-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Pembangunan Tower di Desa Harundang Diduga Ilegal, Mandor Mengaku Hanya “Kuli”
Headline

Pembangunan Tower di Desa Harundang Diduga Ilegal, Mandor Mengaku Hanya “Kuli”

Berita Kilat
Berita Kilat
17 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, BeritaKilat.com – Pembangunan menara telekomunikasi di Kampung Curug Tomo, RT 05/02, Desa Harundang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, memunculkan banyak tanda tanya. Meski di lokasi terpasang plang berisi aturan keselamatan kerja (K3), praktik di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.

Sejumlah pekerja tampak melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar. Tidak ada helm keselamatan, body harness, sepatu safety, maupun sarung tangan yang seharusnya wajib dipakai dalam pekerjaan di ketinggian. Padahal, aturan keselamatan yang terpampang di spanduk proyek dengan jelas mengatur kewajiban penggunaan perlengkapan tersebut.

Ketika dikonfirmasi, mandor lapangan bernama Edi mengaku hanya bertugas sebagai pengawas pekerja harian. Lebih mengejutkan, Edi juga menyatakan tidak mengetahui sama sekali soal perizinan pembangunan tower itu.

“Saya hanya mandor kuli saja, soal izin saya tidak tahu,” ujar Edi singkat.

Legalitas Dipertanyakan

Pengakuan Edi menimbulkan kecurigaan serius terkait legalitas proyek ini. Sesuai aturan, pembangunan menara telekomunikasi wajib mengantongi sejumlah dokumen izin, mulai dari izin lokasi, rekomendasi teknis, persetujuan lingkungan, hingga IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Tanpa dokumen-dokumen tersebut, proyek dapat dikategorikan ilegal.

Selain itu, pekerjaan menara hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja bersertifikat, sesuai Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian. Fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi kuat pelanggaran regulasi ini.

Plang K3 Hanya Sebatas Formalitas

Dua spanduk berisi tata aturan K3 memang dipasang di sekitar area proyek, lengkap dengan larangan merokok, larangan narkoba, hingga kewajiban memakai APD. Namun, pemasangan plang tersebut justru terkesan hanya untuk formalitas semata, tanpa pengawasan nyata.

“Plang ada, tapi kenyataannya tidak ada yang dipatuhi. Sama saja bohong,” keluh salah satu warga yang melihat langsung aktivitas pembangunan tower tersebut.

Potensi Pelanggaran Hukum

Hasil penelusuran lapangan mengindikasikan sejumlah potensi pelanggaran, antara lain:

1. Pelanggaran K3 – Pekerja tidak memakai APD dan tidak memiliki sertifikasi kerja di ketinggian.

2. Pelanggaran Administrasi – Dugaan tidak adanya izin resmi pembangunan tower.

3. Pelanggaran Lingkungan – Tidak ada bukti sosialisasi dan persetujuan warga sekitar.

4. Pelanggaran UU Ketenagakerjaan – Penggunaan tenaga kerja tanpa standar keselamatan.

5. Pelanggaran UU Bangunan Gedung – Jika IMB/izin mendirikan bangunan tidak dimiliki, maka proyek ilegal secara hukum.

Warga Mendesak Pemerintah Bertindak

Masyarakat sekitar menuntut pemerintah desa hingga kabupaten untuk segera memeriksa legalitas pembangunan tower ini. Mereka khawatir pembangunan tanpa izin dan tanpa penerapan K3 dapat mengancam keselamatan warga.

“Kalau sampai roboh atau ada kecelakaan kerja, siapa yang tanggung jawab? Jangan sampai warga jadi korban,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Desa Harundang.

Tuntutan Transparansi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak perusahaan yang tampil ke publik menjelaskan siapa pemilik proyek, serta apakah seluruh perizinan telah dipenuhi. Jika benar pembangunan dilakukan tanpa izin lengkap, proyek ini bisa masuk ranah hukum dan berpotensi dihentikan paksa oleh aparat.

Catatan Investigasi:

Pembangunan infrastruktur publik seharusnya memberi manfaat, bukan menimbulkan ancaman. Pemerintah dan instansi berwenang harus segera mengusut siapa dalang di balik pembangunan tower di Desa Harundang ini, memastikan aspek legalitas terpenuhi, serta menegakkan aturan keselamatan kerja demi melindungi nyawa pekerja dan warga sekitar. (Sopian) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pelantikan 21 Pejabat, Saleh Asnawi Tunjukkan Langkah Nyata Reformasi Birokrasi

Berita Kilat- September 17, 2025 0
Pelantikan 21 Pejabat, Saleh Asnawi Tunjukkan Langkah Nyata Reformasi Birokrasi
Tanggamus,BeritaKilat.com -  Bupati Tanggamus Hi. Moh. Saleh Asnawi melantik 21 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Pelanti…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Pembangunan Desa Pudar Disorot, Penunjukan Perangkat Desa Jadi TPK Diduga Langgar Aturan

Pembangunan Desa Pudar Disorot, Penunjukan Perangkat Desa Jadi TPK Diduga Langgar Aturan

September 15, 2025
Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora

Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora

September 15, 2025
Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Pudar Diduga Kurangi Volume

Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Pudar Diduga Kurangi Volume

September 17, 2025
Diduga Lemahnya Pengawasan, Penyelenggara Tiang Wifi PT Awinet Berani Langgar Perda di Kecamatan Pamarayan

Diduga Lemahnya Pengawasan, Penyelenggara Tiang Wifi PT Awinet Berani Langgar Perda di Kecamatan Pamarayan

September 13, 2025
Kematian Bayi di Leuwidamar, Siapa yang Salah?  Kematian

Kematian Bayi di Leuwidamar, Siapa yang Salah? Kematian

September 17, 2025
Warga Harap Penataan Puskesmas Kolelet Segera Direalisasikan

Warga Harap Penataan Puskesmas Kolelet Segera Direalisasikan

September 13, 2025
Pemerintah Desa Sukamaju Gelar Musrenbangdes 2026, Wadah Aspirasi dan Perencanaan Pembangunan

Pemerintah Desa Sukamaju Gelar Musrenbangdes 2026, Wadah Aspirasi dan Perencanaan Pembangunan

September 17, 2025
Klarifikasi Kepala SMPN 9 Terkait Isu Penjualan Seragam Sekolah

Klarifikasi Kepala SMPN 9 Terkait Isu Penjualan Seragam Sekolah

September 17, 2025
Konferensi Cabang XXIII PGRI Pamarayan Gelar Pemilihan Ketua Baru

Konferensi Cabang XXIII PGRI Pamarayan Gelar Pemilihan Ketua Baru

September 13, 2025

Berita Terpopuler

Pembangunan Desa Pudar Disorot, Penunjukan Perangkat Desa Jadi TPK Diduga Langgar Aturan

Pembangunan Desa Pudar Disorot, Penunjukan Perangkat Desa Jadi TPK Diduga Langgar Aturan

September 15, 2025
Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora

Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora

September 15, 2025
Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Pudar Diduga Kurangi Volume

Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Pudar Diduga Kurangi Volume

September 17, 2025
Diduga Lemahnya Pengawasan, Penyelenggara Tiang Wifi PT Awinet Berani Langgar Perda di Kecamatan Pamarayan

Diduga Lemahnya Pengawasan, Penyelenggara Tiang Wifi PT Awinet Berani Langgar Perda di Kecamatan Pamarayan

September 13, 2025
Kematian Bayi di Leuwidamar, Siapa yang Salah?  Kematian

Kematian Bayi di Leuwidamar, Siapa yang Salah? Kematian

September 17, 2025
Warga Harap Penataan Puskesmas Kolelet Segera Direalisasikan

Warga Harap Penataan Puskesmas Kolelet Segera Direalisasikan

September 13, 2025
Pemerintah Desa Sukamaju Gelar Musrenbangdes 2026, Wadah Aspirasi dan Perencanaan Pembangunan

Pemerintah Desa Sukamaju Gelar Musrenbangdes 2026, Wadah Aspirasi dan Perencanaan Pembangunan

September 17, 2025
Klarifikasi Kepala SMPN 9 Terkait Isu Penjualan Seragam Sekolah

Klarifikasi Kepala SMPN 9 Terkait Isu Penjualan Seragam Sekolah

September 17, 2025
Konferensi Cabang XXIII PGRI Pamarayan Gelar Pemilihan Ketua Baru

Konferensi Cabang XXIII PGRI Pamarayan Gelar Pemilihan Ketua Baru

September 13, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber