Tampilkan postingan dengan label Tanggamus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanggamus. Tampilkan semua postingan

Kurangnya Ilmu Dan Pengetahuan Tenaga Pengajar di Sekolah Menengah Kejuruan Bikin Miris

Oktober 10, 2024

 


Tanggamus,BeritaKilat.com - Sebagai seorang pendidik (Guru) seharusnya bisa menjadi panutan memberikan contoh yang baik terhadap siapa saja dan pandai menghargai siapapun juga apapun profesi orang lain, terlebih lagi dengan para siswa-siswi yang berada di tempat bertugas sebagai pengajar di sekolah tersebut.

Beda dengan salah satu yayasan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Ma'arif yang bertempat di Pekon/Desa Kacapura, kecamatan Semaka, kabupaten Tanggamus Lampung, Rabu 09 Oktober 2024.

Berawal dari sebuah informasi dari  masyarakat yang tidak terima dengan tindakan dilakukan oleh oknum seorang pendidik (Guru) yang di duga kurang mengerti dan memahami dalam hal pembuatan surat panggilan untuk orang tua murid di sekolahnya.

Sebagai orang tua wali murid melaporkan terhadap awak media ini, jelas pak Makmun sudah ada pemberitahuan terhadap pihak sekolah melalui telepon/wa, menanyakan kepada seorang guru pendidik mengenai hal apa kepentingan dari pihak sekolah sehingga melayangkan surat panggilan orang tua

" Pak guru untuk keperluan apa saya dapat panggilan untuk menghadap ke sekolah anak," Ujar nya

Lanjut Makmun surat panggilan ini sepertinya kurang profesional tidak baik asal-asalan saja surat ini sepertinya surat kaleng saja terang nya, mana tandatangan kepala sekolah dan guru, mana cap dari sekolahnya," Tegas nya

Disaat awak media menyambangi sekolahan SMK Ma'arif keperluan konfirmasi dengan pihak guru terkhusus wali kelas dari Dhoni Wijaya, murid kelas tiga  yang  diduga sebagai korban dari tindakan seorang pendidik oknum Guru yang kurang efektif, kurang bijak terkesan intimidasi terhadap anak murid nya dengan alasan yang kurang masuk akal, cuman karena orang tuanya tidak bisa memenuhi surat panggilan yang terkesan tidak sesuai aturan, lalu anak murid yang dilarang masuk ruangan kelas dan tidak diperbolehkan untuk mengikuti ulangan.

Dalam menjalankan tugas sebagai jurnalistik, di sekolahan SMK Ma'arif awak media sepertinya tidak mendapatkan perlakuan yang baik, cuma sekedar minta izin untuk konfirmasi penjaga sekolah tidak mengizinkan untuk masuk menemui wali kelas.

" Pintu gerbang saya tutup dulu kalau mau menemui guru wali kelas tidak bisa karena sekarang masih waktu jam belajar dan didalam kelas anak anak masih pada mengerjakan tugas ulangan," katanya penjaga sekolah

Ditempat yang sama awak media ditemui dewan guru sepertinya dengan nada yang kurang bersahabat.

" Saya disini adalah guru dan saya juga punya kartu anggota pers sebagai kepala biro di Tanggamus," Tandasnya.

Dengan adanya kejadian seperti ini dimohonkan terhadap pihak yang terkait dinas pendidikan kabupaten merujuk ke dinas provinsi diharapkan dapat memberikan sangsi yang tegas terhadap oknum Guru yang sudah jelas melakukan pelanggaran-pelanggaran tugas dan fungsi yang telah mengikat, apalagi jika sekolahan tersebut sudah mendapatkan dana BOS dari pemerintah.

SMK Ma'arif betul betul memberikan citra yang buruk bagi dunia pendidikan di kecamatan Semaka, keras nya dugaan sebabkan kurang nya tenaga pendidik yang profesional dan berpengalaman. 

Mirisnya lagi dugaan oknum tenaga pendidik (Guru) di SMK Ma'arif Kacapura tersebut karena kurangnya mengerti aturan, kok bisa profesi sebagai Kabiro kepala biro media merangkap sebagai Guru sekolah.(Zaini)

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Ir. Suaidi, MM., Launching dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan melalui KOTAG

Oktober 02, 2024

 


TANGGAMUS,BeritaKilat.com -Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Ir. Suaidi, MM., menghadiri sekaligus membuka Launching dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan melalui KOTAG (Kolaborasi dengan Tokoh Agama).

Bertempat di ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Pemda Kabupaten Tanggamus, Rabu (2/10/2024)

Turut hadir juga Asisten , Kepala Dinas Dukcapil Tanggamus, Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tanggamus, Kabag Hukum dan Kabag Kerjasama Setdakab 

Tanggamus, Ketua FKUB beserta Tokoh Agama se Kabupaten Tanggamus.

PJ Sekretaris Daerah Ir. Suaidi, MM., dalam sambutanya mengatakan  diterbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminintrasi Kependudukan, bahwa terdapat perubahan kebijakan,

dimana semua pelayanan Administrasi Kependudukan bersifat PRO RAKYAT, artinya saya berharap seluruh jajaran Disdukcapil, lebih maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat. 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggung jawab dan berkomitmen atas Pelayanan Administrasi Kependudukan yang telah 

diamanatkan dalam Undang-Undang.

Di masa kini, Pemerintah Daerah dituntut untuk selalu melakukan Inovasi dalam memberikan pelayanan. Untuk itu, Saya berharap kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus agar terus berupaya untuk mencetuskan inovasi-inovasi baru, yaitu inovasi yang dapat memberikan kemudahan dan 

berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat

Inovasi merupakan salah satu mesin penggerak dalam sistem pemerintahan. 

Tanpa adanya inovasi, Pemerintah dapat kehilangan kepercayaan dari masyarakat, karena tidak dapat menjawab kebutuhan masyarakat, dengan adanya inovasi dapat membuat 

citra pemerintah semakin baik, ucapnya.

PJ sekdakab juga,  mengapresiasi Inovasi KOTAG ini, semoga banyak warga terbantu dengan layanan ini, karena Inovasi ini merupakan sistem percepatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, agar masyarakat mudah memperoleh segala Dokumen Kependudukan tanpa harus jauh-jauh kekantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil, tapi cukup berhubungan dengan Tokoh Agama-nya masing masing.

Adanya Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan melalui Kolaborasi dengan Tokoh Agama ini, dilatarbelakangi oleh banyaknya Penduduk Non Muslim yang 

belum memiliki Akte Perkawinan akibat permasalahanpermasalahan teknis seperti: jarak tempuh yang jauh, ketidakpahaman prosedur, serta waktu yang lama.

Beberapa manfaat yang diperoleh bila memiliki Akte Perkawinan diantaranya: kepastian hukum, kemudahan dalam birokrasi, kepastian hak istri, kepastian anak-anak mendapatkan kesejahteraan,

dan memudahkan kepengurusan hak asuh anak, Ujarnya".*(Zaini)

Satpolairud Polres Tanggamus Identifikasi Korban Tenggelam di Pantai Limau

Oktober 01, 2024

 


Tanggamus,BeritaKilat.com – Seorang nelayan bernama Selamet Riyadi (50) dilaporkan hilang setelah terbawa ombak besar saat hendak pergi memancing di pantai Dusun Ciluluk, Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa pagi, 1 Oktober 2024. 

Kasat Polairud Polres Tanggamus Iptu Zulkarnain mengatakan, peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 05.30 WIB, ketika korban bersama saksi bernama Marwadi (45 tahun) tiba di pantai untuk memulai aktivitas memancing.

"Menurut keterangan saksi, sesaat sebelum berangkat melaut, ombak besar tiba-tiba datang dan menggulung perahu korban, menyebabkan Selamet Riyadi tenggelam," kata Iptu Zulkarnain mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Upaya pertolongan segera dilakukan oleh warga yang berusaha mencari korban dengan berenang, namun belum membuahkan hasil. Sekitar pukul 06.30 WIB, warga melaporkan kejadian tersebut ke Sat Polairud Polres Tanggamus untuk meminta bantuan.

Selanjutnya, Tim SAR dari Sat Polairud Polres Tanggamus, bersama dengan Basarnas Pos SAR Tanggamus segera menuju lokasi kejadian pada pukul 07.00 WIB dengan membawa peralatan pencarian. 

"Setelah pencarian dilakukan, korban akhirnya ditemukan pada pukul 09.15 WIB, sekitar 200 meter ke arah barat dari lokasi kejadian, dalam keadaan meninggal dunia," jelasnya.

Kasat menyebut, pihak keluarga korban menolak untuk membawa jenazah ke rumah sakit. Korban kemudian dibawa langsung ke rumah duka di Dusun Ciluluk, Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan bahaya yang selalu mengintai nelayan di laut, khususnya ketika cuaca buruk dan ombak besar. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama para nelayan, untuk selalu waspada dan memantau kondisi cuaca sebelum melakukan aktivitas di laut," tandasnya. (Zaini)

Geruduk Kantor Kejari, Gerakan Aliansi Muda Tanggamus Desak Kejari Tuntaskan Beberapa Kasus Yang Di Nilai Lamban

September 21, 2024

 


Tanggamus,BeritaKilat.com — Gerakan Aliansi Muda Tanggamus menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Jumat (20/09/2024).

Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap lambannya penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Kabupaten Tanggamus, yang melibatkan RSUD dan BPRS Tanggamus, yang hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Masa aksi, yang mulai berkumpul sejak pukul 09.00 WIB, menuntut Kejari Tanggamus agar segera menetapkan tersangka atas dugaan korupsi yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah. Mereka menilai proses penyidikan berjalan lamban dan perlu ada langkah tegas dari pihak kejaksaan.

“Kami mendesak Pidsus Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk segera menetapkan tersangka dalam dua kasus korupsi besar, yaitu di RSUD Tanggamus dan BPRS Tanggamus,” kata M. Fikram, koordinator lapangan Gerakan Aliansi Muda Tanggamus.

Selain dua kasus tersebut, Gerakan Aliansi Muda Tanggamus juga meminta agar Kejaksaan meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi di PT. Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanggamus.

Mereka juga menyoroti adanya dugaan penyelewengan dana pekon yang dilakukan oleh beberapa kepala pekon di Tanggamus.

Aksi yang berlangsung di Kota Agung ini merupakan kelanjutan dari serangkaian unjuk rasa masyarakat yang berkomitmen mengawal penegakan hukum di Tanggamus.

 Setelah berorasi, kemudian beberapa perwakilan aksi massa masuk ke Kantor Kejari Tanggamus untuk menyampaikan aspirasinya langsung kepada Kepala Kejari Tanggamus yang baru, didampingi Kasi Pidsus.

Menanggapi aspirasi masyarakat itu, Kejari Tanggamus menyatakan akan menyelesaikan kasus tersebut dan menetapkan tersangkanya dalam kurun waktu satu hingga dua bulan kedepan.

“Tadi kita sudah disambut baik oleh Kajari dan Kasi Pidsus. Dan mereka menargetkan dalam kurun waktu satu hingga dua bulan kasus ini akan selesai dan segera ditetapkan tersangkanya,” ujar Dauri Ruansyah, salah satu koordinator aksi.

Ia mengaku, jika sampai target waktu yang sudah ditentukan tidak ditetapkan tersangka kasus korupsi tersebut, maka Aliansi Pemuda Tanggamus akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. (Zaini)

Korupsi 500 Juta Oknum Pj Kepala Pekon di Tanggamus Resmi di Tahan Kejaksaan

September 18, 2024

 


TANGGAMUS,BeritaKilat.com – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang resmi menahan seorang Pj. Kepala Pekon di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung inisial FY, Rabu (18/9/2024).

FY langsung digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Rutan Kelas IIB Kota Agung.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan, S.H., M.H., mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara penyidikan tindak pidana korupsi di Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, dimana FY selaku Pj Kepala Pekon telah melakukan penyelewengan anggaran pekon setempat.

“Sebelumnya telah dilakukan audit oleh Inspektorat Tanggamus, dalam temuannya negara dirugikan sebesar 500 juta lebih”.

“Atas perbuatannya, Oknum Pj. Kepala Pekon yang juga ASN Kabupaten Tanggamus ini, diancam hukuman maksimal kurungan badan selama 20 tahun penjara,” (Zaini)

Translate