Korwil Cibodas Dinilai Abaikan Larangan Penjualan Seragam di Sekolah
Tangerang, BeritaKilat.com – Larangan penjualan seragam dan atribut sekolah di lingkungan sekolah, sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 15 Tahun 2024, dinilai diabaikan oleh pihak sekolah di bawah naungan Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Cibodas.
Fakta di lapangan menunjukkan, penjualan seragam beserta atributnya masih berlangsung di sekolah, bahkan dikelola langsung oleh pihak guru. Kondisi ini memicu keluhan dari sejumlah orang tua murid.
Seorang wali murid SDN Cibodas 8 mengaku kecewa lantaran anaknya yang duduk di kelas 1 tidak diberikan kaos olahraga, sementara teman-temannya sudah mendapatkannya. Alasannya, sang anak belum melunasi biaya administrasi pembelian kaos tersebut.
"Ini tidak manusiawi dan berdampak pada psikologis anak. Anak saya sampai menangis tersedu-sedu di kelas," ujar orang tua murid tersebut.
Wali murid itu bahkan berencana melunasi seluruh administrasi penerimaan siswa baru, namun meminta bukti pembayaran berupa kwitansi. Pihak sekolah disebut menolak memberikan kwitansi tersebut.
Aktivis dan wartawan lokal, Jhons, menilai kejadian ini mencoreng dunia pendidikan di Kota Tangerang.
"SD Negeri adalah sekolah pemerintah berbasis gratis tanpa pungutan apapun. Kalau memang keberatan, para ibu-ibu boleh demo, saya siap menjadi orator demi anak bangsa," tegasnya.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Korwil Cibodas, Milbrossulhat, mengaku sedang sibuk mengikuti pelatihan dan tidak memberikan klarifikasi lebih lanjut. Sementara itu, Kepala SDN Cibodas 8 Taryudi enggan berkomentar terkait masalah ini.
Jhons menutup keterangannya dengan mengingatkan bahwa sistem pendidikan di Kota Tangerang harus dibenahi demi peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan yang lebih baik.
(Jhons/Red)
Posting Komentar