Pembangunan Tower di Desa Harundang Diduga Ilegal, Mandor Mengaku Hanya “Kuli”
SERANG, BeritaKilat.com – Pembangunan menara telekomunikasi di Kampung Curug Tomo, RT 05/02, Desa Harundang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, memunculkan banyak tanda tanya. Meski di lokasi terpasang plang berisi aturan keselamatan kerja (K3), praktik di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.
Sejumlah pekerja tampak melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar. Tidak ada helm keselamatan, body harness, sepatu safety, maupun sarung tangan yang seharusnya wajib dipakai dalam pekerjaan di ketinggian. Padahal, aturan keselamatan yang terpampang di spanduk proyek dengan jelas mengatur kewajiban penggunaan perlengkapan tersebut.
Ketika dikonfirmasi, mandor lapangan bernama Edi mengaku hanya bertugas sebagai pengawas pekerja harian. Lebih mengejutkan, Edi juga menyatakan tidak mengetahui sama sekali soal perizinan pembangunan tower itu.
“Saya hanya mandor kuli saja, soal izin saya tidak tahu,” ujar Edi singkat.
Legalitas Dipertanyakan
Pengakuan Edi menimbulkan kecurigaan serius terkait legalitas proyek ini. Sesuai aturan, pembangunan menara telekomunikasi wajib mengantongi sejumlah dokumen izin, mulai dari izin lokasi, rekomendasi teknis, persetujuan lingkungan, hingga IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Tanpa dokumen-dokumen tersebut, proyek dapat dikategorikan ilegal.
Selain itu, pekerjaan menara hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja bersertifikat, sesuai Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian. Fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi kuat pelanggaran regulasi ini.
Plang K3 Hanya Sebatas Formalitas
Dua spanduk berisi tata aturan K3 memang dipasang di sekitar area proyek, lengkap dengan larangan merokok, larangan narkoba, hingga kewajiban memakai APD. Namun, pemasangan plang tersebut justru terkesan hanya untuk formalitas semata, tanpa pengawasan nyata.
“Plang ada, tapi kenyataannya tidak ada yang dipatuhi. Sama saja bohong,” keluh salah satu warga yang melihat langsung aktivitas pembangunan tower tersebut.
Potensi Pelanggaran Hukum
Hasil penelusuran lapangan mengindikasikan sejumlah potensi pelanggaran, antara lain:
1. Pelanggaran K3 – Pekerja tidak memakai APD dan tidak memiliki sertifikasi kerja di ketinggian.
2. Pelanggaran Administrasi – Dugaan tidak adanya izin resmi pembangunan tower.
3. Pelanggaran Lingkungan – Tidak ada bukti sosialisasi dan persetujuan warga sekitar.
4. Pelanggaran UU Ketenagakerjaan – Penggunaan tenaga kerja tanpa standar keselamatan.
5. Pelanggaran UU Bangunan Gedung – Jika IMB/izin mendirikan bangunan tidak dimiliki, maka proyek ilegal secara hukum.
Warga Mendesak Pemerintah Bertindak
Masyarakat sekitar menuntut pemerintah desa hingga kabupaten untuk segera memeriksa legalitas pembangunan tower ini. Mereka khawatir pembangunan tanpa izin dan tanpa penerapan K3 dapat mengancam keselamatan warga.
“Kalau sampai roboh atau ada kecelakaan kerja, siapa yang tanggung jawab? Jangan sampai warga jadi korban,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Desa Harundang.
Tuntutan Transparansi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak perusahaan yang tampil ke publik menjelaskan siapa pemilik proyek, serta apakah seluruh perizinan telah dipenuhi. Jika benar pembangunan dilakukan tanpa izin lengkap, proyek ini bisa masuk ranah hukum dan berpotensi dihentikan paksa oleh aparat.
Catatan Investigasi:
Pembangunan infrastruktur publik seharusnya memberi manfaat, bukan menimbulkan ancaman. Pemerintah dan instansi berwenang harus segera mengusut siapa dalang di balik pembangunan tower di Desa Harundang ini, memastikan aspek legalitas terpenuhi, serta menegakkan aturan keselamatan kerja demi melindungi nyawa pekerja dan warga sekitar. (Sopian)
Posting Komentar