Reses H. Fahmi Hakim Serap Aspirasi Warga Kampung Baru
Kabupaten Serang, BeritaKilat.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, H. Fahmi Hakim, S.E., dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 2 (Serang A), melaksanakan kegiatan reses masa persidangan ke-I tahun sidang 2025–2026 di lapangan futsal Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang, pada Senin (29/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, H. Fahmi Hakim turut meresmikan pembangunan paving block yang merupakan program dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten. Selain itu, ia juga menyerahkan kendaraan roda tiga (cator) bantuan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten kepada Pemerintah Desa Kampung Baru.
Kegiatan reses ini turut dihadiri oleh perwakilan DLHK Provinsi Banten Asep, Kepala Desa Kampung Baru Urdin, perwakilan dari Kecamatan Pamarayan, mahasiswa, insan pers, perangkat desa, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kampung Baru, Urdin, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Ketua DPRD Provinsi Banten atas perhatian dan bantuan yang diberikan kepada masyarakatnya.
“Terima kasih atas bantuan paving block dan kendaraan roda tiga dari Bapak H. Fahmi. Semoga apa yang diberikan ini membawa manfaat bagi masyarakat sekitar,” ujar Urdin.
Urdin menjelaskan, pembangunan paving block sepanjang kurang lebih 800 meter tersebut merupakan aspirasi masyarakat Desa Kampung Baru yang sebelumnya telah disampaikan kepada H. Fahmi Hakim melalui tokoh masyarakat Maskat.
Sementara itu, Ketua Kelompok Bank Sampah, Selamet, mengungkapkan bahwa bantuan kendaraan roda tiga sangat dibutuhkan warga untuk mendukung kegiatan pengelolaan sampah di tingkat RT.
“Kendaraan ini akan digunakan untuk mengangkut sampah dari setiap RT menuju tempat pembuangan akhir. Ini sangat membantu kegiatan kebersihan di desa kami,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan DLHK Provinsi Banten, Asep, menjelaskan bahwa kendaraan roda tiga tersebut untuk sementara masih tercatat atas nama DLHK Provinsi Banten.
“Setelah proses serah terima selesai, kendaraan bisa diurus agar terdaftar atas nama ketua kelompok penerima. Namun tidak bisa diubah menjadi atas nama desa atau RT,” jelasnya.
Ia menambahkan, kendaraan roda tiga ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan pengangkutan sampah di lingkungan Desa Kampung Baru.
Sementara itu, H. Fahmi Hakim dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan bagian dari tanggung jawab wakil rakyat untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
“Hari ini saya melaksanakan reses di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, sekaligus memastikan program-program aspirasi Provinsi Banten seperti pembangunan paving block dan bantuan kendaraan roda tiga pengangkut sampah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tuturnya. (Sopian)

Posting Komentar