Aktivitas Tambang Emas Diduga Ilegal di Cibeber Resahkan Warga, Aktivis Desak Penegakan Hukum
LEBAK, BeritaKilat.com – Aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak memiliki izin resmi (ilegal) di wilayah Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan tajam. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, praktik penambangan tersebut ditemukan beroperasi di Blok Pesawahan, pinggir Kali Cidikit, Kampung Cilaksana (perbatasan Cibeber-Cidikit), Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.
Keberadaan tambang ini memicu kekhawatiran mendalam bagi warga setempat. Pasalnya, lokasi operasional sangat berdekatan dengan area pemukiman penduduk dan lahan pertanian produktif. Aktivitas tersebut dinilai berisiko tinggi merusak ekosistem lingkungan serta mengancam mata pencaharian petani lokal akibat potensi kerusakan lahan.
Wakil Ketua Jawara Banten Bersatu (JBB), Sahran, memberikan teguran keras terhadap operasional tambang di lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik penambangan tanpa izin, terlebih di titik yang dekat dengan pemukiman, merupakan bom waktu yang dapat memicu bencana alam.
"Kegiatan ini harus mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Lokasinya yang sangat dekat dengan rumah warga dan sawah bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga mengundang ancaman bencana alam seperti tanah longsor serta pencemaran sumber air bersih," ujar Sahran saat memberikan keterangan kepada media.
Lebih lanjut, Sahran mendesak aparat kepolisian dan dinas terkait untuk segera turun ke lapangan dan melakukan penertiban di lokasi tersebut. Tindakan tegas diperlukan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih masif dan menjamin keselamatan warga di wilayah Desa Cibeber.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap ada langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut. (Red)


Posting Komentar