Skandal Korupsi Alkes Miliaran Rupiah di Banten: Kejati Tetapkan Tiga Tersangka, Perketat Pengusutan Jaringan Vendor Fiktif
SERANG, BeritaKilat.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Pengusutan perkara rasuah ini menyoroti tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang kembali tercoreng oleh praktik kotor para pemangku kepentingan.
Dalam keterangan resminya kepada awak media, pihak Kejati Banten menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Pidana Khusus mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Bukti-bukti tersebut mengonfirmasi adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan alkes tahun anggaran sebelumnya, yang sarat dengan rekayasa dokumen, penggelembungan harga (mark-up), serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis barang.
Konstruksi Perkara dan Daftar Tersangka Utama
Penyidikan mendalam yang dilakukan aparat penegak hukum mengarahkan status tersangka kepada tiga orang figur kunci yang memiliki peran strategis dalam pusaran proyek fiktif dan manipulatif ini:
- Dr. dr. Hj. Ati Pramudji Hastuti, M.ARS.
- Jabatan: Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten
- Peran: Selaku Pengguna Anggaran (PA), yang memiliki kewenangan penuh dalam mengesahkan perencanaan, kebijakan anggaran, serta penanggung jawab tertinggi program pengadaan.
- dr. H. Danang Hamsah Nugroho, M.Kes.
- Jabatan: Direktur RSUD Banten
- Peran: Bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang secara struktural mengawasi dan menyetujui kontrak kerja sama pengadaan barang.
- Poskawati
- Jabatan: Perawat RSUD Banten
- Peran: Berdasarkan pengembangan penyidikan, yang bersangkutan diduga bertindak sebagai aktor penghubung (broker) sekaligus pengatur teknis lapangan yang mengonsolidasikan alur pengadaan di level operasional.
Modus Operandi: Dari Mark-Up hingga Barang Mangkrak
Berdasarkan hasil investigasi sementara oleh tim penyidik Kejati Banten, sindikat korupsi ini menggunakan beberapa modus operandi yang sistematis untuk mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok:
- Penggelembungan Harga (Mark-Up): Nilai kontrak pengadaan alkes didongkrak secara tidak wajar jauh di atas harga pasar riil, memicu kerugian keuangan negara dalam skala masif.
- Vendor Rekanan Fiktif: Pembentukan perusahaan penyedia barang (vendor) tiruan yang digunakan sebagai sarana pencairan anggaran tanpa adanya distribusi barang fisik yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Barang Mangkrak dan Fiktif: Sejumlah alat kesehatan yang diadakan tercatat mangkrak, tidak sesuai dengan spesifikasi standar medis, dan tidak dapat difungsikan sama sekali oleh fasilitas kesehatan (faskes) penerima. Peran tersangka Poskawati diduga sangat kuat dalam membantu merekayasa administrasi serah terima barang fiktif tersebut di tingkat rumah sakit.
Langkah Tegas Penegak Hukum
Kejati Banten memastikan bahwa proses hukum ini tidak akan berhenti pada ketiga tersangka tersebut. Tim penyidik terus mengembangkan penyelidikan guna menelusuri aliran dana korupsi (asset tracing) yang mengalir ke berbagai pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan unsur swasta atau korporasi penyedia barang lainnya.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam membersihkan sektor pelayanan publik dan kesehatan di Provinsi Banten dari praktik-praktik kejahatan kerah putih (white-collar crime). (Red)

Posting Komentar