-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Iklan Indosurya Jakarta Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE angkat suara mengenai Polemik Kasus Indosurya
Headline Iklan Indosurya Jakarta

Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE angkat suara mengenai Polemik Kasus Indosurya

Berita Kilat
Berita Kilat
01 Jun, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Penyidik Bareskrim Mabes Polri Helmy mengatakan, penyidik berhati-hati dalam menangani kasus Indosurya. Hal tersebut lantaran ada sejumlah aspek yang mesti diperhatikan dalam proses penyidikannya.

Sejauh ini, tim masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli. Penyidik juga harus mengakomodir korban-korban lain yang baru mengadukan Indosurya saat kasus tersebut sudah dalam proses penanganan Bareskrim Polri.

"Ini juga membutuhkan waktu karena perlu penyitaan ribuan dokumen," ujar dia.

Dalam proses penyidikan nyatanya salah satu dari tiga tersangka mengajukan bukti baru. "Tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian (homologasi) atas gugatan PKPU," kata Helmy.

Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara Indosurya. Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Manager Direktur Koperasi Suwito Ayub, dan Head Admin June Indria. Selain itu, polisi juga menetapkan KSP Indosurya sebagai tersangka korporasi.

Pada Juli 2020, hakim Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat memutus pengesahan homologasi perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dengan para kreditur. Helmy menyebut, pihaknya memperhatikan setiap aturan hukum agar tidak salah dalam proses administrasi penyidikan.

"Termasuk putusan PN Jakpus tentang PKPU yang harus diikuti meski dikesankan bahwa penyidikan berjalan lamban namun sebenarnya masih on the track," ujarnya.

Kasus kejahatan investasi dengan homologasi atas gugatan PKPU sendiri tidak hanya terjadi di kasus Indosurya. Hanya saja, penanganannya terkesan lambat lantaran banyak faktor.

"Jika kami mengunakan kacamata kuda, maka kasus ini sudah selesai dari dulu karena tersangka ada, korban ada, barang bukti ada dan saksi ada. Namun penyidik juga harus mempertimbangkan kemanfaatan hukum dan mekanisme hukum lainnya, di mana banyak korban yang mengharap kerugiannya dikembalikan begitu juga dengan adanya PKPU, sehingga penanganannya terkesan menjadi lambat," sebut Helmy.

Adapun konsep penanganan terhadap perkara-perkara serupa dipastikan tidak berbeda satu dengan lainnya. Di mana kepentingan masyarakat atau korban yang lebih banyak akan lebih diutamakan. Seperti kasus investasi Asuransi Kresna, PT Jouska, Pikasa Group, Indosterling dan sejumlah kasus lainnya.

Untuk poses penyidikan kasus Indosurya, masih tetap berjalan dan sudah ada ratusan orang yang telah diperiksa penyidik. "Dan Kami tentunya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini," tandas Helmi.

Menanggapi pernyataan dari Polri, seorang Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE berpendapat berbeda dengan pihak Polri, menurutnya ada yang keliru dengan penerapan Homologasi dalam ranah pidana.

" yang harus saya luruskan disini adalah Ranah pidana merupakan klasifikasi yang berbeda perdata khususnya PKPU, dalam pidana Jika pemberkasan sudah selesai, maka wajib di limpahkan ke kejaksaan untuk di teliti.

Banyak pendapat seolah-olah 'apabila ada homologasi PKPU' lalu perkara pidana bisa berhenti, padahal hal itu keliru. Pengesahan perdamaian (homologasi) pada pkpu itu hanya baru sebatas janji penjadwalan /restrukturisasi utang, bukan pemulihan hak-hak korban.

Penyidik banyak yang tidak paham, hanya paham kata "damai" "86", padahal hak hak korban harus dipenuhi dulu atau dipulihkan dulu baru bisa masuk kategori restoratif justice atau perdamaian dalam arti yang sebenarnya.

Frasa "perdamaian" dalam Undang-undang kepailitan & PKPU sebaiknya diganti dengan frasa yang lebih tepat merujuk pada arti sebenarnya yaitu Restrukturisasi Utang atau penjadwalan ulang pembayaran utang. Jika frasa "perdamaiaan" tetap digunakan, maka bisa membuat rancu di benak penyidik. Jujur saja penyidik itu banyak yang tidak paham soal pkpu dan semau maunya menafsirkan sendiri. kemudian apa hubungannya tersangka mengajukan bukti baru berupa putusan homologasi dengan proses penanganan perkara pidananya ? mungkin saja yg menghubungkan putusan homologasi PKPU dengan proses hukum pidana itu dulunya belajar teori keadilannya berdasarkan Teori keadilan SH (Soekarno Hatta). Penyidik harus dapat menerapkan perwujudan hukum yang memenuhi aspek kemanfaatan hukum, kepastian hukum dan keadilan.

Jika penyidik berdalih mempertimbangankan kemanfaatan hukum dan mekanisme hukum lainnya agar hak para korban dapat diberikan sebagaimana yang di harapkan maka restorative justice yang sebenarnya lah yang bisa diterapkan dengan terpenuhinya hak hak korban. Bukan perdamaian versi homologasi."jelas Dr. Seno

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Wujud Sinergi Polri-Swasta, Audit Sistem Manajemen Pengamanan di Menara Astra Resmi Dimulai

Berita Kilat- September 09, 2025 0
Wujud Sinergi Polri-Swasta, Audit Sistem Manajemen Pengamanan di Menara Astra Resmi Dimulai
Jakarta, BeritaKilat.com – Tim Audit dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Korps Samapta Bhayangkara (Korsabhara) Baharkam Polri hari ini memul…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

September 03, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

September 08, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
 Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

September 05, 2025
Proyek Rp 2,2 Miliar di SMA Negeri 1 Pamarayan Diduga Sarat KKN, Transparansi Dihilangkan

Proyek Rp 2,2 Miliar di SMA Negeri 1 Pamarayan Diduga Sarat KKN, Transparansi Dihilangkan

September 09, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

September 03, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

September 08, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
 Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

September 05, 2025
Proyek Rp 2,2 Miliar di SMA Negeri 1 Pamarayan Diduga Sarat KKN, Transparansi Dihilangkan

Proyek Rp 2,2 Miliar di SMA Negeri 1 Pamarayan Diduga Sarat KKN, Transparansi Dihilangkan

September 09, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber