-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Daerah Headline Hukrim Tanggapan LQ Indonesia LawfirmTerkait Penangkapan Oknum Buser Polda Metro Jaya Di Pandeglang
Daerah Headline Hukrim

Tanggapan LQ Indonesia LawfirmTerkait Penangkapan Oknum Buser Polda Metro Jaya Di Pandeglang

Berita Kilat
Berita Kilat
01 Feb, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Pandeglang, BeritaKilat.Com - LQ Indonesia Lawfirm turut angkat bicara terkait penangkapan tujuh anggota Buser Polda Metro Jaya yang hendak menyita kendaraan bermotor di Pandeglang, Banten.

Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi menjelaskan terkait penyitaan jelas tertera sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP: "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan".

"Para Buser hendaknya dalam bekerja mengikuti aturan KUHAP dan jangan mentang- mentang polisi, mau mengambil dengan alasan menyita barang kendaraan bermotor milik orang lain. Ini sama saja mencuri apabila tidak dilengkapi surat penyitaan atau surat perintah penyidikan atau surat tugas apapun," katanya, Senin (31/1/2022). 

"Masyarakat yang curiga punya hak untuk mengamankan, walau oknum tersebut mengaku dirinya polisi apabila tidak membawa surat perintah penyidikan atau surat penyitaan. Sudah benar dibawa ke kantor polisi setempat," lanjutnya.

Tanpa surat, tujuh buser tersebut sudah melanggar prosedur hukum formiil. 

"Tidak diperkenankan Aparat Penegak hukum termasuk polisi, menjalankan tugas dengan cara melawan hukum terutama hukum formiil," katanya. 

''Masih untung tujuh buser tersebut tidak diamuk massa dengan memaksa membawa ranmor tanpa surat. Sudah banyak kejadian oknum Polri malah menjadi mata elang atau malah mengambil barang milik orang lain, sehingga surat tugas atau surat penyitaan dari PN setempat inilah yang membuktikan bahwa Polisi sudah dalam track sebenarnya," ungkapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulfan mengklarifikasi bahwa yang diamankan warga adalah satu orang anggota Polda Metro Jaya bernama Bripka Asep Nurori dan enam warga sipil. (*/Red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

APH Banten Selatan Desak Gubernur dan DPRD Libatkan Masyarakat dalam Raperda Minerba ‎

Berita Kilat- Oktober 20, 2026 0
APH Banten Selatan Desak Gubernur dan DPRD Libatkan Masyarakat dalam Raperda Minerba  ‎
‎LEBAK, BeritaKilat.com — Aliansi Pemerhati Hutan (APH) Banten Selatan mendesak Gubernur dan DPRD Provinsi Banten untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat d…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Niat Jemput Teman Berujung Petaka, Pemuda di Malingping Diduga Dianiaya hingga Babak Belur

Niat Jemput Teman Berujung Petaka, Pemuda di Malingping Diduga Dianiaya hingga Babak Belur

Oktober 17, 2026
Dugaan Material Ilegal di Tol Serang–Panimbang, DPD PPWI Banten Minta Penyelidikan Transparan

Dugaan Material Ilegal di Tol Serang–Panimbang, DPD PPWI Banten Minta Penyelidikan Transparan

Oktober 17, 2026
Acun Sunarya Minta Kajian Teknis, Mitigasi Abrasi, dan Perlindungan Permukiman Sebelum Kegiatan Dilaksanakan

Acun Sunarya Minta Kajian Teknis, Mitigasi Abrasi, dan Perlindungan Permukiman Sebelum Kegiatan Dilaksanakan

Oktober 17, 2026
Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Malingping Datangi Polsek, Pertanyakan Perkembangan Kasus

Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Malingping Datangi Polsek, Pertanyakan Perkembangan Kasus

Oktober 18, 2026
Soroti Tambang di 5 Kecamatan, APH: Jangan Hanya Pikirkan Keuntungan Pengusaha!

Soroti Tambang di 5 Kecamatan, APH: Jangan Hanya Pikirkan Keuntungan Pengusaha!

Oktober 18, 2026
RESMI! PRABOWO ROMBAK POSISI PIMPINAN TNI, MARULI JADI WAKIL PANGIMA DAN TANDYO NAKHODAI TNI AD

RESMI! PRABOWO ROMBAK POSISI PIMPINAN TNI, MARULI JADI WAKIL PANGIMA DAN TANDYO NAKHODAI TNI AD

Oktober 15, 2026
​Siswa SDN 2 Muara Ciujung Timur Meninggal Dunia, Pengamat Soroti Lambannya Respon Fogging DBD

​Siswa SDN 2 Muara Ciujung Timur Meninggal Dunia, Pengamat Soroti Lambannya Respon Fogging DBD

Oktober 15, 2026
‎DPC GPM Pandeglang. PT Panca Diminta Jelaskan Jumlah Tanah Merah Dari tambang ilegal yang Digunakan Proyek Tol Serang - Panimbang,Polda Banten Diminta Usut Tuntas  ‎

‎DPC GPM Pandeglang. PT Panca Diminta Jelaskan Jumlah Tanah Merah Dari tambang ilegal yang Digunakan Proyek Tol Serang - Panimbang,Polda Banten Diminta Usut Tuntas ‎

Oktober 18, 2026
Serang Timur di Persimpangan Industri dan Pertanian: Menyatukan Pengusaha Lokal, Investor, dan Semangat Serang Bahagia

Serang Timur di Persimpangan Industri dan Pertanian: Menyatukan Pengusaha Lokal, Investor, dan Semangat Serang Bahagia

Oktober 15, 2026
MERIAHNYA HARI JADI KE-44 DESA SUKASARI: "TERUS BERAKSI MEMBANGUN DESA"

MERIAHNYA HARI JADI KE-44 DESA SUKASARI: "TERUS BERAKSI MEMBANGUN DESA"

Oktober 15, 2026

Berita Terpopuler

Niat Jemput Teman Berujung Petaka, Pemuda di Malingping Diduga Dianiaya hingga Babak Belur

Niat Jemput Teman Berujung Petaka, Pemuda di Malingping Diduga Dianiaya hingga Babak Belur

Oktober 17, 2026
Dugaan Material Ilegal di Tol Serang–Panimbang, DPD PPWI Banten Minta Penyelidikan Transparan

Dugaan Material Ilegal di Tol Serang–Panimbang, DPD PPWI Banten Minta Penyelidikan Transparan

Oktober 17, 2026
Acun Sunarya Minta Kajian Teknis, Mitigasi Abrasi, dan Perlindungan Permukiman Sebelum Kegiatan Dilaksanakan

Acun Sunarya Minta Kajian Teknis, Mitigasi Abrasi, dan Perlindungan Permukiman Sebelum Kegiatan Dilaksanakan

Oktober 17, 2026
Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Malingping Datangi Polsek, Pertanyakan Perkembangan Kasus

Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Malingping Datangi Polsek, Pertanyakan Perkembangan Kasus

Oktober 18, 2026
Soroti Tambang di 5 Kecamatan, APH: Jangan Hanya Pikirkan Keuntungan Pengusaha!

Soroti Tambang di 5 Kecamatan, APH: Jangan Hanya Pikirkan Keuntungan Pengusaha!

Oktober 18, 2026
RESMI! PRABOWO ROMBAK POSISI PIMPINAN TNI, MARULI JADI WAKIL PANGIMA DAN TANDYO NAKHODAI TNI AD

RESMI! PRABOWO ROMBAK POSISI PIMPINAN TNI, MARULI JADI WAKIL PANGIMA DAN TANDYO NAKHODAI TNI AD

Oktober 15, 2026
​Siswa SDN 2 Muara Ciujung Timur Meninggal Dunia, Pengamat Soroti Lambannya Respon Fogging DBD

​Siswa SDN 2 Muara Ciujung Timur Meninggal Dunia, Pengamat Soroti Lambannya Respon Fogging DBD

Oktober 15, 2026
‎DPC GPM Pandeglang. PT Panca Diminta Jelaskan Jumlah Tanah Merah Dari tambang ilegal yang Digunakan Proyek Tol Serang - Panimbang,Polda Banten Diminta Usut Tuntas  ‎

‎DPC GPM Pandeglang. PT Panca Diminta Jelaskan Jumlah Tanah Merah Dari tambang ilegal yang Digunakan Proyek Tol Serang - Panimbang,Polda Banten Diminta Usut Tuntas ‎

Oktober 18, 2026
Serang Timur di Persimpangan Industri dan Pertanian: Menyatukan Pengusaha Lokal, Investor, dan Semangat Serang Bahagia

Serang Timur di Persimpangan Industri dan Pertanian: Menyatukan Pengusaha Lokal, Investor, dan Semangat Serang Bahagia

Oktober 15, 2026
MERIAHNYA HARI JADI KE-44 DESA SUKASARI: "TERUS BERAKSI MEMBANGUN DESA"

MERIAHNYA HARI JADI KE-44 DESA SUKASARI: "TERUS BERAKSI MEMBANGUN DESA"

Oktober 15, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber