-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Belum Usai Kasus Kekerasan Wartawan, Insiden Baru Terjadi di Pamarayan Wartawan Nyaris Dibacok Saat Liputan
Headline

Belum Usai Kasus Kekerasan Wartawan, Insiden Baru Terjadi di Pamarayan Wartawan Nyaris Dibacok Saat Liputan

Berita Kilat
Berita Kilat
23 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, BeritaKilat.com – Belum reda kasus kekerasan terhadap insan pers di Kabupaten Serang, peristiwa serupa kembali menimpa sejumlah wartawan. Insiden intimidasi disertai ancaman menggunakan senjata tajam terjadi saat awak media menjalankan tugas jurnalistik.

Kali ini, wartawan dari Revolusinews.com, Kupasmerdeka.com, dan Bantenmore.com mendapat perlakuan kasar ketika meliput aktivitas pemasangan jaringan BTS milik salah satu provider di menara telekomunikasi PT Protelindo, yang berlokasi di Kampung Lewibanteng Pasir, RT 20/RW 05, Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Jumat (22/8/2025).

“Sejak awal kami sudah meminta izin kepada para pekerja untuk melakukan peliputan. Mereka mengizinkan, bahkan liputan berjalan lancar. Namun tiba-tiba seseorang yang mengaku pemilik lahan datang dengan nada keras, raut wajah marah, sambil membawa golok dan gergaji,” ungkap Wahyu, wartawan Revolusinews.

Wahyu menuturkan, orang tersebut berlari ke arah wartawan sambil mengacungkan senjata tajam. “Golok dan gergaji diayunkan ke arah salah satu rekan kami dengan emosi, seolah ingin membacok,” katanya.

Menurut Wahyu, pelaku juga melontarkan kata-kata bernada tantangan yang dinilai melecehkan profesi wartawan. Merasa terancam, pihaknya langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pamarayan.

“Kami sudah melaporkan tindakan tersebut ke aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan. Perbuatannya melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Selain itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana setiap orang yang menghalangi atau mengintimidasi wartawan dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta,” tegas Wahyu.

Reporter: Sopian


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Berita Kilat- Agustus 31, 2025 0
Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis
SERANG, BeritaKilat.com – Gelombang aksi unjuk rasa kembali mewarnai Kota Serang. Sebuah pos polisi di Perempatan Ciceri rusak akibat ulah massa aksi yang tid…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Anty, Wajah Ramah Pelayanan Prima di Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Anty, Wajah Ramah Pelayanan Prima di Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Agustus 25, 2025
Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Agustus 28, 2025
SMPN 2 Curugbitung Butuh Dukungan Sarana, 76 Siswa Ikuti ANBK

SMPN 2 Curugbitung Butuh Dukungan Sarana, 76 Siswa Ikuti ANBK

Agustus 25, 2025
Korsabhara Baharkam Polri Gelar Bintek Pengamanan Objek Vital di Terminal LPG Pertamina Cilegon

Korsabhara Baharkam Polri Gelar Bintek Pengamanan Objek Vital di Terminal LPG Pertamina Cilegon

Agustus 25, 2025
Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Agustus 29, 2025
Sorotan Integritas: Dinas Pendidikan Lebak Diminta Lebih Terbuka Soal Anggaran

Sorotan Integritas: Dinas Pendidikan Lebak Diminta Lebih Terbuka Soal Anggaran

Agustus 27, 2025
Opini: Inspektorat Harus Mengawasi Gaya Hidup ASN — Lebih dari Sekadar Laporan Tertulis

Opini: Inspektorat Harus Mengawasi Gaya Hidup ASN — Lebih dari Sekadar Laporan Tertulis

Agustus 27, 2025
Sejumlah Pengendara Alami Kecelakaan, Galian Tanpa Izin di Sukamanah Harus Ditindak Tegas

Sejumlah Pengendara Alami Kecelakaan, Galian Tanpa Izin di Sukamanah Harus Ditindak Tegas

Agustus 25, 2025

Berita Terpopuler

Anty, Wajah Ramah Pelayanan Prima di Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Anty, Wajah Ramah Pelayanan Prima di Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Agustus 25, 2025
Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Agustus 28, 2025
SMPN 2 Curugbitung Butuh Dukungan Sarana, 76 Siswa Ikuti ANBK

SMPN 2 Curugbitung Butuh Dukungan Sarana, 76 Siswa Ikuti ANBK

Agustus 25, 2025
Korsabhara Baharkam Polri Gelar Bintek Pengamanan Objek Vital di Terminal LPG Pertamina Cilegon

Korsabhara Baharkam Polri Gelar Bintek Pengamanan Objek Vital di Terminal LPG Pertamina Cilegon

Agustus 25, 2025
Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Agustus 29, 2025
Sorotan Integritas: Dinas Pendidikan Lebak Diminta Lebih Terbuka Soal Anggaran

Sorotan Integritas: Dinas Pendidikan Lebak Diminta Lebih Terbuka Soal Anggaran

Agustus 27, 2025
Opini: Inspektorat Harus Mengawasi Gaya Hidup ASN — Lebih dari Sekadar Laporan Tertulis

Opini: Inspektorat Harus Mengawasi Gaya Hidup ASN — Lebih dari Sekadar Laporan Tertulis

Agustus 27, 2025
Sejumlah Pengendara Alami Kecelakaan, Galian Tanpa Izin di Sukamanah Harus Ditindak Tegas

Sejumlah Pengendara Alami Kecelakaan, Galian Tanpa Izin di Sukamanah Harus Ditindak Tegas

Agustus 25, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber