-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Marak Rokok Ilegal Diduga Dijual Bebas di Warung Madura Kecamatan Wanasalam
Headline

Marak Rokok Ilegal Diduga Dijual Bebas di Warung Madura Kecamatan Wanasalam

Berita Kilat
Berita Kilat
31 Jul, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Lebak, BeritaKilat.com – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai diduga marak di wilayah Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Rokok-rokok tanpa cukai tersebut disebut-sebut dijual bebas di sejumlah warung kelontong, khususnya yang dikenal sebagai "warung Madura".

Pantauan di lapangan pada Rabu (30/07/2025), sejumlah warung di wilayah Wanasalam diketahui menjual rokok tanpa cukai dengan merek “SS” secara terbuka. Rokok tersebut diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi, namun tetap diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat dengan harga relatif murah, sekitar Rp13.000 per bungkus.

Ketua Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) DPAC Wanasalam, Nurjaya Kusuma, angkat bicara terkait temuan ini. Ia menyebutkan bahwa penjualan rokok tanpa cukai bukan lagi hal yang asing bagi masyarakat setempat.

“Rokok itu memang dijual murah, sekitar Rp13 ribu per bungkus, dan bisa dibeli di hampir setiap warung Madura. Peredarannya sudah masif dan bukan rahasia umum lagi. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait,” ujarnya.

Nurjaya mendesak aparat penegak hukum serta otoritas terkait seperti Bea Cukai Wilayah Banten untuk segera mengambil langkah tegas. Ia juga mendorong adanya inspeksi mendadak (sidak) bersama unsur kepolisian, kejaksaan, dan dinas perdagangan.

“Kami mendesak Bakorwil Bea Cukai Banten agar tidak menutup mata. Segera turun ke lapangan dan lakukan penertiban. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan dan negara kehilangan potensi pendapatan dari cukai,” tegasnya.

Sebagai informasi, peredaran rokok tanpa cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dikenakan pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk Bea Cukai dan aparat penegak hukum di wilayah Lebak, untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi atas temuan tersebut. (*) 


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Wujud Kepedulian untuk Warga Pedalaman, PLN ULP Malingping Bersama YBM PLN UID Banten Salurkan Tebar Berkah Daging 1447 H

Berita Kilat- Mei 30, 2026 0
Wujud Kepedulian untuk Warga Pedalaman, PLN ULP Malingping Bersama YBM PLN UID Banten Salurkan Tebar Berkah Daging 1447 H
LEBAK, BeritaKilat.com – PLN ULP Malingping bersama Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UID Banten kembali menunjukkan kepedulian nyata terhadap sesama. Menyongsong…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Mei 30, 2026
Dituduh Curi 'Sisa' Minuman, Jeje Dianiaya dan Diseret Oknum Satpam Cafe Helen di Serpong

Dituduh Curi 'Sisa' Minuman, Jeje Dianiaya dan Diseret Oknum Satpam Cafe Helen di Serpong

Mei 30, 2026
Launching SPPG Wirana, Dukung Program MBG Presiden Prabowo untuk Cegah Stunting

Launching SPPG Wirana, Dukung Program MBG Presiden Prabowo untuk Cegah Stunting

Mei 24, 2026
JA Bantah Tuduhan Penggelapan BLT Dana Desa Binong, Tegaskan Bantuan Sudah Disalurkan Seluruhnya

JA Bantah Tuduhan Penggelapan BLT Dana Desa Binong, Tegaskan Bantuan Sudah Disalurkan Seluruhnya

Mei 29, 2026
UPTD PJJ Lebak Tingkatkan Keamanan Berkendara, Lakukan Penambalan Jalan di Ruas Cibadak–Padasuka

UPTD PJJ Lebak Tingkatkan Keamanan Berkendara, Lakukan Penambalan Jalan di Ruas Cibadak–Padasuka

Mei 24, 2026
Menggugat Logika Terbalik Instansi Publik, Mengapa Kabar Buruk Lebih ‘Dihargai’ Ketimbang Profesionalisme Pers?

Menggugat Logika Terbalik Instansi Publik, Mengapa Kabar Buruk Lebih ‘Dihargai’ Ketimbang Profesionalisme Pers?

Mei 29, 2026
Haul Akbar KH Moch Thowil Penuh Khidmat, Bupati Serang Doakan Alumni Assalamiyah Jadi Bupati hingga Gubernur

Haul Akbar KH Moch Thowil Penuh Khidmat, Bupati Serang Doakan Alumni Assalamiyah Jadi Bupati hingga Gubernur

Mei 24, 2026
Cetak Kader Berkualitas, PW Serang Gelar Latihan Kader Raya Kumala

Cetak Kader Berkualitas, PW Serang Gelar Latihan Kader Raya Kumala

Mei 24, 2026
Dugaan Intervensi Warnai Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Serang

Dugaan Intervensi Warnai Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Serang

Mei 24, 2026
Sekolah Rakyat Terancam Molor, Menteri PU Sebut Proyek Setengah Mangkrak

Sekolah Rakyat Terancam Molor, Menteri PU Sebut Proyek Setengah Mangkrak

Mei 24, 2026

Berita Terpopuler

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Mei 30, 2026
Dituduh Curi 'Sisa' Minuman, Jeje Dianiaya dan Diseret Oknum Satpam Cafe Helen di Serpong

Dituduh Curi 'Sisa' Minuman, Jeje Dianiaya dan Diseret Oknum Satpam Cafe Helen di Serpong

Mei 30, 2026
Launching SPPG Wirana, Dukung Program MBG Presiden Prabowo untuk Cegah Stunting

Launching SPPG Wirana, Dukung Program MBG Presiden Prabowo untuk Cegah Stunting

Mei 24, 2026
JA Bantah Tuduhan Penggelapan BLT Dana Desa Binong, Tegaskan Bantuan Sudah Disalurkan Seluruhnya

JA Bantah Tuduhan Penggelapan BLT Dana Desa Binong, Tegaskan Bantuan Sudah Disalurkan Seluruhnya

Mei 29, 2026
UPTD PJJ Lebak Tingkatkan Keamanan Berkendara, Lakukan Penambalan Jalan di Ruas Cibadak–Padasuka

UPTD PJJ Lebak Tingkatkan Keamanan Berkendara, Lakukan Penambalan Jalan di Ruas Cibadak–Padasuka

Mei 24, 2026
Menggugat Logika Terbalik Instansi Publik, Mengapa Kabar Buruk Lebih ‘Dihargai’ Ketimbang Profesionalisme Pers?

Menggugat Logika Terbalik Instansi Publik, Mengapa Kabar Buruk Lebih ‘Dihargai’ Ketimbang Profesionalisme Pers?

Mei 29, 2026
Haul Akbar KH Moch Thowil Penuh Khidmat, Bupati Serang Doakan Alumni Assalamiyah Jadi Bupati hingga Gubernur

Haul Akbar KH Moch Thowil Penuh Khidmat, Bupati Serang Doakan Alumni Assalamiyah Jadi Bupati hingga Gubernur

Mei 24, 2026
Cetak Kader Berkualitas, PW Serang Gelar Latihan Kader Raya Kumala

Cetak Kader Berkualitas, PW Serang Gelar Latihan Kader Raya Kumala

Mei 24, 2026
Dugaan Intervensi Warnai Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Serang

Dugaan Intervensi Warnai Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Serang

Mei 24, 2026
Sekolah Rakyat Terancam Molor, Menteri PU Sebut Proyek Setengah Mangkrak

Sekolah Rakyat Terancam Molor, Menteri PU Sebut Proyek Setengah Mangkrak

Mei 24, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber