Belum Usai Kasus Kekerasan Wartawan, Insiden Baru Terjadi di Pamarayan Wartawan Nyaris Dibacok Saat Liputan
SERANG, BeritaKilat.com – Belum reda kasus kekerasan terhadap insan pers di Kabupaten Serang, peristiwa serupa kembali menimpa sejumlah wartawan. Insiden intimidasi disertai ancaman menggunakan senjata tajam terjadi saat awak media menjalankan tugas jurnalistik.
Kali ini, wartawan dari Revolusinews.com, Kupasmerdeka.com, dan Bantenmore.com mendapat perlakuan kasar ketika meliput aktivitas pemasangan jaringan BTS milik salah satu provider di menara telekomunikasi PT Protelindo, yang berlokasi di Kampung Lewibanteng Pasir, RT 20/RW 05, Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Jumat (22/8/2025).
“Sejak awal kami sudah meminta izin kepada para pekerja untuk melakukan peliputan. Mereka mengizinkan, bahkan liputan berjalan lancar. Namun tiba-tiba seseorang yang mengaku pemilik lahan datang dengan nada keras, raut wajah marah, sambil membawa golok dan gergaji,” ungkap Wahyu, wartawan Revolusinews.
Wahyu menuturkan, orang tersebut berlari ke arah wartawan sambil mengacungkan senjata tajam. “Golok dan gergaji diayunkan ke arah salah satu rekan kami dengan emosi, seolah ingin membacok,” katanya.
Menurut Wahyu, pelaku juga melontarkan kata-kata bernada tantangan yang dinilai melecehkan profesi wartawan. Merasa terancam, pihaknya langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pamarayan.
“Kami sudah melaporkan tindakan tersebut ke aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan. Perbuatannya melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Selain itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana setiap orang yang menghalangi atau mengintimidasi wartawan dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta,” tegas Wahyu.
Reporter: Sopian
Posting Komentar