Marak Rokok Ilegal Diduga Dijual Bebas di Warung Madura Kecamatan Wanasalam
Lebak, BeritaKilat.com – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai diduga marak di wilayah Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Rokok-rokok tanpa cukai tersebut disebut-sebut dijual bebas di sejumlah warung kelontong, khususnya yang dikenal sebagai "warung Madura".
Pantauan di lapangan pada Rabu (30/07/2025), sejumlah warung di wilayah Wanasalam diketahui menjual rokok tanpa cukai dengan merek “SS” secara terbuka. Rokok tersebut diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi, namun tetap diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat dengan harga relatif murah, sekitar Rp13.000 per bungkus.
Ketua Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) DPAC Wanasalam, Nurjaya Kusuma, angkat bicara terkait temuan ini. Ia menyebutkan bahwa penjualan rokok tanpa cukai bukan lagi hal yang asing bagi masyarakat setempat.
“Rokok itu memang dijual murah, sekitar Rp13 ribu per bungkus, dan bisa dibeli di hampir setiap warung Madura. Peredarannya sudah masif dan bukan rahasia umum lagi. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait,” ujarnya.
Nurjaya mendesak aparat penegak hukum serta otoritas terkait seperti Bea Cukai Wilayah Banten untuk segera mengambil langkah tegas. Ia juga mendorong adanya inspeksi mendadak (sidak) bersama unsur kepolisian, kejaksaan, dan dinas perdagangan.
“Kami mendesak Bakorwil Bea Cukai Banten agar tidak menutup mata. Segera turun ke lapangan dan lakukan penertiban. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan dan negara kehilangan potensi pendapatan dari cukai,” tegasnya.
Sebagai informasi, peredaran rokok tanpa cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dikenakan pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk Bea Cukai dan aparat penegak hukum di wilayah Lebak, untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi atas temuan tersebut. (*)
Posting Komentar