-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline LQ Indonesia Lawfirm Permasalahan Penggunaan Perjanjian Baku Menurut Pengamat Hukum LQ Indonesia Lawfirm
Headline LQ Indonesia Lawfirm

Permasalahan Penggunaan Perjanjian Baku Menurut Pengamat Hukum LQ Indonesia Lawfirm

Berita Kilat
Berita Kilat
10 Agu, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Seiring modernisasi peradaban manusia, sebuah bisnis sebagai roda penggerak ekonomi haruslah serba cepat, tepat, dan efektif agar tetap bisa mempertahankan eksistensinya. Hal tersebut selaras dengan sifat naturaliah manusia, yang pada hakikatnya lebih menyukai sesuatu yang simple dan mudah, termasuk dalam sebuah hubungan bisnis hal tersebutlah yang menginisiasikan terciptanya sebuah kontrak baku/ perjanjian baku.

Dilihat dari aspek hukum, perjanjian baku sendiri merupakan perjanjian innominaat/ perjanjian tidak bernama yang tidak di atur didalam KUHPerdata, asas yang mendasari sebuah kontrak baku di buat adalah Pasal 1338, yang menjadi banyak kelemahan dari sebuah kontrak baku terletak pada ketimpangan antara hak

dan kewajiban masing-masing pihak, sebab kontrak baku itu sendiri pada dasarnya dibuat oleh satu pihak/ principal yang di setujui oleh pihak yang sekiranya mau memiliki hubungan hukum dengannya.

Menurut pengamat hukum Advokat Rizki Indra Permana S.H, M.H Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm, kontrak baku di era modern ini dapat di kategorikan menjadi 2 (dua) Jenis, yaitu sebuah kontrak baku tertulis (paper based contract) dan kontrak baku digital (digital contract), keberadaan kontrak baku dikehidupan masyarakat hukum hampir disemua aspek kehidupan, mulai dari hal kecil sebagai ilustrasi karcis parkir Rp5000,- yang harus disetujui pengguna parkir, sampai kontrak baku yang memiliki kerumitan penyelesaian sengketa seperti asuransi, perjanjian kerja (PHI), dan sebagainya, termasuk di aplikasi ponsel yang mencentang syarat ketentuan berlaku saat meng instaliasinyai. Sesuatu perjanjian yang disodorkan secara elektronik dibuat oleh principal dan disetujui oleh pihak lain yang beringinan memiliki sebuah hubungan hukum merupakan gambaran kecil dari sebuah kontrak baku. Apalagi di era pandemi seperti saat ini, kontrak baku digital betul-betul dibutuhkan dalam kebutuhan bisnis.

Dikarenakan pembuatannya hanya 1 (satu) pihak, perjanjian ini rawan sekali menimbulkan sengketa hukum, karena dapat melahirkan klausa-klausa eksonerasi (Exoneration clauses), yaitu syarat memuat menambahkan kewajiban-kewajiban kepada penerima perjanjian sekaligus mengurangi/menghindari kewajiban-kewajiban dari principal itu sendiri, belum lagi kontrak baku yang digunakan sering kali memiliki bahasa yang sulit dimengerti masyarakat awam, letak dr isi perjanjian yang sulit dilihat bahkan tidak dibaca oleh penerima kontrak. Walaupun pada Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen) disebutkan larangan dalam kontrak baku terdapat kalusa eksonerasi, akan tetapi tidak secara tegas kodefikasi serta draft bagaimana standarisasi sebuah kontak baku yang benar-benar melahirkan keseimbangan hak-kewajiban dari masing-masing pihak. Untuk itu Rizki menghimbau kepada masyarakat/pengusaha/ perusahaan/ pemilik bisnis yang memiliki permasalahan hukum yang pasti bermuara dari sebuah perjanjian baku, dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-

0999 untuk berkonsultasi, karena pentingnya konsultasi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yang berkaitan dengan hukum UU Perlindungan Konsumen (UUPK). "Hal demikian itu juga merupakan atensi dan usulan bagi pemerintah dalam memperbarui UU Perlindungan Konsumen, yang lebih relevan dalam problematika hukum di Indonesia, mengingat UU Perlindungan Konsumen ini sendiri lahir atas desakan IMF pada zaman moneter, yang di anjurkan membuat 4 (empat) Undang-Undang di antaranya: bankruptcy law reform (UU Kepailitan), new arbitration regulation (UU Alternatif Penyelesaian Sengketa), Competition Policy (UU Persaingan Usaha Tidak Sehat), Consumer Protector (UU Perlindungan Konsumen)" ujar Rizky.

 "Banyak perusahaan keuangan terutama Leasing dan Asuransi mengunakan aturan baku yang melanggar pasal 18 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, seperti contohnya mengunakan huruf kecil yang susah dilihat dan menghilangkan manfaat sehingga merugikan konsumen. Namun pada realitasnya UU Perlindungan Konsumen ini susah untuk di tegakkan karena aparat penegak hukum masih Pro Kalangan atas dan hal ini membuat investor asing takut dan menghindari investasi di Indonesia" tutup Adv Rizky Indra Permana dari LQ Indonesia Lawfirm.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

Berita Kilat- September 15, 2026 0
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027
JAKARTA, BeritaKilat.com — Pemerintah resmi menetapkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keput…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

 TEMUI 3 PIMPINAN DPR RI, KORNAS KADES AMJ DORONG KEPASTIAN MASA JABATAN DAN STABILITAS DESA

TEMUI 3 PIMPINAN DPR RI, KORNAS KADES AMJ DORONG KEPASTIAN MASA JABATAN DAN STABILITAS DESA

September 09, 2026
Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan

Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan

September 09, 2026
Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang di Anak Krakatau, IWQI Desak Pencarian Intensif

Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang di Anak Krakatau, IWQI Desak Pencarian Intensif

September 09, 2026
 Krisis Air Bersih, Warga Cihara Lebak Desak Pemkab Bangun Sumur Bor

Krisis Air Bersih, Warga Cihara Lebak Desak Pemkab Bangun Sumur Bor

September 10, 2026
Kekeringan Melanda Lebak Selatan: Warga Krisis Air Bersih, Desak Pemerintah Bangun Infrastruktur Permanen

Kekeringan Melanda Lebak Selatan: Warga Krisis Air Bersih, Desak Pemerintah Bangun Infrastruktur Permanen

September 09, 2026
 Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

September 14, 2026
Silahkan Laporkan Kepada Propam Bahkan Presiden" Oknum IPDA Polsek Serpong Tantang Aktivis Banten

Silahkan Laporkan Kepada Propam Bahkan Presiden" Oknum IPDA Polsek Serpong Tantang Aktivis Banten

September 09, 2026
 Profesor Malaysia Desak Negara Tuntut Ganti Rugi atas Kabut Asap dari Indonesia

Profesor Malaysia Desak Negara Tuntut Ganti Rugi atas Kabut Asap dari Indonesia

September 10, 2026
Purbaya Dicopot, Prabowo Tunjuk Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan

Purbaya Dicopot, Prabowo Tunjuk Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan

September 14, 2026
Bikin Takjub Warga, Begini Penampakan Fenomena Konjungsi Bulan dan Planet di Lebak

Bikin Takjub Warga, Begini Penampakan Fenomena Konjungsi Bulan dan Planet di Lebak

September 14, 2026

Berita Terpopuler

 TEMUI 3 PIMPINAN DPR RI, KORNAS KADES AMJ DORONG KEPASTIAN MASA JABATAN DAN STABILITAS DESA

TEMUI 3 PIMPINAN DPR RI, KORNAS KADES AMJ DORONG KEPASTIAN MASA JABATAN DAN STABILITAS DESA

September 09, 2026
Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan

Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan

September 09, 2026
Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang di Anak Krakatau, IWQI Desak Pencarian Intensif

Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang di Anak Krakatau, IWQI Desak Pencarian Intensif

September 09, 2026
 Krisis Air Bersih, Warga Cihara Lebak Desak Pemkab Bangun Sumur Bor

Krisis Air Bersih, Warga Cihara Lebak Desak Pemkab Bangun Sumur Bor

September 10, 2026
Kekeringan Melanda Lebak Selatan: Warga Krisis Air Bersih, Desak Pemerintah Bangun Infrastruktur Permanen

Kekeringan Melanda Lebak Selatan: Warga Krisis Air Bersih, Desak Pemerintah Bangun Infrastruktur Permanen

September 09, 2026
 Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

September 14, 2026
Silahkan Laporkan Kepada Propam Bahkan Presiden" Oknum IPDA Polsek Serpong Tantang Aktivis Banten

Silahkan Laporkan Kepada Propam Bahkan Presiden" Oknum IPDA Polsek Serpong Tantang Aktivis Banten

September 09, 2026
 Profesor Malaysia Desak Negara Tuntut Ganti Rugi atas Kabut Asap dari Indonesia

Profesor Malaysia Desak Negara Tuntut Ganti Rugi atas Kabut Asap dari Indonesia

September 10, 2026
Purbaya Dicopot, Prabowo Tunjuk Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan

Purbaya Dicopot, Prabowo Tunjuk Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan

September 14, 2026
Bikin Takjub Warga, Begini Penampakan Fenomena Konjungsi Bulan dan Planet di Lebak

Bikin Takjub Warga, Begini Penampakan Fenomena Konjungsi Bulan dan Planet di Lebak

September 14, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber