17 SPBU di Lebak Diduga Tak Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Potensi Kerugian Capai Rp40,6 Juta
Lebak, BeritaKilat.com – Sebanyak 17 dari 24 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di Kabupaten Lebak, Banten, diduga tidak terdaftar sebagai wajib pajak maupun objek pajak reklame. Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebak tahun 2024.
Temuan tersebut berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah sebesar Rp40,6 juta dari sektor pajak.
“Selain itu dari 24 SPBU di Lebak, 21 SPBU belum teridentifikasi nomor objek pajak atau NOP-nya dan belum dilakukan penilaian. Dua SPBU sudah teridentifikasi namun belum dinilai untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” tulis BPK dalam laporannya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, mengakui bahwa pemungutan pajak dari sektor SPBU belum maksimal. Ia menyebutkan, hal itu terjadi akibat kesalahan persepsi dari pihak pengelola SPBU mengenai kewajiban perpajakan.
“Pengelola SPBU menganggap bahwa segala pajak yang harus dikeluarkan oleh SPBU merupakan urusan pemerintah pusat,” pungkas Doddy kepada awak media. (Bah)
Posting Komentar