SERANG, BeritaKilat.Com – LQ
Indonesia Lawfirm yang sejak 3 minggu lalu menjadi pelopor adanya modus Oknum
POLRI terutama di Fismondev Polda Metro Jaya, menyerukan tagar
#PolriSarangMafia. Kali ini LQ Indonesia Lawfirm kembali menyampaikan tanggapan
mengenai berita VIRAL mengenai Mahasiswa di banting oknum POLRI ketika unjuk
rasa di kantor Bupati Tangerang. Namun sayangnya Laporan tindak pidana yang
dilakukan oleh oknum Polri berpangkat Brigadir yang mensmack Down Mahasiswa di
Tangerang ditolak Polda Banten. Kamis 14 Oktober 2021.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc,
CFP, CLA ketua pengurus dan pendiri LQ Indonesia Lawfirm yang vokal dan sangat
berani melawan OKNUM POLRI Menyuarakan kesedihannya "Institusi POLRI yang
sangat saya cintai, dalam posisi kotor dan rusak berantakan akibat ulah oknum.
Penyebabnya adalah arogansi Oknum Polri dan Penyelewengan jabatan dalam jual
beli kasus, pemerasan terhadap korban, kriminalisasi masyarakat dan tindakan
tidak humanis dalam pelayanan. Saya tegaskan masih banyak anggota POLRI yang
baik dan lurus, namun Oknum POLRI yang ada dan meresahkan masyarakat ini, tidak
pernah ditindak tegas oleh PROPAM sehingga merusak korps Bhayangkara. Akibat
nila setitik, rusak susu sebelangga. Akibat ulah oknum POLRI, anggota POLRI
yang baik ikut kena getahnya dan dihujat masyarakat."
OKNUM POLRI MEMCEKIK DAN
MEMBANTING MAHASISWA HINGGA KEJANG-KEJANG DAN PINGSAN
Mahasiswa dengan damai, tanpa
senjata berorasi mengekspresikan haknya sebagai warga negara yang dilindungi
oleh Undang-undang. Dengan sengaja, oknum POLRI cekik leher Mahasiswa dengan
lengan dan kemudian diangkat badan Mahasiswa itu keatas dengan kaki sehingga
ketika dibanting akan lebih keras menghantam lantai. Ini teknik penyerangan dalam
Combat Exercise, sangat berbahaya dipraktekkan ke sipil."
LINK VIDEO OKNUM POLRI
REPRESIF
https://youtu.be/Jm9hQ3An2Sw
Atas kejadian tersebut,
Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang Kota secara sigap meminta maaf secara
terbuka di media dan berjanji menindak tegas Oknum POLRI.
LQ INDONESIA LAWFIRM RAGU
KOMITMEN KAPOLDA BANTEN MENINDAK OKNUM POLRI SESUAI KORIDOR HUKUM
Alvin mengapresiasi Kapolda
Banten yang langsung minta maaf namun dirinya ragu bahwa penindakan tegas
benar-benar dilakukan sesuai hukum. "Untuk menguji keseriusan Kapolda
Banten, maka saya hari ini datang ke SPKT Polda Banten untuk membuat laporan
dugaan pidana Penganiayaan pasal 351 KUH Pidana terhadap oknum Polisi yang
membanting Mahasiswa tersebut. Menurut hukum, tindakan yang dilakukan oknum
Polisi sudah masuk ranah pidana, dan pasal 351 KUHP Penganiayaan adalah delik
umum yang berarti siapa saja boleh melapor tidak harus korban.
Link Youtube Video sebelum
pelaporan di Polda Banten.
https://youtu.be/JZ2EpC8Ak3E
Namun, ternyata benar dugaan
saya, Laporan Polisi ditolak oleh petugas SPKT Polda Banten dan atasannya
Kompol Puce Sinae, SH dengan alasan harus melapor ke Propam. Padahal hak warga
negara melaporkan dugaan pidana dan kepolisian wajib menerima aduan. Tapi dalam
hal ini terbukti bahwa keseriusan Pimpinan POLRI patut dipertanyakan. Padahal
menurut hukum "equality before the law" yang artinya siapa saja sama
di muka hukum. Nyatanya, oknum POLRI dilindungi oleh aparat kepolisian lainnya
sehingga "kebal hukum" dan terhindar proses pidana.
PESAN PENDIRI LQ INDONESIA
LAWFIRM UNTUK KAPOLRI
Polri harus ingat bahwa mereka
bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai UU Kepolisian, bukan malah
bersikap anarkis dan tidak humanis.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc,
CFP, CLA mengingatkan KAPOLRI. "Salus Populi Suprema Lex Esto, Masyarakat
adalah hukum tertinggi. Perlakuan tidak Humanis dan penyimpangan dalam moral
dan etika sebagai Aparat Penegak Hukum kepada masyarakat terutama yang menjadi
korban kejahatan, bukan hanya melukai perasaan masyarakat dan keadilan, tetapi
semakin lama akan membekas dan menimbulkan antipati masyarakat terhadap
Institusi Polri yang kita cintai. Dimana PRESISI BERKEADILAN, Motto Kapolri
ketika sedang Proper test di DPR? Jenderal Listyo Sigit yang terhormat segera
tindak, copot dan proses pidana bagi oknum POLRI pelanggar hukum demi
masyarakat agar kepercayaan POLRI bisa meningkat."
TAGAR POLRI SARANG MAFIA SEJAK
ADANYA DUGAAN PEMERASAN DI SUBDIT FISMONDEV POLDA METRO JAYA.
Oknum POLRI bukan hanya ada di
Polda Banten, sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm bongkar dugaan pemerasan
"Lima-Kosong-Kosong"
Lihat Video dugaan di Link
Youtube LQ: https://youtu.be/vd8yb33Suco
Bukti dugaan pelanggaran oknum
Polri lainnya bisa minta ke Hotline LQ 0817-9999-489.
Propam Mabes dan Polda memang
memeriksa dan dengan cepat mengusut, namun yang ditindak hanyalah Panit dan
penyidik yang tergolong level bawah. "Tidak mungkin bawahan berani
bertindak dan membawa nama Direktur Kriminal khusus dalam rekaman dugaan
pemerasan, tanpa adanya suruhan dari atasan. Apalagi selain unit 5, unit 4 dan
unit 1 Fismondev juga bermasalah. Ketika ada beberapa unit bermasalah, patut
diperiksa dan dicopot kepala satuan reserse terkait, karena jelas adanya
ketidakmampuan memimpin kesatuan. Hal ini selaras dengan pernyataan ketua IPW
Teguh Sugeng Santoso sebelumnya yang menghimbau agar segera mencopot kepala
Satuan Reserse terkait." Ujar Sugi Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm.
"Ingat bapak Kapolri,
pendiaman dan tidak adanya ketegasan Kadiv Propam dalam menindak oknum POLRI
bermasalah, ke depannya akan membuat hilangnya kepercayaan masyarakat malas
lapor polisi juga akan malas melaporkan oknum POLRI bermasalah ke PROPAM karena
ada anggapan, Propam pun ada oknum yang bisa di 86 oleh Oknum POLRI. Sehingga
timbul anggapan Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ketika masyarakat
malas melapor polisi dan melaporkan oknum polri ke propam Polri, maka
masyarakat akan mencari keadilan di media sosial sehingga terjadi kerusakan reputasi
Polri secara harian dan turunnya kepercayaan masyarakat makin jauh."
VOKALNYA SUARA MASYARAKAT DAN
MEDIA, SEJAK LQ INDONESIA LAWFIRM MENYUARAKAN #POLRI SARANG MAFIA
Sejak LQ Indonesia Lawfirm
berani membongkar praktek dugaan pemerasan di Fismondev Polda Metro Jaya di
media sosial. Masyarakat mulai berani pula berkeluh kesah di media sosial dan
media online, dari tagar percuma lapor polisi, korban penganiayaan yang
dijadikan tersangka, bahkan kelakuan tidak humanis Oknum POLRI mulai muncul di medsos.
Media Online nasional pun mulai ikut berani menampilkan sisi Oknum POLRI yang
semakin tampak banyak berada di Institusi POLRI. Tagar #POLRI SARANG MAFIA yanh
digemakan LQ Indonesia Lawfirm, harus jadi pengingat bagi pimpinan POLRI untuk
berbenah. "Masyarakat masih cinta POLRI dan percaya masih banyak polisi
baik, masyarakat rindu perubahan di Tubuh POLRI terutama mental dan etika.
Pemimpin yang baik merangkul masyarakat dan mendengarkan aspirasi masyarakat,
bukan arogansi dengan tingginya kewenangan yang diberikan. Bapak Kapolri,
dengar Ombudsman, DPR, Ketua IPW, Kompolnas bahkan Menkopolhukam hingga
Presiden sudah meminta agar Kepolisian bisa humanis dan berani berantas oknum
mafia. Lakukan tindakan nyata segera. Pembersihan seharusnya dimulai dari Oknum
Mafia POLRI yang melindungi kriminal. Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, tunjukkan
prestasi dalam pemberantasan oknum POLRI. Buktikan pimpinan POLRI punya
keberanian dan tegas sehingga bisa di cintai masyarakat. Kami rindu POLRI milik
masyarakat, bukan POLRI milik swasta atau penguasa tertentu." tutup
Advokat Alvin Lim. (*/Red)