-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Kecam Intimidasi Jurnalis, Ketua PPWI: Publik harus Paham UU Pers No.40/1999
Headline Hukrim

Kecam Intimidasi Jurnalis, Ketua PPWI: Publik harus Paham UU Pers No.40/1999

Berita Kilat
Berita Kilat
27 Agu, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Kota Batu, BeritaKilat.Com - Kota Batu kini tengah menjadi sorotan publik, dan menjadi perbincangan khalayak ramai. Hal tersebut bukan tanpa sebab. Pasalnya, belakangan ini usai konfirmasi lanjutan, seorang jurnalis dari salah satu media online Jawa Timur jatimhariini.com, Yiyin Lukman Adiwinoto mengaku diintimidasi, HP dirampas dan ditahan oleh pihak manajemen salah satu Pusat Oleh-oleh ternama di Kota Batu. 

Merasa jiwanya terancam, jurnalis itu pun pada akhirnya melaporkan peristiwa nahas yang dialaminya tersebut ke Satreskrim Polres Batu. Kini perkaranya masih dalam proses penyelidikan. 

"Saya didampingi rekan-rekan media di Kota Batu sudah melaporkan ke Satreskrim Polres Batu. Saat ini, kami bersama Redaksi dan Tim Biro Hukum media jatimhariini.com dengan didukung Mahapatih Law Office, masih menunggu perkembangan selanjutnya," ujarnya beberapa waktu lalu. 

Menyikapi soal adanya dugaan intimidasi itu, Dewan Pers menyayangkan insiden yang menimpa salah seorang jurnalis di Kota Batu yang melakukan tugasnya dalam mencari informasi. "Siapapun tidak boleh menghalang-halangi tugas seorang jurnalis. Karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," tegas Hendry Chairudin Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers, saat dihubungi awak media, Minggu (22/8/2021). 

Menurut Wakil Ketua Dewan Pers periode 2019-2022 itu, tindakan melaporkan ke Polisi merupakan tindakan yang baik, karena tidak boleh ada yang menghalangi tugas jurnalistik wartawan, sesuai UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. "Diharapkan agar wartawan dalam bekerja tetap sesuai kode etik jurnalistik, dan pihak kepolisian menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada. Selanjutnya, peristiwa serupa tidak perlu terjadi lagi. Kuncinya adalah komunikasi para pemangku kepentingan, karena saat ini bangsa Indonesia secara keseluruhan sedang berjuang menanggulangi pandemi Covid-19," ungkapnya. 

Sementara itu, dihubungi terpisah, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. S.Pd., M.Sc., M.A., sangat menyayangkan dan mengecam setiap tindakan yang bernuansa intimidasi terhadap wartawan. “Publik harus memahami benar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kalau keberatan tentang suatu pemberitaan oleh sebuah media, maka setiap orang harus menggunakan mekanisme yang disediakan oleh Pasal 1 ayat (11), (12), dan (13) jo pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers," jelas Wilson Lalengke melalui pesan WhatsApp-nya ke media ini. 

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012 itu, sangat menyayangkan perilaku barbar terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh oknum salah seorang pihak manajemen Pusat Oleh-oleh di Kota Batu itu. "Hal ini mengindikasikan, bahwa manajemen hendak menyembunyikan sesuatu yang berkemungkinan melanggar aturan dan dikuatirkan, akan menjerat manajemen Pusat Oleh-oleh tersebut. Saya berharap, Polisi memproses laporan yang sudah disampaikan oleh korban (jurnalis), dengan menerapkan Pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," tandasnya. (Ami)

Editor: NJK

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Reaksi Cepat , Kadis LH Lebak Turunkan Petugas Tangani Keluhan Warga Kedung Selahaur

Berita Kilat- April 28, 2026 0
Reaksi Cepat , Kadis LH Lebak Turunkan Petugas Tangani Keluhan Warga Kedung Selahaur
Lebak, BeritaKilat.com – Keluhan warga Kampung Kedung Selahaur, Kelurahan Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, terkait pohon miring di pinggir jalan bypass yang…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan

KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan

April 27, 2026
HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!

HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!

April 27, 2026
AIR MATA "SULTAN" DIESEL DI TENGAH MEROKETNYA HARGA BBM NON-SUBSIDI

AIR MATA "SULTAN" DIESEL DI TENGAH MEROKETNYA HARGA BBM NON-SUBSIDI

April 22, 2026
Beban Operasional Meningkat, Pedagang Kecil di Cihara Lebak Keluhkan Kenaikan Harga Plastik  ‎

Beban Operasional Meningkat, Pedagang Kecil di Cihara Lebak Keluhkan Kenaikan Harga Plastik ‎

April 22, 2026
Prostitusi Online Berkedok Salon , Warga sekitar GERAM

Prostitusi Online Berkedok Salon , Warga sekitar GERAM

April 26, 2026
Kepala Kemenhaj Lebak Tegaskan Kasus Jamaah Umrah Gagal Berangkat di Malingping Ulah Calo, Bukan Travel Resmi

Kepala Kemenhaj Lebak Tegaskan Kasus Jamaah Umrah Gagal Berangkat di Malingping Ulah Calo, Bukan Travel Resmi

April 23, 2026
Penangkapan Berujung Dugaan Pemerasan, Oknum Polisi Disorot

Penangkapan Berujung Dugaan Pemerasan, Oknum Polisi Disorot

April 24, 2026
Lantik 192 Pejabat, Bupati Lebak Minta ASN Kerja Bersih dan Profesional

Lantik 192 Pejabat, Bupati Lebak Minta ASN Kerja Bersih dan Profesional

April 27, 2026
Ketua Umum Asosiasi Ikatan LPK Indonesia Kutuk Keras Aksi Brutal Debt Collector Aniaya Aktivis Konsumen di Pekanbaru

Ketua Umum Asosiasi Ikatan LPK Indonesia Kutuk Keras Aksi Brutal Debt Collector Aniaya Aktivis Konsumen di Pekanbaru

April 26, 2026
Bupati Lebak Lantik 192 Pejabat, Hasbi Jayabaya: Pelantikan Ini Nol Rupiah, Ada Pungli Saya Pecat!

Bupati Lebak Lantik 192 Pejabat, Hasbi Jayabaya: Pelantikan Ini Nol Rupiah, Ada Pungli Saya Pecat!

April 27, 2026

Berita Terpopuler

KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan

KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan

April 27, 2026
HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!

HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!

April 27, 2026
AIR MATA "SULTAN" DIESEL DI TENGAH MEROKETNYA HARGA BBM NON-SUBSIDI

AIR MATA "SULTAN" DIESEL DI TENGAH MEROKETNYA HARGA BBM NON-SUBSIDI

April 22, 2026
Beban Operasional Meningkat, Pedagang Kecil di Cihara Lebak Keluhkan Kenaikan Harga Plastik  ‎

Beban Operasional Meningkat, Pedagang Kecil di Cihara Lebak Keluhkan Kenaikan Harga Plastik ‎

April 22, 2026
Prostitusi Online Berkedok Salon , Warga sekitar GERAM

Prostitusi Online Berkedok Salon , Warga sekitar GERAM

April 26, 2026
Kepala Kemenhaj Lebak Tegaskan Kasus Jamaah Umrah Gagal Berangkat di Malingping Ulah Calo, Bukan Travel Resmi

Kepala Kemenhaj Lebak Tegaskan Kasus Jamaah Umrah Gagal Berangkat di Malingping Ulah Calo, Bukan Travel Resmi

April 23, 2026
Penangkapan Berujung Dugaan Pemerasan, Oknum Polisi Disorot

Penangkapan Berujung Dugaan Pemerasan, Oknum Polisi Disorot

April 24, 2026
Lantik 192 Pejabat, Bupati Lebak Minta ASN Kerja Bersih dan Profesional

Lantik 192 Pejabat, Bupati Lebak Minta ASN Kerja Bersih dan Profesional

April 27, 2026
Ketua Umum Asosiasi Ikatan LPK Indonesia Kutuk Keras Aksi Brutal Debt Collector Aniaya Aktivis Konsumen di Pekanbaru

Ketua Umum Asosiasi Ikatan LPK Indonesia Kutuk Keras Aksi Brutal Debt Collector Aniaya Aktivis Konsumen di Pekanbaru

April 26, 2026
Bupati Lebak Lantik 192 Pejabat, Hasbi Jayabaya: Pelantikan Ini Nol Rupiah, Ada Pungli Saya Pecat!

Bupati Lebak Lantik 192 Pejabat, Hasbi Jayabaya: Pelantikan Ini Nol Rupiah, Ada Pungli Saya Pecat!

April 27, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber