-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Jayapura Sudah Dinyatakan DP Bersalah, Majalah Keadilan Ngotot Gugat Alvin Lim 100 Milyar
Headline Hukrim Jakarta Jayapura

Sudah Dinyatakan DP Bersalah, Majalah Keadilan Ngotot Gugat Alvin Lim 100 Milyar

Berita Kilat
Berita Kilat
30 Des, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



JAKARTA, BeritaKilat.Com - Majalah Keadilan diketahui mengugat Alvin Lim sejumlah 100 milyar rupiah karena isi hak jawab Alvin Lim dianggap Majalah Keadilan mencemarkan dan merugikan Majalah Keadilan dan Panda Nababan di PN Tangerang. 


Kasus berawal dari Majalah Keadilan milik Panda Nababan, Mantan Napi Tipikor kasus suap pemilihan Gubernur BI, memuat berita yang berisi fitnah dan muatan pencemaran nama baik di majalah keadilan edisi 71, yang berjudul "Jaksa Kemungkinan menerima sesuatu" dan kalimat "Budi, Melly dan Alvin Lim komplotan mafia asuransi." Atas pemberitaan tersebut, Alvin Lim lalu mengadukan Majalah Keadilan ke Dewan Pers yang setelah proses mediasi dan sidang mengeluarkan risalah Final dengan surat No 43/PPR-DP/XII/2021 yang berisi menyatakan bahwa berita tersebut tidak berimbang dan berisi opini menghakimi, mewajibkan Majalah Keadilan untuk meminta maaf, dan memuat hak jawab. Juga dalam surat tersebut, Dewan Pers menyatakan bahwa Majalah Keadilan tidak terdata /terverifikasi di dewan pers selaku Perusahaan Pers dan tidak memiliki ijin kompetensi wartawan utama yang menjadi syarat perusahaan pers nasional. 


Atas surat Dewan Pers, Alvin Lim mengikuti arahan tersebut dan membuat hak jawab agar di muat oleh Majalah Keadilan, namun bukannya dimuat justru Hak Jawab Alvin Lim dilaporkan ke kepolisian dan di gugat ke Pengadilan Negeri. Fajar Gora selaku Lawyer Panda Nababan mengatakan bahwa Majalah Keadilan berhak menolak Hak jawab dan tidak memuat hak jawab tersebut. Juga melaporkan Alvin Lim ke kepolisian dan Pengadilan negeri sejunlah 100 Milyar, nanti uangnya kalo menang mau di sumbang untuk korban Covid. 


Menanggapi pernyataan kuasa hukum Panda Nababan, Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan "beginilah wajah oknum Media didampingi oknum lawyer tidak berintegritas. Jelas-jelas UU Pers menyatakan bahwa segala sengketa dibawa ke Dewan Pers, Alvin Lim jalani dan bawa ke dewan pers dan mendapatkan keputusan bahwa isi berita majalah keadilan berisi opini menghakimi dan mengharuskan Majalah keadilan memuat hak jawab dan meminta maaf, bukannya menjalankan arahan Dewan Pers, Majalah Keadilan malah melaporkan polisi dan mengugat Alvin Lim atas hak jawab tersebut. Oknum Lawyer ngaco seperti Fajar Gora, tidak mementingkan hukum dan kebenaran selama dapat fee dari Panda Nababan. Panda Nababan juga makin tua makin arogan, bukannya minta maaf malah sok gugat 100 Milyar atas hak Jawab orang. Lucunya si mantan Napi tipikor ini, malah bikang mau kasih 100M untuk korban Covid, lah sok dermawan, padahal jelas Panda Nababan sebelumnya divonis bersalah menerima suap sebagai anggota dewan. Suap aja Panda Nababan terima sebagai anggota DPR dan uang suap itu tidak pernah disumbangkan kepada Orang miskin dan korban Covid. Sekarang mau sok dermawan sebagai pencitraan. Biar masyarakat menilai karakter pemilik Majalah Keadilan, yang mau mrnang sendiri, angkuh. Bagaimana mungkin seorang Napi tipikor penerima uang suap, dan mengkhianati bangsa sendiri mau mrnukis tentang keadilan. Salah tuh mestinya namanya bukan Majalah Keadilan tapi majalah Napi Suap. Lebih tepat dan cocok, hanya masyarakat yang tidak tahu tentang kebenaran dari Majalah keadilan yang mau beli majalah tersebut. Yang sudah tahu akan pintar dan menghindari membeli majalah yang isinya opini mrnghakimi dan berita tulisan pena Mantan Napi Tipikor Panda Nababan. 


Sugi menegaskan dirinya tidak takut akan Laporan Polisi Tua Bangka Mantan Napi Tipikor, ditegaskan dalam kedua LP hingga hari ini, Sugi tidak pernah menerima panggilan polisi terkait LP Panda Nababan. "Emangnya Polisi bego mau mengkriminalisasi Korban Majalah Keadilan dan menjadi alat kesombongan Panda Nababan? Mana Panda, buatlah 1000 LP, katanya hebat, kenapa berhenti di 2 LP saja? Ingat masyarakat, Majalah Keadilan milik Napi Tipikor Panda Nababan berisi berita opini menghakimi dan melanggar etik Jurnalis serta tidak terdata di dewan pers, harap hindari." Ucap Sugi dengan tersenyum. (Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar
















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 Bapperida Kabupaten Lebak

Berita Kilat- Maret 05, 2026 0
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 Bapperida Kabupaten Lebak
Lebak, BeritaKilat.com – Dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Dae…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Maret 02, 2026
Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Februari 27, 2026
Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Maret 02, 2026
Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Februari 28, 2026
Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Maret 01, 2026
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Maret 04, 2026
Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Maret 05, 2026
Gubernur Banten Ajak Kesti TTKKDH Kawal Program  Kerakyatan dan Perkuat Budaya Silat Banten

Gubernur Banten Ajak Kesti TTKKDH Kawal Program Kerakyatan dan Perkuat Budaya Silat Banten

Februari 27, 2026
Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Maret 01, 2026
Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Maret 03, 2026

Berita Terpopuler

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Maret 02, 2026
Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Februari 27, 2026
Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Maret 02, 2026
Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Februari 28, 2026
Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Maret 01, 2026
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Maret 04, 2026
Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Maret 05, 2026
Gubernur Banten Ajak Kesti TTKKDH Kawal Program  Kerakyatan dan Perkuat Budaya Silat Banten

Gubernur Banten Ajak Kesti TTKKDH Kawal Program Kerakyatan dan Perkuat Budaya Silat Banten

Februari 27, 2026
Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Maret 01, 2026
Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Maret 03, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber