Menagih Ketegasan Aparat dan Solusi Pembenahan BBM Subsidi di Lebak
Foto : Ilustrasi
Oleh: Abdul Kabir Albantani
(Ketua PPWI Lebak - Banten)
LEBAK — Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencoreng tata kelola energi di Kabupaten Lebak. Dugaan manipulasi pengisian solar subsidi di SPBU 34.42322 Mekarsari dan SPBU Cimanggu Rangkasbitung, menjadi bukti gamblang bahwa alokasi anggaran negara yang diperuntukkan bagi rakyat kecil masih terus digerogoti oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Penyalahgunaan BBM subsidi sejatinya adalah tindakan merampok hak rakyat. Ketika solar bersubsidi disedot oleh armada industri atau spekulan, nelayan, petani, dan sopir angkutan kecil yang paling menanggung dampaknya. Kerugian yang ditimbulkan bukan sekadar antrean panjang di SPBU, melainkan pembengkakan biaya logistik yang berujung pada melonjaknya harga kebutuhan pokok masyarakat.
Tindak Aparat dan Penanganan Hukum
Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polres Lebak dan Polda Banten, harus bergerak cepat menyikapi temuan dan aduan masyarakat ini. Penanganan tidak boleh berhenti pada teguran administratif atau penindakan terhadap sopir armada di lapangan semata.
- Penyidikan Transparan: Kepolisian wajib memeriksa rekaman CCTV SPBU Mekarsari dan Cimanggu untuk menelusuri alur distribusi solar yang mencurigakan.
- Penerapan Sanksi Pidana: Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi harus dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
- Tindakan Tegas terhadap SPBU: Pertamina bersama pihak kepolisian harus membekukan izin operasional atau menghentikan pasokan solar subsidi ke SPBU yang terbukti bekerja sama dengan mafia BBM.
Solusi Konkret
Menghentikan mata rantai perampokan BBM subsidi memerlukan langkah komprehensif dari hulu ke hilir:
- Ketegasan Pengawasan Digital: Pertamina harus memperketat verifikasi sistem MyPertamina dan barcode kendaraan guna mencegah pemalsuan plat nomor serta pengisian berulang (helikopter).
- Pengawasan Melekat Terpadu: Pembentukan tim pengawas independen yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, dan insan pers untuk memantau titik-titik rawan SPBU secara berkala.
- Sanksi Etik dan Audit SPBU: Penyelenggara penyalur BBM wajib diaudit secara berkala. Jika ditemukan keterlibatan oknum operator atau manajemen SPBU, pemutusan hubungan kerja dan proses hukum harus segera dilakukan.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM. Penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu adalah kunci utama untuk mengembalikan hak subsidi kepada rakyat yang benar-benar membutuhkan. (Red)

Posting Komentar