-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Marak Rokok Ilegal Diduga Dijual Bebas di Warung Madura Kecamatan Wanasalam
Headline

Marak Rokok Ilegal Diduga Dijual Bebas di Warung Madura Kecamatan Wanasalam

Berita Kilat
Berita Kilat
31 Jul, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Lebak, BeritaKilat.com – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai diduga marak di wilayah Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Rokok-rokok tanpa cukai tersebut disebut-sebut dijual bebas di sejumlah warung kelontong, khususnya yang dikenal sebagai "warung Madura".

Pantauan di lapangan pada Rabu (30/07/2025), sejumlah warung di wilayah Wanasalam diketahui menjual rokok tanpa cukai dengan merek “SS” secara terbuka. Rokok tersebut diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi, namun tetap diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat dengan harga relatif murah, sekitar Rp13.000 per bungkus.

Ketua Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) DPAC Wanasalam, Nurjaya Kusuma, angkat bicara terkait temuan ini. Ia menyebutkan bahwa penjualan rokok tanpa cukai bukan lagi hal yang asing bagi masyarakat setempat.

“Rokok itu memang dijual murah, sekitar Rp13 ribu per bungkus, dan bisa dibeli di hampir setiap warung Madura. Peredarannya sudah masif dan bukan rahasia umum lagi. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait,” ujarnya.

Nurjaya mendesak aparat penegak hukum serta otoritas terkait seperti Bea Cukai Wilayah Banten untuk segera mengambil langkah tegas. Ia juga mendorong adanya inspeksi mendadak (sidak) bersama unsur kepolisian, kejaksaan, dan dinas perdagangan.

“Kami mendesak Bakorwil Bea Cukai Banten agar tidak menutup mata. Segera turun ke lapangan dan lakukan penertiban. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan dan negara kehilangan potensi pendapatan dari cukai,” tegasnya.

Sebagai informasi, peredaran rokok tanpa cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dikenakan pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk Bea Cukai dan aparat penegak hukum di wilayah Lebak, untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi atas temuan tersebut. (*) 


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

IMALA & IMM Lebak Gelar Aksi Desak Evaluasi Tunjangan DPRD Banten

Berita Kilat- September 25, 2025 0
IMALA & IMM Lebak Gelar Aksi Desak Evaluasi Tunjangan DPRD Banten
Serang, BeritaKilat.com – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bersatu yang terdiri dari Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabu…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Warga Pagintungan Gelar Aksi Tolak Tambang Pasir di Jawilan

Warga Pagintungan Gelar Aksi Tolak Tambang Pasir di Jawilan

September 21, 2025
Anggota DPRD Serang Hj. Euis Herawati Tinjau Rumah Warga Lansia Tidak Layak Huni di Cikeusal

Anggota DPRD Serang Hj. Euis Herawati Tinjau Rumah Warga Lansia Tidak Layak Huni di Cikeusal

September 23, 2025
Deklarasi Aksi Damai Mahasiswa Serang  Dukung Polri Ungkap Dalang Kerusuhan

Deklarasi Aksi Damai Mahasiswa Serang Dukung Polri Ungkap Dalang Kerusuhan

September 21, 2025
Karaoke di Jam Kerja, Dua Kepala Sekolah di Sindangresmi Disorot, Tuntut Sanksi Etik ASN

Karaoke di Jam Kerja, Dua Kepala Sekolah di Sindangresmi Disorot, Tuntut Sanksi Etik ASN

September 24, 2025
Ruas Jalan Simpang–Ciboleger Dibangun Tahun Ini, Dukung Akses Wisata Baduy

Ruas Jalan Simpang–Ciboleger Dibangun Tahun Ini, Dukung Akses Wisata Baduy

September 24, 2025
Warga Cikasantren Tegaskan Tuntutan Penutupan Galian C di Pagintungan Murni Aspirasi Masyarakat

Warga Cikasantren Tegaskan Tuntutan Penutupan Galian C di Pagintungan Murni Aspirasi Masyarakat

September 22, 2025
Koperasi Merah Putih Desa Sukarame Sediakan Minyakita untuk Warga

Koperasi Merah Putih Desa Sukarame Sediakan Minyakita untuk Warga

September 23, 2025
Kades Pasir Limus Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Kades Pasir Limus Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

September 22, 2025
Desa Pasirlimus Gelar Musrenbangdes dan Musdes Banprov 2025

Desa Pasirlimus Gelar Musrenbangdes dan Musdes Banprov 2025

September 24, 2025
Kapolsek Cikeusal Gelar Jumat Berkah, Sambangi Warga Kurang Mampu di Desa Sukamaju

Kapolsek Cikeusal Gelar Jumat Berkah, Sambangi Warga Kurang Mampu di Desa Sukamaju

September 19, 2025

Berita Terpopuler

Warga Pagintungan Gelar Aksi Tolak Tambang Pasir di Jawilan

Warga Pagintungan Gelar Aksi Tolak Tambang Pasir di Jawilan

September 21, 2025
Anggota DPRD Serang Hj. Euis Herawati Tinjau Rumah Warga Lansia Tidak Layak Huni di Cikeusal

Anggota DPRD Serang Hj. Euis Herawati Tinjau Rumah Warga Lansia Tidak Layak Huni di Cikeusal

September 23, 2025
Deklarasi Aksi Damai Mahasiswa Serang  Dukung Polri Ungkap Dalang Kerusuhan

Deklarasi Aksi Damai Mahasiswa Serang Dukung Polri Ungkap Dalang Kerusuhan

September 21, 2025
Karaoke di Jam Kerja, Dua Kepala Sekolah di Sindangresmi Disorot, Tuntut Sanksi Etik ASN

Karaoke di Jam Kerja, Dua Kepala Sekolah di Sindangresmi Disorot, Tuntut Sanksi Etik ASN

September 24, 2025
Ruas Jalan Simpang–Ciboleger Dibangun Tahun Ini, Dukung Akses Wisata Baduy

Ruas Jalan Simpang–Ciboleger Dibangun Tahun Ini, Dukung Akses Wisata Baduy

September 24, 2025
Warga Cikasantren Tegaskan Tuntutan Penutupan Galian C di Pagintungan Murni Aspirasi Masyarakat

Warga Cikasantren Tegaskan Tuntutan Penutupan Galian C di Pagintungan Murni Aspirasi Masyarakat

September 22, 2025
Koperasi Merah Putih Desa Sukarame Sediakan Minyakita untuk Warga

Koperasi Merah Putih Desa Sukarame Sediakan Minyakita untuk Warga

September 23, 2025
Kades Pasir Limus Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Kades Pasir Limus Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

September 22, 2025
Desa Pasirlimus Gelar Musrenbangdes dan Musdes Banprov 2025

Desa Pasirlimus Gelar Musrenbangdes dan Musdes Banprov 2025

September 24, 2025
Kapolsek Cikeusal Gelar Jumat Berkah, Sambangi Warga Kurang Mampu di Desa Sukamaju

Kapolsek Cikeusal Gelar Jumat Berkah, Sambangi Warga Kurang Mampu di Desa Sukamaju

September 19, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber