Disdukcapil Lebak Klarifikasi Kendala NIK Warga, Sebut Sistem Perbankan Belum Update Data Terbaru
LEBAK, BeritaKilat.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak memberikan klarifikasi resmi terkait adanya keluhan warga yang mengalami kendala perbedaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat hendak membuka rekening di salah satu bank di Rangkasbitung.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Lebak, Irawati, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan, akar persoalan tersebut bukan terletak pada adanya NIK ganda di database kependudukan, melainkan adanya keterlambatan pembaruan data pada sistem internal pihak perbankan.
Kronologi Perubahan Data Warga
Menurut Irawati, rekam jejak adminduk menunjukkan bahwa dokumen kependudukan atas nama warga yang bersangkutan sebenarnya telah mengalami pemutakhiran data secara resmi belasan tahun yang lalu.
"Pernah ada perubahan data pada tahun 2012 dari nama semula A..menjadi N.A...Perubahan ini sudah tercatat dan berlaku di database kependudukan. Berarti dalam kasus ini, sistem di bank yang tidak mengikuti atau belum melakukan sinkronisasi dengan data terbaru dari Disdukcapil," ujar Irawati saat memberikan keterangan resmi, Senin (8/6).
Ia menegaskan bahwa NIK secara sah diterbitkan oleh Disdukcapil dan telah dicantumkan secara konsisten pada semua dokumen kependudukan resmi milik warga tersebut.
Dasar Hukum: NIK di KTP-el Adalah yang Berlaku Sah
Pihak Disdukcapil Lebak juga meluruskan simpang siur mengenai keabsahan identitas fisik KTP elektronik yang dipegang oleh warga. Berdasarkan regulasi negara, KTP-el merupakan acuan mutlak dan tertinggi dalam menentukan validitas data seseorang.
Irawati memaparkan, ketentuan ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
PP Nomor 40 Tahun 2019 Pasal 33 Menyatakan:
"Dalam hal NIK yang tercantum pada KTP-el berbeda dengan NIK yang tercantum pada Dokumen Kependudukan dan/atau dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga atau badan hukum Indonesia, berlaku NIK yang tercantum pada KTP-el."
Dengan adanya dasar hukum tersebut, Disdukcapil Lebak menegaskan bahwa dokumen KTP-el yang dipegang warga adalah sah dan benar. Pihaknya mengimbau kepada lembaga pengguna, termasuk badan hukum perbankan, untuk selalu memperbarui dan menyesuaikan sistem verifikasinya dengan database kependudukan pusat agar tidak merugikan masyarakat yang sedang mengurus administrasi keuangan. (Red)

Posting Komentar