-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Tanggamus Pemerintah Rencana Ubah Skema Pembelian Gas LPG 3 Kg, Harga di Tanggamus Berkisar Rp20 Ribu – Rp25 Ribu
Headline Tanggamus

Pemerintah Rencana Ubah Skema Pembelian Gas LPG 3 Kg, Harga di Tanggamus Berkisar Rp20 Ribu – Rp25 Ribu

Berita Kilat
Berita Kilat
04 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Tanggamus,BeritaKilat.com – Pemerintah berencana mengubah mekanisme pembelian gas LPG 3 kilogram dengan sistem yang lebih terkontrol.


Berdasarkan pantauan di Kota Agung, Tanggamus tidak ada indikasi kelangkaan gas LPG. Harga eceran gas LPG masih stabil, dengan harga di pangkalan Rp20 ribu dan di tingkat pengecer mencapai Rp25 ribu.


Bayu, warga Kelurahan Kuripan, mengungkapkan bahwa dirinya masih dapat membeli gas LPG di pengecer seharga Rp25 ribu. Hal serupa juga disampaikan Nurlela, warga Pekon Terbaya, yang memperoleh gas di pangkalan dengan harga Rp20 ribu.


Meskipun ada selisih harga antara pengecer dan pangkalan, Bayu menegaskan bahwa yang terpenting adalah ketersediaan gas LPG di pasaran.


“Yang penting kan enggak langka. Percuma murah kalau barangnya langka, malah nanti kalau langka bisa tambah mahal,” ujar Bayu Selasa 4 Februari 2025.


Terkait rencana perubahan pola penjualan yang disampaikan pemerintah, Bayu mengaku siap mengikuti aturan baru, asalkan pasokan tetap lancar.


“Yang penting kan enggak langka, percuma murah kalo barangnya langka. Malah yang ada nanti kalo langka dipasaran bertambah mahal,” tegas Bayu.


Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan agar pengecer gas LPG 3 kg dikategorikan sebagai subpangkalan. Hal ini bertujuan untuk memastikan harga jual tetap terkontrol.


“Tujuannya agar LPG yang dijual betul-betul harganya masih terkontrol, karena nantinya transaksi akan dilakukan melalui aplikasi. Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh LPG dengan harga yang terjangkau,” ujar Bahlil usai rapat bersama Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/2/2025).


Bahlil Lahadalia juga mengatakan telah menaikkan status penjualan pengecer gas LPG 3 kg ke sub pangkalan supaya pemerintah dapat mengontrol harga eceran tertinggi (HET).


Bahlil menjelaskan, berdasarkan aturan PT Pertamina yang membawahi gas LPG, sulit bagi pengecer untuk naik statusnya menjadi pangkalan. Alasannya, banyak syarat yang harus dipenuhi oleh pengecer.


“Kalau pangkalan yaitu kan mendistribusikan pengecer, kalau pengecer kan langsung kepada konsumen, nah pengecer ini yang akan kita tingkatkan menjadi sub pangkalan, tapi kita lagi bahas teknisnya ya,” ujar Bahlil.


Namun Bahlil belum merinci bagaimana skema penjualan gas dari status pengecer ke subpangkalan. Dia mengaku usai rapat dengan Komisi XII DPR RI, Kementerian ESDM langsung rapat dengan PT Pertamina untuk membahas kebijakan serta aturan sub pangkalan.


“Saya nanti rapat dengan Pertamina habis ini langsung kita maraton. Kalau memang pengecer-pengecer yang sekarang sudah bagus-bagus, sudah kita kasih dulu izin sementara untuk kita naikkan sebagai sub pangkalan tanpa biaya, enggak usah pakai biaya-biaya,” tandasnya. (Zaini)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Diapresiasi,Program Distan Lebak Tingkatkan Indeks Pertanaman Kelompok Tani Mandiri Melalui Optimalisasi Lahan

Berita Kilat- Desember 13, 2025 0
Diapresiasi,Program Distan Lebak Tingkatkan Indeks Pertanaman Kelompok Tani Mandiri Melalui Optimalisasi Lahan
Lebak, BeritaKilat.com - Program Optimalisasi Lahan melalui pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah oleh Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Lebak mendapat ap…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

KPM Bansos di Desa Dahu Diduga Kuat Jadi Korban Pungli

KPM Bansos di Desa Dahu Diduga Kuat Jadi Korban Pungli

Desember 09, 2025
PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

Desember 12, 2025
OPTIMISME PERTANIAN RUHAY: LEBAK MENGUAT SEBAGAI LUMBUNG PANGAN BANTEN

OPTIMISME PERTANIAN RUHAY: LEBAK MENGUAT SEBAGAI LUMBUNG PANGAN BANTEN

Desember 09, 2025
UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

Desember 12, 2025
Rumah Rusak Parah, Janda Tiga Anak di Pandeglang Minta Bantuan Pemerintah untuk Tempat Tinggal dan Pendidikan Anak

Rumah Rusak Parah, Janda Tiga Anak di Pandeglang Minta Bantuan Pemerintah untuk Tempat Tinggal dan Pendidikan Anak

Desember 12, 2025
UCAPAN SELAMAT  HARI ULANG TAHUN KE-197  KABUPATEN LEBAK DARI DINAS PENDIDIKAN

UCAPAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN KE-197 KABUPATEN LEBAK DARI DINAS PENDIDIKAN

Desember 09, 2025
Silaturahmi Ketum PPWI dengan Wakil Ketua DPR RI, Lanjutkan Agenda Penyerahan Bantuan Kemanusiaan dari Dubes Rusia

Silaturahmi Ketum PPWI dengan Wakil Ketua DPR RI, Lanjutkan Agenda Penyerahan Bantuan Kemanusiaan dari Dubes Rusia

Desember 10, 2025
Harkodia di Negeri Koruptor

Harkodia di Negeri Koruptor

Desember 10, 2025
Mangkir terhadap Panggilan Pengadilan, Paspampres Harus Ditarik dari Kesatuan Pengawal Jokowi

Mangkir terhadap Panggilan Pengadilan, Paspampres Harus Ditarik dari Kesatuan Pengawal Jokowi

Desember 07, 2025
 Pekerjaan Irigasi Program Pertanian di Desa Sudamanik, Cimarga, Masih Berlangsung

Pekerjaan Irigasi Program Pertanian di Desa Sudamanik, Cimarga, Masih Berlangsung

Desember 09, 2025

Berita Terpopuler

KPM Bansos di Desa Dahu Diduga Kuat Jadi Korban Pungli

KPM Bansos di Desa Dahu Diduga Kuat Jadi Korban Pungli

Desember 09, 2025
PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

Desember 12, 2025
OPTIMISME PERTANIAN RUHAY: LEBAK MENGUAT SEBAGAI LUMBUNG PANGAN BANTEN

OPTIMISME PERTANIAN RUHAY: LEBAK MENGUAT SEBAGAI LUMBUNG PANGAN BANTEN

Desember 09, 2025
UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

Desember 12, 2025
Rumah Rusak Parah, Janda Tiga Anak di Pandeglang Minta Bantuan Pemerintah untuk Tempat Tinggal dan Pendidikan Anak

Rumah Rusak Parah, Janda Tiga Anak di Pandeglang Minta Bantuan Pemerintah untuk Tempat Tinggal dan Pendidikan Anak

Desember 12, 2025
UCAPAN SELAMAT  HARI ULANG TAHUN KE-197  KABUPATEN LEBAK DARI DINAS PENDIDIKAN

UCAPAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN KE-197 KABUPATEN LEBAK DARI DINAS PENDIDIKAN

Desember 09, 2025
Silaturahmi Ketum PPWI dengan Wakil Ketua DPR RI, Lanjutkan Agenda Penyerahan Bantuan Kemanusiaan dari Dubes Rusia

Silaturahmi Ketum PPWI dengan Wakil Ketua DPR RI, Lanjutkan Agenda Penyerahan Bantuan Kemanusiaan dari Dubes Rusia

Desember 10, 2025
Harkodia di Negeri Koruptor

Harkodia di Negeri Koruptor

Desember 10, 2025
Mangkir terhadap Panggilan Pengadilan, Paspampres Harus Ditarik dari Kesatuan Pengawal Jokowi

Mangkir terhadap Panggilan Pengadilan, Paspampres Harus Ditarik dari Kesatuan Pengawal Jokowi

Desember 07, 2025
 Pekerjaan Irigasi Program Pertanian di Desa Sudamanik, Cimarga, Masih Berlangsung

Pekerjaan Irigasi Program Pertanian di Desa Sudamanik, Cimarga, Masih Berlangsung

Desember 09, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber