-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim LQ Indonesia Lawfirm Hak Pasien Terhadap Isi Rekam Medis, Ini Pandangan Hukum Pakar LQ Indonesia Lawfirm
Headline Hukrim LQ Indonesia Lawfirm

Hak Pasien Terhadap Isi Rekam Medis, Ini Pandangan Hukum Pakar LQ Indonesia Lawfirm

Berita Kilat
Berita Kilat
19 Agu, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, BeritaKilat.Com - Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan oleh rumah sakit dan/atau dokter kepada pasien. (penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran). Oleh karenanya hak pasien terhadap isi rekam medis kedokteran dilindungi hukum. 

Menurut pengamat hukum Advokat Ali Nugroho, S.H. dari LQ Indonesia Law Firm, "Kewajiban membuat rekam medis terhadap semua tindakan dan pelayanan yang diberikan kepada pasien menjadi kewajiban dan tanggungjawab dokter, dokter gigi dan rumah sakit yang menangani pasien tersebut. Hal ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-undang No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang menyatakan bahwa setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis bagi para pasiennya." 

Ali Nugroho menghimbau kepada para pasien dan/atau keluarga pasien yang mengalami malpraktik atau kesulitan pelayanan medis agar menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 untuk berkonsultasi, karena pentingnya konsultasi untuk membantu kepelikan anda dalam menyelesaikan permasalahan hukum kesehatan yang sedang dialami. 

Rekam medis harus dipastikan selalu terjaga kerahasiaannya dari pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan dan tidak bertanggungjawab. Hal ini tentunya menjadi tanggungjawab secara bersama-sama antara dokter dan pihak rumah sakit dimana dokter tersebut bekerja. Dokumen rekam medis adalah milik dokter dan dokter gigi terkait, namun mengenai isi dari rekam medis tersebut adalah hak milik dari pasien dan/atau keluarganya. 

Salah satu hak pasien dalam menerima pelayanan dokter dan rumah sakit adalah mendapatkan isi rekam medis terhadap pelayanan dan tindakan pengobatan yang dilakukan dokter tersebut. Isi rekam medis tersebut nantinya diberikan oleh dokter atau rumah sakit dalam bentuk ringkasan rekam medis atau yang sering juga dikenal dengan resume medis. 

Berdasarkan ketentuan pasal Pasal 12 ayat (4) Permenkes 269/2008 dapat diketahui bahwa yang berhak untuk mendapatkan ringkasan rekam medis atau resume medis yaitu : 1).  Pasien, 2). Keluarga Pasien, 3).  Orang yang diberi kuasa oleh pasien atau keluarga pasien, 4). Orang yang mendapat persetujuan tertulis dari pasien atau keluarga pasien. Artinya diluar kategori tersebut rumah sakit bisa dituntut jika memberikan data rekam medis pasiennya kepada orang lain yang tidak berkepentingan. 

Lantas bagaimana jika sudah dilakukan permintaan isi rekam medis namun pihak rumah sakit dan/atau dokter tidak mau memberikannya. Pihak Pasien dan/atau Keluarganya dapat melakukan upaya-upaya hukum yang antara lain adalah dengan mengajukan gugatan dan/atau menuntut Rumah Sakit baik secara perdata maupun pidana (Pasal 32 huruf q UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit) dan mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standard pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ( Pasal 32 huruf r UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit ) tutup Ali Nugroho, S.H. pengamat hukum dan anggota LQ Indonesia Law Firm. 


Rekam medis sering pula dibutuhkan dalam kasus klaim asuransi dimana menjadi syarat klaim polis asuransi. Kadang kala pihak Rumah Sakit mempersulit pemberian dan berimbas dengan tidak dibayarkannya klaim, hal ini tentunya merugikan konsumen dan pasien Rumah Sakit.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Tak Puas Audiensi dengan PERKIM Banten, GAMMA Layangkan Surat Aksi ke Polda

Berita Kilat- Oktober 29, 2025 0
 Tak Puas Audiensi dengan PERKIM Banten, GAMMA Layangkan Surat Aksi ke Polda
Serang, BeritaKilat.com – Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Markas Polda Banten . Langkah itu diambil us…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Reses H. Fahmi Hakim Serap Aspirasi Warga Kampung Baru

Reses H. Fahmi Hakim Serap Aspirasi Warga Kampung Baru

Oktober 29, 2025
 Tak Puas Audiensi dengan PERKIM Banten, GAMMA Layangkan Surat Aksi ke Polda

Tak Puas Audiensi dengan PERKIM Banten, GAMMA Layangkan Surat Aksi ke Polda

Oktober 29, 2025
Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim Gelar Reses dan Resmikan Paving Block di Desa Kamuning

Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim Gelar Reses dan Resmikan Paving Block di Desa Kamuning

Oktober 28, 2025
Rehabilitasi Irigasi Cisangu Bawah Disambut Baik Petani Desa Bojong Pandan

Rehabilitasi Irigasi Cisangu Bawah Disambut Baik Petani Desa Bojong Pandan

Oktober 28, 2025
Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Oktober 26, 2025
Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Oktober 24, 2025
Dipicu Penyakit Tak Kunjung Sembuh Warga Kota Agung Bundir

Dipicu Penyakit Tak Kunjung Sembuh Warga Kota Agung Bundir

Oktober 26, 2025
Pastikan Pelayanan Maksimal, Polda Banten Gelar Supervisi Sabhara di Polresta Tangerang

Pastikan Pelayanan Maksimal, Polda Banten Gelar Supervisi Sabhara di Polresta Tangerang

Oktober 24, 2025

Berita Terpopuler

Reses H. Fahmi Hakim Serap Aspirasi Warga Kampung Baru

Reses H. Fahmi Hakim Serap Aspirasi Warga Kampung Baru

Oktober 29, 2025
 Tak Puas Audiensi dengan PERKIM Banten, GAMMA Layangkan Surat Aksi ke Polda

Tak Puas Audiensi dengan PERKIM Banten, GAMMA Layangkan Surat Aksi ke Polda

Oktober 29, 2025
Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim Gelar Reses dan Resmikan Paving Block di Desa Kamuning

Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim Gelar Reses dan Resmikan Paving Block di Desa Kamuning

Oktober 28, 2025
Rehabilitasi Irigasi Cisangu Bawah Disambut Baik Petani Desa Bojong Pandan

Rehabilitasi Irigasi Cisangu Bawah Disambut Baik Petani Desa Bojong Pandan

Oktober 28, 2025
Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Oktober 26, 2025
Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Oktober 24, 2025
Dipicu Penyakit Tak Kunjung Sembuh Warga Kota Agung Bundir

Dipicu Penyakit Tak Kunjung Sembuh Warga Kota Agung Bundir

Oktober 26, 2025
Pastikan Pelayanan Maksimal, Polda Banten Gelar Supervisi Sabhara di Polresta Tangerang

Pastikan Pelayanan Maksimal, Polda Banten Gelar Supervisi Sabhara di Polresta Tangerang

Oktober 24, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber