-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline LQ Indonesia Lawfirm Permasalahan Penggunaan Perjanjian Baku Menurut Pengamat Hukum LQ Indonesia Lawfirm
Headline LQ Indonesia Lawfirm

Permasalahan Penggunaan Perjanjian Baku Menurut Pengamat Hukum LQ Indonesia Lawfirm

Berita Kilat
Berita Kilat
10 Agu, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Seiring modernisasi peradaban manusia, sebuah bisnis sebagai roda penggerak ekonomi haruslah serba cepat, tepat, dan efektif agar tetap bisa mempertahankan eksistensinya. Hal tersebut selaras dengan sifat naturaliah manusia, yang pada hakikatnya lebih menyukai sesuatu yang simple dan mudah, termasuk dalam sebuah hubungan bisnis hal tersebutlah yang menginisiasikan terciptanya sebuah kontrak baku/ perjanjian baku.

Dilihat dari aspek hukum, perjanjian baku sendiri merupakan perjanjian innominaat/ perjanjian tidak bernama yang tidak di atur didalam KUHPerdata, asas yang mendasari sebuah kontrak baku di buat adalah Pasal 1338, yang menjadi banyak kelemahan dari sebuah kontrak baku terletak pada ketimpangan antara hak

dan kewajiban masing-masing pihak, sebab kontrak baku itu sendiri pada dasarnya dibuat oleh satu pihak/ principal yang di setujui oleh pihak yang sekiranya mau memiliki hubungan hukum dengannya.

Menurut pengamat hukum Advokat Rizki Indra Permana S.H, M.H Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm, kontrak baku di era modern ini dapat di kategorikan menjadi 2 (dua) Jenis, yaitu sebuah kontrak baku tertulis (paper based contract) dan kontrak baku digital (digital contract), keberadaan kontrak baku dikehidupan masyarakat hukum hampir disemua aspek kehidupan, mulai dari hal kecil sebagai ilustrasi karcis parkir Rp5000,- yang harus disetujui pengguna parkir, sampai kontrak baku yang memiliki kerumitan penyelesaian sengketa seperti asuransi, perjanjian kerja (PHI), dan sebagainya, termasuk di aplikasi ponsel yang mencentang syarat ketentuan berlaku saat meng instaliasinyai. Sesuatu perjanjian yang disodorkan secara elektronik dibuat oleh principal dan disetujui oleh pihak lain yang beringinan memiliki sebuah hubungan hukum merupakan gambaran kecil dari sebuah kontrak baku. Apalagi di era pandemi seperti saat ini, kontrak baku digital betul-betul dibutuhkan dalam kebutuhan bisnis.

Dikarenakan pembuatannya hanya 1 (satu) pihak, perjanjian ini rawan sekali menimbulkan sengketa hukum, karena dapat melahirkan klausa-klausa eksonerasi (Exoneration clauses), yaitu syarat memuat menambahkan kewajiban-kewajiban kepada penerima perjanjian sekaligus mengurangi/menghindari kewajiban-kewajiban dari principal itu sendiri, belum lagi kontrak baku yang digunakan sering kali memiliki bahasa yang sulit dimengerti masyarakat awam, letak dr isi perjanjian yang sulit dilihat bahkan tidak dibaca oleh penerima kontrak. Walaupun pada Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen) disebutkan larangan dalam kontrak baku terdapat kalusa eksonerasi, akan tetapi tidak secara tegas kodefikasi serta draft bagaimana standarisasi sebuah kontak baku yang benar-benar melahirkan keseimbangan hak-kewajiban dari masing-masing pihak. Untuk itu Rizki menghimbau kepada masyarakat/pengusaha/ perusahaan/ pemilik bisnis yang memiliki permasalahan hukum yang pasti bermuara dari sebuah perjanjian baku, dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-

0999 untuk berkonsultasi, karena pentingnya konsultasi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yang berkaitan dengan hukum UU Perlindungan Konsumen (UUPK). "Hal demikian itu juga merupakan atensi dan usulan bagi pemerintah dalam memperbarui UU Perlindungan Konsumen, yang lebih relevan dalam problematika hukum di Indonesia, mengingat UU Perlindungan Konsumen ini sendiri lahir atas desakan IMF pada zaman moneter, yang di anjurkan membuat 4 (empat) Undang-Undang di antaranya: bankruptcy law reform (UU Kepailitan), new arbitration regulation (UU Alternatif Penyelesaian Sengketa), Competition Policy (UU Persaingan Usaha Tidak Sehat), Consumer Protector (UU Perlindungan Konsumen)" ujar Rizky.

 "Banyak perusahaan keuangan terutama Leasing dan Asuransi mengunakan aturan baku yang melanggar pasal 18 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, seperti contohnya mengunakan huruf kecil yang susah dilihat dan menghilangkan manfaat sehingga merugikan konsumen. Namun pada realitasnya UU Perlindungan Konsumen ini susah untuk di tegakkan karena aparat penegak hukum masih Pro Kalangan atas dan hal ini membuat investor asing takut dan menghindari investasi di Indonesia" tutup Adv Rizky Indra Permana dari LQ Indonesia Lawfirm.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Ucapan HUT Lebak Ke 197 Tahun 2025 dari Baperida Lebak

Berita Kilat- Desember 12, 2025 0
Ucapan HUT Lebak Ke 197 Tahun 2025 dari Baperida Lebak
“Atas nama keluarga besar Bapperida Kabupaten Lebak, kami mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun Kabupaten Lebak yang ke 197 tahun 2025. Semoga Lebak semakin m…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

KPM Bansos di Desa Dahu Diduga Kuat Jadi Korban Pungli

KPM Bansos di Desa Dahu Diduga Kuat Jadi Korban Pungli

Desember 09, 2025
OPTIMISME PERTANIAN RUHAY: LEBAK MENGUAT SEBAGAI LUMBUNG PANGAN BANTEN

OPTIMISME PERTANIAN RUHAY: LEBAK MENGUAT SEBAGAI LUMBUNG PANGAN BANTEN

Desember 09, 2025
PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

Desember 12, 2025
UCAPAN SELAMAT  HARI ULANG TAHUN KE-197  KABUPATEN LEBAK DARI DINAS PENDIDIKAN

UCAPAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN KE-197 KABUPATEN LEBAK DARI DINAS PENDIDIKAN

Desember 09, 2025
Rumah Rusak Parah, Janda Tiga Anak di Pandeglang Minta Bantuan Pemerintah untuk Tempat Tinggal dan Pendidikan Anak

Rumah Rusak Parah, Janda Tiga Anak di Pandeglang Minta Bantuan Pemerintah untuk Tempat Tinggal dan Pendidikan Anak

Desember 12, 2025
UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

Desember 12, 2025
Silaturahmi Ketum PPWI dengan Wakil Ketua DPR RI, Lanjutkan Agenda Penyerahan Bantuan Kemanusiaan dari Dubes Rusia

Silaturahmi Ketum PPWI dengan Wakil Ketua DPR RI, Lanjutkan Agenda Penyerahan Bantuan Kemanusiaan dari Dubes Rusia

Desember 10, 2025
Harkodia di Negeri Koruptor

Harkodia di Negeri Koruptor

Desember 10, 2025
Akui Beras Bantuan Pangan Stok Lama, Bulog Malingping Siap Ganti Dengan Beras Kwalitas Baik dan Layak Konsumsi

Akui Beras Bantuan Pangan Stok Lama, Bulog Malingping Siap Ganti Dengan Beras Kwalitas Baik dan Layak Konsumsi

Desember 06, 2025
Tokoh Cikulur King Badak Desak Evaluasi Total MTQ: “Martabat Masyarakat Kami Disinggung!”

Tokoh Cikulur King Badak Desak Evaluasi Total MTQ: “Martabat Masyarakat Kami Disinggung!”

Desember 06, 2025

Berita Terpopuler

KPM Bansos di Desa Dahu Diduga Kuat Jadi Korban Pungli

KPM Bansos di Desa Dahu Diduga Kuat Jadi Korban Pungli

Desember 09, 2025
OPTIMISME PERTANIAN RUHAY: LEBAK MENGUAT SEBAGAI LUMBUNG PANGAN BANTEN

OPTIMISME PERTANIAN RUHAY: LEBAK MENGUAT SEBAGAI LUMBUNG PANGAN BANTEN

Desember 09, 2025
PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

Desember 12, 2025
UCAPAN SELAMAT  HARI ULANG TAHUN KE-197  KABUPATEN LEBAK DARI DINAS PENDIDIKAN

UCAPAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN KE-197 KABUPATEN LEBAK DARI DINAS PENDIDIKAN

Desember 09, 2025
Rumah Rusak Parah, Janda Tiga Anak di Pandeglang Minta Bantuan Pemerintah untuk Tempat Tinggal dan Pendidikan Anak

Rumah Rusak Parah, Janda Tiga Anak di Pandeglang Minta Bantuan Pemerintah untuk Tempat Tinggal dan Pendidikan Anak

Desember 12, 2025
UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

Desember 12, 2025
Silaturahmi Ketum PPWI dengan Wakil Ketua DPR RI, Lanjutkan Agenda Penyerahan Bantuan Kemanusiaan dari Dubes Rusia

Silaturahmi Ketum PPWI dengan Wakil Ketua DPR RI, Lanjutkan Agenda Penyerahan Bantuan Kemanusiaan dari Dubes Rusia

Desember 10, 2025
Harkodia di Negeri Koruptor

Harkodia di Negeri Koruptor

Desember 10, 2025
Akui Beras Bantuan Pangan Stok Lama, Bulog Malingping Siap Ganti Dengan Beras Kwalitas Baik dan Layak Konsumsi

Akui Beras Bantuan Pangan Stok Lama, Bulog Malingping Siap Ganti Dengan Beras Kwalitas Baik dan Layak Konsumsi

Desember 06, 2025
Tokoh Cikulur King Badak Desak Evaluasi Total MTQ: “Martabat Masyarakat Kami Disinggung!”

Tokoh Cikulur King Badak Desak Evaluasi Total MTQ: “Martabat Masyarakat Kami Disinggung!”

Desember 06, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber