-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Belum Usai Kasus Kekerasan Wartawan, Insiden Baru Terjadi di Pamarayan Wartawan Nyaris Dibacok Saat Liputan
Headline

Belum Usai Kasus Kekerasan Wartawan, Insiden Baru Terjadi di Pamarayan Wartawan Nyaris Dibacok Saat Liputan

Berita Kilat
Berita Kilat
23 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, BeritaKilat.com – Belum reda kasus kekerasan terhadap insan pers di Kabupaten Serang, peristiwa serupa kembali menimpa sejumlah wartawan. Insiden intimidasi disertai ancaman menggunakan senjata tajam terjadi saat awak media menjalankan tugas jurnalistik.

Kali ini, wartawan dari Revolusinews.com, Kupasmerdeka.com, dan Bantenmore.com mendapat perlakuan kasar ketika meliput aktivitas pemasangan jaringan BTS milik salah satu provider di menara telekomunikasi PT Protelindo, yang berlokasi di Kampung Lewibanteng Pasir, RT 20/RW 05, Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Jumat (22/8/2025).

“Sejak awal kami sudah meminta izin kepada para pekerja untuk melakukan peliputan. Mereka mengizinkan, bahkan liputan berjalan lancar. Namun tiba-tiba seseorang yang mengaku pemilik lahan datang dengan nada keras, raut wajah marah, sambil membawa golok dan gergaji,” ungkap Wahyu, wartawan Revolusinews.

Wahyu menuturkan, orang tersebut berlari ke arah wartawan sambil mengacungkan senjata tajam. “Golok dan gergaji diayunkan ke arah salah satu rekan kami dengan emosi, seolah ingin membacok,” katanya.

Menurut Wahyu, pelaku juga melontarkan kata-kata bernada tantangan yang dinilai melecehkan profesi wartawan. Merasa terancam, pihaknya langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pamarayan.

“Kami sudah melaporkan tindakan tersebut ke aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan. Perbuatannya melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Selain itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana setiap orang yang menghalangi atau mengintimidasi wartawan dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta,” tegas Wahyu.

Reporter: Sopian


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Berita Kilat- Oktober 22, 2025 0
Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya
SERANG, BeritaKilat.com – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional tahun 2025, Kapolsek Petir Polres Serang , AKP Priyanto, S.H., menghadiri kegiatan p…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Pembangunan Drainase di Desa Kubang Jaya Diduga Asal Jadi, Gunakan Bahan Retak

Pembangunan Drainase di Desa Kubang Jaya Diduga Asal Jadi, Gunakan Bahan Retak

Oktober 17, 2025
PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

Oktober 21, 2025
Desa Tambiluk Peringati Hari Jadi ke-1 Abad, Wujudkan Sinergi Menuju Desa Bahagia

Desa Tambiluk Peringati Hari Jadi ke-1 Abad, Wujudkan Sinergi Menuju Desa Bahagia

Oktober 16, 2025
Danramil Petir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Fisik KDMP Desa Kemuning

Danramil Petir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Fisik KDMP Desa Kemuning

Oktober 18, 2025
Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Oktober 21, 2025
Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Oktober 22, 2025
H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

Oktober 22, 2025
Ketua Konferensi Ke-80 Komite Keempat PBB Berikan Komentar atas Pidato Wilson Lalengke

Ketua Konferensi Ke-80 Komite Keempat PBB Berikan Komentar atas Pidato Wilson Lalengke

Oktober 16, 2025
Desa Sukasari Gelar HUT ke-43, Wujud Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Desa Sukasari Gelar HUT ke-43, Wujud Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Oktober 15, 2025
Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Oktober 10, 2025

Berita Terpopuler

Pembangunan Drainase di Desa Kubang Jaya Diduga Asal Jadi, Gunakan Bahan Retak

Pembangunan Drainase di Desa Kubang Jaya Diduga Asal Jadi, Gunakan Bahan Retak

Oktober 17, 2025
PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

Oktober 21, 2025
Desa Tambiluk Peringati Hari Jadi ke-1 Abad, Wujudkan Sinergi Menuju Desa Bahagia

Desa Tambiluk Peringati Hari Jadi ke-1 Abad, Wujudkan Sinergi Menuju Desa Bahagia

Oktober 16, 2025
Danramil Petir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Fisik KDMP Desa Kemuning

Danramil Petir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Fisik KDMP Desa Kemuning

Oktober 18, 2025
Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Oktober 21, 2025
Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Oktober 22, 2025
H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

Oktober 22, 2025
Ketua Konferensi Ke-80 Komite Keempat PBB Berikan Komentar atas Pidato Wilson Lalengke

Ketua Konferensi Ke-80 Komite Keempat PBB Berikan Komentar atas Pidato Wilson Lalengke

Oktober 16, 2025
Desa Sukasari Gelar HUT ke-43, Wujud Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Desa Sukasari Gelar HUT ke-43, Wujud Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Oktober 15, 2025
Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Oktober 10, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber