Respons atas Maraknya Kasus Korupsi

Seruan Hukuman Mati bagi Koruptor Kembali Mencuat, Dinilai Sebagai Respons atas Maraknya Kasus Korupsi

Juni 13, 2026
Menanti Perhatian Pemerintah, Warga Sindangratu Lebak Inisiatif Cor Jalan Secara Mandiri

Menanti Perhatian Pemerintah, Warga Sindangratu Lebak Inisiatif Cor Jalan Secara Mandiri

Juni 13, 2026
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semipermanen di Cihara Lebak Hangus Terbakar

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semipermanen di Cihara Lebak Hangus Terbakar

Juni 18, 2026

Berita Terpopuler

Wali Murid SDN Bendungan Pertanyakan Pembebanan Biaya Acara Kenaikan Kelas dan Perpisahan

Wali Murid SDN Bendungan Pertanyakan Pembebanan Biaya Acara Kenaikan Kelas dan Perpisahan

Juni 19, 2026
Warga Desa Tambiluk Keluhkan Jumlah Bantuan Pangan yang Diterima Tidak Sesuai Informasi pada Barcode

Warga Desa Tambiluk Keluhkan Jumlah Bantuan Pangan yang Diterima Tidak Sesuai Informasi pada Barcode

Juni 13, 2026
Forum Advokat Pandeglang Gelar Friendly Match Soccer, Pererat Sinergi Antar Lembaga Penegak Hukum

Forum Advokat Pandeglang Gelar Friendly Match Soccer, Pererat Sinergi Antar Lembaga Penegak Hukum

Juni 13, 2026
Jumat Bersih, Forkopimcam Tunjung Teja Gelar Gerakan ASRI untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Jumat Bersih, Forkopimcam Tunjung Teja Gelar Gerakan ASRI untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Juni 19, 2026
Opini: Prospek Gerakan Gibran 2 Periode, Antara Ambisi Politik dan Ujian Kinerja

Opini: Prospek Gerakan Gibran 2 Periode, Antara Ambisi Politik dan Ujian Kinerja

Juni 14, 2026
Pemuda Jati Raya Gelar Istighosah Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H

Pemuda Jati Raya Gelar Istighosah Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H

Juni 15, 2026
Sinergi Petugas Sensus Ekonomi 2026 Kecamatan Cihara: Siap Sukseskan Pendataan yang Akurat

Sinergi Petugas Sensus Ekonomi 2026 Kecamatan Cihara: Siap Sukseskan Pendataan yang Akurat

Juni 14, 2026
Seruan Hukuman Mati bagi Koruptor Kembali Mencuat, Dinilai Sebagai Respons atas Maraknya Kasus Korupsi

Seruan Hukuman Mati bagi Koruptor Kembali Mencuat, Dinilai Sebagai Respons atas Maraknya Kasus Korupsi

Juni 13, 2026
Menanti Perhatian Pemerintah, Warga Sindangratu Lebak Inisiatif Cor Jalan Secara Mandiri

Menanti Perhatian Pemerintah, Warga Sindangratu Lebak Inisiatif Cor Jalan Secara Mandiri

Juni 13, 2026
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semipermanen di Cihara Lebak Hangus Terbakar

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semipermanen di Cihara Lebak Hangus Terbakar

Juni 18, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber